Sunday 25 November 2012

Jaga Kelestarian Walet Goa Dengan Perda

Putussibau. Kelestarian sarang burung walet goa di Kabupaten Kapuas Hulu semakin terancam. Pasalnya Kapuas Hulu tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur kelestarian sarang burung walet ini.
Ketua DPRD Kapuas Hulu, Ade M Zulkifli SAP, mengatakan selama ini masalah sarang burung walet diserahkan kepada pemilik, penemu goa atau pengusaha. Bahkan dalam satu goa bisa dimiliki beberapa pengusaha dengan sistem bergiliran panennya. Akibatnya, ketika panen dilakukan secara tidak terkendali. "Sehingga tidak heran sekarang sarang burung walet gua menipis alias langka, karena tidak lestarikan. Bila dulu sekali panen bisa mencapai beberapa ton, paling-paling sekarang sekali panen hanya beberapa kilo saja. Karena burung walet sudah banyak yang lari," ujar Politisi Partai Golkar ini.
Sebenarnya, lanjut Zulkifli, Pemerintah daerah memiliki wewenang mengatur kekayaan alam di Kapuas Hulu. Dengan adanya perda bukan berarti mengambil alih atau menguasai sarang burung walet, namun mengatur agar kelestariannya tetap terjaga. "Kalau pengusaha, bila kotoran walet itu laku pasti dipungutnya juga. Tapi kalau diatur dengan perda, silakan pengusaha panen, namun mesti diatur masanya. Agar kelestarian burung walet di Kapuas Hulu tetap terjaga," tandasnya.
Menurut Ade M Zulkifli sebenarnya untuk panen walet tidak bisa hanya tiga bulan sekali. Seharusnya sekitar setahun baru layak dipanen. Sehingga perkembangbiakan burung yang memiliki air liur mahal ini tetap terjaga. Apabila pengusaha masih cara demikian panennya, maka dia meyakin keberadaan burung walet di Kapuas Hulu berangsur-angsur akan punah. "Disinilah sebenarnya harus ada perda untuk mengatur agar keletarian walet terus berlangsung dan ini mestinya menjadi aset daerah. Sebagaimana pemerintah daerah juga mengatur sektor lainnya," jelasnya.