Friday 31 October 2014

PDAM Putussibau Tunggak Pajak Lebih dari Tiga Tahun

Putussibau. Lebih dari tiga tahun Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Putussibau tidak membayar pajak Pemanfaatan Air Permukaan (PAP) dan Pembaharuan data perolehan produksi air permukaan.
Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Putussibau mendesak agar PDAM segera membayar tunggakan pajak ini.
Sunardi, Kepala UPPD Samsat Putussibau menuturkan dengan tidak membayar pajak ini, otomatis merugikan pendapatan daerah. “Kalau dulu mereka bayar pajak itu tidak besar, palingan cuma Rp 1 juta lebih, tapi karena mereka menunggak sampai tiga tahun lebih, sekarang menjadi sekitar Rp 500 juta yang harus mereka bayar," katanya, Selasa (28/10) saat ditemui usai mengikuti upacara Hari Sumpah Pemuda di Kantor Bupati Kapuas Hulu.
Sunardi mengatakan dengan tidak membayar pajak, tentu PDAM sudah menyalahi aturan. Sebab berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Pemrov Kalbar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Perda Pemprov Kalbar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dimana pada Pasal 85 ayat 1 butir c berbunyi Hasil penerimaan Pemanfaatan Air Permukaan (PAP)diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 50 persen. Kemudia berdasarkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 55 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalbar Pasal 1 ayat 6 berbunyi wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfatan air permukaan. “Kita tidak bisa menerima begitu saja, jika wajib pajak tidak membayar pajak. Sebab pajak adalah kewajiban wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha,” tegas Sunardi.
Sebelumnya UPPD Putussibau sudah menyampaikan surat peringatakan pada PDAM untuk segera membayar pajaknya. Namun memang respon yang diberikan masih kurang.  “Respon mereka  ketika kita suratin biasa saja, malahan mereka katakan mereka  tak bisa membayar karena mereka banyak tunggakan juga ke PLN,” ujarnya.
UPPD, lanjut Sunardi akan terus berupaya menagih tunggakan pajak PDAM. Bahkan masalah ini sudah pihaknya laporkan ke Sekda Kapuas Hulu. Sebab UPPD masih berharap dari pemerintah daerah dapat meminta agar PDAM segera membayar pajaknya. “Tunggakan ini sudah terlalu besar. Padahal kita sudah memberikan toleransi agar PDAM dapat membayar pajak tersebut secara angsuran, bayar tiga kali pun tak masalah, asalkan mereka bayar pajaknya,” demikian Sunardi.

No comments:

Post a Comment