Saturday 26 January 2013

Jual-Beli Paruh Enggang, Warga Tiongkok Ditahan

Putussibau. Menjual paruh burung enggang gading, Zheng Jinmi alias Zheng bin Aju, 40, diringkus jajaran Polres Kapuas Hulu. Warga Tiongkok ini ketahuan mengirim 24 paruh burung yang dilindungi itu.
Awalnya polisi mendapatkan laporan masyarakat ada seseorang mengirim paruh burung enggang gading melalui Bis Perintis, Selasa (15/1) sore lalu. Paruh yang dikemas dalam sebuah kardus tersebut hendak dikirim kepada Kelly di Pontianak dengan alamat Jalan Adi Sucipto. Berbekal informasi tersebut, polisi pun melakukan pengejaran terhadap Bis Perintis. Dijalan Lintas Selatan Kecamatan Mentebah Bis dihentikan. Petugas menggeledah barang penumpang dan kiriman. “Kemudian kita temukan sebuah kotak dan ketika dibuka berisikan 24 paruh burung enggang gading,” ujar AKP Oloan Siahaan SIK, Rabu (23/1) diruang kerjanya.
Paruh burung enggang tersebut kemudian diamankan dan dibawa lagi ke Bis Perintis di Putussibau. Tujuannya memancing pelaku yang mengirim. Awalnya petugas berusaha menghubungi nomor selular pengirim, namun tidak ada jawaban. Sms pun tidak ada dibalas-balas. Akhirnya petugas menghubungi nomor ponsel penerima di Pontianak. “Kita telepon nomor Ponsel yang ditulis atas nama Kelly dan mengatakan bahwa barang yang dititipkan ke bis sempat terjatuh dan barangnya ada yang pecah. Mungkin orang tersebut akhirnya menghubungi Zheng untuk mengeceknya,” kata Oloan.
Hingga pada malamnya Zheng datang ke Bis Perintis bermaksud mengecek barang miliknya. Tidak menunggu lama lagi, Zheng pun diringkus petugas. Warga Tiongkok yang menikah dengan perempuan di Kecamatan kalis ini pun tidak dapat berkutik dan digelandang ke Mapolres Kapuas Hulu. “Berdasarkan keterangan tersangka, ia baru kali ini mengirim paruh burung enggang tersebut, namun kita yakin tidak hanya sekali ini saja dia melakukannya,” katanya.
Petugas sudah berupaya mengejar penerima barang tersebut di Pontianak. Namun diduga jaringannya terputus, petugas tidak menemukan orang yang bernama Kelly. Polisi pun berkeyakinan nama Kelly itu fiktif. Saat ini Zheng masih ditahan di Polres Kapuas Hulu. Polisi juga mengamankan barang bukti 24 paruh burung enggang gading warna kuning dan passport nomor g36441356 atas nama Zheng Jinmi.  “Tersangka akan dijerat dengan pasal 21 ayat (2)huruf d Jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tegas Oloan.
Sementara Zheng berkilah tidak tahu kalau paruh burung enggang gading tersebut dilindungi dan tidak boleh diperjual belikan. Paruh tersebut ia beli ke kampung-kampung di Kabupaten Kapuas Hulu dengan harga terendah Rp 200 ribu hingga termahal Rp 3,6 juta perbuahnya. Kemudian paruh itu akan ia jual lagi Rp 6 juta – Rp 7 juta per ons. “Sebelumnya saya datang ke Kapuas Hulu ini untuk mencari gaharu. Karena gaharu sudah sulit didapatkan, kemudian bos minta dicarikan paruh burung enggang,” jelasnya dengan bahasa Indonesia yang masih belum lancar.
Menurut Zhenga, bosnya bernama Asiang yang saat ini tinggal di Jakarta. Sementara Kelly yang menjadi tujuan pengiriman paruh tersebut, ia berdalih tidak pernah tahu yang mana orang dan alamatnya. “Kemungkinan barang ini akan dijual ke Hongkong atau Taiwan untuk ukiran-ukiran ditempat sembahyang,”  ujar pria kelahiran Fujian – China ini.
Dijelaskan Zheng, ia sudah sekitar empat tahun masuk ke Indonesia.  Setelah  terlebih dahulu tinggal di Jakarta, ia akhirnya sekitar dua tahun ini menetap dan beristrikan wanita di Kecamatan Kalis dan memiliki seorang anak yang baru berusia tiga minggu. Sementara dengan istrinya di Tiongkok sudah bercerai, walau pun sudah memiliki dua orang anak.