Thursday 25 September 2014

Terbanyak, Pemusnahan Senpi di Mapolres Kapuas Hulu

Putussibau. Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Wagub Kalbar) Cristiandy Sanjaya SE M bersama Bupati Kapuas Hulu AM Nasir SH, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Mahyudi Nazriansyah SIK dan Dandim 1206/Psb Letkol Inf Vivin Alivianto memusnahkan sebanyak 218 pucuk senjata api (senpi) rakitan, Rabu (24/9) sekitar pukul 10.00 di halaman Mapolres Kapuas Hulu. Pemusnahan ini merupakan terbanyak di Kalbar.
Wagub Christiandy mengatakan, adanya keiklasan masyarakat menyerahkan senpi, tentu sangat bermanfaat untuk keamanan masyarakat itu sendiri. "Kalau tidak hati-hati dipakai, Senpi bisa melukai bahkan mengancam nyawa diri sendiri dan orang lain," ujarnya.
Wagub juga mengaku salut dengan Polres Kapuas Hulu yang mampu memberi pemahaman, sehingga masyarakat dengan sukarela menyerahkan senpi. "Bahkan pengumpulan senpi ini menjadi yang terbanyak di Kalbar. Ini luar biasa," imbuh Christiandy.
Wagub menambahkan, masyarakat Kalbar memiliki kesatuan paham yang tinggi. Ini dapat menjadi pendorong daerah untuk lebih baik dimasa yang akan datang. Disimping itu masyarakat Kalbar harus terus jaga aspek keamanan, karena ini modal utama pembangunan agar berjalan dengan baik. "Oleh karenanya, kami apresiasi semua pihak yang sudah menyerahkan senjata dan juga atas upaya keras Polres Kapuas Hulu," kata Wagub.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Mahyudi Nazriansyah SIK mengatakan keamanan dan ketertiban di Bumi Uncak Kapuas dapat terpelihara selama ini karena dukungan masyarakat. "Salah satu bentuk nyata dukungan masyarakat adalah penyerahan Senpi pada Polres Kapuas Hulu," ucapnya.
Dijelaskan Kapolres, upaya mengumpukan Senpi rakitan berawal dari instuksi Kapolda pada Agustus lalu, yang menegaskan agar seluruh Polres mengumpul Senpi. Hal tersebut dikarenakan adanya kasus salah tembak, yang salah satunya terjadi di Kapuas Hulu. Menindak lanjuti hal tersebut, 23 Polsek jajaran Polres Kapuas Hulu menghimbau masyarakat untuk menyerahkan Senpi yang dimilikinya. "Dari itu terkumpul lah seluruh Senpi rakitan aktif yang berjenis gas, revolver, lantak dan bowmen," paparnya.
Dijelaskan Kapolres, memiliki senpi tanpa izin atau pun senpi rakitan sangat dilarang. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan Senpi dan bahan peledak ilegal, pemiliknya bisa dipenjara dan bahkan dihukum mati. "Sebab senpi ini berbahaya bagi diri sendiri dan masyarakat. Apabila kurang pemahaman terhadap fungsi alat tersebut, dapat mengancam siapa saja," tegas Kapolres.
Tak luput, Kapolres mengucapkan apresiasinya atas kehendak masyarakat mendukung keamanan Kapuas Hulu. Keamanan itu sendiri bukan hanya tugas Polri saja tapi juga seluruh elemen masyarakat. "Jadi dengan adanya hubungan harmonis ini kami harap terus terjalin," ujar Kapolres.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat, L Tomba menuturkan, selama ini senpi menjadi kebutuhan masyarakat untuk berburu dan menjaga ladang dari hama. Mengingat ada pemahaman dan himbauan dari polres Kapuas Hulu melalui polsek, masyarakat iklas menyerahkan. "Mau dimusnahakan atau disimpan digudang, masyarakat sudah iklas,"ucapnya.