Monday 27 May 2013

Pro Kontra Kenaikan BBM Bersubsidi

Sepertinya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak dapat dihindari lagi. Pasalnya Pemerintah Indonesia yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memastikan harga BBM bersubsidi ini akan dinaikkan. Bahkan digadang-gadang kenaikan terjadi pada bulan Juni ini, di mana rencananya Premium naik Rp 2.000 menjadi Rp 6.500 per liter dan solar naik Rp 1.000 menjadi Rp 5.500 per liter.
Sepertinya wacana kenaikan ini ditanggapi biasa oleh masyarakat. Tidak seperti tahun kemarin, di mana banyak aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan rencana kenaikan BBM. Begitu dahsyatnya gelombang protes, ditambah lagi beberapa fraksi di DPR RI yang tergabung dalam Setgab yang awalnya mendukung, namun berbalik arah, akhirnya pemerintah pun melunak. Tanggal 1 April 2012, Presiden SBY tidak jadi menaikkan BBM.
Kini, pemerintah kembali merencanakan untuk menaikkan BBM ini. Bahkan rasanya, kenaikan ini sudah dapat dipastikan. Namun, tampaknya atas rencana ini tidak ada aksi penolakan yang berarti. Apakah saat ini memang masyarakat sudah dapat memahami, karena kenaikan harga tersebut sudah menjadi sesuatu yang wajar dan keharusan?
Rencana pemangkasan subsidi BBM benar-benar menjadi dilema sulit bagi pemerintah. Di satu sisi, jika tak segera dicarikan solusi, beban subsidi terhadap BBM terus mengancam stabilitas Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Jika melihat komposisi subsidi yang ada di APBN pada tahun 2012, subsidi BBM baik yang dikonsumsi langsung oleh kendaraan maupun digunakan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN), sudah menembus angka Rp 300 triliun. Ini berarti subsidi BBM telah memakan porsi 20 persen dari volume APBN sekitar Rp 1.500 triliun.
Tahun 2013, alokasi subsidi BBM diperkirakan akan meningkat mencapai Rp 320 triliun dari jumlah APBN sekitar Rp 1.600 triliun. Mungkin tahun 2014 beban subsidi bisa saja berada di angka Rp 400 triliun. Untuk itulah, pemerintah bersikukuh pemangkasan subsidi BBM ini mendesak. Apalagi berdasarkan penelitian, ternyata yang menikmati subsidi BBM itu 77 persen orang yang mampu.
Pemerintah pun memahami, kenaikan BBM ini akan memiliki efek domino, karena akan berdampak luar biasa terhadap kehidupan masyarakat luas. Meski nantinya harga BBM bersubsidi harus dinaikkan, namun tetap perlu memerhatikan dampak sosial ekonominya. Sebab seperti biasanya, kenaikan ini pastinya akan membawa imbas pada harga-harga kebutuhan lainnya. Dapat dikatakan BBM naik, barang-barang lain pun ikut naik.
Kondisi ini tentu semakin memberatkan masyarakat, terutama masyarakat kecil. Untuk itulah pemerintah berencana memberikan kompensasi kepada masyarakat kecil, terkait kenaikan BBM ini. Pasalnya Presiden SBY, akan menaikkan harga BBM setelah adanya kepastian persetujuan DPR terkait adanya dana kompensasi yang diajukan pemerintah melalui APBN Perubahan tahun 2013. Sebab tanpa adanya kompensasi, katanya pemerintah kembali akan menunda kenaikan BBM ini.
Untuk itu, saat pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi, pemerintah mengalokasikan Rp 12,5 triliun untuk program penanggulangan kemiskinan dan pembangunan infrastruktur dasar. Dana tersebut terdiri dari program raskin Rp 4,3 triliun, beasiswa masyarakat miskin Rp 7,5 triliun, dan Program Keluarga Harapan (PKH) Rp 700 miliar. Ada juga program bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) Rp 11,6 triliun.
Empat program kompensasi ini tentu baik. Namun program kompensasi-kompensasi ini tidak boleh bocor lagi seperti pengalaman program Bantuan Langsung Tunai (BLT). BLSM harus tepat guna dan tepat sasaran. Karena merujuk hasil studi dan analisis LP3ES, program BLT pernah mengalami kebocoran sampai sekitar 2,5 persen.
Walaupun banyak yang setuju, namun ada juga yang masih tidak setuju BBM dinaikkan. Mereka menganggap kenaikan itu belum perlu, lantaran pemerintah sebenarnya masih banyak opsi agar subsidi BBM tidak dinaikkan. Di antaranya, selama ini, APBN tidak pernah terserap 100 persen. Anggaran terserap maksimal hanya belanja pegawai. Sementara belanja modal dan barang tidak pernah terserap hingga 100 persen. Mereka yang tidak setuju BBM dinaikkan, juga menilai pengeluaran negara untuk perjalanan dinas dinilai sangat boros. Di mana audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2011 menunjukkan pemborosannya mencapai 20 persen dari total anggaran perjalanan dinas.
Terkait pro-kontra ini, kita masyarakat hanya bisa menunggu. Apakah BBM bersubsidi nanti benar-benar dinaikkan, atau mengalami pembatalan seperti sebelumnya. Namun menurut hemat saya naik atau tidaknya BBM bersubsidi, yang lebih penting masalah ketersediaan BBM itu sendiri. Jangan sampai BBM langka dan akhirnya lebih membuat gejolak di tengah-tengah masyarakat. Karena tidak dapat dimungkiri, BBM saat ini menjadi salah satu kebutuhan pokok yang mendasar bagi kehidupan masyarakat.

Sunday 26 May 2013

DPRD Kapuas Hulu Sampaikan 29 Rekomendasi LKPj Bupati 2012

Putussibau. Setelah melalui pembahasan cukup panjang, akhirnya DPRD Kapuas Hulu dapat menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2012. Namun dewan memberikan 29 rekomendasi terhadap LKPj) tersebut, melalui rapat paripurna istimewa di ruang sidang DPRD Kapuas, Kamis (23/5).
Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPR Ade Zulkifli SAP yang didampingi Wakil Ketua Agustinus Ding SH itu, rekomendasi disampaikan Ketua Pansus LKPj Ir Agustinus Kasmayani MH. Penyampaian rekomendasi ini pun dihadiri langsung oleh Bupati AM Nasir SH dan wakilnya Agus Mulyana SH serta beberapa kepala SKPD Kapuas Hulu.
Rekomendasi legislatif itu meliputi 10 bidang. Pada bidang pemerintahan umum, di antaranya legislatif menyoroti penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM pada tahun 2012 sebesar Rp 2 miliar. Namun dari dana tersebut baru 136 rumah tangga yang teraliri dari sistem instalasi PDAM. “Mohon kepada Bupati bersama DPRD agar melakukan evaluasi terhadap kinerja PDAM,” kata Kasmayani.
Bidang pendidikan, pemuda dan olahraga, Dewan merekomendasikan agar adanya penambahan anggaran untuk melengkapi sarana dan prasarana pendidikan melalui APBD maupun block grand.
Kemudian diharapkan adanya peningkatan pemberian bantuan, beasiswa dan program anak asuh untuk peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM), serta anak putus sekolah.
Pada bidang kependudukan dan catatan sipil, Dewan mengharapkan segera menuntaskan masalah e-KTP. Karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan e-KTP dan dinas terkait segera mensosialisasikan mengenai e-KTP yang tidak boleh sering difotokopi.
Bidang transmigrasi dan tenaga kerja, pemerintah daerah diminta untuk membuat kebijakan agar perusahaan perkebunan dan pertambangan di Kapuas Hulu lebih mengutamakan tenaga kerja lokal. Sehingga dapat mengurangi pengangguran yang semakin meningkat. Pada bidang bina marga dan perairan, Dewan merekomendasikan menginstruksikan UPJJ agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan perbaikan jalan di dalam kota. Selanjutnya bidang cipta karya dan tata ruang, diharapkan dilakukan pembenahan pengelolaan sampah, terutama di TPA dan diperlukan penambahan penampungan sampah sementara, serta menetapkan dan memberikan penjadwalan pengambilan sampah di tempat penampungan sementara secara rutin.
Bidang pertanian dan tanaman pangan, bupati diminta untuk mengevaluasinya, lantaran dari sisi anggaran dinilai tergolong besar, namun produktivitasnya belum sesuai target. Padahal 71 persen masyarakat Kapuas Hulu bergerak di bidang pertanian. Untuk RSUD dr Achmad Diponegoro, Dewan merekomendasikan agar Pemkab menindak tegas terhadap dokter, apabila masih memungut biaya kepada pasien yang menggunakan Jamkesmas, Jamkesda, atau Jampersal.
Bidang kesehatan, Pemkab diminta segera menyurati Mendagri mengenai permohonan dispensasi pengangkatan tenaga kontrak atau honorer daerah. Sebab apabila sampai saat ini pemerintah tidak melihat dan memberikan solusi, maka ada sebanyak 169 orang tenaga kerja kontrak Dinas Kesehatan yang sedang menjalankan tugas di puskesmas, pustu, puskesdes, dan polindes akan mengundurkan diri pada Mei 2013.
Di bidang perhubungan dan informatika, lembaga wakil rakyat ini meminta agar bupati menginstruksikan dinas terkait untuk melakukan pembenahan dan pengoperasian Terminal Kedamin. “Sehingga dapat memberikan kontribusi bagai PAD Kapuas Hulu,” terang Kasmayani.
Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu AM Nasir mengaku, ada beberapa rekomendasi yang disampaikan Dewan itu sudah menjadi catatan khusus, menjadi atensi pemerintah daerah. “Sedang kita evaluasi. Masukan-masukan ini baik, dan merupakan satu ide untuk kebaikan Kapuas Hulu ke depan,” ucapnya.
Namun, Nasir menegaskan, ada beberapa rekomendasi yang perlu dikoordinasikan mengingat ada yang menjadi wewenang pemerintah daerah, ada pula yang menjadi wewenang pemerintah pusat. “Jadi kami sekali lagi mengucapkan terima kasih atas saran, masukan dan kritikan dari DPRD. Tentunya akan lebih mudah menyelesaikan persoalan kalau antara eksekutif dan legislatif sepaham atau satu persepsi,” tutup Bupati.

Wednesday 22 May 2013

Anggota TNI Dilarang Berkeluyuran Ditempat Hiburan Malam

Putussibau. Komandan Kodim 1206/PSB dan Yonif 644/WLS menegaskan, tanpa tujuan yang jelas anggota TNI dilarang keras berkeluyuran ditempat-tempat hiburan malam. Tindakan tegas ini diberikan untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik anggota Kodim, Yonif, Koramil maupun POM saat mengunjungi tempat hiburan malam.
Pengumuman tentang ini bahkan telah dipasang ditempat-tempat hiburan malam. Terutama terhadap tempat hiburan malam yang menyediakan minuman keras, wanita-wanita penghibur yang menemani karaoke, dan sebagainya. "Bila hanya kafe dalam artian kantin atau restoran tidak jadi masalah," kata Dandim 1206/PSB Letkol Inf H Jayusman, baru-baru ini.
Larangan ini juga berlaku kepada anggota polisi. Sebab aturan ini merupakan kesepakatan para komandan kesatuan di Kapuas Hulu. Selain Dandim 1206/PSB, pengumuman tersebut juga ditandatangani Kapolres Kapuas Hulu, Danyon 644/WLS, serta Dansubpom Putussibau. Pada pengumuman tersebut bahkan masing-masing komandan kesatuan ini melampirkan nomor ponselnya. "Ini tujuannya untuk mencegah suatu pelanggaran, baik antara TNI dengan Polri maupun dengan masyarakat," ujarnya.
Kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan malam, harus memberikan informasi kepada komandan masing-masing kesatuan, apabila ada anggota TNI/Polri yang datang. Apabila ternyata diketahui, pemilik atau pengelola tempat hiburan malam tidak memberikan informasi, maka akan diberikan teguran. "Bila terjadi sesuatu hal yang melibatkan TNI/Polri, lantaran pemilik atau pengelola tempat hiburan malam sebelumnya tidak memberikan informasi, maka akan kita bawa ke rapat Forkominda dimana ketuanya adalah Bupati. Akan kita bicarakan ini untuk ditindaklanjuti, apakah dilakukan penutupan atau lainnya, sesuai keputusan bersama," terang Jayusman.
Sementara terhadap anggota TNI yang diketehui masih berkeluyuran ditempat hiburan malam, berarti melanggar disiplin. Dimana anggota tersebut tidak mengindahkan perintah atasan. Tentunya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Ini tidak hanya berlaku di Putussibau, tapi seluruh Kapuas Hulu. Sebab Dandim juga sudah menyampaikan aturan ini ke Danramil-Danramil sehingga mengkomunikasikannya dengan Muspika didaerahnya masing-masing, baik kepada Kapolsek maupun Camat. "Kita juga sangat mengharapkan adanya laporan masyarakat, apabila melihat, mendengar atau merasa terganggu, dan sebagainya. Laporannya pasti akan kita tindaklanjuti," himbau Dandim.
Sementara Danyon 644/WLS Mayor Inf Vivin Alvianto menegaskan apapun alasannya anggota Yonif tidak boleh berada ditempat hiburan malam. Bahkan apabila pemilik atau pengelola tempat hiburan malam tidak menginformasikan tentang keberadaan anggotanya akan berhadapan dengannya. "Pokoknya tidak ada ampun (bagi anggota Yonif 644/WLS berkeluyuran di tempat hiburan malam), kecuali ada surat. Tapi sejauh ini tidak mungkin ada surat. Ini sudah kita koordinasikan dengan Dandim, Kapolres dan bapak Bupati," katanya.
Apabila masih ada anggota yang nekat, maka akan dijatuhi hukuman disiplin. Selain di sel selama seminggu, anggota nakal tersebut kemudian akan disuruh berlari sambil memikul balok. Tidak hanya itu, anggota yang bersangkutan akan menerima penundaan pangkat selama satu periode. "Maka ia akan ketinggalan dari teman-temannya yang seangkatan," tegas Vivin.
Danyon sangat berharap kerjasama dari masyarakat untuk melaporkan apabila ada tindak-tanduk anggotanya yang menyimpang. Tidak hanya berkeluyuran ditempat-tempat hiburan malam, termasuk anggota Yonif yang nongkrong-nongkrong sambil menenggak minuman keras. "Saya sangat berterima kasih sekali, apabila masyarakat mau melaporkan kepada saya. Dan itu sangat saya harapkan. Itu artinya, masyarakat sayang dengan TNI," harap Danyon.

Sunday 19 May 2013

Melayani, Bukan Minta Dilayani

Sejatinya seorang pemimpin merupakan pelayanan masyarakat. Presiden, gubernur, walikota, bupati, dan bahkan DPR diberikan kepercayaan untuk mengurus rakyat. Di tangan mereka diberikan kewenangan besar agar melahirkan kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Untuk itulah mereka digaji dengan uang rakyat yang jumlahnya tidak sedikit.
Trend demokrasi menjelang suksesi kepemimpinan selalu menjadi fenomena menarik. Ragam potret calon atau kandidat kerap menghiasi mata, baik melalui spanduk, pemberitaan atau lainnya. Begitu pula saat kampanye, semua pasti mencari perhatian dengan mengumbar kata-kata manis. Berbagai janji dan harapan selalu dilontarkan agar masyarakat mau memilihnya. Bahkan tidak sedikit mereka mesti mengeluarkan modal besar untuk mencari dukungan suara. Apa yang sebenarnya dikejar mereka, padahal sejatinya seorang pemimpin itu untuk melayani masyarakat?
Sebagai pemimpin mereka diberi hak dengan gaji besar. Bahkan fasilitas pun disediakan. Dan masyarakat pun tidak mempersoalkan itu, karena memang menjadi pemimpin itu memikul tanggung jawab yang besar. Seorang pemimpin memiliki otoritas yang tinggi dalam mengambil dan menentukan kebijakan. Melalui power-nya tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan demi kepentingan masyarakat banyak. Untuk itu pemimpin mesti memiliki kredibilitas, kualitas, kapabilitas dan intelektualitas. Ini lantaran beratnya tanggung jawab yang harus dipikul serta dijalankan sebagai pemimpin dan wakil rakyat. Agar membawa perubahan ke arah kesejahteraan yang lebih baik. Tidak hanya kepada rakyatnya, bahkan kelak seorang pemimpin harus mempertanggungjawabkan kepemimpinannya kepada Tuhan.
Semestinya seorang pemimpin dapat berkaca pada kepemimpinan Rasulullah dan para sahabat. Setidaknya ada empat sifat kunci sukses kepemimpinan Rasulullah yang diikuti para sahabatnya.
Pertama, Siddiq atau bersikap jujur. Pemimpin yang memiliki sikap jujur, akan jauh terhindar dari kasus korupsi. Walaupun berkali-kali kesempatan selalu terbuka baginya untuk korupsi, namun peluang itu tidak akan pernah ia lakukan. Jujur adalah sesuai antara isi hati, retorika ucapan, dan laku perbuatan. Tidak sekali-kali berbohong atau mendustakan rakyatnya. Sifat jujur mutlak dimiliki oleh seorang pemimpin. Jujur untuk menghargai orang lain, jujur untuk mengakui kesalahan dan kekurangan serta jujur dalam menyampaikan fakta dan kebenaran.
Kedua, amanah atau dapat dipercaya. Apabila pemimpin yang amanah, ia tidak akan mengkhianati rakyatnya. Sering kita dengar para kandidat ketika berkampanye mengumbar janji, namun ketika telah berhasil menduduki jabatannya ia seakan lupa. Maka jangan mudah percaya dengan pemimpin yang kerap mengumbar janji yang muluk-muluk. Karena pemimpin yang amanah, hanya berjanji yang pasti bisa ia tepati. Setiap amanah yang akan diberikan kepada kita harus benar-benar diperhitungkan terlebih dahulu apakah mampu mempertanggungjawabkannya atau tidak.
Pejabat yang dilantik tentu terlebih dahulu akan mengucapkan sumpah sebelum mengawali tugasnya. Bila melanggar sumpah, maka akan menjadi kehinaan bagi dirinya.
Ketiga, tablig atau kemampuan menyampaikan kebenaran. Seorang pemimpin wajib memiliki keberanian untuk menyampaikan kebenaran, walaupun pahit. Karena tablig sifat yang mengharuskan seseorang menyampaikan apa yang wajib disampaikan, tidak ada yang disembunyikan. Kemudian tegas serta lugas dalam menerapkan supremasi hukum dan keadilan. Namun pemimpin pun harus cermat mengemas komunikasi yang akan disampaikan kepada rakyatnya. Sehingga setiap pesan moral, visi dan misi yang diembannya menjadi semangat bersama untuk membangun masyarakat.
Sedangkan yang keempat, fathonah atau intelek dan cerdas. Syarat ini mesti dimiliki seorang pemimpin. Bukan berarti kecerdasan yang dimilikinya, malah menipu rakyat. Namun ilmu yang dimilikinya digunakan untuk mencurahkan segala pemikiran demi kemajuan rakyat. Dapat memilih serta memberdayakan secara cermat dan bijak berbagai potensi yang ada. Kemudian dalam waktu yang tepat untuk mewujudkan rencananya demi kesejahteraan masyarakat. Sebab pemimpin yang cerdas tidak kekurangan referensi untuk menjawab berbagai persoalan maupun ketika menciptakan sebuah ide. Sebaliknya, pemimpin yang bodoh akan kesulitan untuk mengambil keputusan atau cepat mengambil keputusan, tapi selalu salah dan sangat berpotensi membawa petaka untuk semua.
Semoga semua pemimpin yang ada di Indonesia, memiliki empat dasar syarat ini. Dengan harapan sukses dalam membimbing dan memajukan masyarakatnya. Harapan ini agar gaji besar, fasilitas dan kemewahan yang menggunakan uang rakyat diberikan kepada seorang pemimpin tidak sia-sia. Jadi pilihlan pemimpin yang siap melayani dan bukan malah minta dilayani.

PNS Tak Lagi Ditanggung Askes

*Berlaku Mulai 1 Januari 2014

Putussibau. Amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabat menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.
UU tersebut mengatur tentang kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jaminan sosial bagi masyarakat Indonesia itu dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) seperti yang diatur oleh UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
BPJS sendiri dibagi menjadi dua yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.
“PT Askes (Asuransi Kesehatan), PT Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja, PT ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), PT Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri nantinya akan melebur ke dalam BPJS,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapuas Hulu, dr H Harisson MKes.
Saat ini yang tampaknya telah lebih siap adalah BPJS Kesehatan. Dengan target 1 Januari 2014 sudah berjalan. BPJS Kesehatan akan menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi pesertanya dengan cara memungut iuran. Iuran PNS, TNI/POLRI sebesar 4,7 persen dari gaji pokok, di mana 2 persen dibebankan kepada pegawai yang bersangkutan. Seperti yang selama ini telah dilakukan untuk ASKES dan 2,7 persen dibayar oleh Pemerintah. Sedangkan untuk pekerja penerima upah iurannya menjadi tanggungan pekerja dan pemberi kerja yang selanjutnya besarannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Manfaat yang akan diterima oleh peserta BPJS Kesehatan adalah berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan serta penggunaan ambulans. Peserta akan dilayani di fasilitas kesehatan pemerintah atau fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS dari tingkat layanan pertama/ primer (pustu, puskesmas, klinik pratama swasta) di daerah sampai ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (rumah sakit rujukan nasional) bila diperlukan.
“PT Askes mulai 1 Januari 2014 dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua pegawai PT Askes akan menjadi pegawai BPJS Kesehatan,” ujar Harisson.
Mulai 1 Januari 2014 jaminan kesehatan Pegawai Negeri dan keluarganya tidak lagi ditanggung oleh PT Askes, tetapi diambil alih oleh BPJS. BPJS juga akan menanggung pembiayaan kesehatan bagi anggota TNI/ POLRI dan PNS di lingkungannya beserta keluarga, Peserta Jaminan Pelayanan Kesehatan Jamsostek, sebagian PJKMU (Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum) dan Penerima Bantuan Iuran. Penerima Bantuan Iuran yang dimaksud adalah masyarakat fakir miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah (peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat/Jamkesmas). Jadi mulai 1 Januari 2014 bukan hanya peserta ASKES dan Jamkesmas yang bisa mendapatkan pelayanan “gratis” difasilitasi kesehatan pemerintah seperti Puskesmas dan RSUD, tetapi juga anggota TNI/POLRI beserta keluarga dan peserta Jamsostek.
“Jumlah peserta yang akan ditanggung pelayanan kesehatannya secara nasional mulai 1 Januari 2014 berkisar 121,6 juta jiwa,” ungkapnya.
Untuk Kabupaten Kapuas Hulu sendiri bagi masyarakat yang tidak tergolong dalam kelompok belum ditanggung BPJS akan tetap ditanggung pembiayaan kesehatannya melalui Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dibiayai oleh APBD. Selanjutnya secara bertahap dengan target tahun 2019 semua rakyat Indonesia akan ditanggung oleh BPJS (Cakupan Semesta=Universal Coverage) atau sebesar 257,5 juta jiwa. Pada tahun 2019 semua penerima manfaat Jamkesda akan diambil alih oleh BPJS dengan pembiayaan dari APBN.
“Sambil menunggu peraturan-peraturan atau pedoman pelaksanaan lebih lanjut dari Pemerintah Dinas Kesehatan Kapuas Hulu terus berupaya untuk mempersiapkan fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah untuk menyongsong pelaksanaan SJSN, baik dari segi sarana prasarana maupun peningkatan Sumber Daya Manusia baik dari segi jumlah maupun kompetensi. Persiapan tersebut untuk mewujudkan pelayanan kesehatan prima kepada masyarakat sesuai arahan Bapak Bupati Kapuas Hulu AM Nasir SH,” terang Harisson.

Terdapat Bacaleg Bawah Umur dan Narapidana

*261 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Putussibau. Dari 337 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mendaftar ke KPU Kabupaten Kapuas Hulu, hanya terdapat 76 orang yang memenuhi syarat. Sementara sisanya, sebanyak 261 Bacaleg tidak memenuhi persyaratan.
Dari 261 Bacaleg terdapat yang benar-benar tidak memenuhi persyaratan. Sebab ada dua orang yang masih di bawah umur dan dua Bacaleg berstatus narapidana yang belum lima tahun keluar dari rumah tahanan. Sementara lainnya kebanyakan belum memenuhi persyaratan lantaran masalah administratif. “Umumnya perlu legalisasi ijazah, KTP dan formulir berbeda penulisan nama, nama ijazah tidak sesuai dengan KTP,” kata Ketua KPU Kapuas Hulu, Mohamad Sainihadi ST, Senin (13/5).
Kemudian ada juga Bacaleg yang belum memenuhi persyaratan khusus. Seperti aparatur desa yang belum melampirkan surat pemberhentian dari pejabat wewenang. Ada juga anggota dewan yang pindah partai, namun belum melampirkan surat pengunduran diri dari DPRD Kapuas Hulu. “Hasil verifikasi ini sudah kita sampaikan kepada seluruh 12 Parpol pada tanggal 7 Mei kemarin. Baik dalam bentuk surat pemberitahuan maupun secara lisan, apa-apa yang mesti diperbaiki parpol,” jelasnya.
Parpol diberikan waktu memperbaiki hingga tanggal 22 Mei. Tapi bagi calon yang berasal dari PNS, TNI/Polri, perangkat desa, dan dewan yang mencalonkan melalui partai lain, masih belum bisa melampirkan surat keterangan atau keputusan pemberhentian diberikan toleransi paling lambat disampaikan tanggal 1 Agustus 2013. Selama mereka sudah menandatangani formulir BB.7 bagi perangkat desa, BB.5 bagi anggota dewan yang mencalonkan dari partai lain, atau BB.4 bagi PNS. “Ini berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 315 tertanggal 6 Mei 2013, apa bila belum sampai masa perbaikan belum juga melampirkan surat-surat tersebut, dinyatakan belum memenuhi syarat. Namun yang bersangkutan tetap dimasukkan dalam DCS (Daftar Calon Sementara). Selambat-lambatnya tanggal 1 Agustus 2013, persyaratan tersebut mesti dilampirkan,” terang Sainihadi.
Sementara mengenai keterwakilan perempuan umumnya sudah dipenuhi parpol. Hanya saja ada satu parpol yang belum menempatkan bacaleg perempuan dengan benar. Sebab sekurang-kurangnya setiap tiga urutan bacaleg, mesti ada satu perempuan. “Sesuai skedul yang telah ada, sangat cukup untuk melakukan tahapan-tahapan dan optimis dapat berjalan dengan lancar. Apalagi dengan parpol saat ini hanya 12. Dulu saja 38 partai masih bisa berjalan dengan baik,” kata Sainihadi.
KPU melakukan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), yaitu dari tanggal 30 Mei-12 Juni. Setelah itu dari tanggal 13-17 Juni, KPU akan mengumumkan DCS kepada masyarakat. Pada tahapan pengumuman DCS ini, KPU akan menerima masukan dari masyarakat. Apabila ada terkait laporan masyarakat ini KPU akan meminta klarifikasi parpol, yaitu tahapannya mulai tanggal 28 Juni-18 Juli. Apabila terbukti maka KPU memberitahukan kepada parpol untuk mengganti caleg tersebut. Proses DCS ini dari tanggal 19 Juli-8 Agustus. Barulah pada tanggal 9-22 Agustus penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Kemudian DCT akan diumumkan mulai tanggal 23-25 Agustus.

Buat Akta Kelahiran Tak Perlu Sidang



Putussibau. Sejak tanggal 1 Mei lalu, berapa pun usia warga yang membuat Akta Kelahiran tidak perlu penetapan ke pengadilan lagi. Sebelumnya berdasarkan Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan, orang yang berusia di atas satu tahun untuk membuat akta kelahiran mesti melalui penetapan pengadilan.
“Kalau dulu, usia satu tahun ke atas harus proses penetapan Pengadilan Negeri (PN). Tapi sekarang tidak perlu lagi melalui penetapan pengadilan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas Hulu, Marcellus SSos, Senin (13/5).Ternyata tidak berlakunya Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan, ini berkat perjuangan seorang juru parkir bernama Mutholib. Lantaran ia keberatan harus membuat akta dengan biaya dan diskriminatif. Sehingga aturan tersebut dianggap melanggar UUD 45. “Dia inilah yang mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Marcellus.
Akhirnya MK memenangkan gugatan Mutholib. Maka keluarlah keputusan MK Nomor 18/PUU-XI/2013 tanggal 30 April 2013. Atas putusan MK tersebut, akhirnya turunlah surat edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1/2013 tanggal 1 Mei 2013, yang isinya bahwa Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. “Pertama, tidak mempunyai hukum mengikat, dengan demikian pencatatan kelahiran yang melampaui batas satu tahun tidak perlu penetapan pengadilan. Kedua, mencabut surat MA RI nomor 6/2012 tanggal 6 September 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun secara kolektif menjadi tidak relevan dan oleh karenanya harus dicabut,” terangnya.
Sementara terhadap masyarakat yang telah telanjur mendaftar ke pengadilan membuat akta kelahiran sebelum 1 Mei tetap diproses di PN. “Program kita jemput bola ke kecamatan-kecamatan terus kita lakukan. Karena sudah banyak yang mendaftar. Hanya saja kita tidak perlu membawa hakim. Kita pun bersyukur ini dicabut, karena kalau masih perlu penetapan pengadilan, saya pun tidak yakin bisa selesai selama setahun,” terangnya.
Karena aturan usia di bawah satu tahun gratis sudah dicabut, maka Disdukcapil kembali ke Perda Nomor 11/2009 Tentang Retribusi, Penggantian Biaya Cetak, KK, KTP, dan Akta Catatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu. Untuk membuat akta kelahiran usia 0-18 tahun, berdasarkan perda tersebut digratiskan. Untuk diharapkan sebelum 31 Desember masyarakat pro aktif mengurus akta kelahiran bagi yang belum ada. Apalagi Disdukcapil Kapuas Hulu sudah membuat program jemput bola untuk meringankan masyarakat. “Namun saya tekankan di sini, bahwa kami tidak melayani pembuatan akta sistem titip. Artinya orang yang bersangkutan mesti datang sendiri atau bagi anak-anak mesti orang tuanya yang mengurus,” tuntas Marcellus.

Tahun 2020, Produksi CPO Kalbar Saingi Sumatera

*PT PIP Ekspor Perdana CPO via Pelabuhan Darat Pertama di Indonesia
Badau-Kapuas Hulu. Inilah ekspor crude palm oil (CPO) perdana melalui Pos Lintas Batas (BLB) Badau, Kapuas Hulu, sebagai pelabuhan darat pertama di Indonesia menuju Sarawak, Malaysia Timur. Tak kurang dari Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, yang melepas 70 ton CPO milik PT Paramitra Internusa Pratama (PIP), Sabtu (11/5). Ekspor perdana disaksikan oleh Gubernur Drs Cornelis MH dan Bupati Kapuas Hulu AM Nasir SH serta sejumlah pejabat serta masyarakat perbatasan.
Rasa bangga terlihat baik di wajah Wamendag Bayu Krisnamurthi, Gubernur Cornelis, dan Bupati Nasir. Bagaimana tidak, inilah ekspor CPO pertama di luar ekspor bersama se-Indonesia yang selama ini dilakukan lewat Dumai, Sumatera Utara. PT PIP sebagai salah satu unit usaha yang dikelola PT Sinar Mas Agro Research dan Technologies Tbk (PT SMART Tbk), tercatat sebagai eksporter CPO dari Kalbar dan bahkan Kalimantan.
Wamendag Bayu mengungkapkan, ekspor perdana ini pertanda fenomena baru Kalimantan yang selain meningkatnya perkebunan serta produksi CPO, juga angka ekspor. Kalbar dan Kaltim menurutnya pada 2010 total memproduksi satu juta ton CPO. Dan 2013 ini diperkirakan produksi CPO dari Kalimantan mendekati 4,5 juta ton. “Jadi dalam sekitar tiga tahun saja naik empat kali lipat. Itu karena tanaman-tanaman muda mulai menghasilkan,” ujar Bayu.
Saat ini Sumatra yang sudah puluhan tahun silam membangun perkebunan sawit dan pabrik CPO sudah memproduksi sekitar 17-18 juta ton. “Tapi pada tahun 2020, Sumatera dan Kalimantan akan sama produksinya mungkin mendekati 20 juta ton. Yang saya pikirkan adalah 20 ton ini nanti keluarnya lewat mana?” katanya.
Karena itu baik nasional terutama Kalbar harus memikirkan pelabuhan ekspor untuk CPO maupun turunannya ke depan. Sehingga setakat ini baru Badau sebagai Pelabuhan Darat di Indonesia akan menjadi terbesar di Kalimantan.
Tak pelak Gubernur Cornelis mengucapkan selamat kepada Grup Sinar Mas ini atas ekspor perdana CPO. Pemerintah Provinsi mengupayakan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi wilayah perbatasan dan pedalaman. Dengan mendorong sinergi swasta, pemerintah dan masyarakat, investasi akan berperan mengembangkan Provinsi Kalbar yang luas wilayahnya 146.807 km2 atau 1,13 kali Pulau Jawa. “Pelaksanaan ekspor perdana CPO dari Badau akan memberikan dampak percepatan pengembangan perekonomian Kalbar hingga ke daerah perbatasan dan pedalaman yang terpencil,” kata Cornelis.

Terobosan masalah geografis

Susanto, Direktur PT PIP, ketika perkebunan sawit yang mereka bangun pada 2009, perusahaan sudah memikirkan dan kemudian merencanakan ekspor CPO langsung dari Kapuas Hulu ke Sarawak. “Kita waktu itu sudah mempelajari, kalau menggunakan jalur dalam negeri, CPO harus diangkut ke Pontianak menempuh jalan darat sekitar 700 km. Sangat sulit dengan kondisi jalan yang ada. Bila lewat sungai tidak ada jaminan kontinuitas air tetap stabil dalam enam bulan karena musim,” ungkap Susanto.
Terobosan harus dilakukan, dan Pelabuhan Darat Badau harus segera selesai dan didayagunakan karena menelan biaya besar. Dengan diresmikannya PLB Badau, baik Kapuas Hulu maupun Kalbar akan segera berkembang dari alokasi APBN.
Diungkapkan Susanto, pada 2012 saja Kalbar sudah memproduksi lebih dari 1,1 juta ton CPO. Sayangnya, yang tercatat sebagai data ekspor Kalbar tidak lebih dari 200 ribu ton saja. “Sebagian besar dibawa ke Dumai, baru setelah itu diekspor dan tercatat sebagai ekspornya Riau. Maka, ekspor melalui Badau merupakan terobosan investasi dan ekonomi. Bukan saja semua perusahaan bisa memanfaatkan, masyarakat dapat memproduksi selain CPO untuk di ekspor ke Malaysia,” tutur Susanto.
PT PIP sendiri mengantongi izin lokasi perkebunan sawit sejak 2007. Setelah sosialisasi dan berbagai proses untuk meyakinkan masyarakat akan manfaat perkebunan sawit, barulah mulai beroperasi.
Bahkan PIP membawa tokoh-tokoh masyarakat studi banding ke daerah yang perkebunan sawitnya sudah maju. “Sesudah mendapatkan keyakinan dan dukungan penuh masyarakat, maka barulah kami mulai membangun,” ujarnya.
PT SMART Tbk, kata Susanto melaksanakan Forest Conservation Police atau kebijakan konservasi hutan. Perusahaan melakukan empat kebijakan. Pertama, membangun kebun dengan melibatkan dan persetujuan dari masyarakat. Kedua, melaksanakan land clearing tidak dengan pembakaran lahan. Ini prinsip, sebelum pemerintah melarang pembakaran sejak 1993, tidak melakukan pembakaran.
Ketiga, mengonservasi seluruh area izin lokasi yang mempunyai konservasi tinggi. Di mana setiap kali dalam membuka kebun, perusahaan bersama aksesor melakukan penelitian tentang lahan yang memiliki nilai konservasi tinggi. “Lahan tersebut tidak akan ditanami dengan kelapa sawit, tapi akan dijaga sebagai lahan yang dikonservasi,” tuturnya.
Keempat, kebijakan yang baru diterapkan perusahaan pada 2011 yaitu melakukan penelitian tentang High Carbon Stock (HCS). Artinya harus memahami dan menaati aturan bahwa Kapuas Hulu adalah Kabupaten Konservasi pertama di Indonesia. “Artinya di lahan perusahaan apabila melalui kajian ditemukan adanya kawasan yang hutannya masih bagus dan memiliki stok karbon yang tinggi akan dikonservasikan dalam suatu luas dan batasan tertentu,” pungkas Susanto.

Sawit primadona dan Badau berkembang

Wamendag Bayu Krishnamurti memprediksi PLB Badau ke depan akan mengalahkan semua PLB se-Kalimantan. Ekspor perdana tiga tangki CPO ini akan diikuti gerbong-gerbong lainnya hingga 2020. “Tidak hanya bagi perusahaan ini, tapi juga yang lainnya. Pasalnya tidak hanya CPO, karena bukan mustahil ekspor tambang dan lain-lain. Ini lantaran di jantungnya Kalimantan, tidak ada tempat keluarnya melainkan dari Badau,” ujar Bayu.
Wamendag menilai, Badau ke depan akan dry port (pelabuhan darat) yang berkembang sehingga menjadi bandar yang ramai. “Jadi hari ini kita membuat sejarah, karena Indonesia sekarang mempunyai pelabuhan ekspor darat pertama,” ungkap Bayu.
Di Papua juga ada tetapi untuk keluar masuk barang eceran. Di Merauke dan Timor-timur juga kecil-kecil. “Satu-satunya skala industri adalah Badau. Itulah sebabnya kami memandang ini penting,” ungkapnya.
Bupati AM Nasir SH tak bisa menyembunyikan rasa bangga. Dia merasa pendahulunya Abang Tambul Husin yang meletakkan upaya keras agar Badau segera diresmikan, walaupun banyak kendala. Bahkan Nasir tidak menduga, handicap geografis kini tergeser sehingga kabupaten paling ujung ini menjadi ekspor perdana. “Kami ucapkan selamat dan sukses atas ekspor perdana ini. Mudah-mudahan ini awal bangkitnya pertumbuhan ekonomi Kapuas Hulu. Tentu ke depan, bukan hanya CPO saja yang bisa diekspor. Apakah karet, tengkawang, dan sebagainya, dengan tujuan untuk menyejahterakan masyarakat Kapuas Hulu,” katanya.
Bupati Nasir berharap ekspor perdana ini sebagai cambuk Kapuas Hulu membangun ekonomi ke depan. Karena kalau hanya mengandalkan pemerintah daerah dan masyarakat akan sulit. “Perlu kemitraan dengan pihak ketiga, seperti investor dan sebagainya,” tandasnya.

Tuesday 7 May 2013

Politik Dinasti

Tidak dapat dimungkiri, partai politik (parpol) merupakan salah satu wadah agar orang terkenal dan dikenal. Apalagi ketika menjadi calon legislatif (caleg), merupakan kebanggaan tersendiri bagi seseorang. Walaupun namanya hanya sekadar pelengkap daftar caleg, di nomor urut paling buncit. Begitu pula ketika mereka duduk di kursi panas legislatif. Ketenaran tentu akan datang dengan sendirinya. Sehingga jalur politik dapat menjadi jalan pintas bagi seseorang menjadi terkenal.
Anggota dewan memiliki wewenang yang besar dalam NKRI. Mereka terlibat dalam penyusunan APBD bagi anggota DPRD dan APBN bagi DPRI. Mereka juga memiliki kewenangan dalam membuat peraturan-peraturan, dan lain sebagainya. Namun yang utama, anggota legislatif akan dekat dengan kemewahan.
Dengan berbagai keuntungan besar didapatkan, tidak heran banyak yang berlomba-lomba menjadi caleg. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang berspekulasi dengan mengeluarkan modal yang besar, agar dapat dipilih masyarakat. Parahnya lagi, mereka bersedia menghalalkan segala cara untuk mewujudkan keinginan tersebut. Baik melakukan money politic, kontrak politik, atau bahkan dengan cara mengintimidasi masyarakat.
Begitu strategis perannya, masih banyak parpol yang masih menerapkan sistem politik dinasti. Dalam kepengurusan elite parpol dihuni lingkaran keluarga. Akibatnya parpol ibarat kerajaan yang dipegang kendali oleh satu keluarga tertentu. Akhirnya, ketika penyusunan daftar caleg, banyak ditemukan dihuni para kerabat. Baik istri, anak, sepupu, dan lain sebagainya. Hal inilah yang saat ini banyak diributkan oleh pemerhati perpolitikan di tanah air. Maklum saja saat ini, Indonesia sedang memasuki tahapan-tahapan pemilu legislatif. Di mana semua parpol telah mengusulkan daftar bakal caleg ke KPU untuk bertarung di 2014 nanti.
Gambaran ini menunjukkan, seolah-olah parpol milik segelintir elite parpol atau keluarga tertentu. Bebasnya memasukkan keluarga ini mencerminkan mandeknya kaderisasi dan proses rekrutmen oleh parpol. Sehingga tidak jarang, di tingkat parpol saja kerap terjadi gesekan-gesekan sesama pengurus.
Memang, pada prinsipnya tidak ada larangan membangun dinasti politik di satu partai. Namun politik kekerabatan ini dianggap menjadi masalah ketika proses rekrutmen tidak memberikan ruang bagi kader melalui mekanisme yang lazim. Apalagi jika pola rekrutmen kepengurusan strategis dan caleg dilakukan tanpa melalui proses kaderisasi terlebih dahulu di partai. Kondisi ini tentu menggambarkan bahwa parpol sebenarnya tidak memiliki platform kaderisasi yang jelas.
Penempatan caleg yang didasarkan pada dominasi para elite parpol patut diwaspadai. Apa lagi banyak menempatkan keluarga dengan tidak mempertimbangkan kualitas. Hanya lantaran bapak atau ibunya seorang pucuk pimpinan parpol, anaknya diberikan posisi strategis. Padahal pengalaman berpolitik sang anak sangat dangkal. Sementara kader lainnya yang telah membesarkan partai tidak dilirik. Sebaliknya, dinasti politik tidak perlu dipermasalahkan jika diusulkan untuk menduduki jabatan tertentu melalui proses kaderisasi.
Di lingkup parpol saja mengedepankan nepotisme, apa lagi ketika menjadi pejabat negara seperti anggota legislatif. Tentu akan banyak lagi nepotisme-nepotisme lain yang dilakukan. Jadi, tinggal masyarakat sendiri yang menilai parpol dan caleg pada pemilu legislatif 2014 nanti.

Sunday 5 May 2013

Putri Duta Lingkungan Hidup Kapuas Hulu Wakili Kalbar

Pontianak. Klothilde Sikun SSI berhasil dinobatkan sebagai Duta Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar, Jumat (3/5) malam kemarin di Hotel Kapuas Palace. Wanita yang sebelumnya juga dinobatkan sebagai Duta Lingkungan Hidup Kapuas Hulu ini akan mewakili Kalimantan Barat (Kalbar) diajang Regional Kalimantan.
Khothilde berhasil menyisihkan para putri-putri pesaingnya dari kabupaten/kota lainnya se-Kalbar. Sementara utusan putra Duta Lingkungan Hidup Kapuas Hulu atas nama Muhammad Sukri, hanya mampu masuk dalam 10 besar. "Keberhasilan ini tentu menjadi kebanggaan, bukan hanya untuk Kantor Lingkungan Hidup, tapi juga pemerintah daerah dan masyarakat Kapuas Hulu pada umumnya," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kapuas Hulu, Dini Ardianto SIP.
Keberhasilan ini merupakan sejarah baru bagi Kantor Lingkungan Hidup Kapuas Hulu. Pasalnya baru kali ini, Duta Lingkungan Hidup Kapuas Hulu berhasil meraih juara satu ditingkat Provinsi Kalbar. Ini tentu tidak lepas dari kerja keras Kantor Lingkungan Hidup Kapuas Hulu sejak dipimpin Dini Ardianto SIP.
Sejak dipimpin Dini, baru tahun 2013 ini diselenggarakan seleksi Duta Lingkungan Hidup tingkat Kabupaten Kapuas Hulu. Sedangkan sebelum-sebelumnya Duta Lingkungan Hidup Kapuas Hulu yang diikutsertakan ke tingkat Provinsi main asal comot. Akibatnya ketika mereka bertarung ditingkat provinsi tidak dapat menunjukkan prestasi yang diharapkan.
Sebaliknya, walau pun baru pertama kali digelar dan Duta Lingkungan Hidup Kapuas Hulu hasil selektif, akhirnya Klothilde berhasil mengharumkan nama Kapuas Hulu. "Duta Lingkungan Hidup yang kita kirim merupakan hasil seleksi tingkat kabupaten. Kita berharap tahun-tahun berikutnya seleksi tingkat kabupaten dapat terus digelar, agar menghasilkan Duta Lingkungan Hidup yang dapat bersaing ditingkat provinsi. Kita juga berharap penyelenggaraan seleksi tingkat kabupaten lebih baik dan berkualitas," terangnya.
Menurut Dini, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan beberapa pihak. Baik Pemerintah daerah, panitia dan tim juri seleksi Duta Lingkungan Hidup Kapuas Hulu serta masyarakat. "Mohon dukungan dan doanya, agar Klothilde dapat mengulang prestasinya diajang lebih tinggi," harap Dini.