Friday 20 November 2015

Tak Tahan Dingin, Warga Rusia Tinggalkan Negaranya

Alasan nyaris tak masuk akal, seorang warga negera Rusia mau tinggal di Indonesia. Pemuda itu bahkan masuk ke pelosok Uncak Kapuas, di Desa Landau Kaloi, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat. Ditangkap petugas Imigrasi Putussibau, Selasa (17/11) dan diamankan.

Pemuda yang dilahirkan di lingkungan bersalju mengaku tak tahan dingin? Itulah dia Bogdan, 23, berbekal paspor Rusia masuk ke Indonesia dalam kondisi bokek alias tak berduit lalu jadi Bonek masuk hingga ke pedalaman Kalimantan Barat.
Bogdan meninggalkan tanah kelahirannya sejak 3 September 2015 menuju Bangkok, Thailand. Semalam di negeri gajah putih, pemuda kelahiran 13 Maret 1992 ini melanjutkan perjalanan ke Malaysia. Sempat 29 hari di Malaysia, Bogdan masuk ke Indonesia. Naik pesawat dari Johor menuju Bandara Supadio, Pontianak, kemudian melanglang sampai ke Putussibau.
“Saya tiba di Indonesia tanggal 4 Oktober,” ujar Bogdan dengan bahasa Inggris kepada petugas Imigrasi Kelas III Putussibau, Rabu (18/11).
Bogdan diperiksa petugas Imigrasi lantas nekat mau tinggal di negari tropis seperti Indonesia. Tak punya uang, dia menolak kalau dideportasi ke negaranya, Rusia. Ia sebenarnya ingin tinggal di Indonesia. Sebab, cuacanya tidak sedingin Rusia.
Seperti biasa basa-basi, ia mengagumi kerahamtamahan warga Indonesia. “Saya tidak mau kembali ke Rusia, ke Malaysia saja,” tampiknya kepada petugas Imigrasi.
Bogdan mengaku hanya lulusan Junior High School (SMP) ini menuturkan kehidupan keluarganya di Rusia yang berantakan lantaran kedua orang tuanya bercerai. Bahkan adik perempuannya meninggalkan rumah dan tinggal di Kazakstan. Ia pun tidak tahu bagaimana kehidupan adiknya kini karena tidak pernah berkomunikasi lagi.
Selain mengaku tak tahan dengan dinginnya di Rusia, ia mengaku trauma. Pasalnya, dia pernah ditabrak mobil ketika tengah jalan kaki hingga jari tengah sebelah kirinya putus. “Saya disuruh ibu saya pergi ke Malaysia atau Indonesia,” ujar Bogdan dalam bahasa Inggris rada terbata-bata ini.
Sementara itu, menurut Sveno, mantan Kepala Desa (Kades) Nanga Dua, Kecamatan Bunut Hulu, Bogdan ketika di Pontianak menumpang bis menuju Putussibau. Saking bokeknya naik bis pun tidak dipungut bayaran. Bahkan untuk makan minum selama perjalanan dibantu sopir dan kernet bis. Disebabkan tidak tahu mau turun di mana, oleh sopir dan kernet pemuda lajang itu diturunkan di simpang Desa Suka Maju Kecamatan Mentebah. Di Mentebah ini, Bogdan bertemu seorang pemuda bernama Akok yang mahir bahasa Inggris. “Akhirnya, ia ikut ke rumah Akok di Desa Pala Gurung Kecamatan Mentebah,” ungkap Sveno.
Diceritakan Sveno, beberapa minggu di rumah Akok, Bogdan sempat ikut warga kerja serabutan dengan upah Rp50 ribu perhari. Akhirnya ia bertemu dengan Dian, Mantan Kades Tanjung Intan Kecamatan Mentebah. Bogdan pun sempat ikut tinggal di rumah Dian selama tiga hari. Selama tinggal di rumah Dian, ia ikut kerja sebagai penambang pasir. Lantaran tidak betah di rumah Dian, ia pun kembali tinggal di rumah Akok.
Kepada Akok, Bogdan minta dicarikan desa terpencil yang banyak memiliki pohon-pohon besar. Maka Akok pun mengantar bule tersebut ke Desa Nanga Dua. Dari Desa Nanga Dua, Bogdan menumpang longboat warga menuju Desa Landau Kaloi. “Sampai di Desa Landau Kaloi mencari tempat tinggal. Oleh warga disuruh tinggal di rumah adat. Baru sehari di desa itu, ia langsungg dijemput petugas Imigrasi,” jelas Sveno.
Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau, Ade Rahmat,SH menuturkan kalau Bogdan diamankan saat sedang tidur. Diamankannya warga Rusia itu berawal tiga hari lalu mendapat laporan dari Pasi Intel Kodim 1206/Psb atas aduan masyarakat. Sebab, walaupun tidak berbuat keonaran, kehadiran Bogdan membuat resah masyarakat. Bahkan menjadi tanda tanya warga.  Akhirnya, setelah berkoordinasi dengan Polsek Mentebah, Ade memimpin langsung penjemputan warga asing tersebut bersama enam stafnya. “Masyarakat bertanya-tanya mengapa warga Rusia bisa sampai ke daerahnya dan dalam rangka apa?” katanya.
Dijelaskan Ade, sebenarnya Bogdan sempat melaporkan diri ke Polsek Mentebah pada 20 Oktober 2015. Saat itu, visa kunjungan (on travel) masih berlaku hingga  4 November 2015. Namun lantaran izin tinggalnya telah habis, Bogdan mesti diamankan dan dideportasi ke negara asalnya. “Sementara hanya pelanggaran izin tinggal over stay (melebihi batas tinggal). Mestinya paling lama hanya 30 hari,” pungkas Ade,
Selain tidak mahir berbahasa Inggris, Bogdan kerap tidak nyambung ketika ditanya. Pihak Imigrasi tidak mau berspekulasi mengenai kedatangan warga Rusia ini. Pasalnya ketika ditanya, mengapa ke Indonesia, ia hanya mengatakan tidak tahan cuaca dingin di negerinya. Ketika barang bawaannya digeledah juga tidak ditemukan barang-barang yang mencurigakan. Di dalam tasnya hanya ada pakaian, tanpa membawa uang. “Nanti dia akan kita bawa ke Pontianak. Selanjutnya Kanwil lah yang akan mendeportasinya. Namun sebelumnya akan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Pontianak,” jelasnya.
Diceritakan Ade, prosesi penjemputan Bogdan tidak mudah, lantaran jauhnya lokasi. Butuh waktu berjam-jam menuju Desa Nanga Dua. Setelah itu, perjalanan disambung ke Desa Landai kaloi, tidak bisa menggunakan jalan darat, lewat jalur sungai yang makan waktu enam jam pulang pergi dengan longboat. “Kami berangkat, sekitar pukul 14.00 dan baru kembali pulang ke Putussibau sekitar pukul 02.00,” tutur Ade.
Bukan baru kali ini saja mendeportasi warga asing. Sebelumnya mereka pernah mendeportasi warga Tiongkok dan Malaysia. “Kita akui, pengawasan warga asing di tempat kita agak lemah. Ini karena beberapa sebab, diantaranya personil terbatas, luasnya wilayah Kapuas Hulu, dan daerah kita berbatasan langsung dengan negara tetangga,” ungkap Ade.

Friday 13 November 2015

Heboh Surat KASN Untuk Pj Bupati Kapuas Hulu, Minta Pelantikan Pejabat Eselon Dibatalkan

Putussibau.  Setakat ini, masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat dihebohkan dengan beredarnya surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Marius Marcellus Tj. SH, MH, tertanggal 9 November 2015. Surat KASN bernomor B/1253/KASN/11/2015 dan bersifat “SEGERA” tersebut beredar luas melalui media sosial. Isinya, meminta Pj. Bupati Kapuas Hulu membatalkan Surat Keputusan (SK) Pelantikan 61 Pejabat Eselon II, III, dan IV, pada Senin 19 Oktober 2015 lalu.
Lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (UU 5/2014) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut juga meminta Pj. Bupati Kapuas Hulu mengembalikan Pejabat Eselon yang dimutasi ke posisi semula. Sebab, pemutasian tersebut tidak disertai rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Surat KASN tersebut dikeluarkan sehubungan dengan pengaduan yang disampaikan oleh Forum Komunikasi Masyarakat Kapuas Hulu Peduli dan Pendukung Penegakan Hukum (FKMKH-P3H) Nomor: 018/FKMKH-P3H/X1/2015 tentang Alih Jabatan/Mutasi yang dilakukan Pj. Bupati Kapuas Hulu.
Pada poin 4 dalam surat yang ditandatangani Ketua KASN, Sofian Effendi, itu tertera “Mengingat izin pemutasian pejabat yang saudara (Pj. Bupati) lakukan tidak disertai rekomendasi dari Mendagri, kami minta agar pejabat-pejabat yang saudara mutasi tersebut dikembalikan ke jabatannya semula dengan membatalkan SK Pj. Bupati Kapuas Hulu tersebut”.
Selanjutnya, bila melalaikan rekomendasi KASN ini, akan berimplikasi terhadap hak-hak kepegawaian dari pejabat yang dimutasi dan berpotensi terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dari proses mutasi yang dilakukan. Pasalnya, mutasi yang dilakukan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat KASN yang ditujukan kepada Pj. Bupati Kapuas Hulu ini ditembuskan kepada Mendagri, Menteri PAN-RB, Kepala BPK, Kepala BKN, Gubernur Kalbar, dan Kepala Kantor Regional BKN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Ir. H. Muhammad Sukri, yang dikonfirmasi mengaku telah menerima fotokopinya. “KASN merupakan pimpinan tertinggi PNS. Kalau tidak dilaksanakan tentu rancu,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/11).
Tetapi, sebagai bawahan, Sukri menyatakan tidak bisa menjelaskan lebih jauh. Kecuali, Pj. Bupati Kapuas Hulu menanyakan hal tersebut kepadanya. Begitu pula untuk menjawab surat KASN tersebut, juga tergantung Pj. Bupati Kapuas Hulu.
“Jika melihat isi surat KASN tersebut, Pejabat Eselon II, III dan IV yang dimutasi kemarin, diminta dikembalikan ke posisi semula. Teknisnya, memang berada penuh di tangan Pj. Bupati,” jelas Sukri.
Ketika ditanya terkait pejabat yang dimutasi dan sudah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Sukri menilai, hal itu tidak masalah, sepanjang sudah mengantongi SK. “Mereka itu (pejabat yang dimutasi, red) boleh melaksanakan tugas, karena mereka sudah punya SK. Jika dikembalikan ke posisi semula, juga tidak masalah,” ucap Sukri.
Sebagai bawahan, tambah dia, seorang PNS tidak bisa mengambil langkah lain dan itu tergantung pusat. Sebagai PNS juga mesti selalu siap melaksanakan tugas dari atasannya.
“PNS wajib melaksanakan tugas pimpinan (Bupati). Staf tidak bisa salahkan keputusan Bupati, yang bisa menyalahkan orang luar atau pusat,” tegas Sukri.
Sementara terkait isi surat yang menyebutkan apabila melalaikan rekomendasi KASN akan berimpliksdi terhadap hak-hak kepegawaian, Sukri menilai, hak-hak pejabat yang dilantik dan mutasi akan tetap diberikan sepanjang belum ada pencabutan SK. Kecuali nanti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta harus dikembalikan oleh pejabat yang bersangkutan, sesuai rekomendasi KASN.
“Hari ini saja, ada beberapa yang menghadap saya mempertanyakan surat dari KASN itu. Saya bilang kalau belum ada pencabutan SK, laksanakan saja tugas dengan baik,” ungkap Sukri.
Dia mengakui, mutasi Pejabat Eselon tersebut menimbulkan sedikit keresahan, banyak pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang baru dimutasi ragu-ragu dan was-was melaksanakan tugasnya. Bahkan, menurut Sukri, mutasi tersebut menimbulkan kecurigaan antarpegawai dalam satu kantor atau unit kerja.
“Apalagi dengan adanya surat KASN ini, makin menimbulkan keragu-raguan,” ucapnya.
Terpisah, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pemuda dan Olahraga di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kapuas Hulu, Drs. Abang Edi Suparman MM, yang dimutasi menjadi Sekretaris Camat (Sekcam) Putussibau Utara mengaku tetap akan mengikuti aturan yang ada dan siap menjalankan tugas di manapun
Namun, menurut Edi, adanya surat dari KASN yang meminta Pj. Bupati membatalkan SK Pelantikan ini merupakan bentuk kepedulian dari masyarakat. Karena memang, dalam setiap kesempatan, masyarakat diajak untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan proses pemerintahan.
“Kami pun mengapresiasi apa yang dilakukan oleh FKMKH-P3H.  Sehingga aduannya pun menjadi dasar dikeluarkan surat dari KASN,” katanya.
Kendati sudah mengetahui adanya Surat KASN tersebut, Edi tetap menerima keputusan dari Pj. Bupati Kapuas Hulu. Dia yakin, yang akan menerima sanksi tentu yang melakukan kesalahan.
Edi menilai, masalah pelantikan tidak akan berbuntut panjang seperti ini jika dalam proses mutasinya dilakukan sesuai prosedur. “Selama ini, kami dalam menjalankan tugas selalu tunduk aturan, begitu juga dalam pelantikan mutasi kemarin, kami juga harus diperlakukan sesuai aturan donk,” ucapnya.
Terang dia, proses mutasi kemarin itu tidak procedural, lantaran ia bersama pejabat lainnya yang dimutasi tidak pernah melihat rekomendasi tertulis dari Mendagri. “Saya hanya tahu dari SK yang diterima, di situ disebutkan berdasarkan persetujuan Gubernur. Hingga saat ini, banyak yang tetap mempertanyakan izin tertulis dari Mendagri,” ungkap Edi.
Ia pun kembali menegaskan, bukan tidak menerima dimutasi, tetapi caranya haruslah mengikuti prosedur dan aturan yang ada. Sehingga, tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
“Akibat dari pelantikan kemarin, tugas saya di tempat yang lama menjadi terganggu. Bahkan ada satu kegiatan yang terpaksa dibatalkan. Hal ini dikarenakan terkait proses pencairan anggaran karena saya tidak lagi menjabat di sana (Kabid Pemuda dan Olahraga, Disdikpora Kapuas Hulu, red),” papar Edi.
Terkait kebenaran Surat KASN tersebut, Pj. Bupati Macellus belum bisa dimintai tanggapan. Ia dikabarkan sedang di Jakarta mengikuti pertemuan terkait Pilkada serentak. Telpon dari Rakyat Kalbar tidak dijawabnya.

Thursday 12 November 2015

“Teror” Senpi Aparat

Beberapa waktu lalu, di tanah air kembali terjadi aksi menghilangkan nyawa orang yang dilakukan aparat keamanan, baik oleh oknum anggota TNI terhadap tukang ojek ataupun oleh oknum anggota Polri terhadap istrinya sendiri. Ironinya, pembunuhan tersebut dilakukan dengan menggunakan Senjata api (Senpi) organik yang dipegangnya.
Senpi yang dipegang aparat keamanan sejatinya untuk melindungi warga. Mereka yang dipercayakan pegang senpi tentu sebelumnya telah menjalani tes di institusinya masing-masing. Namun sangat disayangkan, ternyata Senpi tersebut begitu mudah digunakan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Seakan-akan aparat keamanan malah menjadi “teror” bagi masyarakat, lantaran Senpi yang dipegangnya itu.
Sebagai aparatur penegak hukum, semestinya TNI dan Polri lebih tahu hukum. Bila aparat penegak hukumnya saja masih semena-mena, maka tidaklah berlebihan bila saya katakan wajar kalau masyarakat Indonesia pun banyak yang tidak sadar hukum. Sebab penegak hukumnya saja kerap melanggar dan tidak menghormati hukum, bagaimana masyarakat mau mematuhi hukum.
Seyogianya, penegak hukum baik itu TNI, Polri, Hakim, Jaksa atau lainnya harus menjadi garda terdepan akan taat hukum. Mereka harus bisa menjadi suri tauladan bagi masyarakat. Sekecil apapun, mereka diharapkan selalu berusaha tidak melanggar hukum. Sehingga hukum di Indonesia benar-benar bisa ditegakkan.
Bukannya masyarakat malah dipertontonkan aksi kebrutalan person dalam institusi-institusi penegak hukum. Bagaimana memberantas kekerasan, sementara institusi hukum kita berisikan oknum yang mengedepankan kekerasan.
Bukankah bangsa Indonesia dikatakan sebagai bangsa yang bermartabat, berbudaya, saling menghormati dan ber-Bhinneka Tunggal Ika. Namun nyatanya kekerasan sering mewarnai tanah air ini. Bukan hanya dilakukan masyarakat, tetapi juga aparat. Kapan bangsa ini bisa melangkah maju, bila kita disibukkan dengan tindak kekerasan.
Untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), tentu menjadi tanggungjawab pemerintah melalui aparat penegak hukumnya. Janganlah bangsa ini dipenuhi rasa takut, karena dipertontonkan aksi kekerasan masyarakat dan aparat.
Rakyat tentu diharapkan bersikap dewasa untuk menciptakan kedamaian. Tetapi rakyat pun jelas akan lebih meminta kedewasaan aparat penegak hukumnya untuk menciptakan perdamaian. Aparat penegak hukum, diharapkan dapat mengayomi dan melindungi masyarakat. Bukan malah menjadi penebar teror di negeri ini. Bila itu terjadi, maka hukum harus ditegakkan!

Monday 9 November 2015

PDAM Kapuas Hulu Menanti Komitmen Eksekutif-Legislatif

Putussibau. Bagaimana nasib Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat ke depan? Emmanuel Haraan Ryanto STh mantan Direktur PDAM Kapuas Hulu menjawab, tergantung komitmen Eksekutif dan Legislatif setempat.
Lima tahun masa jabatan Ryanto, dari tahun 2010 hingga 2015, PDAM Kapuas Hulu melayani 10.136 pelanggan dan sejumlah kendala ia hadapi. “Selama saya menjabat, ada beberapa hal yang menjadi kendala pelayanan air bersih, terutama di Kota Putussibau maupun Kedamin,” ujarnya.
Selama ini, Ryanto mengakui, PDAM masih sangat bergantung dengan air dari Sungai Kapuas. Ketergantungan ini tentu karena tidak ada sumber air lain yang relatif baik.
“Dari awal berdirinya pada 1981, waktu itu dikelola oleh BPAM, air Sungai Kapuas masih sangat baik,” ungkapnya. Kala itu, pelanggan pun belum begitu banyak. Tetapi sekarang, baik musim kemarau maupun hujan, air Sungai Kapuas sudah sangat tidak layak digunakan, jika tidak melalui proses yang cukup panjang.
“Bila musim kemarau, debit air Sungai Kapuas sangat kecil karena surut. Sehingga PDAM kesulitan dalam menyuplai air kepada pelanggan,” papar Ryanto.
Jika musim hujan atau pasang, tambah dia, air Sungai Kapuas relatif keruh akibat longsornya tebing-tebing pantai di hulu sungai. “Sehingga, paket pengelolaan PDAM relatif berat menyaring atau mengelola air dengan baik. Air yang sampai kepada pelanggan pun bisa menjadi keruh,” terang Ryanto.
Begitu pula dengan jaringan saat ini, kata dia, perlu perbaikan secara menyeluruh. Sebab, belum pernah dilakukan pengukuran secara teknik seberapa besar pipa yang diperlukan untuk menyambung kepada pelanggan.
“Jadi, perlu analisa kembali, baik di kota Putussibau maupun Kedamin. Hal ini dikarenakan permintaan sambungan baru di Kota Kabupaten sangat besar. Permasalahan-permasalahan besar ini harus segera diatasi Pemkab bersama DPRD Kapuas Hulu,” sarannya.
Baru-baru ini, menurut Ryanto, PDAM sudah mendapatkan sumber air baru, yaitu dari Sungai Potan. Bahkan, untuk menggarap sumber air itu, pemerintah pusat telah turun tangan melalui BKSDA di Pontianak. Seandainya proyek pengerjaan sumber air baru tersebut dalam waktu dekat bisa difungsikan, maka permasalahan air bersih di Kota Putussibau dan Kedamin bisa ditanggulangi sebab air Sungai Potan relatif bersih.
“Permasalahan sekarang, apakah jaringan di Kota Putussibau dan Kedamin dapat dipergunakan secara maksimal? Hanya tim teknis yang tahu ketahanan maupun jaringan yang ada. Kerja sama antara PDAM dan Dinas Cipta Karya untuk mendata ulang pipa mana yang sudah diremajakan atau yang sudah tua, bahkan yang harus dibuat baru jaringannya,” ulas dia.
Selama ini, Ryanto melanjutkan, semua pernah mendengar bahwa Anggota DPRD memiliki dana pokok-pokok pikiran (aspirasi). Ia menganalisa, jika ingin air mengalir dengan baik dan dinikmati masyarakat Putussibau dan Kedamin, sisihkan dana tersebut. Misalnya setiap Anggota DPRD menyisihkan Rp2 Miliar dari jumlah 30 yang ada, maka akan terkumpul Rp60 milyar.
Atau, jika dikurangi lagi 1 orang Anggota DPRD Rp1 milyar, maka ada Rp30 Miliar untuk perbaikan atau pembuatan jaringan baru di Putussibau Utara dan Putussibau Selatan. Dengan dana segitu, pasti jalur air bersih dapat dibangun.
“Ini semua tergantung dengan keinginan Pemkab dan DPRD Kapuas Hulu, apakah mereka berani melakukanya? Kita tunggu gebrakan Anggota Dewan yang terhormat pada 2016,” tutur Ryanto.
Terkait keinginan Anggota DPRD Kapuas Hulu, jika PDAM selalu merugi lebih baik diswastanisasi, Ryanto menyambut baik hal itu. Kalau, memang ada pihak swasta yang berminat dan mau membangun jaringan baru.
Hanya saja, perlu diingat, pengelolaan dari pihak swasta yang notabene berbasis bisnis murni bisa menyebabkan harga jual per kubik meningkat. Apakah masyarakat mampu membeli air tersebut? Pada level harga ledeng sekarang per kubiknya, Rp3.125 untuk golongan A, saja masih banyak pelanggan yang menunda pembayaran.
“Pengelolaan PDAM tidak seperti pengelolaan depot air minum seperti yang dikatakan salah satu anggota dewan. Kerugian ini disebabkan masih ada daerah, antara lain Jongkong, Selimbau, Bunut, yang menggunakan solar. Saran saya, agar Pemkab mendorong PLN untuk menambah daya sehingga PDAM di unit tersebut bisa menggunakan listrik. Atau dengan cara menggunakan solarcell,” imbuhnya.
Seandainya permasalahan-permasalahan itu bisa diatasi, PDAM dapat membuat unit usaha baru dengan memanfaatkan sumber air Potan untuk memproduksi air galon dan air kemasan. Jika dikelola dengan baik, Ryanto yakin PDAM akan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kapuas Hulu.
“Pemanfaatan air Potan akan mengurangi biaya operasional PDAM, baik listrik maupun bahan kimia,” jelasnya.
Pembuatan penampungan air yang relatif tinggi perlu dilakukan Pemkab di beberapa titik di Kota Putussibau seperti di Danau Kayan, Sawai, dan Jalan Pancasila. Sedangkan, untuk daerah Kedamin, seperti Kihajar dan Lintas Timur, perlu kajian yang benar dan tepat melalui survei.
“Kritikan yang disampaikan kepada PDAM baik langsung dari konsumen maupun dari DPRD bahwa air tidak lancar pasti bisa diatasi dengan adanya jaringan baru. PDAM tidak bisa bekerja sendiri tanpa perhatian dari Pemkab dan DPRD,” tegas Ryanto.
Dengan pemanfaatan air Potan, Ryanto meyakini pertambahan pelanggan akan meningkat. Sebab, penduduk di daerah yang dilewati, seperti Sibau, Hulu, Yonif 644/Wls, Sibau Hilir, Mupa, Pala Pulau, dipastikan akan menjadi pelanggan.
Air potan juga bisa dimanfaatkan untuk pembuatan kolam renang oleh Pemda maupun pihak swasta. Apalagi, Putussibau belum ada tempat rekreasi.
“Saya sangat berharap komitmen Pemda dan DPRD untuk membantu Direktur baru maka permasalahan PDAM segera teratasi. Selamat datang Direktur baru, selamat membenahi PDAM. Jangan sampai PDAM menjadi perusahaan daerah air mandi/mengalir. Selamat bekerja,” ucapnya.
Selama menjadi Direktur PDAM, Ryanto telah merenovasi paket pengelolaan IPA 2 yang selama ini sudah keropos dan pasir quarsanya belum pernah diganti sejak dibangun. Sekarang sudah diganti baru, karena itu dalam penyertaan modal diperbaiki sehingga tidak menganggu operasinya.
Kemudian, jalur Danau Kayan yang selama ini pada musim kemarau relatif susah air telah dibuatkan jaringan baru melalui Pala Pulau. “Tidak hanya di Putussibau kota dan Kedamin, penyertaan modal juga dibagikan di beberapa unit seperti Nanga silat, Jongkong, Selimbau, Bunut, Semitau, Nanga embaloh, Kalis, dan Tepuai,” beber dia.
Sementara untuk unit Nanga Dankan, tambah Ryanto, belum bisa dikelola. Hal ini karena sampai sekarang belum ada serah terima dengan pelaksana proyek.
“Saya sampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu, secara khusus pelanggan PDAM, selama saya menjabat direktur tidak bisa melayani pelanggan dengan baik karena air masih keruh dan kadang-kadang tidak lancar mengalir. Semoga dengan pergantian direktur yang baru nanti, pelayanan PDAM tambah baik dan lancar,”demikian Ryanto.

Ikan Khas Kapuas Hulu Perlu Hak Paten

Putussibau. Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat kaya akan ikan air tawar. Bahkan beberapa di antaranya merupakan habitat asli Bumi Uncak Kapuas. Agar tidak diklaim daerah lain dan bahkan negara lain, perlu dibuatkan hak patennya.
“Nanti akan kita coba, ikan habitat Kapuas Hulu dibuatkan hak patennya. Hak paten ini perlu, agar ke depan tidak diklaim daerah lain,” kata Ir Rismawati, Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu.
Menurut Risma–panggilan akrab Rismawati–terdapat beberapa ikan khas Kapuas Hulu. Di antaranya ikan Arwana Super Red, Semah, Ulang Uli, Belidak, Ringau dan lain-lain.
Bisa saja ikan-ikan tersebut diklaim daerah lain, lantaran memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
“Seperti ikan Arwana Super Red dan Semah, memiliki nilai ekonomis tinggi. Makanya kita akan coba jajaki untuk membuat hak patennya,” tegas Risma.
Untuk ikan Arwana Super Red, jelas Risma, wacana pengurusan hak paten sudah lama dilakukan. Tetapi, ikan tersebut masih di bawah KSDA. 
“Bukan lamban, karena ikan arwana masih di bawah KSDA. Tetapi karena kita merasa di Dinas Perikanan dan habitat ikan ini di Kapuas Hulu, kita coba menjajaki untuk mengurus hak patennya,” terangnya.
Walaupun belum ada hak patennya, untuk ikan Arwana Super Red, Kapuas hulu sudah memiliki sertifikatnya. Sertifikasi ini, sebenarnya hampir sama dengan hak paten.
Tetapi, menurut Risma, memiliki hak paten akan jauh lebih baik. Karena kalau sudah ada hak paten, ikan arwana super red akan diberikan chip sebagai identitas asal Kapuas Hulu. 
“Selain, Arwana Super Red, ikan Gurami kita juga sudah disertifikasi,” pungkas Risma.