Saturday 17 November 2012

Lestarikan Arwana di 22 Danau Lindung

*Kearifan Lokal Menjaga Lingkungan Alamnya
Putussibau. Untuk menjaga lingkungan dan menjadikan Kapuas Hulu sebagai kawasan konservasi, Pemkab dan masyarakat Uncak Kapuas bertekad melestarikan ikan arwana yang menjadi kebanggaan daerah ini.
“Kita berani melancarkan program ini, karena dukungan masyarakat begitu kuat menjaga hutan lindung dan segala isinya,” ujar Drs Mohammad Zaini MM, Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu.
Arwana bukan saja menjadi ikan hias komersial bernilai tinggi, tetapi sebagai ikon Kapuas Hulu yang hampir punah
ini patut dilindungi oleh seluruh masyarakat. Para penangkar tidak boleh lagi mengambil indukan dari alam, melainkan dari appendix III.
Agar kelestariannya tetap terjaga, ikan yang sudah langka di habitat aslinya pada sungai dan danau-danau harus diawasi ketat. Masyarakat sekitar danau lindung memiliki komitmen kuat menjaganya. Bahkan ada sanksi bagi yang berani menangkap atau mencurinya. Menurut Zaini, kearifan lokal di mana masyarakat kuat menjaga hutan lindung dan mengenakan sanksi bagi pelanggarnya adalah modal yang amat penting. Pada danau-danau lindung kelestarian ikan arwana diharapkan terjaga. “Salah satunya di danau lindung Empangau di Desa Empangau Kecamatan Bunut Hilir. Bahkan baru-baru ini danau ini dinobatkan sebagai juara I pengelolaan danau lindung tingkat nasional,” ujarnya.
Sebelumnya, lanjut Zaini, di danau ini sudah pernah dilakukan panen arwana, saat dia menjadi Camat Bunut Hilir pada 2002. “Memang di Danau Empangau pada 2001 sudah dilaksanakan budi daya untuk mengantisipasi kepunahan ikan arwana. Kalau tidak salah saya, sudah dua kali,” jelasnya.
Khusus danau lindung Empangau, ada kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas) karena masyarakatnya sangat kuat untuk melindungi danau dan isinya. Sanksinya berupa hukum adat pun cukup berat bagi yang berani mengambil ikan di danau lindung tersebut.
Selain harus mengembalikan ikan yang ditangkap, warga sekitar yang berani mengambil diberikan sanksi tidak boleh menikmati hasil ikan dari danau tersebut selama dua tahun. “Makanya masyarakat sangat hati-hati untuk mencuri. Program ini dilakukan pemerintah karena memang dukungan masyarakat sekitar danau lindung sangat kuat menjaga kelestarian. Awalnya bibit siluk memang dari pemerintah daerah dan ada juga swadaya masyarakat,” ujarnya.
Danau Empangau pernah melakukan panen yang hasilnya diserahkan untuk pembangunan desa. Ada juga dikembalikan ke danau dalam bentuk pembelian benih ikan arwana itu sendiri. Setelah ditangkarkan dan berumur di atas satu tahun dikembalikan ke habitatnya lagi atau dilepas kembali ke danau tersebut.
Di Kabupaten Kapuas hulu terdapat 22 danau yang sudah dibuat surat keputusan (SK) bupati sebagai danau lindung. Penetapan sebagai danau lindung merupakan usulan dan dikembangkan masyarakat sendiri ke pemerintah daerah untuk ditetapkan dalam bentuk SK.
Bahkan sebagian besar sudah pernah dibantu untuk restocking-nya. Cuma sampai saat ini belum kelihatan panen yang cukup signifikan. “Namun kita tetap mengupayakan untuk danau-danau lindung ini kita upayakan restocking-nya,” jelas Zaini.
Rencana Pemkab Kapuas Hulu, bukan hanya ikan arwana yang dibudidayakan di danau lindung, tapi semua jenis ikan air tawar lokal sebagai kearifan lokal daerah. “Inilah yang akan kita kembangkan di sana. Ke depan, sesuai arahan Bupati bahwa untuk meningkatkan produksi ikan air tawar kita salah satunya melalui danau lindung,” tandasnya.
Dipilihnya danau lindung karena perkembangbiakan yang diawasi masyarakat. Misalnya dalam satu tahun atau dua tahun baru boleh dipanen, itu yang mungkin dikembangkan. Kalau di perairan umum atau bukan danau lindung dikhawatirkan setelah ditaburi benih tidak diawasi dan justru ditangkap masyarakat tanpa pengendalian. “Kalau di danau lindung seperti yang kita lihat, masyarakat masih kuat menjaga. Hanya baru saat panen ketika ada kesepakatan bersama. Bahkan di danau lindung ada zona inti dan ada zona yang bisa digarap masyarakat,” ungkapnya.
Sehari-hari masyarakat dapat menangkap ikan di zona yang diperbolehkan. Baik itu memancing ataupun menjala. “Namun untuk zona inti hanya boleh saat ada kesepakatan bersama untuk panen guna dimanfaatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Zaini.