Tuesday 2 September 2014

Jelang CPNS, Permintaan Pembuatan KTP-el Membeludak

Putussibau. Menjelang penerimaan CPNS tahun 2014 ini, banyak warga Kapuas Hulu melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Pasalnya KTP-el merupakan salah satu syarat wajib bagi pelamar CPNS.
“Memang ada peningkatan perekaman KTP-el menjelang penerimaan CPNS ini. Operator pun, telah kita standby kan,” ujar Marcellus SSos, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas Hulu, Senin (1/9).
Terkait penerimaan CPNS ini, Disdukcapil setempat sebelumnya telah mendapatkan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Setelah itu, ada pula surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/7923/DUKCAPIL tertanggal 26 Agustus 2014. “Dikatakan bahwa, semua pelamar CPNS wajib memiliki KTP-el. Sehingga yang belum, harus melakukan perekam KTP-el di Disdukcapil, tidak bisa di kecamatan,” jelasnya.
Setelah direkam, Kepala Dinas (Kadis) memberikan surat keterangan sesuai data hasil perekaman dan menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman. Bila Kadis sedang berhalangan,sehingga tidak bisa menandatanganinya, maka boleh digantikan oleh pejabat setingkat dibawah Kadis, yaitu Kepala Bidang Administrasi Penduduk. “Dengan adanya surat ini, artinya yang bersangkutan telah melakukan perekaman, hanya fisik KTP-el nya saja belum dapat, karena masih diproses di pusat,” terang Marcellus.
Ia melanjutkan, andai kata pelamar sudah melakukan perekaman, tapi ada kesalahan data, Kadis juga bisa memberikan surat keterangan. Surat keterangan ini dibuat sesuai data pelamar sebenarnya. Begitu pula bila sudah melakukan perekaman, tapi belum menerima fisik KTP-el, dapat digantikan dengan surat keterangan dari Didukcapil.
Hanya saja, sambung Marcellus yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari camat tempatnya melakukan perekaman. “Jadi, sebenarnya semua dipermudah. Begitu juga ketika pelamar akan melakukan perekaman, kita telah standby kan tiga orang operator selama surat edaran ini dikeluarkan. Warga yang ingin melakukan perekaman cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama,” katanya.
Disdukcapil, sambung Marcellus, sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kapuas Hulu dengan mengiriminya surat untuk melaporkan ketentuan ini. Sehingga BKD pun nanti bisa mengarahkan pelamar.
Pihaknya juga sudah menginformasikan kepada seluruh camat melalui telegram tentang ketentuan ini. “Kita imbau kepada masyarakat yang belum, agar sesegera mungkin melakukan perekaman KTP-el. Apalagi KTP konvensional atau KTP lama tidak berlaku lagi setelah tanggal 31 Desember 2014 ini. Bila nanti tidak memiliki KTP-el, maka akan mempersulit diri sendiri. Misalnya ada bantuan bansos atau program pemerintah yang memerlukan dokumen kependudukan, kalau tidak ada KTP-el tentu akan membuat repot sendiri,” pungkas Marcellus.

No comments:

Post a Comment