Monday 15 December 2014

UMK Kapuas Hulu 2015 Rp 1,6 Juta

Putussibau. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat untuk tahun 2015 sudah ditetapkan sebesar Rp 1,6 juta. Sementara Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Rp 1,7 juta.
Menurut Muhammad Suhada AMd Pd SE, Kabid Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kapuas Hulu UMK dan UMSK ini mengalami kenaikkan dari sebelumnya. Sebab UMK Kapuas Hulu 2014 sebesar Rp 1.475.000 dan UMSK Rp 1.550.000. "UMK dan UMSK Kapuas Hulu 2015 sebelumnya kita usulkan pada Nopember kemarin. Pada bulan itu juga, penetapannya dikeluarkan Gubernur, yaitu tanggal 21 Nopember 2014 dengan Nomor Nomor: 536/Nakertrans/2014," terangnya, Rabu (10/12).
Dikatakan Suhada, penetapan UMK dan UMSK ini berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kapuas Hulu 2014, yaitu sebesar Rp 2.178.606,10. KHL ini dihitung rata-rata terhadap pemuda lajang. "Ada beberapa item yang kita hitung, mulai dari sandang, pangan, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, komunakasi, rekreasi dan tabungan. Item rekreasi dan tabungan, baru kita tambahan pada tahun 2014 ini, sebelumnya tidak ada," paparnya.
Sebelum KHL diusulkan, terlebih dahulu dilakukan survey terhadap kecamatan-kecamatan besar yang dijadikan sampel. "Sebenarnya ada juga KHL di kecamatan yang di bawah dan atas angka Rp 2.178.606,10, sehingga kita ambil rata-ratanya atau di tengah," jelas Suhada.
Bila dibandingkan kabupaten/kota lain di Kalbar, UMK dan UMSK Kapuas Hulu termasuk salah satu yang tinggi. Ini karena memang telah diukur berdasarkan harga kebutuhan di Kapuas Hulu. "Pola kita dari tahun ke tahun UMK dan UMSK selalu naik, tetapi tidak drastis. Kalau kita naikkan secara drastis dikhawatirkan mempengaruhi kemampuan perusahaan. Apalagi bila terjadi inflasi dan akhirnya perusahaan tutup, malah akan mengurangi tenaga kerja. Masyarakat juga yang rugi," tutur Suhada.
Penetapan UMK dan UMSK Kapuas Hulu 2015 ini akan disebarkan ke perusahaan-perusahaan. Baik perusahaan skala besar, menengah dan kecil. "Secara garis besar perusahaan sebenarnya sudah tahu UMK dan UMSK ini. Sebab, ini sebelumnya telah dibahas atau ditetapkan pada dewan pengupahan yang dipimpin Sekda Kapuas Hulu. Dewan pengupahan ini terdiri dari perusahaan, serikat pekerja, dan instansi terkait," pungkasnya.
UMK dan UMSK ini, lanjut Suhada berlaku bagi karyawan yang bekerja sehari 8 jam dan seminggu 40 jam. Namun, diharapkan penetapan ini diikuti pekerja-pekerja sektor atau perusahaan kecil, termasuk tenaga honor di instansi pemerintahan. "Minimal mendekati UMK, sehingga tidak ada kesenjangan terlalu besar," tutup Suhada.

No comments:

Post a Comment