Wednesday 10 February 2016

Perusahaan Perkebunan Sawit Picu Sengketa Tapal Batas

Putussibau. Perusahaan perkebunan sawit diduga sebagai pemicu terjadinya tumpang tindih tapal batas antara Kabupaten Kapuas Hulu dengan Sintang, yang hingga kini belum tuntas. Kebijakan yang diambil pemerintah Provinsi ternyata berbenturan dengan aturan hak ulayat adat. Bahkan masyarakat menuding penentuan tapal batas syarat dengan kepentingan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Seperti sengketa batas wilayah Desa Kenepai Komplek, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu dengan Desa Mungguk Lawang, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang yang sudah berlangsung selama tujuh tahun hingga kini belum terselesaikan.
Pitius, warga Desa Mungguk Lawang, Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang  mengungkapkan, permasalahan batas Desa antarkabupaten terjadi sejak tahun 2008 lalu. Namun pada 2010, keluar keputusan Gubernur Kalbar yang menyatakan wilayah adat harus mengikuti administratif wilayah yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau ikut keputusan Gubernur itu, otomatis wilayah yang disengketakan menjadi milik Kapuas Hulu. Sementara kami warga Desa Mungguk Lawang Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang masih menganggap tanah itu milik kami,” kata Petius ditemui di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa (9/2) ketika menjenguk keluarganya di tahanan karena Demo sengketa batas hingga berujung pemukulan terhadap Kades Kenepai Komplek.
Menurut Petius, persoalan batas mulai dipermasalahkan, semenjak masuknya perusahaan perkebunan kelapa sawit ke perbatasan dua daerah tersebut. Selain itu, keputusan penyelesaian batas yang diberikan hanya di atas meja, sementara masyarakat meminta diselesaikan dilapangan. “Di sana ada potensi sawit makanya diributkan. Ada puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit, perusahaan itu semuanya di bawah naungan Sinar Mas Group dan yang di wilayah sengketa itu PT Dinamika Multi Prakarsa (DMP)” sebut Petius.
Karena tidak adanya penyelesaian tapal batas, sambung Petius, pada 20 Januari 2015, warga Desa Mungguk Lawang berdemo ke Perusahaan PT DMP, hingga emosi warga memuncak dan menyerang Kades Kenepai Komplek, Kecamatan Semitau. “Tujuan kami berdemo tahun 2015 itu, menolak dokumen tahun 2010 yang menjadi dasar keputusan Gubernur tentang pilar batas. Kami datang ke perusahaan mendengarkan penjelasan Kades Kenempai Komplek dan kami tidak setuju, kami minta Kades Kenepai Komplek tanda tangan, bahwa kami menolak dokumen 2010 itu,” tutur Petius.
Pada dokumen 2010 itu menyatakan Plt. Kades Mungguk Lawang dan Camat Ketungau Tengah telah menyetujui dokumen 2010 tersebut dengan menandatangi dokumen itu. Namun kenyataannya Kades dan Camat sama sekali tidak menandatangani dokumen tersebut.
“Plt Kades itu abang saya dan Camat tidak ada tanda tangan dokumen 2010 itu,” tegasnya.
Petius menambahkan, buntut dari demo yang dilakukan itu, tiga orang dari Desa Mungguk Lawang ditahan Polres Kapuas Hulu, atas kasus pemukul Kades Kenepai Komplek. “Kades Kenepai Komplek juga sudah kami laporkan juga ke Polisi, karena mengancam warga kami yang datang ke Desa Kenepai Komplek. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kepolisian terkait pelaporan kami,” pungkas Petius.

No comments:

Post a Comment