Sunday 2 November 2014

Akreditasi Puskesmas di Kapuas Hulu Dimulai Tahun 2015

Putussibau. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dr H Harisson MKes mengatakan, pada tahun 2019 semua Puskesmas sudah harus terakreditasi sebagai syarat untuk melayani pasien Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS).
"Ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada JKN. Pada kedua peraturan tersebut pada tahun 2019 semua Puskesmas harus terakreditasi, sebagai syarat untuk melayani pasien BPJS," terang Harisson.
Dibeberkannya, di Kapuas Hulu belum ada Puskesmas yang  terakreditasi. Pasalnya, peraturan ini pun baru keluar dan masih perlu disosialisasikan. "Nanti akan ada workshop yang akan diselenggarakan Kemenkes RI tentang bagaimana dan apa-apa yang dipersiapkan untuk akreditasi ini," ujarnya.
Walaupun belum terakreditasi, tetapi saat ini Puskesmas masih diperbolehkan melayani pasien BPJS. Hanya saja, nanti Puskesmas tersebut harus terakreditasi paling lama tahun 2019. Untuk itu, kata dia, pihaknya akan melakukan akreditasi Puskesmas yang ada secara bertahap. "Pada 2015, dari 23 kecamatan yang ada akan kita akreditasi sebanyak enam Puskemas. Yang kita persiapkan untuk akreditasi, yaitu Puskesmas Putussibau Utara, Puskesmas Putussibau Selatan, Puskesmas Badau, Puskesmas Hulu Gurung, Puskesmas Semitau dan Puskesmas Bunut Hulu," ungkap Harisson.
Dilakukan secara bertahap, kata Harisson, lantaran kurangnya anggaran dan SDM tidak mampu membina 23 Puskesmas yang ada di Kapuas Hulu. Sebab, Puskesmas yang ingin mendapatkan akreditasi harus memenuhi beberapa standarnisasi. Standanisasi ini mulai dari sarana, bangunan, alat, SDM, program-program kesehatan, pelayanan medis, dan pelayanan administasi. "Jadi semua Puskesmas pelayanannya harus bermutu. Akreditasi ini lah cara melihat Puskesmas tersebut pelayanannya bermutu atau tidak. Yang menilai akreditasi dari Komisi Akreditasi Puskesmas dan Klinik Kemenkes RI," paparnya.
Dilanjutkan Harisson, kepengurusan akreditasi Puskesmas ini sekaligus untuk persiapan memperoleh sertifikasi ISO SMM. Hal ini sebagaimana yang sudah diperoleh Dinkes Kapuas Hulu, yang telah memperoleh sertifikasi ISO SMM. Pasalnya, untuk memperoleh ISO persiapannya hampir sama dengan akreditasi. "Akreditasi ini tidak hanya bagi puskesmas. Sebab dokter dan klinik swasta pun harus terakreditasi, kalau mau bekerjasama denga BPJS," demikian Harisson.

No comments:

Post a Comment