Friday 23 November 2012

Tolak Kawasan Danau Siawan Belida Dijadikan Hutan Lindung

Putussibau. Delapan desa di Kabupaten Kapuas Hulu menolak apabila kawasan hutan danau Siawan Belida dijadikan hutan lindung. Penolakan ini bahkan sudah disampaikan kepada Kementerian Kehutanan RI.
Sabinus M Melano, Koordinator Kemitraan Masyarakat  Fauna dan Flora Internasional (FFI) Kalimantan Barat mengatakan Kawasan Hutan Danau Siawan Belida seluas 39.000 hektar memiliki nilai strategis dalam menopang kehidupan masyarakat di sekitarnya dan berpotensi tinggi dalam mendukung pembangunan hijau di Kabupaten Kapuas Hulu dan Kalbar.
Karena itu FFI-IP bekerjasama dengan PT Wana Hijau Nusantara (PT. WHN) berupaya melestarikan kawasan ini melalui upaya restorasi ekosistem yang diarahkan pada program pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan atau yang saat ini dikenal dengan REDD+.  Proses FPIC yang dibangun dengan pertemuan konsultasi dan pembaruan informasi ini, tidak hanya untuk mencapai tahap konsensus yang  disepakati secara tersurat dan formal, tetapi juga membangun komitmen yang didasari saling percaya antara masyarakat dan pihak pengembang program, untuk bersama-sama mengumpulkan gagasan dan membuat rencana, serta berpartisipati dalam persiapan membangun pengelolaan kolaboratif kawasan hutan Danau Siawan Belida,” terangnya.     
Dalam Lokakarya Sosialisasi, konsultasi  dan update perkembangan Program DA-REDD+ Siawan Belida bulan lalu, telah dihadiri oleh Peserta perwakilan masyarakat dari delapan desa stakeholder program. Narasumber saat itu diantaranya  H Muhammad Sukri selaku Sekda, Indra Kumara dari Disbunhut Kapuas Hulu, Dewi Rizki dari PT.WHN dan Sabinus M Melano.Dari penyampaian materi  dan update informasi,  selain perlunya fasilitasi dan dukungan dari masyarakat kepada program Restorasi Ekosistem/REDD+, tidak dapat ditutup-tutupi adanya kekhawatiran masyarakat bilamana terjadi perubahan status kawasan Siawan Belida dari status  HPK  berubah menjadi hutan lindung,” jelasnya.
Dinamika komunikasi yang alot diantara peserta kemudian terjadi, terkait bagaimana Sikap dan dukungan masyarakat terhadap PT WHN. Masyarakat sesungguhnya setuju dengan program restorasi ekosistem. Namun belum dapat membuat pernyataan dukungan kepada perusahaan, karena adanya keraguan atas status ijin dan karena masih dibutuhkan tahapan -tahapan awal persetujuan untuk mencapai dukungan penuh.  Pada bagian akhir lokakarya, masyarakat akhirnya bersepakat menolak perubahan kawasan Siawan belida menjadi hutan lindung, dan menyampaikan surat pernyataan resmi penolakan secara tertulis kepada Pemerintah. Surat ini murni atas kehendak masyarakat peserta lokakarya sebagai hasil pertimbangan masyarakat. Karena bila menjadi hutan lindung, maka akses dan kegiatan masyarakat akan terbatas. Maka mereka dengan tegas menolak hutan lindung, dan menyampaikan alasan-alasannya kepada instansi yang berwenang. “Alasan masyarakat menolak dijadikan hutan lindung, khawatir aktivitas mereka di kawasan hutan Danau Siawan Belida menjadi terbatas. Sebab mereka berkaca dari Taman Nasional yang ada di Kapuas Hulu, dimana untuk melakukan apa-apa tidak boleh. Mereka juga menggangap hutan danau siawan belida selama ini dikelola adat secara turun temurun,” ujarnya.