Friday 11 January 2013

NGO di Kapuas Hulu Tidak Ada Yang Melapor

Putussibau. Sebagai Kabupaten Konservasi, Kapuas Hulu banyak didatangi NGO-NGO asing, terutama yang bergerak dibidang masalah lingkungan hidup. Namun sayangnya, kehadiran NGO yang ada di Bumi Uncak Kapuas semuanya tidak melapor ke Pemerintah Kapuas Hulu melalui ke Kesbangpol.
Padahal sesuai aturan seharusnya NGO-NGO yang ada melaporkan keberadaanya kepada pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bagian Kesbangpol. Walau pun kehadiran sudah diketahui kepala daerah dan masyarakat banyak, namun sebagai legal formal, mestinya melapor ke Kesbanglinmas setempat. Bahkan mereka pun sebenarnya diharuskan memberikan laporan kegiatan selama enam bulan sekali kepada Bupati selaku pemimpin wilayah Kapuas Hulu. "Siapapun termasuk NGO luar negeri sebenarnya wajib mendaftarkan atau melaporkan keberadaan dirinya ke kita. Pelaporan mereka bukan berarti untuk mendapatkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) seperti ormas, LSM, atau OKP," ujar Alfiansyah SE MSi, Kabag Kesbangpol di Seketariat Daerah Kapuas Hulu.
Ibarat masuk rumah orang lain, sudah selayaknya tamu permisi kepada pemilik rumah. Tidak main "slonong boy" dan berbuat semauanya. Begitu pula dengan NGO yang ada ketika datang ke Kapuas Hulu mesti melapor dan bahkan memberitahukan hasil kegiatannya. Bahkan sesuai peraturan Kemendagri, ketika melapor bila saja akte pendiriannya dalam bahasa asing, maka harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. "Kita minta kerja sama yang baik lah, mentang-mentang dari luar negeri tidak lapor. Ibaratnya masuk ke rumah orang sudah selayaknya lah permisi," katanya.
Keluhan ini sebenarnya sudah pernah disampaikan ke NGO yang beraktivitas di Kapuas Hulu. Namun sampai saat ini tidak ada realisasi dari NGO yang ada. Untuk itu Kebanglinmas akan kembali menyurati mereka. "Bagaimana pun sebenarnya mereka harus ada dibawah pengawasan kita. Walau pun kita tahu tujuan mereka datang sebenarnya baik. tapi sesuai peraturan tetap saja harus melaporkan keberadaan dan hasil kegiatannya di Kapuas Hulu," imbuhnya.
Dijelaskan Alfiansyah, melaporkan keberadaan dan kegiatannya, bukan berarti Kesbanglinmas curiga terhadap NGO yang ada di Kapuas Hulu. Tapi ini merupakan aturan yang semestinya dilaksanakan. Jangan sampai kegiatan mereka ada yang bertentangan dengan program pemerintah daerah. "Bahkan sebenarnya apabila NGO ini ada mendapatkan bantuan asing terhadap kegiatannya di Kapuas Hulu, mereka harus melaporkannya, karena kita yang punya wilayah," tegasnya.
Tidak hanya NGO, orang-orang asing yang ingin melakukan penelitian di Kapuas Hulu semestinya melapor ke Bupati melalui Kebanglinmas. Bukannya seperti jelangkung, datang tak diundang dan pulang tidak diantar. Atau datang berpura-pura sebagai turis, namun ternyata melakukan penelitian. "Kebanyakan Ketika ingin melakukan penelitian di Kapuas Hulu datang tidak melapor dan habis itu pulang dan hilang begitu saja. Mereka tanpa  melaporkan hasil kegiatannya ke kita," ujar Alfiansyah.
Kebanglinmas sebenarnya sudah berusaha dan cukup mengontrol hal-hal seperti ini. Namun memang kesadaran mereka yang masih kurang. "Walau pun masih ada juga orang-orang asing yang datang melapor ke kita," tuntasnya.