Sunday 18 November 2012

Selesaikan Perselisihan Perusahaan Perkebunan Sawit Dengan Masyarakat

*Sukiman: Jangan Sampai Komisi IV Ikut Campur
Putussibau. Anggota Komisi IV DPR RI, H Sukiman SPd MM mengharap pemerintah daerah bisa memfasilitasi agar berbagai perselisihan antara perusahaan perkebunan sawit dengan masyarakat dapat diselesaikan. Jangan sampai ini masuk ke ranah politik, dimana Komisi IV DPR RI ikut campur.
“Saya berharap supaya perselisihan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat bisa diselesaikan pemerintah daerah dengan memfasilitasinya. Saya pikir perusahaan selama itu hadir dengan tujuan untuk membantu masyarakat kita dan itu mengapa tidak dilakukan. Dari pada nanti masuk keranah politik, yang artinya komisi IV ikut campur tangan nanti,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Diakui Sukiman, sudah banyak surat-surat yang mengeluhkan masalah perkebunan ke Komisi IV. Termasuk surat-surat dari masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu. Untuk itu Komisi IV  berencana akan melakukan kunjungan secara khusus ke Kapuas Hulu untuk mengetahui persolan-persoalan yang ada. “Namun diluar itu mereka juga akan melihat potensi-potensi  dan persoalan kawasan hutan dan taman nasional, termasuk tata ruang dan menyangkut perbatasan, karena itu masih domain kita. Termasuk tapal batal dan panjanganya luas wilayah kawasan hutan,” jelasnya.
Selaku wakil rakyat di DPRD RI dari Kalbar yang duduk di Komisi IV, Sukiman berharap supaya pengusaha-pengusaha mengambil jalan pada hal-hal musyawarah dan mufakat. Jangan sampai berlarut-larut dan akhirnya permasalahan ini ia bawa ke Komisi IV DPR RI. “Kita undang mereka, kita panggil mereka ke komisi IV untuk diminta keterangan dan pertangungjawabannya. Oleh karena kepala daerah, kepala dinas harus tetap memfasilitasi itu agar segala persoalan mengenai perkebunan sawit ini selesai,” ujarnya.
Sukiman juga berharap mudah-mudahan pihak perusahaan akan terbuka hatinya. Kalau memang mereka menginginkan hadir dalam rangka kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, maka plasma 20 persen minimal mutlak harus mereka penuhi. Tidak ada yang main-main dalam hal ketentuan hukum ini. Karena sebenarnya pun banyak daerah-daerah lain 80:20 persen bisa jalan. Bahkan ada juga perusahaan yang berani 60:40 persen seperti di Sanggau. “Artinya ini soal komitmen saja. Dan sekali lagi saya tetap menghimbau ini bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat, artinya pengusaha tetap diuntungkan dan masyarakat juga tidak dirugikan,” harapnya.