Sunday 4 June 2017

Jangan Salah Kaprah Mengartikan Kafir

SETELAH lama vakum, hati saya kembali tergugah mengisi rubrik ini. Tema pilihan saya yaitu kafir, kata yang saat ini menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat.
Tokoh-tokoh Agama Islam, terutam Ulama atau Ustaz, kerap menggunakan kata kafir untuk kaum yang bukan beragama Islam. Ternyata, nonmuslim tidak terima disebut demikian, lantaran kafir didefinisikannya sebagai orang yang tidak beragama.
Benarkah kafir diartikan sebagai orang yang tidak memiliki agama? Agar kita tidak salah kaprah, saya mencoba mencari arti atau makna kata ‘kafir’.
Sebenarnya, kata kafir berasal dari Bahasa Arab. Tetapi, sejauh ini sudah dibakukan ke dalam Bahasa Indonesia. Karena telah menjadi kata serapan Indonesia.
Sejatinya, kita tidak perlu menjadi Ahli Bahasa Indonesia untuk mengetahui arti dari kata kafir. Cari saja di Kamus-kamus Bahasa Indonesia, pasti akan ketemu. Mau praktisnya lagi, berselancar saja ke dunia maya. Cari saja website-website Kamus Bahasa Indonesia.
Dari sekian banyak Kamus Bahasa Indonesia Online, setidaknya kata kafir memiliki arti yang sama. Kafir yaitu orang yang tidak percaya kepada Allah dan rasul-Nya. Itu saya temukan di situs http://kbbi.web.id/, http://kamusbahasaindonesia.org/, https://www.kamusbesar.com/, dan http://www.kamus-kbbi.com/. Sementara  di  http://kbbi.kemdikbud.go.id/ juga sama, hanya ada penambahan Allah Swt.
Sedangkan jika mencari arti kata kafir di situs https://id.wikipedia.org/, bahkan kita memperoleh jawaban yang lebih spisifik. Kafir merupakan Bahasa Arab. Dalam syariat Islam  diartikan sesuai etimologi sebagai “Orang yang menutupi kebenaran Allah”. Istilah ini mengacu kepada orang yang menolak Allah , atau orang yang bersembunyi, menolak atau menutup dari kebenaran akan agama Islam.
Masih di Wikipedia, secara etimologi kata kafir memiliki akar kata K-F-R yang berasal dari kata kufur yang berarti menutup. Pada zaman sebelum datangnya Agama Islam, istilah tersebut digunakan untuk para petani yang sedang menanam benih di ladang, kemudian menutup (mengubur) dengan tanah.
Sehingga kata kafir bisa diimplikasikan menjadi “Seseorang yang bersembunyi atau menutup diri”. Dengan demikian, kata kafir menyiratkan arti seseorang yang bersembunyi atau menutup diri.
Jadi menurut syariat Islam, manusia kafir yaitu seorang yang mengingkari Allah sebagai satu-satunya yang berhak disembah dan mengingkari Rasul Muhammad Saw sebagai utusan-Nya.
Berdasarkan berbagai penjelasan ini, sesungguhnya istilah kafir telah terang benderang. Kafir adalah orang-orang yang tidak mengakui Allah Swt sebagai Tuhan dan Muhammad Rasulullah Saw sebagai utusan-Nya.
Siapa yang tidak mengakui Allah Swt dan Rasulullah SAW? Tentu mereka yang tidak meyakini Islam sebagai agama yang haq. Sehingga, salah besar bila ada yang mendefinisikan kafir sebagai orang-orang yang tidak beragama.
Subtansi kafir pun secara gamblang telah diterangkan dalam Alquran, Kitab Suci Agama Islam, yaitu dalam Surah Alkafirun ayat 1-6 yang artinya “Hai orang-orang kafir. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”.
Surah Alkafirun tegas dan jelas, tidak ada menyebutkan terhadap orang yang tidak beragama. Melainkan, umat Islam tidak menyembah apa yang disembah umat agama lain.
Sebaliknya, agama lain pun tidak menyembah Allah Swt yang diyakini umat Islam sebagai satu-satunya Tuhan. Bahkan dipertegas lagi dengan untukmu agamamu dan untuk kaum muslim agama Islam. Bukankah ini clear and clean.
Sebagai penutup. Jangan kita memperdebatkan sesuatu yang tidak perlu. Jangan pula masuk ke ranah agama orang lain jika tidak memahaminya. Dan, bukankah setiap agama memiliki dogma masing-masing? SEMOGA MENCERAHKAN!!!