Wednesday 20 March 2013

Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan

PutussibauKapores Kapuas Hulu AKBP Dhani Kristianto SIK memerintahkan jajarannya agar menindak tegas para pelaku pembakaran lahan dan hutan diwilayah hukumnya. Sebab kebakaran lahan dan hutan banyak menimbulkan kerugian.
Dijelaskan Kapolres bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan ada sanksi hukumnya. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dimana pelaku dapat diancam dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar. Selain itu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Apabila dilakukan dengan sengaja diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar. Sementara apabila karena kelalaian, pelaku diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan dendan Rp 3 Milyar. “Kemudian ada juga Undang-Undang Nomor 23Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya,” tegas Dhani.
Tindakan tegas ini akan dilakukan karena Kapolres merasa prihatin dengan masih maraknya kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di sejumlah tempat di Propinsi Kalbar. Sehingga Kapolres menganggap perlu upaya-upaya antisipasi, agar tidak terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu. Sebab pembakaran lahan dan hutan akan mengakibatkan kerugian yang cukup banyak. Selain dapat menggangu kelancaran transportasi udara, darat dan laut, kebakaran lahan akan berdampak pada kesehatan, khususnya gangguan pernapasan atau ispa. “Untuk mengantispasi berbagai dampak tersebut, kita merasa perlu melakukan antisipasi agar kebakaran lahan dan hutan tidak terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu,” katanya.
Dijelaskan Kapolres, adapun upaya-upaya yang telah dilakukan yaitu memerintahkan Kapolsek-Kapolsek se-Kapuas Hulu untuk memberikan sosialisasi mengenai larangan membakar lahan dan hutan. Sosialisasi ini menggandeng seluruh elemen masyarakat, baik tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan elemen masyarakat lainnya. “Dalam sosialisasi ini kita mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi dan menjaga agar tidak terjadi kebakaran lahan dan hutan,” ujar Kapolres.
Upaya lain yang dilakukan, bersama-sama dengan instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk memantau kawasan yang dianggap rawan kebakaran. Sehingga apabila ada kobaran api dilahan dan hutan tersebut dapat segera dipadamkan, agar tidak meluas merambat kemana-mana. Untuk itu, Kapolres mengajak peran serta masyarakat agar dapat memantau wilayahnya masing-masing supaya tidak terjadi kebakaran lahan dan hutan.  Apabila ada lahan dan hutan yang terbakar agar segera  menghubungi Kapolres Kapuas Hulu dengan nomor 085348149494, Kabag Ops di nomor 08125712380, Kasat Reskrim  di nomor 081357882004 atau masyarakat dapat melaporkan ke Polsek terdekat.