Tuesday 2 July 2013

Anggota Polsek Jongkong Simpan Ineks dan Sabu

Putussibau. Anggota Polsek Jongkong berpangkat Briptu berinisial “N” dibekuk Restik Polres Kapuas Hulu atas kepemilikan Narkoba jenis ineks dan sabu di kamar indekosnya Jalan Kirin Durian, Putussibau, Rabu (26/6) sekitar pukul 14.00.
Saat penggerebekan N sedang duduk bersila di kamarnya dan Narkoba disembunyikan di bawah kakinya. Namun N tidak dapat mengelak lagi, ketika diperiksa, ditemukan ineks jenis smile berwarna hijau daun sebanyak 15 butir, sabu beserat 1,20 gram dan 17 pipet. “Saat ditangkap tidak ada perlawanan dan saat ini tersangka sudah ditahan. Sementara barang bukti ineks dan sabu saat ini sedang diperiksa di Balai POM Pontianak,” ujar AKP Abdullah Syam, Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, Senin (1/7) usai apel HUT Bhayangkara ke-67.
Menurut Briptu N, Narkoba tersebut baru dipegangnya selama 24 jam, dikirim dari Beting, Kota Pontianak. Kasus anggota polisi miliki Narkoba ini sedang dalam proses penyelidikan. Sebab petugas masih mendalami, apakah Briptu N tersebut sebagai pengedar atau pemakai. Bila terbukti, maka tersangka akan dikenakan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, memiliki dikenai pasal 112, mengedarkan pasal 114 atau hanya memakai pasal 127.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Mahyudi Nazriansyah SIK menuturkan, penggerebekan ini berawal adanya laporan anggota polisi yang menyimpan Narkoba. Jadi ini operasi memang guna membersihkan Polres Kapuas Hulu dari keterlibatan anggota yang mengonsumsi atau mengedarkan Narkoba.“Ini bentuk komitmen  Polres Kapuas Hulu beserta jajaran, bahwa tidak ada ampun dan pilih kasih, apalagi anggota polisi yang terlibat Narkoba. Karena akan kita tindak tegas,” ujar Mahyudi.
Briptu N akan tetap diproses. Baik terkait pidana atas kepemilikan Narkoba maupun kode etik sebagai anggota Polri. “Terhadap masalah Narkoba ini, memang komitmen kita dan perintah Bapak Kapolda, jangan ada anggota yang terlibat Narkoba. Kalau ada tindak tegas dan diproses hukum,” tegas Mahyudi.
Menurut Kapolres, Polri tidak pandang bulu. Tidak hanya masyarakat, anggota Polri pun bila terlibat Narkoba akan ditindak tegas. Ini akan terus dilanjutkan, biarkan seluruh anggota Polres Kapuas Hulu paham, jangan ada lagi mau coba-coba terlibat Narkoba. Karena menurut Kapolres, kalau pihaknya tidak tegas, maka menjadi boomerang di tengah-tengah masyarakat.
“Kalau tidak ditindak tegas tentu akan menjadi pertanyaan masyarakat, kok itu anggota terlibat Narkoba tidak diproses. Ini akan berbahaya nanti bagi kepolisian. Bahkan akan banyak yang akan ikut-ikutan. Untuk itu, saya tidak mau ini terjadi, siapa pun yang terlibat narkoba, apalagi anggota akan tetap kita proses,” katanya.
“Apakah akan dipecat atau tidak, akan kita lihat nanti. Tapi kalau memang terbukti nanti sidang kode etik yang akan menentukan,” lanjut Mahyudi.
Ketika ditanya apakah akan melakukan tes urine terhadap anggota dijajaran Polres Kapuas Hulu. Mahyudi menuturkan, memang tes urine bisa digunakan sebagai sample barang bukti, tapi sekarang tidak bisa lagi. “Jadi yang kita kejar adalah bukti riil kepemilikan barang haram tersebut,” jelasnya.