Wednesday 24 April 2013

PT BIA dan PT SMD Dituding Serobot Hutan Ulayat

*Ratusan Masyarakat Sibau Hilir Audiensi ke DPRD

Putussibau. Ratusan masyarakat Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara mendatangi dan audiensi ke DPRD Kapuas Hulu, Selasa (23/4) pagi kemarin. Mereka menuding hak hutan ulayatnya yang diserobot PT BIA dan PT SMD.
Masyarakat yang mengatasnamakan tim “Bela Banua” awalnya menggelar orasi di depan gedung DPRD Kapuas Hulu. Selang beberapa saat rombongan memasuki ruang sidang legislatif untuk menyampaikan aspirasi. Audiensi ini dipimpin Ketua DPRD Kapuas Hulu Ade M Zulkifli SAP yang didampingi Ketua Komisi B, H Wan Taufikorrahman SE MAP, serta anggotanya Ir Agustinus Kasmayani MH, Kusfery AC, Budiarjo SH, Razali, dan Robert SH.
Sementara dari Komisi A, tampak hadir Rajuliansyah dan dari Komisi C, Drs Joni Kamiso. Sedangkan dari eksekutif hadir Sekretaris Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Kapuas Hulu, Ir Sayuti.
Ketua tim Bela Banua, L Lasa Putra mengatakan permasalahan ini berawal pada September 2012 lalu, di mana beberapa warga turun rutin melihat dan menjaga hak ulayat mereka. “Pada saat di lapangan, lokasi kami yang sudah dimiliki baik oleh perorangan maupun kelompok, sudah rusak diparit dan kayunya sudah habis dipotong dan diambil,” katanya.
Kondisi ini kemudian dilaporkan kepada kepala desa, temenggung, dan aparat adat. Dari hasil laporan tersebut terbentuklah tim Bela Banua. Tim ini melibatkan unsur pemerintah desa, adat, agama, tokoh masyarakat dan masyarakat lainnya. “Lokasi yang kami klaim tersebut adalah betul-betul hak kami secara turun temurun, maka perlu kami pertahankan, walaupun mungkin jalan terakhir lewat pengorbanan darah,” ujar Lasa.
Tanggal 24 September 2012, lanjut Lasa, sekitar 50 orang turun kembali ke lokasi untuk mengecek kebenaran kejadian tersebut. Bahkan warga secara resmi membawa empat orang anggota Yonif 644/WLS untuk pengecekan. Ternyata memang benar, di hak ulayat masyarakat telah terjadi kegiatan pembalakan liar dan pembuatan parit lintang ke hulu-ke hilir, dengan alat berat ekskavator, chainsaw beserta orang luar yang sedang merambah hutan. “Setelah terjadi penyetopan dan komunikasi dengan para pekerja tersebut, kami tahu bahwa hak ulayat kami telah dikerjakan oleh pihak perusahaan yang mengaku dari PT BIA dan PT SMD. PT BIA masalah sawit dan PT SMD pengambilan kayu,” ceritanya.
Masyarakat pun menyita dua chainsaw dan dua kunci ekskavator. Sepulang dari lokasi, masyarakat melaporkan ke Camat Putussibau Utara untuk menyurati pihak perusahaan agar diadakan musyawarah. Hingga akhirnya diadakanlah pertemuan dengan PT BIA pada tanggal 27 September 2012 di kantor Desa Sibau Hilir, yang juga dihadiri muspika kecamatan. Sementara PT SMD tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Oleh pihak perusahaan, kejadian ini akan diurus dan diatur, namun masih menunggu kebijakan perusahaan di pusat. Alasan ini terus dilontarkan setiap masyarakat konsultasi ke perusahaan.
“Bahkan kami memiliki bukti nyata di atas meterai, yaitu pernyataan Bapak AK Rangkuti, bahwa tidak melakukan aktivitas sebelum ada penyelesaian sesuai peta terlampir yang masuk ke wilayah kami. Sementara menyangkut tuntutan kami merupakan hasil kesepakatan dan musyawarah, bukan dibuat perorangan atau kelompok. Semua masalah ini sudah kami coba selesaikan secara baik dan konsultasikan dari tingkat bawah. Namun pihak perusahaan tetap menjawab akan diurus dan diatur, serta menunggu pusat,” terang Lasa.
Sementara Yosef Lampun, Kades Sibau Hilir menuturkan sebenarnya mereka sudah berusaha menyelesaikan masalah ini yang difasilitasi kecamatan dan koramil. Tapi perusahaan seolah-olah melecehkan tuntutan masyarakat. “Padahal perusahaan telah merampas sumber daya alam kami, yaitu kayu hutan. Bahkan sampai saat ini kami belum melihat dokumen izin perusahaan,” katanya.
Berdasarkan peta milik perusahaan bahkan wilayah Sibau Hilir dihilangkan, sedangkan Desa Sibau Hulu ada. “Selama ini kita telah berusaha meredam warga, jangan sampai warga melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” tukasnya.
Sementara Ketua DPRD Kapuas Hulu mengatakan tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan. Namun legislatif meminta waktu untuk mempelajari aspirasi masyarakat tersebut sambil berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. “Kami akan memfasilitasi dan memperjuangkan hak ulayat,” ujar Ade M Zulkifli SAP.
Sedangkan Ketua Komisi B DPRD Kapuas Hulu mengungkapkan, berdasarkan data-data yang diserahkan masyarakat, pihaknya akan menindaklanjutinya. Namun pada prinsipnya, perusahaan seharusnya memang tidak boleh mengambil hak ulayat masyarakat. Sehingga hak ulayat harus diperjuangkan. “Kita akan berkoordinasi dengan instansi teknis. Nanti kita akan melakukan pertemuan dengan perusahaan. Apabila ada kesalahan, perusahaan mesti bertanggung jawab,” ujar H Wan Taufikorrahman SE MAP.
Walau pun tidak menetapkan target, Komisi B berusaha menyelesaikan ini dengan segera. Untuk itu Disbunhut terlebih dahulu mesti menginventarisasi izin PT BIA. Untuk sementara perusahaan menghentikan sampai ada titik temu dengan masyarakat. “Kita juga akan investigasi lapangan dengan masyarakat untuk melihat kebenarannya,” jelasnya.
Ir Sayuti, Sekretaris Disbunhut menuturkan PT BIA pemegang izin perkebunan kelapa sawit. Sementara PT SMD, ditunjuk PT BIA untuk membersihkan lahan sekaligus pemegang IPK (Izin Pemanfaatan Kayu). Semenjak terjadi kisruh dengan masyarakat, dinas sebelumnya telah menyurati PT BIA untuk menghentikan kegiatannya di Desa Sibau Hilir. “Sebenarnya bukan hanya PT BIA saja yang mengalami permasalahan. Namun PT BIA setelah dituduh merambah hak ulayat masyarakat tidak menyelesaikan dengan arif dan bijaksana. Selama ini mereka selalu menunggu kebijakan pusat. Namun kebijakan pusat tidak juga turun, akhirnya ini meledak. Kita akan sampaikan hasil audiensi ini ke Bupati, agar bisa menyurati manajemen perusahaan pusat untuk secepatnya menyelesaikan ini” jelas Sayuti.