Monday 15 July 2013

Lapas dan Tingkat Kriminalitas

Kerusuhan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) atau LP Tanjung Gusta Medan-Sumatra Utara pada Kamis (11/7/2013) malam lalu tentu membuat kita terenyuh. Tidak hanya membuat LP menjadi puing-puing akibat terbakar, tapi juga menewaskan tiga narapidana dan dua sipir. Kejadian itu pun mengakibatkan ratusan warga binaan kabur, termasuk narapidana terorisme. Akibatnya tragedi ini menjadi perhatian dan sekaligus polemik di dalam negeri.
Pemicu kerusuhan ini dikabarkan bermula dari protes warga binaan akibat kelangkaan listrik dan air. Namun penyebab utama ditenggarai lantaran narapidana kecewa dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, khusus terkait pengetatan pemberian remisi kepada narapidana korupsi, narkoba dan terorisme.
Terlepas dari akar permasalahan kerusuhan di LP Tanjung Gusta, kalau kita lihat memang LP tersebut sudah over kapasitas. LP yang seharusnya hanya menampung 1.054 orang, tapi dihuni sebanyak 2.594 orang atau kelebihan 247 persen. Akibatnya napi harus tidur berjejalan dan berdesak-desakan. Bahkan permasalahan over kapasitas ini tidak hanya terjadi di LP Tanjung Gusta, tapi hampir diseluruh Lapas kota besar di Indonesia.
Kondisi kelebihan kapasitas seperti ini tentunya kita tidak bisa menyalahkan LP. Pasalnya mereka terpaksa harus menerima narapidana dan tahanan yang dititipkan pada LP. Meski sebenarnya kapasitas LP tidak memungkinkan lagi. Sehingga kejadian di LP Tanjung Gusta ini harus menjadi pelajaran. Karena kalau kondisi ini terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan tragedi di LP Tanjung Gusta akan menjalar ke Lapas-lapas lainnya.
Penuh sesaknya LP dihuni para napi seharusnya menjadi perhatian kita bersama. Mengapa? Sebab kondisi ini tentu mencerminkan bahwa banyaknya warga negara Indonesia berbuat kejahatan atau kriminalitas. Penjara seolah-olah bukan momok yang ditakuti. Bahkan tidak sedikit residivis yang sering keluar masuk penjara lantaran kerap mengulangi perbuatan kriminalitasnya.
Jadi, yang harus dipikirkan sekarang bagaimana caranya membuat masyarakat takut berbuat jahat. Ibarat pepatah, lebih baik mencegah dari pada mengobati. Telusuri mengapa masyarakat gemar melakukan kejahatan dan kemudian dibenahi. Sebab tingginya angka kejahatan dikatakan sangat berhubungan erat dengan berbagai faktor sosial dan tingkat kemakmuran. Ini tentu harus menjadi PR pemerintah untuk mengatasinya, agar rakyatnya tidak gemar dan takut melakukan kejahatan. Dan masyarakat yang lain pun hidup dalam ketentraman tanpa dihantui rasa was-was tindakan kejahatan.
Tidak dapat dipungkiri, penjara belum bisa membuat efek jera. Walau pun banyak LP sudah berupaya memberikan pembinaan. Hal ini diperparah lagi dengan adanya indikasi di LP pun belum bersih. Sebab praktek-praktek kriminalitas pun masih kerap terjadi dari dalam LP. Salah satunya yang dapat dilihat dengan terungkapnya berbagai jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam LP.
Penuh sesaknya penjara, sekali lagi jangan membuat kita bangga. Apa lagi sampai memberi apresiasi kepada aparat keamanan, karena berhasil menjebloskan pelaku kejahatan kedalam penjara. Penuhnya orang yang dipenjara sejatinya mencerminkan negara dan aparat keamanan gagal membuat warganya sadar atau taat hukum.

Friday 5 July 2013

Narapidana Mengamuk, Tes Urine di Rutan Gagal

Putussibau. Warga binaan di Rutan Klas IIB Putussibau - Kabupaten Kapuas Hulu mengamuk saat Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu hendak melakukan tes urine, Kamis (4/7) siang kemarin. Melihat situasi yang tidak memungkinkan tersebut, tes urine pun dibatalkan.
Sekitar 18 personil yang terdiri dari anggota Restik, Reskrim, Shabara dan tim kesehatan dikerahkan pada tes urine warga binaan Rutan Klas IIB Putussibau. Sebagian besar petugas masuk ke dalam Rutan bersiap-siap melakukan tes urine, termasuk petugas polisi berseragam. Belum sempat dilakukan tes urine, ternyata warga binaan telah berkumpul di depan teralis besi di blok halaman tahanan.
Begitu melihat petugas kepolisian, emosi para warga binaan ini tersulut. Ada yang berteriak-teriak mengusir kedatangan petugas. Bahkan ada pula yang mengambil batu bata dan dipecahkan ke teralis. Sepertinya batu bata ini akan dipersiapkan untuk melempar petugas kepolisian.
Tak ayal situasi ini pun membuat petugas Rutan kerepotan. Untuk menenangkan warga binaan ini, akhirnya petugas kepolisian pun keluar dari dalam Rutan.
Tidak lama, Kepala Rutan Klas IIB Putussibau Rony K AMdIP SH MH bersama anak buahnya menenangkan dan memberikan pengertian kepada warga binaannya. Benar saja, setelah aparat kepolisian sudah keluar, warga binaan ini dapat ditenangkan. Sementara petugas kepolisian balik kanan dan membatalkan kegiatan mereka.
Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, AKP Abdullah Syam yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan, karena situasi tidak memungkinkan, akhirnya tes urine terhadap warga binaan ini dibatalkan. Saat ini, katanya Kepala Rutan sedang berbicara kepada warga binaannya untuk diberikan pengertian.
“Sehingga nanti menunggu timing yang tepat dalam pemeriksaan warga binaan. Kegiatan ini gagal, karena warga binaan tidak koperatif. Tapi saat ini Ka Rutan dan petugasnya sedang memberikan penjelasan sama warga binaannya,” katanya.
Menurut Syam, kegiatan mereka ini dua hari sebelumnya telah dikoordinasikan dengan pihak Rutan. Selain tes urine, mereka pun bermaksud melakukan penggeledahan warga binaan untuk mencari barang-barang illegal lainnya seperti senjata tajam. Tujuan dari operasi ini, selain dalam rangka menjaga Kamtibmas dan operasi Pekat yang saat ini sedang berjalan, juga sehubungan dengan ditemukannya paket sabu milik warga binaan beberapa hari yang lalu,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Jumat (28/6) sekitar pukul 11.00, petugas Rutan Klas IIB Putussibau berhasil menggagalkan paket sabu seberat sekitar satu gram dikirim dari Pontianak melalui Bus Perintis. Paket sabu milik warga binaan bernama Dede tersebut disembunyikan dalam toples yang berisikan sambal tumis bersama makanan ringan lainnya, dikemas dalam paket kardus kecil. “Sehingga kami bermaksud mengambil tindakan preventif. Untuk waktu-waktu berikutnya, kita berharap warga binaan dapat kooperatif. Untuk itu kita serahkan kepada pihak Rutan, kapan waktu yang tepat melakukan kegiatan ini,” kata Kasat.
Kepala Rutan Klas IIB Putussibau menuturkan, mengamuknya warga binaannya lantaran mereka trauma melihat polisi. Apalagi aparat kepolisian yang datang dalam jumlah banyak. “Seharusnya kepolisian tidak perlu ramai-ramai, biasa-biasa saja. Saya pun kaget mereka datang ramai,” kata Rony.
Ramainya pihak kepolisian yang datang ini, awalnya sempat Rony pertanyakan kepada Kasat Narkoba. Sebab untuk melakukan tes urine kepada warga binaan ini harus melalui pendekatan kekeluargaan. “Padahal rencananya yang akan dilakukan tes urine hanya kepada tersangka sabu kemarin saja, bukan semua warga binaan,” ucap Rony.
Menurut Rony warga binaan telah diberikan penjelasan, bahwa kedatangan petugas kepolisian bukan untuk menyakiti mereka, namun melakukan tes urine hanya kepada tersangka sabu kemarin. Setelah mendapatkan pengarahan tersebut, mereka pun dapat menerima. “Untuk kapan bisa dilakukan tes urine lagi, kita akan melihat kondisinya,” jelas Rony.

Thursday 4 July 2013

Bantah Proyek di Desa Keliling Semulung Dikerjakan Asal-asalan

Putussibau. Pengelola PNPM Kecamatan Embaloh Hilir membantah proyek jalan rabat beton Desa Keliling Semulung yang menghubungkan ke Jalan Lintas Kapuas di Dusun Keliling Semulung Hilir dikerjakan asal-asalan, dan membantah ada pemotongan 20 persen dari total anggaran PNPM Integrasi 2012 itu.
Fasilitator Teknik PNPM Kecamatan Embaloh Hilir Iswandi menyampaikan pemotongan dana 20 persen tidaklah benar. Memang awalnya untuk pelaksanaan PNPM Integrasi maksimal ajuan dana Rp 500 juta, dan masyarakat mengusulkan jembatan gantung plus jalan rabat beton untuk Desa Semulung tembus Jalan Lintas Kapuas. “Namun setelah dihitung dana Rp 500 juta itu minim, karena untuk nilai jembatan gantung itu saja sekitar Rp 300 juta dengan panjang 55-60 meter. Kemudian untuk jalan rabat beton, rencana awalnya kalau dananya Rp 500 juta dengan lebar 1,2 meter dan panjang 2,6 kilometer,” jelas Iswandi didampingi Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Helena, pelaku PNPM desa dan pekerja, yang difasilitasi Camat Embaloh Hilir, Drs Ridwan kepada wartawan, Rabu (3/7).
Bantahan itu disampaikan Iswandi menyikapi 43 warga Desa Keliling Semulung, yang menandatangani surat penolakan jalan gang yang menghubungkan Jalan Lintas Kapuas di Dusun Keliling Semulung Hilir dari anggaran PNPM Integritas 2012. Mereka menganggap pengerjaan proyek tersebut asal-asalan, dan terjadi pemotongan 20 persen dari total anggaran sebesar Rp 500 juta.
Iswandi menjelaskan, sebelum dimusyawarahkan di tingkat kabupaten, Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) itu harus sudah jadi di setiap kecamatan. Setelah jadi barulah setiap usulan dirangking oleh kabupaten. “Waktu itu dihadiri lima masing-masing perwakilan kecamatan. Setelah dibahas dana ada Rp 6 miliar untuk 16 kecamatan. Kalau saat itu dirangking, ada empat kecamatan yang tidak akan dapat. Sehingga dilakukan rembuk untuk musyawarah mufakat oleh perwakilan 16 kecamatan, agar jangan sampai ada kecamatan yang tidak dapat,” terangnya.
Akhirnya, Iswandi mengatakan pada rapat tingkat kabupaten didapat solusi, supaya kegiatan yang nominalnya dirasakan terlalu tinggi, harus dikurangi, masing-masing 20 persen. Sehinggan untuk Embaloh Hilir yang awalnya Rp 500 juta menjadi 400.287.000. Setelah itu tidak ada pemotongan lagi dan murni dana langsung masuk ke rekening UPK. “Saat pulang ke desa, sudah disampaikan termasuk kepada Gabriel yang saat itu hadir. Bunyi bahasanya bukan pemotongan, tapi penyesuaian dana. Waktu rapat itu, masyarakat menerima semua, artinya mereka paham akan hal itu, tapi tidak tahu dikemudian hari ada muncul lagi masalah ini,” ujarnya.
Menurut Iswandi, dalam RAP awalnya ada parit dan pemerataan jalan. Kedua kegiatan ini dikerjakan secara swadaya masyarakat. Karena di PNPM walaupun sifatnya pembangunan tapi lebih menekankan partisipatif, sehingga berbeda dengan proyek APBD atau APBN. “Waktu rapat, awalnya masyarakat sanggup membuat parit sisi kiri-kanan dan pemerataan apabila ada yang bergelombang. Berdasarkan kesepakatan itu akhirnya saya membuat RAP yang ada pengupahan hanya saat pengecoran,” jelasnya.
Seharusnya, sambung Iswandi berdasarkan kesepakan masyarakat bergotong-royong membuat parit dan meratakan jalan sebelum pengecoran, ternyata masyarakat tidak ada yang mau turun membuat parit saat itu.
“Kita pun tidak bisa berbuat apa-apa, padahal sudah dikonsultasikan. Hingga akhirnya langsung dilakukan pengecoran. Pada pengecoran ini yang punya lahan diutamakan untuk bekerja, termasuk Gabriel. Tapi mereka hanya bekerja seminggu, dengan alasan tidak mampu atau tidak sanggup,” kata dia.
Ketua TPK, Helena menambahkan, setelah penyesuaian anggaran yang dipotong 20 persen, pagu dana tersisa Rp 400.287.000. Untuk pembangunan jembatan gantung dengan panjang 50 x 1,5 meter Rp 215.565.628. Sementara jalan rabat beton dengan panjang 2000 x 1 meter Rp 160.699.000. Sedangkan untuk biaya operasional UPK sebanyak 2 persen, yaitu Rp 8.005.700 dan TPK sebanyak 3 persen, yaitu Rp 12.008.300. “Dengan dana ini jembatan gantung selesai. Begitu pula jalan rabat beton selesai yang semula di RAP sepanjang 2000 meter, tapi diselesaikan sepanjang 2083 meter. Sehingga pengerjaannya lebih 83 meter,” jelasnya.
Helena melanjutkan, yang seharusnya pengerjaan parit dan pemerataan jalan dilakukan secara swadaya. Bahkan hal ini sudah dihimbau kepada masyarakat, tapi mereka tidak mau karena pekerjaannya dianggap berat. Bahkan untuk pembukaan badan jalan masyarakat minta bayar Rp 40 ribu per orang per hari.
Namun, Helena tidak menapik jika ada pengecoran yang ketebalannya hanya dua jari, yaitu sekitar 100 meter. Ini terpaksa dilakukan, karena semua dana sudah terserap, akibatnya mereka kehabisan dana dan sertu. Sebab sertu yang dibeli melebihi dari yang ada di RAP. “Sedangkan terkait dengan penjualan semen, terpaksa kami lakukan karena kehabisan dana sama sekali, sementara pekerja mogok. Sementara kami ditelepon pihak PNPM kecamatan program ini harus diselesaikan segera. Jadi bagaimana kami berpikir menjual stok semen yang ada untuk membayar pekerja yang akhirnya kembali bekerja,” ungkap dia.
Sementara itu, Camat Embaloh Hilir, Drs Ridwan mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi agar pengelola PNPM memberikan penjelasan terhadap tudingan Gabriel. Ia pun tidak semua menyalahkan dan membenarkan tuduhan Gabriel. Selaku camat, ia hanya memberikan ruang pengelola PNPM untuk memberikan hak jawabnya agar berimbang. “Namun yang selama ini Gabriel kurang aktif, karena beberapa kali diundang tidak mau hadir. Kita harapkan sebenarnya kalau tidak puas ada mekanismenya baik di desa, kecamatan dan bahkan ke kabupaten serta diselesaikan dengan baik,” imbaunya. 
Menurut Ridwan berdasarkan kasat mata, proses pengerjaan jalan rabat beton tersebut sudah dilaksanakan dan sesuai RAP. Walau pun secara teknis ia tidak memahami, karena ada yang lebih tahu masalah itu. Bahkan proyek ini sudah diresmikan, karena faktanya telah rampung.

Tuesday 2 July 2013

Penyaluran BLSM di Enam Kecamatan Kabupaten Kapuas Hulu Terkendala KPS

Putussibau. Hingga saat ini, Kantor Pos Cabang Putussibau belum menyalurkan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebagai kompensasi kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Pasalnya, pendistribusian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) belum seluruhnya diterima.
Kepala Kantor Pos Putussibau Dominikus Gulut menuturkan, pihaknya belum mengetahui jumlah pasti penerima BLSM yang akan mereka layani. Namun yang pasti Kantor Pos yang dipimpinya hanya menyalurkan BLSM di enam kecamatan di Kapuas Hulu. Yakni Kecamatan Putussibau Utara, Putussibau Selatan, Bika, Kalis, Mentebah dan Kecamatan Bunut Hulu. “Untuk sementara KPS yang masuk, Kecamatan Putussibau Selatan sebanyak 395, Bika sebanyak 262, Kalis sebanyak 1.082, Mentebah sebanyak 904 dan Bunut Hulu sebanyak 778. Sementara Kecamatan Putussibau Utara belum ada sama sekali,” ungkapnya di ruang kerjanya, Senin (1/7).
Akibat belum semua KPS diterima, Kantor Pos Putussibau baru akan menyalurkan BLSM pada gelombang ketiga. Bila KPS Kecamatan Putussibau segera datang, dijelaskan Dominikus maka diperkirakan pada minggu pertama bulan ini seluruh KPS akan didistribusikan. Sehingga pada minggu kedua BLSM sudah dapat disalurkan. “Kalau KPS Kecamatan Putussibau Utara sudah datang akan lapor ke Bupati dan selanjutnya diantarkan ke Kades masing-masing untuk disitribuskan kepada masyarakat penerima BLSM,” beber Dominikus.
Pihaknya, kata dia juga masih menunggu juklak dan juknis penyalurannya. Bila sistem online menerima di Kantor Pos, mereka sudah siap. Namun mereka berharap penyaluran dapat dilakukan secara manual langsung diserahkan ke kecamatan, seperti penyaluran BLT dahulu. Dominikus khawatir penyaluran ini menimbulkan masalah, lantaran banyak masyarakat yang tidak menerima BLSM kecewa. “Untuk penyalurannya bagi kita tidak ada masalah, hanya saja kita khawatir masyarakat yang tidak dapat BLSM protes, seperti BLT dulu,” ujar dia.
Kekhawatiran Dominikus beralasan, pasalnya masyarakat penerima BLSM ini diperkirakan jauh berkurang dibandingkan dengan penerima BLT. Namun ia menegaskan mengenai jumlah penerima, bukan wewenang mereka.
Sebab, mnambahkan mereka hanya membagikan dana berdasarkan KPS yang ada. “Selain Kantor Pos Putussibau, Kantor Pos lainnya yang juga menyalurkan BLSM yaitu di Kantor Pos Silat, Semitau, Selimbau, Jongkong, Bunut Hilir, Batang Lupar, Badau, Empanang, dan Hulu Gurung,” pungkas Dominikus.

Anggota Polsek Jongkong Simpan Ineks dan Sabu

Putussibau. Anggota Polsek Jongkong berpangkat Briptu berinisial “N” dibekuk Restik Polres Kapuas Hulu atas kepemilikan Narkoba jenis ineks dan sabu di kamar indekosnya Jalan Kirin Durian, Putussibau, Rabu (26/6) sekitar pukul 14.00.
Saat penggerebekan N sedang duduk bersila di kamarnya dan Narkoba disembunyikan di bawah kakinya. Namun N tidak dapat mengelak lagi, ketika diperiksa, ditemukan ineks jenis smile berwarna hijau daun sebanyak 15 butir, sabu beserat 1,20 gram dan 17 pipet. “Saat ditangkap tidak ada perlawanan dan saat ini tersangka sudah ditahan. Sementara barang bukti ineks dan sabu saat ini sedang diperiksa di Balai POM Pontianak,” ujar AKP Abdullah Syam, Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, Senin (1/7) usai apel HUT Bhayangkara ke-67.
Menurut Briptu N, Narkoba tersebut baru dipegangnya selama 24 jam, dikirim dari Beting, Kota Pontianak. Kasus anggota polisi miliki Narkoba ini sedang dalam proses penyelidikan. Sebab petugas masih mendalami, apakah Briptu N tersebut sebagai pengedar atau pemakai. Bila terbukti, maka tersangka akan dikenakan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, memiliki dikenai pasal 112, mengedarkan pasal 114 atau hanya memakai pasal 127.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Mahyudi Nazriansyah SIK menuturkan, penggerebekan ini berawal adanya laporan anggota polisi yang menyimpan Narkoba. Jadi ini operasi memang guna membersihkan Polres Kapuas Hulu dari keterlibatan anggota yang mengonsumsi atau mengedarkan Narkoba.“Ini bentuk komitmen  Polres Kapuas Hulu beserta jajaran, bahwa tidak ada ampun dan pilih kasih, apalagi anggota polisi yang terlibat Narkoba. Karena akan kita tindak tegas,” ujar Mahyudi.
Briptu N akan tetap diproses. Baik terkait pidana atas kepemilikan Narkoba maupun kode etik sebagai anggota Polri. “Terhadap masalah Narkoba ini, memang komitmen kita dan perintah Bapak Kapolda, jangan ada anggota yang terlibat Narkoba. Kalau ada tindak tegas dan diproses hukum,” tegas Mahyudi.
Menurut Kapolres, Polri tidak pandang bulu. Tidak hanya masyarakat, anggota Polri pun bila terlibat Narkoba akan ditindak tegas. Ini akan terus dilanjutkan, biarkan seluruh anggota Polres Kapuas Hulu paham, jangan ada lagi mau coba-coba terlibat Narkoba. Karena menurut Kapolres, kalau pihaknya tidak tegas, maka menjadi boomerang di tengah-tengah masyarakat.
“Kalau tidak ditindak tegas tentu akan menjadi pertanyaan masyarakat, kok itu anggota terlibat Narkoba tidak diproses. Ini akan berbahaya nanti bagi kepolisian. Bahkan akan banyak yang akan ikut-ikutan. Untuk itu, saya tidak mau ini terjadi, siapa pun yang terlibat narkoba, apalagi anggota akan tetap kita proses,” katanya.
“Apakah akan dipecat atau tidak, akan kita lihat nanti. Tapi kalau memang terbukti nanti sidang kode etik yang akan menentukan,” lanjut Mahyudi.
Ketika ditanya apakah akan melakukan tes urine terhadap anggota dijajaran Polres Kapuas Hulu. Mahyudi menuturkan, memang tes urine bisa digunakan sebagai sample barang bukti, tapi sekarang tidak bisa lagi. “Jadi yang kita kejar adalah bukti riil kepemilikan barang haram tersebut,” jelasnya.