Sunday 30 June 2013

Dikerjakan Asal-asalan, Warga Tolak Hasil Pengerjaan Jalan PNPM Integritas

Putussibau. Sedikitnya 43 warga Desa Keliling Semulung Kecamatan Embaloh Hilir menandatangani surat penolakan jalan gang yang menghubungkan ke Jalan Lintas Kapuas di Dusun Keliling Semulung Hilir dari anggaran PNPM Integritas 2012. Pasalnya mereka menganggap pengerjaan proyek tersebut asal-asalan.
Gabriel, salah satu warga yang menolak hasil pengerjaan jalan tersebut menuturkan proyek PNPM Integritas 2012 tersebut meliputi jalan rabat beton sepanjang dua ribu meter dengan lebar satu meter dan jembatan gantung sepanjang 50 meter dengan lebar 1,5 meter. Menurut keterangan dari pihak kecamatan dan pengurus PNPM Desa Keliling Semulung, dana PNPM tahun 2012 sebesar Rp 500 juta sebenarnya untuk Desa Lawik. Namun karena perhitungan konsultan dana tersebut tidak cukup untuk membangun jalan Desa Lawik menuju Kecamatan Embaloh Hilir, maka dialihkan ke Desa Keliling Semulung. Hal ini sudah dihitung cukup untuk membangun jalan gang menuju jalan Lintas Kapuas dan sudah terhitung dengan pembangunan jembatan gantung. “PNPM integritas 2012 ini sebenarnya Rp 500 juta, tapi dipotong 20 persen. Katanya untuk dua kecamatan yang tidak dapat,  tapi tidak jelas juga kecamatan mana yang dimaksud,” ujarnya kepada para awak media, Jumat (28/6) di Putussibau.
Janji pengelola proyek PNPM kepada masyarakat lebar jalan 1 meter dengan ketebalan 8 cm, serta badan jalan ditimbun dengan tanah. Kemudian pengelola PNPM berjanji pula kepada pemilik tanah yang dilalui proyek jalan tersebut akan bekerjasama dengan baik. Karena tanah warga yang dilalui tersebut tidak ada penggantian rugi sepeser pun. Namun kerjasama yang dimaksud tidak ada sama sekali, alias semua janji tinggal janji.  Janjinya lagi jalan pasti selesai dibangun dengan dana PNPM tersebut sampai pada jalan raya lintas Kapuas. Maka semua tanaman buah-buahan, karet dan sebagainya yang kena badan jalan harus dimusnahkan. “Ada belasan warga yang lahannya terkena proyek jalan tersebut,” tandas Gabriel.
Alasan beberapa warga tidak terima dengan pembangunan jalan tersebut karena dikerjakan asal-asalan. Sebab jalan tidak selesai dikerjakan seperti apa yang telah dijanjikan kepada masyarakat. Yang sudah dikerjakan bahkan ada setebal hanya 2 cm saja, sepertinya kehabisan semen dan sertu. Hal ini diperparah lagi dengan cara pengerjaannya mengikuti struktur tanah. “kalau tanah miring, maka cor semen pun miring. Kalau tanahnya seperti ombak, cor semennya juga seperti itu. Pokoknya tidak ada tanah yang dirata sedikit pun,” ungkap warga Dusun Lubuk Semulung Desa Keliling Semulung ini.
Pada proyek yang baru selesai sekitar bulan lalu ini menyisakan semen sebanyak 70 sak. Semen-semen dijual Rp 80 ribu/sak. Sebanyak 50 sak semen dibeli seorang pengelola proyek dan beberapa orang lainnya. “Saya pun membeli satu sak, hanya untuk membuktikan apa benar semen ini dijual,” tukasnya.
Begitu pula dengan tumpukan batu-batu yang sudah dibeli hanya dibiarkan begitu saja. Seolah-olah jalan sudah selesai dengan baik dan bisa digunakan oleh masyarakat ramai.  “Kami masyarakat merasa sangat kesal atas peresmian jalan tersebut. Sedangkan saat diperiksa petugas, satu pun kami masyarakat tidak ada yang tahu. Kami mengharapkan kepada instansi terkait mengusut tuntas kasus ini,” harap Gabriel.

Petugas Rutan Gagalkan Pengiriman Paket Sabu

Putussibau. Mendekam di penjara karena kasus sabu ternyata tidak membuat M Iskandar Zulkarnaen alias Dede bertobat. Narapidana yang sedang menjalankan hukumannya di Rutan Klas IIB Putussibau ini kembali harus memperpanjang masa hukumannya setelah petugas Rutan menggagalkan paket sabu miliknya yang dikirim dari Pontianak, Jumat (28/6) sekitar pukul 11.00.
Paket sabu seberat sekitar satu gram dikirim dari Pontianak melalui Bus Perintis. Sabu yang berbungkus plastik klip putih itu dimasukan dalam toples yang berisikan sambal tumis bersama makanan ringan lainnya dan dikemas dalam paket kardus kecil. “Sebelum Salat Jumat ada petugas Bus Perintis datang ingin mengantarkan sebuah paket,” kata Kepala Rutan Klas IIB Putussibau, Rony K, AMd IP SH MH, kepada awak media di ruang kerjanya.
Paket yang ditujukan untuk Dede, seorang narapidana ini tentu saja membuat petugas Rutan Klas IIB Putussibau bernama Hersepeli curiga. Pasalnya selama ini, narapidana di Rutan tersebut belum pernah mendapatkan pengiriman paket. “Ternyata Dede ini telah menunggu paket kiriman miliknya. Ketika paket itu datang, ia pun bilang kepada petugas, memang itu paketnya,” ujar Rony yang baru sekitar enam bulan menjabat sebagai Kepala Rutan Klas IIB Putussibau ini.
Tidak mau kecolongan, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman tersebut. Satu persatu diteliti dan benar saja, ketika petugas mengaduk-aduk sambal tumis dalam toples didapati plastik klip putih kecil yang ternyata berisikan sabu. Penemuan ini pun dilaporkan ke Kepala Rutan. Oleh Kepala Rutan penemuan ini diteruskan ke Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu AKP Abdullah Syam, akhirnya datang bersama beberapa anggotanya. “Pengirim paket tersebut atas nama Nurjannah, Jalan Dr Wahidin, Gang Hasyim di Pontianak. Dede mengaku itu kiriman dari kakaknya,” jelas Rony.
Dede pun tidak dapat mengelak lagi atas kepemilikan barang haram tersebut dan mengakuinya. Padahal narapidana yang pernah mengajukan pindah ke Pontianak ini sedang menjalankan hukuman selama empat tahun dalam kasus yang sama. Ia bersama rekannya Emi dibekuk aparat jajaran Polres Kapuas Hulu saat menjadi penumpang taksi, Rabu (4/1/2012) di Km 5 Jalan Lintas Selatan, Kelurahan Kedamin, lantaran membawa sabu sebanyak tiga paket seberat tiga gram. “Kita belum tahu bagaimana, cara Dede melakukan pemesan sehingga memperoleh paket tersebut. Kalau pemesanannya lewat telepon HP, siapa yang meminjamkannya. Sebab narapidana dilarang memiliki HP. Selama ini kita sudah melakukan penggeledahan secara rutin,” jelasnya.
Saat ini belum ada dugaan keterlibatan petugas dalam pengiriman paket sabu itu. Namun Rony memastikan akan menindak tegas apabila ada oknum petugas Rutan Klas IIB Putussibau ikut terlibat. “Kalau ada keterlibatan petugas akan ditindak tegas, apalagi ini menyangkut tindak pidana, bisa-bisa dipecat,” tegas Rony.
Kepada petugas kepolisian Dede mengaku barang haram tersebut selain dikonsumsi sendiri, juga untuk dijual kepada narapidana lainnya. Sabu tersebut dijual perpaket Rp100 ribu. Hingga berita ini diturunkan Dede sedang menjalankan pemeriksaan oleh anggota Restik Polres Kapuas Hulu di Rutan Klas IIB Putussibau.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Mahyudi Nazriansyah SIK melalui Kasat Narkoba AKP Abdullah Syam menuturkan kasus ini masih dalam penyelidikan. Namun yang pasti Dede mengakui sabu tersebut miliknya. “Kasus ini akan kita dalami untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak-pihak lainnya. Tersangka akan dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, memiliki dikenai pasal 112, mengedarkan pasal 114 atau hanya memakai pasal 127,” ungkapnya.
Terkait saat ini tersangka sedang menjalani proses sebagai narapidana, kasusnya tetap diproses. Berkas dan penyidikan baru yang akan dikirim ke Kejaksaan hingga akhirnya hakim lah yang akan memutuskan vonis terhadap Dede. “Kasus ini akan terus kita tindaklanjuti, bagaimana paket berisikan sabu dari Pontianak bisa dikirim kepada tersangka. Untuk itu, kita akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Kalbar,” tegas Syam.

Thursday 27 June 2013

Masih Adakah Yang Bisa Dipercaya?

Masih adakah yang bisa dipercaya di negeri ini? Pertanyaan ini rasanya tidak layak dipertanyakan. Namun kalau melihat kondisi negara ini, rasa-rasanya pertanyaan ini tidak lah berlebihan. Mengapa ? Tengok saja di panggung bernama Indonesia, tidak sedikit kita dipertontonkan kebejatan yang dilakukan para pejabatnya. Baik itu pejabat yang berada di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Sudah terlalu banyak mereka masuk bui lantaran korupsi.
Siapa lagi yang dapat dipercaya di negeri ini? Gubernur dan Bupati/Walikota pun setali tiga uang. Tidak sedikit dari mereka tersandung korupsi dan akhirnya mendekam dalam bui. Memang sebagai pejabat tertinggi di suatu wilayah mereka akan mudah bergelimang harta. Bagi yang gila harta tentu tidak susah memanipulasi kekayaan daerah. Duit yang seharusnya untuk pembangunan demi kesejahteraan rakyatnya, malah masuk kantong pribadi.
Anggota DPR dan DPRD sama juga kelakukannya. Mereka pun telah banyak yang dijebloskan ke penjara, lagi-lagi karena korupsi. Dengan kewenangan yang dimilikinya, mudah saja menggerogoti uang rakyat secara sistemik. Hal ini dapat dilakukan mulai dari penyusunan anggaran hingga  bagi-bagi proyek dan memperoleh fee jatah proyek.
Yang lebih parah lagi aparat penegak hukum. Karena tidak juga sedikit hakim, polisi, dan Jaksa yang masuk penjara karena korupsi. Bukannya melakukan penegakan hukum, malah mereka yang tersandera hukum. Padahal mereka ini sebagai pengawal hukum yang semestinya menjunjung tinggi kaidah-kaidah hukum. Memanfaatkan posisinya sebagai penegak hukum untuk melakukan praktek-praktek korupsi.
Selain di atas, rasa-rasanya masih banyak oknum-oknum pejabat pemerintah yang melakukan tindakan tidak terpuji seperti korupsi. Sebut saja pegawai pajak. Bersama-sama pengusaha, mereka berusaha mengayakan diri sendiri. Uang pajak yang semestinya disetor pengusaha dimanipulasi, sehingga berpotensi merugikan negara.
Memang tidak semua memiliki moral bejat, karena masih ada pejabat yang bersih dan memiliki hati nurani. Namun ibarat kata pribahasa, akibat nila setitik rusak susu sebelanga. Perilaku yang ditunjukkan para pejabat ini secara langsung dan tidak langung menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sebuah institusi. Apa lagi pada institusi tersebut, banyak pejabatnya masuk bui.
Kenyataan ini secara gamblang disaksikan rakyat. Sebab media massa yang telah memasuki era kebebasannya begitu gencar mempublikasikan berbagai keburukan itu. Akibatnya rakyat di pelosok desa terpencil pun dapat mengetahuinya. Sampai akhirnya terbangun opini bahwa orang-orang yang mengelola lembaga negara saat ini dalam kategori "parah" semua.
Berbagai penyimpangan yang dilakukan pejabat dan aparat, seakan-akan budaya malu di republik ini terasa sirna. Bukankah malu sebagian dari iman? Atau mungkin memang pada dasarnya pejabat dan aparat kita tidak memiliki iman.

Thursday 20 June 2013

Trend Suram Kejahatan Sek_5ual

Kejahatan seksual rasa-rasanya sudah tahap mengkhawatirkan. Tengok saja diberbagai media kerap menyajikan pemberitaan kasus-kasus kejahatan seksual. Baik pemerkosaan, pelecehan, hingga pencabulan mengalami tren peningkatan dari tahun-ketahunnya.
Kejahatan seksual tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tapi juga dipelosok-pelosok. Bukan hanya dilakukan kaum tidak berpendidikan, tapi juga para terpelajar dan intelektual.
Lihat saja diberbagai pemberitaaan, dimana kejahatan seksual ini ada yang dilakukan pejabat, pemuka agama, guru dan lain sebagainya. Begitu pula korbannya, tidak hanya wanita dewasa, melainkan anak-anak dibawah umur.
Komnas Perempuan mencatat dalam waktu 13 tahun terakhir, kasus kekerasan seksual berjumlah 93.960 kasus dari total 400.939 kasus kekerasan yang dilaporkan. Ini artinya setiap hari ada 20 perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
Sementara dengan maraknya kejahatan seksual terhadap anak, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menetapkan tanggal 13 Januari sebagai Hari Nasional Darurat Kejahatan Seksual Anak. Hal ini dikarenakan Indonesia makin tidak ramah bagi wanita dan anak-anak. Sebab kasus-kasus pencabulan terhadap anak-anak perempuan satu demi satu bermunculan.
Berdasarkan data kasus kekerasan seksual pada anak yang masuk ke KPAI sepanjang 2012 meningkat 20 persen hingga 30 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. KPAI mencatat pengaduan kasus kekerasan seksual pada Januari-Desember 2012 sebanyak 98 kasus. Baik melalui pengaduan langsung, surat, dan via telepon. Peningkatan jumlah kasus tersebut menunjukkan anak-anak di Indonesia belum terlindungi secara maksimal.
Angka kejahatan yang ada ini ditenggarai hanya puncak gunung es. Jumlah yang sebenarnya bisa jauh lebih besar. Pasalnya diyakini masih banyak kejahatan seksual yang tidak dilaporkan. Bahkan setakat ini kejahatan seksual yang ada selain meningkat jumlahnya juga makin masif dan brutal. 
Selain itu, kasus perkosaan juga makin parah. Sebagian besar korban masih belia. Sementara lokasinya, sebagian besar terjadi di rumah korban dan para pelaku kebanyakan adalah orang dekat korban atau setidaknya dikenal oleh korban. Mulai dari tetangga, keluarga atau kerabat dan teman. Bahkan yang paling mencengangkan, pelakunya adalah ayah kandung korban.
Berbagai kasus kejahatan seksual ini tentu membuat kita prihatin. Sebagai negara yang katanya menjunjung tinggi nilai-nilai ketimuran, tindakan asusila begitu kentara tanah air ini. Karena tidak hanya melibatkan orang dewasa, bahkan merecoki anak-anak dibawah umur. Bahkan korbannya tidak hanya perempuan, tapi juga pria. Karena masih segar dalam ingatan kita bagaimana seorang ibu rumah tangga di Bengkulu cabuli belasan remaja pria. Serentetan data dan fakta yang ada tentu saja membuat hati miris. Masyarakat pada akhirnya diliputi perasaan was-was. Terlebih, kejahatan seksual ini sifatnya tersebar dan terselubung.
Tidak hanya di Indonesia, kejahatan seksual ini juga menghantui berbagai negara di dunia. Ini dapat dilihat dengan maraknya kasus pemerkosaan belakangan ini di negara India. Bahkan kasusnya begitu sadis dan prontal. Yang juga tidak kalah mencengangkan, kasus pelecehan seksual banyak pula terjadi di militer Amerika Serikat. Kontan saja, peristiwa ini mendapatkan perhatian publik, baik di Amerika Serikan sendiri maupun dunia.
Kejahatan seksual baik yang menimpa orang dewasa mapun anak-anak disebabkan oleh banyak faktor. Salah satunya, karena rangsangan seksual di masyarakat kian hari makin bertambah, namun tidak tersalurkan secara wajar. Sementara materi-materi pornografi dan pornoaksi begitu mudah diterima masyarakat. Melalui internet, akses terhadap pornografi masih tetap mudah dijelajahi. Majalah-majalah erotis masih banyak beredar dan mudah diperoleh. Film-film porno juga begitu mudah beredar dari satu ponsel ke ponsel lainnya.
Di sisi lain, banyak wanita yang mengumbar aurat dan sensualitas di tempat umum dengan pakaian seronok seperti rok mini, baju ketat, celana pendek, dan sebagainya. Kalaupun tidak memicu langsung, hal itu akan bisa memupuk nafsu seks bagi yang melihatnya. Terhadap sensualitas dan erotisme diumbar begitu rupa, bagi orang yang punya iman – apalagi imannya kuat – semua itu bisa dibendung. Tapi bagi orang yang imannya lemah – nyaris sirna atau bahkan tidak ada – ia akan mudah terjerumus dalam tindak kejahatan seksual.
Kejahatan seksual sepertinya kian sulit dihentikan. Pasalnya ditenggarai sanksi hukum yang ada masih dianggap ringan, sehingga tidak memberikan efek jera. Bila hukum yang seharusnya menjadi palang pintu terakhir memberantas kejahatan, tidak memberikan efek jera, maka bencana kejahatan termasuk kejahatan seksual akan terus melanda masyarakat.
Selain itu, disadari atau tidak didasari, pemerintah memiliki andil dengan maraknya kejahatan seksual. Ini dapat dilihat dengan lemahnya penindakan pemerintah terhadap tempat-tempat yang berbau maksiat. Sebab masih ada dijumpai hotel-hotel tempat mesum dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan, termasuk diskotik dan lain sebagainya.
Karena fenomena kejahatan seksual sudah begitu memprihatinkan, maka penanganan tidak terlepas dari keluarga sebagai garda terdepan pembangunan moralitas individu. Begitu pula, pemerintah memiliki tanggungjawab melakukan pembenahan moralitas bangsa. Caranya tentu dengan mengedepankan prinsip-prinsip agama. Sebab hanya dengan peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, cara yang paling efektif bagi individu untuk tercegah dari perbuatan keji dan mungkar, termasuk kejahatan seksual.

Sunday 9 June 2013

Pembubaran Parpol dan Pemakzulan Kepala Negara yang Belum Pernah Dilakukan

Putussibau. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) DR. H. M. Akil Mochtar, SH, MH mengungkapkan, kesempatan pulang kampung kali ini agak istimewa. Ada motivasi, dorongan dan semangat yang diperoleh untuk menjalankan tugasnya sejak terpilih lewat sistem voting pada April lalu.
“Banyak yang memuji saja, tapi banyak pula yang ragu dan mencaci maki saya, apakah saya mampu menjadi Ketua MK. Yang penting kita bersungguh-sungguh bekerja dan selebihnya serahkan kepada Tuhan. Untuk itu, mohon doa dan dukungan masyarakat Kapuas Hulu agar saya bisa menjalankan tugas dengan baik,” ujar Akil Mochtar pada kesempatan ramah tamah dengan Pemkab Kapuas Hulu dan tokoh masyarakat di gedung MABM Kapuas Hulu, Jumat (7/6) sore.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pada kesempatan itu, putra asli Putussibau ini memaparkan, ada sembilan hakim di MK. Kesembilan hakim ini, tiga dipilih presiden, tiga DPR dan tiga lagi Mahkamah Agung (MA). “Ada empat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional. Ini semuanya bersifat keputusan final dan mengikat,” ungkap Akil Mochtar.
Dijelaskan dia, kewenangan MK pertama menguji Undang-undang (UU) terhadap Undang-undang Dasar (UUD). Bila masyarakat menggangap UU yang dikeluarkan, dapat mengajukan uji materi ke MK. Terkait perkara seperti ini, sudah banyak yang masuk dan diputuskan MK.
Kedua, sambung Akil Mochtar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. “Misalnya presiden berseketa denga DPR RI. Presiden menganggap ini kewenangannya, tapi DPRI juga menganggap ini kewenangan mereka. Akhirnya ini dibawa ke MK untuk diputuskan,” terangnya.
Kewenangan MK ketiga, Akil Mochtar melanjutkan, memutuskan pembubaran Partai Politik (Parpol). Permintaan pembubaran ini datang dari pemerintah, karena mengganggap Parpol tersebut idiologinya bertentangan dengan idiologi Negara. Namun mengenai pembubaran Parpol ini belum pernah dilakukan.
Keempat, kata dia, memutuskan sengketa hasil pemilu. mulai dari pemilu legislatif, eksekutif seperti presiden, gubernur, bupati/walikota. Bahkan terkait sengketa hasil pemilu ini sudah sering dilakukan. “Sedangkan satu kewajiban MK, yaitu memutus pendapat DPR untuk pemakzulan (impeachment) Presiden dan Wakil Presiden. Namun perkara seperti ini belum pernah dilakukan,” tambah Akil Mochtar.
Pada ramah tamah ini, dihadiri Bupati AM Nasir SH dan Wakil Bupati Agus Mulyana SH serta beberapa kepala SKPD. Semetara dari legislatif hadir Ketua DPRD Ade M Zulkifli SAP, Wakil Ketua M Yusuf Habibi SSos dan beberapa anggotanya.
Hadir pula beberapa perwakilan instansi vertikal dan tokoh masyarakat Kapuas Hulu. “Silaturahmi antar kita ini faktor penting, karena bisa saling mengisi informasi dan pengetahuan. Baik sesama pemerintahan maupun dengan masyarakat. Sehingga dapat menjadi masukan dalam mengambil proses kebijakan,” pungkas Akil Mochtar.