Monday 22 September 2014

Berdalih Sudah Bayar ke Pusat, Perusahaan Perkebunan Sawit Tak Bayar Pajak Alat Berat

Putussibau. Perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kapuas Hulu kebanyakan tidak membayar pajak penggunaan alat berat. Mereka berdalih, pajak tersebut sudah dibayar di Jakarta.
"Rata-rata mereka berdalih, pajaknya sudah dibayarkan di pusat. Tapi, ketika kita meminta bukti pembayarannya mereka tidak bisa menunjukannya," kata Sunardi, Kepala UPPD Samsat Putussibau, Selasa (16/9).
Menurut Sunardi, hasil pendataan pihaknya, setidaknya di Kapuas Hulu terdapat lebih dari 150 alat berat yang ada di setiap perusahaan perkebunan sawit. Bukan hanya tidak membayar pajak, perusahaan perkebunan sawit juga tidak pernah melaporkan berapa jumlah alat beratnya, baik yang digunakan maupun rusak. Jika dihitung-hitung, jumlah pajak yang tidak dibayar perusahaan sawit ke daerah mencapai lebih dari Rp 1 milyar. Padahal, pajak alat berat yang wajib disetor ke UPPD Samsat Putussibau sebesar 0,2 persen, dari nilai jual alat berat tersebut. "Nilai pajaknya tidak terlalu besar. Kewajiban itu harus mereka patuhi, supaya bisa aman dalam kegiatan usahanya," ucapnya.
Jika para pengusaha atau perusahaan pemilik alat berat tidak pernah membayar kewajiban pajak selama bertahun-tahun, lanjut Sunardi, hal ini merupakan tunggakan yang harus dilunasi. Kalau tidak, akan dikenakan sanksi penyitaan alat beratnya atau tidak dapat dioperasikan sampai mereka melunasi kewajibannya. "Memang ada juga yang membayar pajak, tapi jumlahnya sangat kecil," katanya.
Pihaknya, sambung Sunardi, bukan tidak pernah menagih perusahaan sawit tersebut. Namun, ada saja alasan dari perusahaan setiap ditagih. "Jika melihat kerugian daerah seperti ini secara terus menerus, maka sudah saatnya pemerintah menindak tegas perusahaan perkebunan sawit yang tidak bayar pajak alat berat, dengan cara mencabut izin usahanya," sesal Sunardi.