Friday 12 February 2016

Penting, Pontianak Punya Perda Drainase

Pontianak. Saat ini DPRD Kota Pontianak sedang menggodok beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Salah satunya yang dianggap penting, yaitu Raperda tentang Drainase.
“Kita tengah menggodok 46 Raperda yang salah satunya terkait drainase demi mengatasi banjir yang terjadi di Kota Pontianak,” ujar Ketua DPRD Pontianak, Satarudin, SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/2).
Politisi PDIP yang karib disapa Satar ini mengatakan Raperda tentang Drainase merupakan inisiatif DPRD Pontianak dan sudah mulai dibahas di internal dewan. Nantinya akan dilanjutkan temu pendapat dengan sejumlah pakar dan elemen terkait lainnya. “Nanti akan dibahas dengan akademik, dan sudah kita sosialisasikan, tinggal hanya masukan dari pakar,” jelasnya.
Sejauh ini, drainase yang ada sudah cukup banyak. Tapi banjir masih selalu menghantui Kota Pontianak, bila terjadi hujan deras yang cukup lama. Ini lantaran drainase yang ada kurang optimal baik dari sisi pemeliharaan, serta tata letak. Sehingga perlu diikat dengan Peraturan Daerah (Perda), agar drainase yang ada bermanfaat sebagaimana mestinya. “Karena drainase ini sangat dibutuhkan sekali, terlebih saat hujan lebat air menggenang sampai 3-4 jam. Kalau Perda in sudah terbentuk, kita harapkan 2 jam saja air sudah kering,” tegasnya.
Bagaimana drainasenya nanti, Satar menyatakan masih perlu kajian guna mematangkan Raperda tersebut. “Akan kita matangkan bersama stekholder, bagaimana konstruksi drainase ini. Kita harapkan semuanya, dari hulu ke hilir jangan sampai ada yang tertinggal, sehingga apabila saat banjir datang akan mudah surutnya,” katanya.
Satar mengaku belum tau kapan target Raperda inisiatif dewan ini selesai. Namun ia memastikan tahun ini sudah bisa rampung. “Yang penting selesai tahun ini, kalau semuanya sudah memberikan pandangan dan masukan, saya yakin sekitar 2 bulan ke depan akan kelar,” ucap Satar.
Pada tahun 2016 ini, lanjut Satar 46 Raperda yang masuk ke pihaknya, 10 Raperda merupakan usulan dewan dan 36 Raperda dari eksekutif atau Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Tidak semuanya Raperda baru, karena ada pula Perda lama yang dinilai perlu direvisi. “Seluruhnya akan kita selesaikan tahun ini, itu memang tugas dan tanggung jawab kita menyelesaikannya,” demikian Satar.

No comments:

Post a Comment