Tuesday 26 February 2013

Enam Batik Kapuas Hulu Memiliki Hak Cipta

Putussibau. Upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mematenkan hasil kerajinan tangan dan khas daerah mendapatkan hasil. Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) RI mengeluarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual.
“Seminggu lalu HAKI motif batik khas Kabupaten Kapuas Hulu dikeluarkan Kemenkumham RI,” ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kapuas Hulu H Marwan SSos kepada Harian Rakyat Kalbar.
Untuk mendapatkan HAKI tidak mudah dan memerlukan proses panjang. Bahkan untuk mendapatkan hak cipta tersebut Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu harus menunggu sekitar satu tahun. “Sekitar setahun lalu kita mengajukannya. Namun baru seminggu lalu hak ciptanya keluar,” ujar Marwan.
Keluarnya HAKI tersebut, Kabupaten Kapuas Hulu saat ini sudah memiliki motif batik khas sendiri. Bahkan motif tersebut ada enam jenis. “Enam motif ini yang nantinya menjadi ciri khas Bumi Uncak Kapuas,” katanya.
Sayangnya, Marwan tidak tahu secara persis keenam motif batik khas Kapuas Hulu yang telah mendapatkan hak cipta. Pastinya motif-motif ini dipilih dari juara 1 sampai juara 6 lomba mendesain motif batik khas Kapuas Hulu yang digelar setahun yang lalu. Lomba ini digelar Dewan Kerajinan Dewan Daerah (Dekranasda) Kapuas Hulu. “Kombinasi enam batik ini sangat beragam. Terutama ikan arwana, yang merupakan ikan habitatnya Kapuas Hulu,” jelasnya.
Menurut Marwan, keuntungan dengan dikeluarkannya HAKI ini, Kapuas Hulu berarti sudah memiliki dasar hukum untuk memperbanyak batik motif tersebut. Baik dalam skala besar melalui pabrik maupun kerajinan tenun. Selain itu, Kapuas Hulu pun dapat memprotes atau mengklaim, apabila ada daerah lain menggunakan motif yang sama.
Ke depannya dimungkinkan salah satu motif batik tersebut akan dijadikan pakaian PNS Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Minimal sehari dalam seminggu. “Ini mesti menjadi kebanggaan seluruh masyarakat Kapuas Hulu. Nanti motif-motif ini juga akan kita kenalkan kepada perajin tenun di daerah ini,” tuntas Marwan.