Friday 31 October 2014

PDAM Putussibau Tunggak Pajak Lebih dari Tiga Tahun

Putussibau. Lebih dari tiga tahun Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Putussibau tidak membayar pajak Pemanfaatan Air Permukaan (PAP) dan Pembaharuan data perolehan produksi air permukaan.
Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Putussibau mendesak agar PDAM segera membayar tunggakan pajak ini.
Sunardi, Kepala UPPD Samsat Putussibau menuturkan dengan tidak membayar pajak ini, otomatis merugikan pendapatan daerah. “Kalau dulu mereka bayar pajak itu tidak besar, palingan cuma Rp 1 juta lebih, tapi karena mereka menunggak sampai tiga tahun lebih, sekarang menjadi sekitar Rp 500 juta yang harus mereka bayar," katanya, Selasa (28/10) saat ditemui usai mengikuti upacara Hari Sumpah Pemuda di Kantor Bupati Kapuas Hulu.
Sunardi mengatakan dengan tidak membayar pajak, tentu PDAM sudah menyalahi aturan. Sebab berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Pemrov Kalbar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Perda Pemprov Kalbar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dimana pada Pasal 85 ayat 1 butir c berbunyi Hasil penerimaan Pemanfaatan Air Permukaan (PAP)diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 50 persen. Kemudia berdasarkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 55 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalbar Pasal 1 ayat 6 berbunyi wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfatan air permukaan. “Kita tidak bisa menerima begitu saja, jika wajib pajak tidak membayar pajak. Sebab pajak adalah kewajiban wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha,” tegas Sunardi.
Sebelumnya UPPD Putussibau sudah menyampaikan surat peringatakan pada PDAM untuk segera membayar pajaknya. Namun memang respon yang diberikan masih kurang.  “Respon mereka  ketika kita suratin biasa saja, malahan mereka katakan mereka  tak bisa membayar karena mereka banyak tunggakan juga ke PLN,” ujarnya.
UPPD, lanjut Sunardi akan terus berupaya menagih tunggakan pajak PDAM. Bahkan masalah ini sudah pihaknya laporkan ke Sekda Kapuas Hulu. Sebab UPPD masih berharap dari pemerintah daerah dapat meminta agar PDAM segera membayar pajaknya. “Tunggakan ini sudah terlalu besar. Padahal kita sudah memberikan toleransi agar PDAM dapat membayar pajak tersebut secara angsuran, bayar tiga kali pun tak masalah, asalkan mereka bayar pajaknya,” demikian Sunardi.

Monday 27 October 2014

Pemuda Penerus Bangsa

Kiprah pemuda di masa-masa perebutan kemerdekaan Republik Indonesia sangat besar. Hingga saat ini pun, peranannya tetap diakui. Salah satunya melalui peringatan hari “Sumpah Pemuda” setiap 28 Oktober.
Sebagaimana kita ketahui bersama, Sumpah Pemuda merupakan keputusan Kongres Pemuda Kedua yang diselenggarakan dua hari, 27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta). Di kongres yang menjadi sejarah bagi bangsa Indonesia ini berhasil mengeluarkan tiga keputusan yang disebut Sumpah Pemuda. Keputusan ini disebut-sebut sebagai satu tonggak utama dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Sumpah Pemuda lahir dari proses yang sangat panjang.  28 Oktober 1928 , saat dibacakannya Sumpah Pemuda dikatakan sebagai bukti otentik bangsa Indonesia dilahirkan. Pada Kongres Pemuda kedua inilah pula lah lagu Indonesia Raya diperdengarkan kali pertama oleh WR Supratman.
Proses kelahiran Bangsa Indonesia ini merupakan buah dari perjuangan rakyat yang selama ratusan tahun tertindas di bawah kekuasaan kaum kolonialis pada saat itu. Walaupun perjuangan perebutan kemerdekaan sebenarnya sudah ada sebelum lahirnya Sumpah Pemuda. Hanya saja, perjuangan saat itu sifatnya kedaerahan atau lokal. Sehingga perjuangan perebutan kemerdekaan sulit diraih.
Kegagalan dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia membuat mereka sadar, bahwa rasa nasionalisme harus dipadukan. Perjuangan tidak lagi bisa bersifat sendiri-sendiri, tapi secara bersama-sama. Sehingga atas dasar perjuangan dan tujuan yang sama, yakni ingin merdeka dari belenggu bangsa penjajah saat itu, maka lahirlah Sumpah Pemuda ini yang dipelopori kelompok-kelompok pemuda.
Kondisi tertindas dari tangan penjajah, mendorong para pemuda pada saat itu untuk membulatkan tekad demi mengangkat harkat dan martabat hidup bangsa Indonesia. Tekad inilah yang menjadi komitmen perjuangan rakyat Indonesia hingga berhasil mencapai kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.
Pemuda pun memiliki pengaruh yang besar atas proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 tersebut. Jika bukan karena semangat yang membara dan kegigihan kaum muda untuk meminta Ir Soekarno memproklamasikan kemerdekaan RI, tentu Indonesia semakin lama menuai kemerdekaan. Bangsa Indonesia akan tetap menjadi boneka Jepang pada waktu itu.
Isi Sumpah Pemuda menegaskan cita-cita akan adanya tanah air Indonesia, bangsa Indonesia, dan bahasa Indonesia. Ikrar ini merupakan bentuk kristalisasi semangat untuk menegaskan cita-cita berdirinya negara Indonesia. Tidak ada lagi sekat-sekat yang bersifat kedaerahan, kesukuan, kelompok, maupun agama, dalam upaya memperjuangankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun, semangat persatuan para pemuda dahulu sepertinya sudah mulai pudar pada saat ini. Hal ini dapat dilihat dari kondisi riil yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Perkelahian antarkelompok, suku dan bahkan mengatasnamakan agama kerap terjadi di Nusantara ini. Begitu pula tawuran antarpelajar maupun mahasiswa sering mewarnai pemberitaan di tanah air.
Demikian pula dengan peran pemuda, dewasa ini sering tidak nampak. Bukannya peduli terhadap permasalahan bangsa, tetapi pemuda saat ini banyak terjebak dan disibukkan dengan permasalahannya sendiri. Banyak dari pemuda kita lebih suka melakukan kegiatan-kegiatan yang menjerumuskannya ke hal-hal negatif. Semangat pemuda yang terkenal menggelora, lebih banyak terkikis era globalisasi.
Presiden pertama dan sekaligus bapak Proklamator RI, Ir. Soekarno pernah berkata “Berikan aku sepuluh pemuda, maka akan kuguncang dunia”. Penggalan kalimat salah seorang orator ulung dunia ini mengakui begitu hebatnya generasi muda bagi suatu bangsa. Tetapi, yang dimaksud Soekarno tentu pemuda yang memiliki semangat, visioner, inovatif, giat, dan pekerja keras. Bukan pemuda pecandu Narkoba, mabuk-mabukan, loyo, dan pemalas.
Bangsa ini sangat berharap pada pemuda. Sebab di pundak merekalah, kelangsungan bangsa ini. Bila suatu bangsa lebih banyak memiliki pemuda yang tidak berkualitas, maka dapat dipastikan kedepannya bangsa tersebut berada diambang kehancuran. Sebaliknya, bila pemudanya berkualitas, maka bangsa akan maju. Olehkarenanya, pemuda merupakan aset bangsa yang sangat penting. Sebab, kepada mereka lah nasib suatu bangsa bergantung.
Sudah saatnya pemuda Indonesia mengambil peran dalam pembangunan. Pemuda pun harus ikut peduli terhadap permasalahan bangsa. Jangan menjadi pemuda yang apatis atau masa bodoh. Saat ini pemuda Indonesia hanya diberi beban dan tanggung jawab untuk mengisi pembangunan. Sebab, Indonesia sudah lama mendeka. Tidak seperti dahulu, pemuda ikut mengangkat senjata, mengusir penjajah.
Negara mesti memberi peran penting kepada generasi muda. Begitu pula dengan generasi tua, mesti memberikan kesempatan kaum muda di segala bidang. Termasuk diberikan kepercayaan untuk memimpin. Jangan pemuda dianggap saingan, sehingga harus disingkirkan. Pemuda mesti diberi kesempatan untuk membuktikan diri, bahwa mereka mampu melanjutkan estafet kepemimpinan.
Besok (Selasa, 28 Oktober 2014), Indonesia kembali memperingati hari Sumpah Pemuda. Sudah saatnya ini dijadikan momen bagi para pemuda di seluruh Indonesia untuk berubah ke arah yang lebih baik. Apalagi baru-baru ini kita memperingati tahun baru Islam 1436 Hijriyah, tepat pada 25 Oktober 2014. Alangkah baiknya para pemuda merenungkan kalimat, “Hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan hari esok harus lebih baik dari hari ini”. Akhirnya, penulis mengucapkan selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2014 dan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1436 Hijriyah.

Yonif 644/Wls Gelar Uji Siap Tempur

Putussibau. Menjaga kedaulatan NKRI adalah tugas pokok TNI dan merupakan harga mati bagi setiap prajurit. Oleh karena itu, sesuai dengan direktif latihan Brigif 19/Kh, Batalyon Infanteri  (Yonif) 644/Walet Sakti menggelar uji siap tempur kompi yang dilaksanakan pada minggu kedua bulan Oktober 2014 di Desa Ulu Tubuk Kecamatan Kalis.
Latihan uji siap tempur ini dalam rangka meningkatkan dan memantapkan kemampuan prajuritnya melalui latihan UST Kompi. Pelaksanaan latihan dengan kekuatan dua Kompi di Yonif 644/Wls. “Medan yang di pilih sangatlah tidak mudah karena terletak di pegunungan dan rawa,” kata Danyon 644/Wls, Letkol Inf Nico Reza H. Dipura, kemarin.
Dipilihnya medan yang sulit, karena bertujuan untuk mengukur kemampuan kesiapan tempur tingkat kompi Yonif 644/Wls. Latihan ini juga dalam rangka persiapan Pratugas Yonif 644/Wls menjaga perbatasan Indonesia dan Malaysia.  “Materi latihan diantaranya Wandangjaki, Patkam, Patgap, Patdang dan Pungsihpung dahmah,” ujar Danyon.
Saat membuka uji siap tempur, lanjut Nico, Danbrigif 19/Kh Kolonel Inf Andi Candra As’addudin SE menyampaikan bahwa seorang Komandan Kompi harus memiliki kemampuan memberikan perintah operasi, navigasi darat, pengetahuan tentang peta, kemampuan menembak serta fisik yang prima. Sehingga dapat meyakinkan semua anggota yang berada di bawah komandonya untuk mengikuti perintah yang diberikan. “Latihan UST tingkat Kompi tersebut berjalan dengan aman dan lancar, latihan tersebut dibuka secara langsung oleh Komandan Brigade Infanteri 19/Khatulistiwa dengan menyematkan tanda latihan UST kepada penyelenggara dan pelaku,” jelasnya.
Menurut Danyon, kegiatan ini dilaksanakan dengan penuh semangat, aman, lancar dan berhasil. Ia pun mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi, karena selama menggelar uji siap tempur, adanya dukungan dan partisipasi dari warga sekitar daerah latihan. Kegiatan diakhiri dengan pemberian bantuan berupa bola voly, bola kaki dan net gawang yang secara langsung diberikan oleh Letkol Inf Nico Reza H. Dipura selaku Danyonif 644/Wls kepada Kepala Desa (Kades) Ulu Tubuk Kecamatan Kalis. Penyerahan ini dihadapan para anggota Yonif 644/Wls dan masyarakat sekitar.

Tuesday 21 October 2014

Inginkan Pembangunan Dimulai dari Desa

Putussibau. Banyak harapan terhadap Presiden Ir Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Salah satunya Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Melalui Wakil Bupati Kapuas Hulu, Agus Mulyana SH MH, berharap program-program pembangunan pemerintahan yang baru dimulai dari desa.
“Pertama-tama atas nama Pemkab dan masyarakat Kapuas Hulu, mengucapkan selamat atas pelantikan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden. Dan kita bersyukur prosesi pelantikan sudah berjalan aman, lancar dan tertib. Tentunya pemerintahan yang baru ini ke depan menjadi harapan semua rakyat Indonesia, termasuk di Kapuas Hulu,” ujar Agus di ruang kerjanya, Senin (20/10).
Disebabkan Kapuas Hulu berada di perbatasan antarnegara, Agus berharap program pembangunan menyentuh masyarakat perbatasan dan daerah tertinggal. Pemerintah baru membangun bangsa dan negara dimulai dari desa.
“Mengapa diharapkan mulai dari desa? Sebab kalau kota sudah dengan sendirinya orang berlomba-berlomba membangun kota. Pedagang dan berbagai investasi selama ini kebanyakan di kota,” ujarnya.
Tapi, kata Agus, tidak dengan desa. Bila pemerintah tidak ikut campur tangan, maka desa sulit berkembang. “ADD (Alokasi Dana Desa) yang menjadi program pemerintah digelontorkan melalui APBN, tentu diharapkan menyentuh masyarakat desa. Bila perlu tidak hanya Rp1 miliar, tapi kalau bisa lebih dari itu,” harap wakil bupati.
Sebagai kawasan perbatasan yang menjadi tapak depan wajah NKRI, Agus menginginkan ada perhatian khusus terhadap Kapuas Hulu. Begitu pula dengan anggaran, dia berharap pembagian Dana Alokasi Umum (DAU) jangan hanya dihitung berdasarkan jumlah penduduk. “Berkenaan dengan politik anggaran tentu, selaku Pemkab Kapuas Hulu menginginkan DAU tidak hanya menghitung dari jumlah penduduk. Bila DAU yang diberikan berdasarkan jumlah penduduk tentu menyulitkan, tapi luas wilayah juga penting,” tegas Agus.
Begitu pula dengan regulasi yang berkenaan dengan kawasan perbatasan, mesti ada undang-undangnya. Dengan adanya Undang-Undang Perbatasan, maka ada patokan atau sumber khusus mengenai kawasan perbatasan. “Selama ini hanya ada UU nomor 43/2008 tentang Wilayah Negara, sehingga sangat luas. Sementara UU tentang Pulau Terluar ada, sedangkan khusus UU tentang perbatasan belum ada,” ungkapnya.
Tidak adanya UU yang mengatur secara khusus perbatasan, menjadi kesulitan dalam hal penganggaran. Sedangkan kementerian/kelembagaan yang terlibat di perbatasan banyak. Dengan banyaknya kelembagaan atau kementerian yang terlibat, menjadi beban anggaran. “Ini kalau kita mau perbatasan menjadi maju dan sebagai tapak depan NKRI,” ujar Agus.
Bila mau berkata jujur, kawasan perbatasan Indonesia sangat jauh perbedaannya dengan negara tetangga, Malaysia. Padahal perbatasan dijadikan pemerintah pusat sebagai beranda terdepan NKRI.
“Maunya kita tentu paling tidak sama dengan kawasan perbatasan negara tetangga. Mulai dari infrastruktur, kesejahteraan dan lain-lain. Sehingga tidak menimbulkan kecemburuan,” paparnya.
Memang sudah banyak investasi yang masuk ke kawasan perbatasan. Tetapi, belum terasa menyeluruh menyentuh masyarakat perbatasan. “DAK perbatasan pada 2015 isunya tidak ada lagi. Kalau ini benar, tentu akan semakin menyulitkan membangun perbatasan. Boleh DAK perbatasan ditiadakan lagi, tapi DAU diperbanyak,” ucapnya.
Selain kawasan perbatasan, Kapuas Hulu merupakan kabupaten konservasi yang telah menghibahkan sekitar 56,51 luas wilayahnya. Ini juga seharusnya menjadi perhatian khusus pemerintahan pusat. “Pemerintah pusat pun kita harapkan dapat menyuarakan kabupaten konservasi ini ke dunia internasional. Sehingga dapat kompensasi atas komitmennya menjaga lingkungan dan hutan,” demikian Agus.

Tuesday 14 October 2014

Dilema Kabupaten Konservasi

Kabupaten Kapuas Hulu secara nyata telah mengalokasikan sekitar 56,51 persen dari total luas wilayahnya sebagai kawasan lindung atau konservasi. Atas dasar itu, maka Kapuas Hulu pun berani memproklamirkan diri sebagai kabupaten konservasi. Penetapan Kapuas Hulu sebagai kabupaten konservasi dilakukan pada Mei 2003 melalui SK Bupati Nomor 144 Tahun 2003, di masa kepemimpinan Abang Tambul Husin.

Kapuas Hulu memiliki dua taman nasional, yaitu Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS) dan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK). Selain itu, juga banyak hutan dan danau lindung.  Secara keseluruhan total luas kawasan konservasi di kabupaten ujung Kalbar ini mencapai sekitar 2 juta hektar. Lebih luas dari kawasan lain seperti pemukiman penduduk dan lainnya.
TNDS seluas 132.000 hektar ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor:34/Kpts-II/1999. Ekosistem TNDS sangat kompleks. Kondisi kawasannya dibatasi oleh bukit-bukit dan dataran tinggi. Sehingga merupakan daerah tangkapan air (water Catchment Area) dan sekaligus sebagai pengatur tata air bagi Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas. Dengan demikian, daerah di hilir aliran kapuas sangat tergantung pada fluktuasi jumlah air yang ditampung oleh TNDS di Kapuas Hulu.
Kondisi hutan di TNDS merupakan hutan hujan tropis yang jauh lebih lebat dibandingkan dengan hutan rawa di sekitarnya. Di samping kaya akan flora, kawasan TNDS memiliki sejumlah fauna yang beraneka ragam. Khususnya untuk fauna, kawasan TNDS tercatat sebagai salah satu habitat ikan air tawar terlengkap di dunia. Tercatat 120 jenis ikan, termasuk jenis yang langka serta bernilai tinggi yaitu ikan Arwana. Serta terdapat beberapa jenis spesies yang hanya dimiliki oleh TNDS, dalam artian tidak ditemukan di belahan bumi mana pun. Hal itu pun telah diakui seluruh masyarakat dunia dan TNDS telah ditetapkan sebagai kawasan Lahan Basah (Ramsar Site) oleh konveksi UNESCO.
Sementara TNBK ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor:467/Kpts-II/1995 tanggal 5 September.  Dengan luas 800.000 hektar, TNBK merupakan habitat hutan hujan tropis dan diyakini sebagai paru-paru dunia. Kawasan konservasi Kapuas Hulu lainnya terdiri dari hutan lindung yang terpencar-pencar di setiap kecamatan dengan luas mencapai sekitar 900.000 hektar. Begitu pula dengan danau-danau lindungnya yang begitu banyak. Saat ini saja sudah ada 22 danau lindung yang mendapatkan SK dari Bupati Kapuas Hulu.
Sebagai kawasan lindung atau konservasi, konsekuensinya, Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat Kapuas Hulu tidak bisa menggangu gugatnya. Jangankan menebang, mengambil pohon-pohon atau kayu-kayu yang telah tumbang saja tidak boleh. Apalagi dipakai untuk bercocok tanam. Padahal mata pencarian masyarakat Kapuas Hulu didominasi disektor pertanian dan perkebunan. Celakanya lagi, potensi di kawasan konservasi sangat banyak, termasuk pertambangan. Akibatnya, Pemda dan masyarakat Kapuas Hulu pun tidak bisa mengeksploitasi kawasan konservasi tersebut.
Masyarakat yang hidup di kawasan hutan lindung pun terbilang terjepit. Salah satunya di perhuluan Sungai Kapuas. Jalan darat tidak ada, akses satu-satunya hanya jalur sungai yang mesti melalui jeram. Tak ayal, biaya transportasi pun sangat mahal, hingga jutaan rupiah.
Pemda Kapuas Hulu bukannya tidak mau membangun jalan darat bagi masyarakat perhuluan kapuas ini. Tetapi, terbentur kawasan TNBK yang wewenangnya ada di pemerintah pusat. Sementara izin pinjam pakai lahan tidak mudah, walaupun hanya untuk membangun jalan. Alhasil, hingga kini masyarakat di kawasan tersebut tetap terisolir.
Sudah semestinya Pemerintah Pusat (Pempus) memerhatikan kabupaten konservasi. Komitmen daerah dan masyarakatnya untuk menjaga kelestarian hutan, sudah sepatutnya diapresiasi. Berilah solusi, agar masyarakat yang berdomisili di sekitar kawasan lindung juga dapat merasakan dan menikmati lajunya pembangunan di segala bidang.
Sebagai daerah yang merelakan jutaan hektar luas wilayahnya sebagai kawasan konservasi, seharusnya Kapuas Hulu diberikan kompensasi. Baik oleh Pempus maupun masyarakat dunia. Sebab dengan konsistensinya menjaga hutan, tidak hanya untuk melindungi masyarakat Kapuas Hulu, tetapi juga dunia. Kompensasi inilah yang sering dipertanyakan pejabat maupun masyarakat Kapuas Hulu. Sebab, kompensasi terhadap mereka dinilai relatif belum ada.
Salah seorang pejabat Kapuas Hulu yang pernah menjadi bagian dari tim perumus Kabupaten Konservasi di Kabupaten Kapuas Hulu, Antonius Rawing, pada 2012 pernah menyatakan ke media massa, bahwa masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu hingga saat ini hanya dijadikan sebagai tukang jaga hutan oleh dunia. Kontribusi masyarakat dunia untuk masyarakat yang tinggal di Kabupaten Konservasi ini tidak ada. Sementara ruang gerak masyarakat untuk menikmati kekayaan yang ada di hutan dibatasi dengan aturan.
Rawing pun mengaku menyesal sudah pernah ikut merumuskan konsep Kabupaten Konservasi. Ini disebabkan kontribusi dunia kepada masyarakat Kapuas Hulu tidak jelas. Walaupun menurutnya tidak ada ruginya menjaga kelestarian hutan.
Perjuangan Pemda dan masyarakat Kapuas Hulu untuk mendapatkan kompensasi terus dilakukan. Bahkan di bawah pimpinan AM Nasir SH, Pemerintah Kapuas Hulu berupaya menggalang kerjasama dengan kabupaten konservasi lainnya, yaitu Kabupaten Sigi – Sulawesi Tengah (Sulteng). Bahkan orang nomor satu di Bumi Uncak Kapuas Hulu tersebut mengusulkan kabupaten-kabupaten konservasi di seluruh Indonesia untuk membentuk asosiasi. Agar secara bersama-sama dapat memperjuangkan kompensasi ke Pempus maupun dunia internasional, karena berkomitmen menjaga hutan dan lingkungannya. Menurut Nasir, selama ini kabupaten konservasi berjalan sendiri-sendiri memperjuangkan kesejahteraan masyarakatnya. Sehingga apa yang menjadi tujuan masih jauh dari harapan. Kalau ada wadah asosiasi diharapkan perjuangan kabupaten konservasi ke Pempus maupun dunia internasional dapat didengar.
Nasir juga memastikan, Pemda dan masyarakat Kapuas Hulu telah berkomitmen menjaga hutan yang telah menjadi kawasan lindung. Tetapi, diakuinya masih banyak masyarakat yang hidup di areal konservasi, kehidupannya masih di bawah garis kemiskinan. Sementara, untuk melakukan pembangunan kepada mereka, kerap terbentur aturan pusat. Sebab di TNDS dan TNBK yang memiliki hak penuh Pempus. Tetapi, bila terjadi persoalan Pemda serta masyaratnya juga yang kena imbasnya.  Salah satu contoh, ketika kawasan TNDS terbakar beberapa waktu lalu, Pemkab Kapuas Hulu mesti menganggarkan sekitar Rp 500 juta, guna memadamkan api.
Untuk itulah, Nasir berharap ada kompensasi Pempus dan masyarakat dunia kepada kabupaten konservasi.  Nasir tidak mau daerahnya hanya sebagai objek penelitian negara luar. Sementara kompensasi atau intensif atas komitmen mereka menjaga hutan, tidak ada. Dia berharap, bagaimana ke depan, dana kompensasi dunia bisa masuk ke kas daerah untuk melakukan pembangunan. Sebab, selama ini, dana-dana yang masuk banyak melalui NGO-NGO.

Friday 3 October 2014

Kabupaten Konservasi se-Indonesia Perlu Membentuk Asosiasi

Putussibau. Bupati Kapuas Hulu AM Nasir SH mengajak kabupaten-kabupaten konservasi diseluruh Indonesia untuk membentuk asosiasi. Agar secara bersama-sama dapat memperjuangkan konvensasi ke pemerintah pusat maupun dunia internasional, karena berkomitman menjaga lingkungan.
Menurut Nasir selama ini kabupaten konservasi yang ada berjalan sendiri-sendiri memperjuangkan kesejahteraan masyarakatnya. Sehingga apa yang menjadi tujuan masih jauh dari harapan. "Kalau ada asosiasi, kita bisa memperjuangkan konvensasi secara bersama, baik kepada pemerintah pusat maupun dunia internasional. Karena tujuh kabupaten konservasi ini sudah berkomitmen menjaga hutan dan lingkungannya," terang Nasir, saat acara ramah tamah Pemkab Kapuas Hulu Dengan Pemkab Sigi - Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dipimpin Andi Muhyul SPd MSi, Staf Ahli Bupati Kabupaten Sigi, Senin (29/9) malam di Pendopo Bupati Kapuas Hulu.
Dijelaskan Bupati, Pemkab Kapuas Hulu berkomitmen menjaga hutannya. Kabupaten paling timur Kalimantan Barat (Kalbar) ini bahkan mendeklarasikan diri sebagai kabupaten konservasi pada tahun 2003. Sekitar 56 persen luas wilayah di Bumi Uncak Kapuas merupakan kawasan lindung, yang meliputi Taman Nasional Danau Sentarum (TNSD), Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK), serta hutan-hutan dan danau-danau lindung. "Sekitar 56 persen ini tidak boleh diganggu gugat," pungkas Nasir.
Selain kawasan lindung, tentu ada wilayah yang boleh digarap. Hal ini demi memajukan kesejahteraan masyarakatnya. "Selama ini ada salah persepsi, yang mengapa kabupaten konservasi, tapi ada perkebunan sawit dan pertambangan. Makanya kita berupaya memberikan pemahaman kepada kelompok-kelompok yang mempertanyakan ini, padahal ada areal yang masih boleh digarap," paparnya.
Orang nomor satu di Bumi Uncak Kapuas ini menuturkan, pemerintah daerah dan masyarakat telah berkomitmen menjaga hutan yang telah menjadi kawasan lindung. Tetapi, masih banyak masyarakat yang hidup diareal konservasi kehidupannya masih dibawah garis kemiskinan. Untuk melakukan pembangunan kepada mereka, kerap terbentur aturan pusat. "Pembangunan susah masuk, jalan darat tidak ada, satu-satunya melalui sungai dan mahal. Belum lagi sarana pendidikan, penerangan, dan lain-lain yang tidak memadai," ungkap Bupati.
Pemkab Kapuas Hulu, lanjut dia bukan tidak mau membangun. Tetapi, banyak aturan yang mengakibatkan pembangunan terkendala. Seperti izin pinjam pakai lahan ke pemerintah pusat dan sebagainya. "Maka, bebannya kepada pemerintah daerah, karena dituntut masyarakat. Padahal di kawasan seperti TNDS dan TNBK menjadi wewenang pusat, daerah tidak ada," jelas Nasir.
Sementara, ketika kawasan TNDS terbakar seperti beberapa waktu lalu, Pemerintah daerah dan masyarakat setempat juga yang menangung akibatnya. "TNDS terbakar, menjadi beban daerah dan masyarakat juga. Sampai-sampai ketika untuk memadamkan api kemarin, Pemkab Kapuas Hulu mesti menganggarkan sekitar Rp 500 juta," katanya.
Antara Pemkab Kapuas Hulu dan Pengkab Sigi, menurut Nasir telah menyepakati melakukan kerjasama. Mudah-mudahan dengan kerjasama ini, keduanya bisa mengajak kabupaten konservasi lainnya di Indonesia untuk bergabung. Menurut dia, di Indonesia ada tujuh kabupaten konservasi. “Kita sudah melakukan kerjasama, mudah-mudahan bisa mengajak kabupaten konservasi lainnya, karena ada tujuh kabupaten konservasi,” ucap Nasir.
Bila asosiasi kabupaten konservasi ini bisa dibentuk, akan lebih memudahkan memperjuangkannya konvensasi ke pemerintah pusat dan dunia internasional. Sehingga Nasir berharap pertemuan ini bisa berlanjut dengan menghadirkan semua kabupaten konservasi di Indonesia. “Kalau dua kabupaten ini saja tentu sulit. Tapi bila semua kabupaten konservasi bersatu, mudah-mudahan pemerintah pusat dan dunia memperhatikan,” harap Bupati.
Sebagai kabupaten konservasi, lanjut Nasir, ia tidak mau daerahnya hanya sebagai objek penelitian negara luar saja. Sementara konvensasi atau intensif atas komitmen mereka menjaga hutan, tidak ada. Dia berharap, bagaimana kedepan, dana konvensasi dunia bisa masuk ke kas daerah untuk melakukan pembangunan. Sebab, selama ini, dana-dana yang masuk banyak melalui NGO-NGO.
Sedangkan Andi Muhyul SPd MSi, Staf Ahli Bupati Sigi menuturkan antara Pemkab Kapuas Hulu dan Pemkab Sigi sudah membahas membentuk suatu kesepakatan bersama. Adapun intinya mengenai bagaimana hutan konservasi dan dilindungi di kedua kabupaten tersebut benar-benar bisa bisa berlangsung dengan baik. Baik dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alamnya.
“Kita intinya akan melakukan aksi serta perhimpunan secara bersama-sama melakukan komunikasi dan informasi kesepakatan bersama ke Jakarta. Mungkin suara-suara kita sebagai kabupaten konservasi bisa didengar, diterima dan diperjuangakan,” ujarnya.
Sama halnya dengan Bupati, Andi juga berharap kesepahaman yang mereka lakukan ini dapat diikuti lima kabupaten konservasi lainnya, yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai kabupaten konservasi. “Sebenarnya Bupati Kabupaten Sigi yang akan langsung memimpin datang ke Kapuas Hulu ini, tapi karena tiba-tiba Bupati sakit, sehingga saya yang diutus untuk mewakili Pemkab Sigi. Mudah-mudahan apa yang menjadi kesepahaman kita ini, bisa membawa Pemkab Kapuas Hulu nanti juga berkunjung ke kabupaten Sigi,” tukas Andi.

Hukum Adat Untuk Menjaga Keseimbangan Alam

Putussibau. Diterapkannya hukum adat dalam menyelesaikan persoalan adat bertujuan menjaga keseimbangan antara alam atas dan alam alam. Kalau alam atas terhadap sang pencipta, sementara bawah kepada sesama manusia dan alam seisinya.
"Kalau tidak terjadi keseimbangan tentu alam akan marah dan tuhan juga akan marah, maka mala petaka lah yang akan muncul. Oleh karena itu, orang harus patuh terhadap hukum adat yang telah disepakati," kata Agus Mulyana SH MH, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kapuas Hulu, kemarin.
Untuk itu, pria yang juga menjabat Wakil Bupati Kapuas Hulu ini mengharap agar hukum adat penerapannya sesuai ketentuan adat istiadat masyarakat setempat, yang berlaku, disepakati secara bersama-sama oleh masyarakatnya serta harus dipatuhi. Ketentuan-ketentuannya yang terlebih dahulu disepakati, bukan ketentuan yang datang seketika. "Sehingga dalam merumuskan hukum adat, kesepakatan awal itu dulu yang penting," ujarnya.
Terkait perimbangan antara hukum adat dan negara, ada hal-hal tertentu tidak bisa mengesampingkan hukum negara. Kalau itu menyangkut pidana, kepentingan umum, dan sebagainya, tidak bisa juga mengabaikan hukum positif. "Misalnya membunuh orang, silakan adat menyelesaikan, tapi pidana tetap berjalan," pungka Agus.
Setiap daerah di Kapuas Hulu bisa saja hukum adanya berbeda. Sebab di Bumi Uncak Kapuas, banyak sub suku serta masing-masing memiliki ketua dan perangkat adat sendiri-sendiri. Ketua dan Perangkat adat inilah yang menentukan adat bersama-sama secara komunal masyarakat setempat dan itu harus dipatuhi. "Kalau ada hukum adat yang dikomersilkan saya katakan itu tidak benar. Itu bertentangan dengan nilai-nilai luhur kita," tegasnya.
Sebab seperti yang dikatakan Agus, tujuan hukum adat untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan agar menyeimbangkan alam atas dan bawah. Bukan dilihat dari besar atau kecilnya nilai, tapi beberapa kesepakatannya dan itu harus dipatuhi. "Kalau kesepakatan itu 10 rupiah, maka yang 10 rupiah. Tapi kalau sebelumnya disepakati 1 milyar ya 1 milyar. Bila diluar ketentuan adat, maka jangan dipatuhi, biar yang bersangkutan memaksa," ungkap Agus.
Hukum adat, kata Agus, ada tingkatannya, hampir sama dengan peradilan negara. Pertama tingkat bawah, biasanya ada di internal sub suku yang bisa diselesaikan ditingkat rumah.  Bila tidak selesai, bisa banding ditingkat desa melalui patih (untuk sub suku dayak iban). "Kalau tidak juga selesai bisa naik ditingkat temenggung. Ditingkat temenggung ini final dan kedua belah pihak mesti menuruti segala keputusannya. Kalau DAD paling-paling hanya bisa membantu memfasilitasi, tapi tidak ada wewenang untuk memutuskan," ucapnya.
Sengketa adat harus melalui proses sidang adat. Sehingga hukum adat tidak bisa ditetapkan sembangan. "Bukan ketika saya ada masalah dengan anda, saya tuntut dan anda bayar. Itu bukan adat, karena sengketa  adat harus melalui proses sidang adat," jelas Agus.
Selaku Ketua DAD Kapuas Hulu, Agus ada meminta kepada masing-masing sub suku supaya melakukan inventarisir tentang kearipan lokal. Baik adat istiadat, budaya, hukum adat, termasuk fungsionaris atau susunan struktur kepengurusan adatnya. Dengan begitu, sehingga orang tau, siapa  yang sebenarnya memiliki wewenang memutuskan ketika terjadi perkara adat. "Saya mendukung dibukukan, karena memang persoalan ditengah-tengah masyarakat adat semakin banyak, sementara daya ingat manusia terbatas. "Mengapa sekarang banyak yang mengarahkan dibuat dalam bentuk buku, karena memang berkaitan dengan daya ingat kita, sehingga ada pegangan kita," tukas Agus.
Tapi, lanjut Agus, buku hanya sebagai acuan, bukan kitab. Apa lagi, hukum adat juga sifatnya elastis dan mesti disesuaikan perkembangan zaman. "Apa bila ada yang tidak termasuk dalam buku, itu pun harus diputuskan ketika ada terjadi perkara adat. Untuk berikutnya, baru dimusyawahkan lagi, karena adanya permasalahan baru yang perlu juga perlu ditambahkan dalam buku. Disepakati, apakah mengikuti keputusan yang pernah ada," tutup Agus.