Wednesday 19 December 2012

56 Persen Kapuas Hulu Kawasan Lindung

Putussibau. Kapuas Hulu sebagai kabupaten konservasi didefinisikan sebagai wilayah administratif yang mempunyai komitmen politik untuk menjalankan pelaksanaan pembangunan berlandaskan pemanfaatan berkelanjutan, perlindungan sistem penyanggah kehidupan dan pengawetan keanekaragaman hayati.
"Dalam konteks ini, Kabupaten Kapuas Hulu secara nyata telah mengalokasikan 56 dari total luas kabupaten sebagai kawasan lindung, termasuk diantaranya hutan lindung serta dua taman nasional, yaitu Danau Sentarum seluas 132.000 hektar dan Betung Kerihun dengan luas 800.000 hektar," terang Wakil Bupati Kapuas Hulu Agus Mulyana SH, saat membuka Workshop pengembangan skema imbal jasa lingkungan, Rabu (19/12) di Aula Kantor Bupati. Penetapan Kapuas Hulu sebagai kabupaten konservasi pada bulan Mei 2013 melalui SK Bupati 144/2003. SK ini dengan tegas menyatakan kabupaten konservasi mendukung upaya inspiratif pemerintah dan masyarakat Kapuas Hulu untuk membangun kabupaten konservasi yang berazaskan harmoni kehidupan manusia dengan alam. Kapuas Hulu seluas 3,1 juta hektar merupakan 13 persen dari wilayah Heart of Borneo (HOB) seluas sekitar 23 juta hektar. Nilai strategis Kapuas Hulu dalam wilayah HOB diantaranya hutan trofis dan rawa air tawar (TNBK dan TNDS). Sebagai menara air bagi pulau Kalimantan khususnya bagi daerah hilir di provinsi Kalbar, terdapat social capital yang potensial bagi pembangunan khususnya sektor pariwisata. Khusus dibagian sebagai menara air dipulau Kalimantan merupakan daerah hulu dari 14 sungai besar di Kalimantan. "Terlebih spesifik, di Kapuas Hulu, khususnya sungai Kapuas yang menjadi bagian hulu sungai yang perlu dijaga dan agar pengelolaannya dapat berkelanjutan serta terpadu," kata Wabup.
Sumber daya alam Kapuas Hulu yang berlimpah tidak otomatis akan memberikan manfaat yang maksimal, bila tidak dikelola bersama-sama menjaga dan melestarikannya. Salah satu contohnya sumber daya air yang ada di Kapuas Hulu yang sangat berlimpah ruah. Namun terdapat banyak juga permasalahan yang harus dihadapi seperti adanya tingkat erosi dan longsor ditepian sungai yang tinggi. Ini otomatis berkontribusi terhadap peningkatan konten sedimentasi dan kekeruhan sungai. Akibatnya masyarakat sebagai konsumen air akan sulit untuk mendapatkan air yang jernih dan sehat. "Bagi PDAM, sebagai lembaga yang memiliki tanggungjawab mendistribusikan air bersih kepada masyarakat, juga akan memerlukan waktu lama dan biaya tidak sedikit untuk memproses air sungai yang keruh menjadi air bersih. Belum lagi bila sungai tercemar limbah dan sampah tentu proses penjernihan air akan lebih mahal dan panjang. Oleh karena itu, masalah air adalah masalah kita semua dan penanganannya pun harus bersama-sama," terang Agus. Skema imbal jasa lingkungan, khususnya skema imbal jasa air, dapat dijadikan salah satu solusi untuk memperbaiki atau menjaga sempadan sungai melalui kerjsama para pemanfaat air dengan masyarakat yang tinggal ditepian sungai, sesuai perannya masing-masing. Peranan masyarakat tepian sungai antara lain menjaga tepian sungai agar meminalisir tingkat longsor, menanam berbagai jenis pohon lokal yang bermanfaat dan jenis budidaya, tidak membuang sampah terutama sampah plastik serta limbah dan lain-lain. Sedangkan masyarakat pengguna langsung, seperti PDAM dan pelanggannya memberikan dukungan finansial atau non finansial kepada masyarakat yang berpartisipasi menjaga kesehatan sungai. Agar skema ini betul-betul bermanfaat untuk alam dan berkeadilan, nantinya perlu diatur dalam regulasi khusus ditingkat Kabupaten.