Wednesday 22 May 2013

Anggota TNI Dilarang Berkeluyuran Ditempat Hiburan Malam

Putussibau. Komandan Kodim 1206/PSB dan Yonif 644/WLS menegaskan, tanpa tujuan yang jelas anggota TNI dilarang keras berkeluyuran ditempat-tempat hiburan malam. Tindakan tegas ini diberikan untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik anggota Kodim, Yonif, Koramil maupun POM saat mengunjungi tempat hiburan malam.
Pengumuman tentang ini bahkan telah dipasang ditempat-tempat hiburan malam. Terutama terhadap tempat hiburan malam yang menyediakan minuman keras, wanita-wanita penghibur yang menemani karaoke, dan sebagainya. "Bila hanya kafe dalam artian kantin atau restoran tidak jadi masalah," kata Dandim 1206/PSB Letkol Inf H Jayusman, baru-baru ini.
Larangan ini juga berlaku kepada anggota polisi. Sebab aturan ini merupakan kesepakatan para komandan kesatuan di Kapuas Hulu. Selain Dandim 1206/PSB, pengumuman tersebut juga ditandatangani Kapolres Kapuas Hulu, Danyon 644/WLS, serta Dansubpom Putussibau. Pada pengumuman tersebut bahkan masing-masing komandan kesatuan ini melampirkan nomor ponselnya. "Ini tujuannya untuk mencegah suatu pelanggaran, baik antara TNI dengan Polri maupun dengan masyarakat," ujarnya.
Kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan malam, harus memberikan informasi kepada komandan masing-masing kesatuan, apabila ada anggota TNI/Polri yang datang. Apabila ternyata diketahui, pemilik atau pengelola tempat hiburan malam tidak memberikan informasi, maka akan diberikan teguran. "Bila terjadi sesuatu hal yang melibatkan TNI/Polri, lantaran pemilik atau pengelola tempat hiburan malam sebelumnya tidak memberikan informasi, maka akan kita bawa ke rapat Forkominda dimana ketuanya adalah Bupati. Akan kita bicarakan ini untuk ditindaklanjuti, apakah dilakukan penutupan atau lainnya, sesuai keputusan bersama," terang Jayusman.
Sementara terhadap anggota TNI yang diketehui masih berkeluyuran ditempat hiburan malam, berarti melanggar disiplin. Dimana anggota tersebut tidak mengindahkan perintah atasan. Tentunya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Ini tidak hanya berlaku di Putussibau, tapi seluruh Kapuas Hulu. Sebab Dandim juga sudah menyampaikan aturan ini ke Danramil-Danramil sehingga mengkomunikasikannya dengan Muspika didaerahnya masing-masing, baik kepada Kapolsek maupun Camat. "Kita juga sangat mengharapkan adanya laporan masyarakat, apabila melihat, mendengar atau merasa terganggu, dan sebagainya. Laporannya pasti akan kita tindaklanjuti," himbau Dandim.
Sementara Danyon 644/WLS Mayor Inf Vivin Alvianto menegaskan apapun alasannya anggota Yonif tidak boleh berada ditempat hiburan malam. Bahkan apabila pemilik atau pengelola tempat hiburan malam tidak menginformasikan tentang keberadaan anggotanya akan berhadapan dengannya. "Pokoknya tidak ada ampun (bagi anggota Yonif 644/WLS berkeluyuran di tempat hiburan malam), kecuali ada surat. Tapi sejauh ini tidak mungkin ada surat. Ini sudah kita koordinasikan dengan Dandim, Kapolres dan bapak Bupati," katanya.
Apabila masih ada anggota yang nekat, maka akan dijatuhi hukuman disiplin. Selain di sel selama seminggu, anggota nakal tersebut kemudian akan disuruh berlari sambil memikul balok. Tidak hanya itu, anggota yang bersangkutan akan menerima penundaan pangkat selama satu periode. "Maka ia akan ketinggalan dari teman-temannya yang seangkatan," tegas Vivin.
Danyon sangat berharap kerjasama dari masyarakat untuk melaporkan apabila ada tindak-tanduk anggotanya yang menyimpang. Tidak hanya berkeluyuran ditempat-tempat hiburan malam, termasuk anggota Yonif yang nongkrong-nongkrong sambil menenggak minuman keras. "Saya sangat berterima kasih sekali, apabila masyarakat mau melaporkan kepada saya. Dan itu sangat saya harapkan. Itu artinya, masyarakat sayang dengan TNI," harap Danyon.