Sunday 19 May 2013

Buat Akta Kelahiran Tak Perlu Sidang



Putussibau. Sejak tanggal 1 Mei lalu, berapa pun usia warga yang membuat Akta Kelahiran tidak perlu penetapan ke pengadilan lagi. Sebelumnya berdasarkan Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan, orang yang berusia di atas satu tahun untuk membuat akta kelahiran mesti melalui penetapan pengadilan.
“Kalau dulu, usia satu tahun ke atas harus proses penetapan Pengadilan Negeri (PN). Tapi sekarang tidak perlu lagi melalui penetapan pengadilan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas Hulu, Marcellus SSos, Senin (13/5).Ternyata tidak berlakunya Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan, ini berkat perjuangan seorang juru parkir bernama Mutholib. Lantaran ia keberatan harus membuat akta dengan biaya dan diskriminatif. Sehingga aturan tersebut dianggap melanggar UUD 45. “Dia inilah yang mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Marcellus.
Akhirnya MK memenangkan gugatan Mutholib. Maka keluarlah keputusan MK Nomor 18/PUU-XI/2013 tanggal 30 April 2013. Atas putusan MK tersebut, akhirnya turunlah surat edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1/2013 tanggal 1 Mei 2013, yang isinya bahwa Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. “Pertama, tidak mempunyai hukum mengikat, dengan demikian pencatatan kelahiran yang melampaui batas satu tahun tidak perlu penetapan pengadilan. Kedua, mencabut surat MA RI nomor 6/2012 tanggal 6 September 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun secara kolektif menjadi tidak relevan dan oleh karenanya harus dicabut,” terangnya.
Sementara terhadap masyarakat yang telah telanjur mendaftar ke pengadilan membuat akta kelahiran sebelum 1 Mei tetap diproses di PN. “Program kita jemput bola ke kecamatan-kecamatan terus kita lakukan. Karena sudah banyak yang mendaftar. Hanya saja kita tidak perlu membawa hakim. Kita pun bersyukur ini dicabut, karena kalau masih perlu penetapan pengadilan, saya pun tidak yakin bisa selesai selama setahun,” terangnya.
Karena aturan usia di bawah satu tahun gratis sudah dicabut, maka Disdukcapil kembali ke Perda Nomor 11/2009 Tentang Retribusi, Penggantian Biaya Cetak, KK, KTP, dan Akta Catatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu. Untuk membuat akta kelahiran usia 0-18 tahun, berdasarkan perda tersebut digratiskan. Untuk diharapkan sebelum 31 Desember masyarakat pro aktif mengurus akta kelahiran bagi yang belum ada. Apalagi Disdukcapil Kapuas Hulu sudah membuat program jemput bola untuk meringankan masyarakat. “Namun saya tekankan di sini, bahwa kami tidak melayani pembuatan akta sistem titip. Artinya orang yang bersangkutan mesti datang sendiri atau bagi anak-anak mesti orang tuanya yang mengurus,” tuntas Marcellus.