Wednesday 13 February 2013

Komplotan Perampok Sadis Dibekuk

Putussibau. Jajaran Polres Kapuas Hulu berhasil membekuk komplotan perampok sadis, yaitu Akbarudin Matsam, 46, Samuki, 43 dan Adi Yanto, 40. Bahkan Akbarudin dilumpuhkan dengan timah panas. Sementara rekan mereka lainnya berinisial Md sedang dalam pengejaran.
Keempat kawanan ini merampok di lanting milik Ardiyanto Alias Akui, 44, Kamis (24/1) lalu sekitar pukul 13.00 di persimpangan Sungai Kapuas dengan Sungai Munti Dusun Makar Jaya Desa Baru Kecamatan Silat Hilir. Tidak hanya berhasil menggondol uang tunai Rp 15 juta, emas 2 ons, empat handphone, satu unit senapan lantak, satu senapan angin dan 10 slop rokok, pelaku juga melukai korbannya. Selain di bacok dan dipukul berulang kali, Akui ditembak Samuki dengan pistol rakitan yang mengenai paha kanannya.
Pada saat kejadian korban beserta istri, anak prempuannya yang baru berusia tiga tahun dan ponakan laki-laki berusia sekitar 21 tahun sedang berada di lanting. Selain sebagai tempat tinggal, lanting tersebut digunakan untuk menjual sembako. Tiba-tiba datang keempat pelaku dengan menggunakan speedboat. Awalnya pelaku berpura-pura membeli minuman. Kemudian langsung para pelaku menodongkan mandau, pisau dan pistol ke arah Akui.
Para pelaku meminta uang dan emas kepada Akui, namun ditolak. Merasa keinginannya tidak dituruti, para pelaku membacok punggung dan kepala bagian belakang Akui. Korban sempat memberikan perlawanan dan mengambil senapan angin. Melihat itu, Masuki pun menembak Akui. "Saat kejadian tidak ada warga, karena rumah korban berada di sungai dan jauh dari perkampungan lainnya," ujar Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Dhani Kristianto SIK, Selasa (12/2).
Usai melumpuhkan Akui, pelaku menyuruh yang lainnya diam. Bahkan salah satu pelaku menodongkan pisau ke leher istri korban yang mengakibatkan luka gores. Akhirnya dengan leluasa, para pelaku menguras harta benda korban.  Setelah itu pelaku kabur menggunakan speedboat melalui sungai Kapuas ke arah Sintang. "Mendapatkan laporan tersebut, anggota Reskrim Kapuas Hulu mendatangi lokasi dan menggelar olah TKP. Petugas juga melakukan penyisiran disepanjang sungai kapuas hingga ke Sintang, namun tidak menemukan tersangka," kata Kapolres.
Baru pada Sabtu (2/2) petugas mendapatkan informasi tentang salah satu pelaku di Pontianak. Kasat Reskrim AKP Oloan Siahaan SIK beserta beberapa anggotanya pun melakukan pengejaran di Pontianak dan mendapatkan identitas salah satu tersangka yang berada di Kabupaten Melawi. Selasa (5/2) petugas melakukan pengejaran di daerah Kota Baru Kabupaten Melawi. "Di Melawi petugas berhasil mengamankan Akbarudin dan Adianto. Berdasarkan keterangan tersangka ada satu lagi rekan mereka di Melawi, yaitu Md selaku pemilik speedboat. Namun saat dilakukan pengejaran di rumahnya Md tidak ada ditempat," kata Kapolres.
Masih dari keterangan kedua tersangka, pemilik pistol Samuki yang saat itu sedang berada di Pontianak.  Hingga akhirnya Samuki pun berhasil dibekuk. Ketika dalam perjalanan dari Pontianak ke Putussibau, Akbarudin meminta izin buang air kecil. Usai kencing, ternyata Akbarudin berusaha kabur kearah hutan. Karena tembakan peringatan tidak dihiraukan, hingga akhirnya tersangka dilumpuhkan dengan timah panas yang mengenai kaki kanannya. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Dhani.
Usai merampok, Samuki sempat membuang pistol miliknya di Sungai Semuntai, Sanggau. Sementara hasil perampokan digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan ada juga membeli televisi. "Hasil penyelidikan yang menjadi otak dari perampokan ini Akbarudin. Sementara pelaku lainnya, Md masih buron," ujarnya.
Para pelaku yang berhasil diamankan merupakan residivis. Akbaruddin, warga Jalan Adi Sucipto Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, sebelumnya pernah merampok di Jangkang-KKR yang mengakibatkan korbannya meninggal. Baru pada tahun 2010, ia bebas. Samuki, warga Jalan Tritura Kecamatan Pontianak Timur juga sebelumnya pernah disel selama sembilan tahun saat kasus pembunuhan dan perampokan di Mempawah. Begitu pula dengan Adi Yanto, warga kecamatan Nanga Sayan Kabupaten Melawi pernah ditahan sembilan bulan karena kasus membobol rumah.
Akbaruddin menjelaskan, ia sudah tiga kali masuk penjara. Baru tahun 2010, bapak lima anak ini menghirup udara bebas. Ia pun berdalih terpaksa merampok karena dorongan ekonomi. Dia tahu korban, karena sebelumnya mantan adik ipar pernah kerja disana. Bahkan untuk melancarkan aksinya, ia pernah berpura-pura menawarkan minyak kepada korban. "Saya menyesal, setelah ini saya mau bertaubat," dalih Akbarudin.
Sementara Samuki mengaku terpaksa menembak lantaran korban hendak mengambil senapan angin. "Pistol itu dulu saya beli Rp 400 ribu saat dipengungsian di GOR Pontianak," ujarnya.