Saturday 6 April 2013

Ketika Kinerja Penyelenggara Pemilu Dipertanyakan

Sebelumnya, dari beberapa banyak partai politik (parpol), KPU hanya meloloskan 10 saat rekapitulasi verifikasi faktual parpol peserta pemilu tahun 2014. Sementara parpol lain tidak lolos, karena KPU menilai tidak memenuhi persyaratan. Terang saja keputusan KPU ini banyak menuai protes, terutama dari parpol yang tidak lolos.
Parpol yang tidak lolos menilai KPU diskriminatif, tidak objektif dan arogan. Ini lantaran ada parpol yang diloloskan, sebenarnya tidak mampu memenuhi persyaratan KPU. Seperti yang disinggung Yusril Ihza Mahendra bahwa kantor DPP Partai Golkar milik negara. Belum lagi kantor partai di beberapa tempat berupa rumah dan bukan kantor permanen.
Namun ada juga yang beranggapan bahwa skenario ini telah dipersiapkan jauh-jauh hari. Pasalnya Undang-Undang Pemilu yang sudah direvisi dianggap banyak kalangan syarat kepentingan. Karena Undang-Undang tersebut sudah diatur sedemikian rupa, agar parpol-parpol yang memiliki anggota di parlemen saja berkesempatan mengikuti pemilu 2014. Bahkan persyaratan Undang-Undang Pemilu sendiri sebenarnya diindikasikan sarat dengan kepentingan. Salah satu indikasi yang tampak jelas, yaitu sejak partai yang ada di parlemen mengatur bahwa verifikasi hanya akan dilakukan pada partai di luar parlemen. Untung saja, aturan yang hanya menguntungkan beberapa parpol saja ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan akhirnya semua parpol harus mengikuti verifikasi.
Sementara terkait keputusan KPU, ibarat anjing menggonggong kafilah berlalu. Sebab KPU tetap pada keputusannya. Protes parpol yang tidak lolos pun dianggap angin lalu. KPU pun dengan bangga mengenalkan kepada publik dan kesepuluh parpol ini telah memiliki nomor urut peserta, setelah dilakukan pencabutan undi yang digelar KPU. Nomor urut 1 Partai Nasional Demokrat (NasDem), 2 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 3 Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), 5 Partai Golongan Karya (Partai Golkar), 6 Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra), 7 Partai Demokrat, 8 Partai Amanat Nasional (PAN), 9 Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan 10 Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura).
Bagi parpol yang merasa telah memenuhi syarat, mereka berjuang mati-matian agar partainya lolos menjadi peserta pemilu 2014. Berbagai gugatan pun dilakukan. Ada yang menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan ada juga ke Bawaslu. Bahkan terhadap gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Bawaslu sebenarnya sudah mengabulkannya dalam sidang ajudikasi. Artinya PKPI sudah memenuhi persyaratan menjadi peserta pemilu 2014.
Namun sekali lagi KPU menganggap keputusan Bawaslu tersebut sebagai angin lalu. Bahkan KPU menilai Bawaslu tidak memiliki wewenang memutuskan parpol sebagai peserta pemilu. Terhadap ini banyak kalangan pun membenarkan pernyataan KPU. Akibatnya KPU merasa di atas angin dan sepertinya keputusan KPU ini tidak dapat diganggu gugat lagi.
Kemenangan KPU ini ternyata hanya berlangsung singkat. Pasalnya gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) ke PT TUN diterima. Keputusan PT TUN menyatakan PBB sudah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2014. Akhirnya PBB memperoleh nomor urut 11 sebagai kontestan peserta pemilu 2014. Terpatahkanlah keputusan KPU Nomor 05/KPTS/KPU/2013 tentang penetapan parpol peserta pemilu 2014 yang hanya meloloskan 10 parpol.
Belum sempat malu KPU hilang, ternyata PTUN kembali memutuskan yang membuat wibawa KPU semakin anjlok. Sebab gugatan PKPI ke PT TUN dikabulkan. Ini artinya apa yang dikatakan Bawaslu benar. Alhasil mau tidak mau, KPU pun memberikan nomor urut 15 kepada PKPI. Sementara nomor urut 12,13 dan 14 diberikan kepada partai lokal di Provinsi Aceh.
Meski akhirnya keputusannya dianulir, tetapi KPU tetap berkeyakinan tak ada yang salah dari proses verifikasi faktual yang dilakukannya. Sehingga menjadi aneh, kalau tidak ada yang salah, mengapa harus dianulir. Sebab jelas dengan diloloskannya PBB dan PKPI menjadi celah dan tanya besar, sejauh mana kinerja KPU.
Dari awal saja KPU sudah dinilai tidak becus bekerja. Padahal tugas panjang siap menanti. Bahkan tugas ke depan KPU lebih strategis, karena berkaitan dengan meloloskannya seseorang duduk di kursi panas legislatif. Karena sudah dapat dibayangkan akan terjadi perseteruan antarpartai ataupun caleg saat pemilu 2014. Baik mulai dari penetapan caleg, penghitungan suara, hingga penetapan anggota legislatif. Sepertinya gugatan terhadap KPU pada pemilu 2014 nanti akan lebih deras mengalir.