Sunday 31 August 2014

Banyak Pengelola IRTP di Kapuas Hulu Kurang Perhatikan Standar Mutu Keamanan Pangan

Putussibau. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas Hulu, dr H Harisson MKes mengatakan sebanyak 30 pengelola Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) telah mengikuti penyuluhan pangan yang digelar pihaknya, Selasa (26/8) di Aula Dinkes Kapuas Hulu.
“Para pengelola IRTP tersebut diantaranya lima orang pengelola kemasan hasil madu hutan, 17 dodol, satu orang bumbu dapur, enam orang pembuatan kue dan dua orang kerupuk kering dan kerupuk basah,” kata Harisson, Rabu (27/8).
Menurutnya, sudah 154 orang pengelola IRTP yang mengikuti penyuluhan kesehatan pangan yang dilakukan pihaknya. Sejak tahun 2012 sampai dengan Juli 2014, Dinkes Kabupaten Kapuas Hulu telah member izin kepada 62 IRTP.
Kemajuan IRTP di Kapuas Hulu memberi dampak pada maraknya peredaran makanan dan minuman. “Kami pun berupaya agar dari aspek kesehatan makan yang beredar tersebut sesuai dengan standar kesehatan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007, pengawasan dan registrasi makanan minuman produksi rumah tangga merupakan urusan pemerintah yang wajib diselenggarakan pemerintah kabupaten atau kota,” terang Harisson.
Hasil pengawasan yang dilakukan petugas Dinkes terhadap pelaku usaha IRTP, dibeberkan dia sebagian besar sanitasi dan higienis pengolahan pangan masih kurang dari standar kesehatan. Terutama dalam hal sanitasi peralatan, higiene pekerja dan lingkungan kerja.
Hal ini, menurut Harisson menunjukkan pelaku usaha masih belum memahami standar mutu keamanan pangan yang telah ditetapkan. “Oleh sebab itu kami memandang perlu untuk melakukan pertemuan penyuluhan keamanan pangan bagi pengelola IRTP tahun 2014,” katanya.
Harisson menambahkan, adapun tujuan umum dari penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam menghasilkan produk pangan yang bermutu, bergizi, aman dikonsumsi dan sesuai dengan standar kesehatan.
Tujuan khususnya, sambung dia agar peserta penyuluhan memahami kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan tentang keamanan pangan IRTP, meningkatkan pengetahuan dan keterampilandalam menerapkan cara produksi pangan yang baik dan benar, serta memahami tentang ketentuan dan tata cara pemberian sertifikat produksi pangan IRTP.
“Kami berharap dari penyuluhan ini para produsen dapat lebih memperhatikan standar keamanan pangan dari IRTPnya masing-masing,” demikian Harisson.

No comments:

Post a Comment