Sunday 19 May 2013

Terdapat Bacaleg Bawah Umur dan Narapidana

*261 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Putussibau. Dari 337 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mendaftar ke KPU Kabupaten Kapuas Hulu, hanya terdapat 76 orang yang memenuhi syarat. Sementara sisanya, sebanyak 261 Bacaleg tidak memenuhi persyaratan.
Dari 261 Bacaleg terdapat yang benar-benar tidak memenuhi persyaratan. Sebab ada dua orang yang masih di bawah umur dan dua Bacaleg berstatus narapidana yang belum lima tahun keluar dari rumah tahanan. Sementara lainnya kebanyakan belum memenuhi persyaratan lantaran masalah administratif. “Umumnya perlu legalisasi ijazah, KTP dan formulir berbeda penulisan nama, nama ijazah tidak sesuai dengan KTP,” kata Ketua KPU Kapuas Hulu, Mohamad Sainihadi ST, Senin (13/5).
Kemudian ada juga Bacaleg yang belum memenuhi persyaratan khusus. Seperti aparatur desa yang belum melampirkan surat pemberhentian dari pejabat wewenang. Ada juga anggota dewan yang pindah partai, namun belum melampirkan surat pengunduran diri dari DPRD Kapuas Hulu. “Hasil verifikasi ini sudah kita sampaikan kepada seluruh 12 Parpol pada tanggal 7 Mei kemarin. Baik dalam bentuk surat pemberitahuan maupun secara lisan, apa-apa yang mesti diperbaiki parpol,” jelasnya.
Parpol diberikan waktu memperbaiki hingga tanggal 22 Mei. Tapi bagi calon yang berasal dari PNS, TNI/Polri, perangkat desa, dan dewan yang mencalonkan melalui partai lain, masih belum bisa melampirkan surat keterangan atau keputusan pemberhentian diberikan toleransi paling lambat disampaikan tanggal 1 Agustus 2013. Selama mereka sudah menandatangani formulir BB.7 bagi perangkat desa, BB.5 bagi anggota dewan yang mencalonkan dari partai lain, atau BB.4 bagi PNS. “Ini berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 315 tertanggal 6 Mei 2013, apa bila belum sampai masa perbaikan belum juga melampirkan surat-surat tersebut, dinyatakan belum memenuhi syarat. Namun yang bersangkutan tetap dimasukkan dalam DCS (Daftar Calon Sementara). Selambat-lambatnya tanggal 1 Agustus 2013, persyaratan tersebut mesti dilampirkan,” terang Sainihadi.
Sementara mengenai keterwakilan perempuan umumnya sudah dipenuhi parpol. Hanya saja ada satu parpol yang belum menempatkan bacaleg perempuan dengan benar. Sebab sekurang-kurangnya setiap tiga urutan bacaleg, mesti ada satu perempuan. “Sesuai skedul yang telah ada, sangat cukup untuk melakukan tahapan-tahapan dan optimis dapat berjalan dengan lancar. Apalagi dengan parpol saat ini hanya 12. Dulu saja 38 partai masih bisa berjalan dengan baik,” kata Sainihadi.
KPU melakukan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), yaitu dari tanggal 30 Mei-12 Juni. Setelah itu dari tanggal 13-17 Juni, KPU akan mengumumkan DCS kepada masyarakat. Pada tahapan pengumuman DCS ini, KPU akan menerima masukan dari masyarakat. Apabila ada terkait laporan masyarakat ini KPU akan meminta klarifikasi parpol, yaitu tahapannya mulai tanggal 28 Juni-18 Juli. Apabila terbukti maka KPU memberitahukan kepada parpol untuk mengganti caleg tersebut. Proses DCS ini dari tanggal 19 Juli-8 Agustus. Barulah pada tanggal 9-22 Agustus penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Kemudian DCT akan diumumkan mulai tanggal 23-25 Agustus.