Saturday 22 November 2014

Bupati Kapuas Hulu Dapat Laporan Ada Guru Malas

Putussibau. Bupati Kapuas hulu AM Nasir SH mengaku akhir-akhir ini mengaku ada menerima informasi mengenai guru di beberapa kecamatan yang kurang disiplin. Baik ada yang malas melaksanakan tugas hingga guru yang sakit permanen, tetapi tidak mau pensiun.
"Informasi ini dari masyarakat, baik disampaikan secara langsung kepada saya maupun lewat SMS dan telepon," ungkapnya, saat memberikan pengarahan kepada seluruh Kepela Sekolah, Pengawas Sekolah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), terkait aset-aset pendidikan, Kamis (20/11) kemarin di Gedung Indor, Putussibau.

Kurang disiplinya guru, kata Nasir tentu berdampak pada tidak baiknya bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat, terutama terhadap anak didik. Mutu pendidikan anak akan sangat jauh berkurang, sehingga pada akhirnya prestasi mereka menurun. Akibatnya anak-anak tidak mampu bersaing dengan anak-anak dari daerah lain untuk masuk perguruan tinggi. "Oleh karena itu saya perintahkan kepada Disdikpora beserta seluruh jajarannya, terutama Kepala sekolah dan pengawas sekolah untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku kepada guru yang tidak disiplin, bekerjasama dengan BKD dan Inspektorat Kapuas Hulu," terang Bupati.

Tindakan yang dapat dilakukan bisa pemberian sanksi berat seperti penurunan pangkat, bahkan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan. Tindakan ini jangan ragu diambil, sehingga dikemudian hari pembinaan yang dilakukan dapat berjalan dengan baik dan dipatuhi oleh seluruh pegawai. Sebab, saat ini penghargaan kepada guru serta pengawas sekolah selaku tenaga pendidik dan kependidikan oleh pemerintah pusat sudah sangat banyak atau beragam. Terutama sekali mengenai aneka tunjangan yang salah satunya sertifikasi profesi. "Tunjangan sertifikasi ini diberikan kepada guru dan pengawas yang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, yakni 24 jam mengajar selama seminggu bagi guru serta tujuh sekolah dan 40 guru binaan bagi pengawas sekolah," papar Nasir.

Menurut Bupati tunjangan sertifikasi profesi yang telah diberikan kepada guru dan pengawas sekolah sifatnya tidak permanen. Bila guru atau pengawas bersangkutan tidak dapat memenuhi kreteria, maka tunjangan tersebut akan hilang dengan sendirinya. "Tunjangan yang diberikan untuk memacu semangat dan motivasi bagi tenaga pendidik dan kependidikan, agar lebih giat dalam melaksanakan tugas. Dengan demikian tidak ada alasan bagi guru dan pengawas untuk tidak disiplin atau malas dalam melaksanakan tugasnya," himbaunya.

Bupati juga menyoroti tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ini diberikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membantu mengatasi pembiayaan operasional pendidikan di sekolah. Sehingga sekolah tidak perlu memungut biaya dari siswa untuk mengatasi biaya operasional. "Sehingga anak usia sekolah yang berasal dari masyarakat kurang mampu tidak terputus sekolahnya, hanya karena alasan biaya," jelas Nasir.
Berdasarkan peraturan, lanjut Bupati, dana BOS harus dilakukan secara transparan serta bertanggungjawab. Untuk itu, kepala sekolah harus dapat mengelolanya secara baik dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di sekolah tersebut, terutama masyarakat melalui perwakilan komite sekolah. "Jangan sampai dana BOS digunakan secara tidak benar atau bahkan untuk kepentingan pribadi. Karena apabila itu dilakukan, maka bersiap-siaplah berhadapan dengan hukum," tegas Nasir.

No comments:

Post a Comment