Saturday 16 March 2013

Surga Para Pecandu

Tak dapat dimungkiri, peredaran gelap narkoba (narkotik, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya) begitu marak di Indonesia. Berbagai kasus penyalahgunaan narkoba atau napza telah berhasil diungkap. Bahkan pada 11 Maret 2013 kemarin, petugas kembali berhasil mengungkap penyeludupan ekstasi sebanyak 400 butir senilai Rp 70 miliar yang dikirim dari Belanda.
Dari tahun ke tahun pengungkapan peredaran gelap narkoba yang dilakukan kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) cenderung mengalami peningkatan. Berdasarkan data yang dihimpun oleh BNN, sejak tahun 2007 sampai dengan 2011, tercatat 139.199 kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Data ini belum termasuk kasus yang diungkap oleh BNN sendiri, di mana pada tahun 2009 hingga 2011 berhasil mengungkap 152 kasus narkoba. Berdasarkan hasil survei BNN bekerja sama dengan UI dan universitas lain, terjadi peningkatan persentase prevelensi pengguna narkoba di Indonesia.
Tingkat prevelensi narkoba (perbandingan antara pengguna/pengedar dengan jumlah penduduk) di Indonesia pada tahun 2008 sebesar 1,99 persen, kemudian meningkat menjadi 2,2 persen pada tahun 2011, dan diperkirakan hingga tahun 2015 akan naik menjadi 2,8 persen atau sekitar 5,1-6 juta jiwa. Prediksi ini cukup beralasan mengingat pada tahun 2011 saja jumlah pengguna narkoba di Indonesia telah mencapai 3,8 juta orang dan meningkat menjadi 4,32 juta pada tahun 2012.
Maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia jelas sangat memprihatinkan. Apalagi yang menjadi korbannya berbagai lapisan masyarakat kita. Saking maraknya peredaran narkoba di Tanah Air, Indonesia bahkan disebut-sebut sebagai surga bagi peredaran narkoba. Bahkan pengedar dunia menjadikan kawasan Indonesia sebagai potensial pemasaran barang haramnya.
Ini dapat dilihat banyaknya terungkap narkoba yang berusaha dimasukkan ke Nusantara ini. Baik melewati udara, laut, maupun darat. Itu mungkin hanya sebagian kecil saja yang terungkap, karena diyakini masih banyak berbagai jenis barang haram tersebut yang berhasil lolos.
Begitu berbahayanya narkoba, sehingga persoalan ini mesti menjadi perhatian serius pemerintah. Pasalnya narkoba membawa banyak dampak buruk bagi yang mengkonsumsinya. Bukankah sudah banyak anak negeri ini yang nyawanya hilang sia-sia akibat narkoba? Belum lagi narkoba juga dapat menyebabkan penularan HIV/AIDS, terutama untuk penggunaan narkoba yang menggunakan jarum suntik.
Perang terhadap narkoba, memang pemerintah sudah membentuk lembaga khusus untuk membantu kepolisian guna menangani narkoba di Tanah Air, yaitu BNN. Tidak hanya di pusat, bahkan badan ini ada di setiap provinsi, kabupaten, hingga kecamatan. Bahkan tidak seperti kasus pidana lainnya, kasus narkoba menggunakan undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Namun itu dirasakan belum cukup, karena banyak kalangan yang menilai hukuman bagi pelaku narkoba masih tergolong ringan. Akibatnya Indonesia dijadikan ladang subur untuk bermain narkoba. Bahkan sudah dipenjara pun mereka masih bisa bermain narkoba.
Narkoba tidak hanya mengancam kalangan tua, tapi juga anak-anak muda. Sebab anak-anak mudalah yang menjadi sasaran empuk para bandar. Selain jiwa mereka yang masih labil, anak-anak muda mudah dipengaruhi. Padahal mereka ini adalah penerus bangsa yang harus diselamatkan dari pengaruh buruk narkoba.
Perang terhadap narkoba harus ada kesadaran dari semua elemen masyarakat. Mulai dari diri sendiri dan peran orang tua di keluarga. Sehingga orang tua pun harus tahu dan mengerti mengenai narkoba. Bagaimana gejala pengguna dan pecandu narkoba. Perlunya orang tua memiliki pengetahuan akan narkoba, agar dapat memerhatikan tingkah laku atau gejala anaknya apakah sebagai pengguna atau bukan. Selain pengawasan, pendidikan agama terhadap anak mutlak dilakukan. Karena dengan agamalah seseorang dapat membentengi dirinya dari hal-hal yang negatif.