Sunday 9 June 2013

Pembubaran Parpol dan Pemakzulan Kepala Negara yang Belum Pernah Dilakukan

Putussibau. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) DR. H. M. Akil Mochtar, SH, MH mengungkapkan, kesempatan pulang kampung kali ini agak istimewa. Ada motivasi, dorongan dan semangat yang diperoleh untuk menjalankan tugasnya sejak terpilih lewat sistem voting pada April lalu.
“Banyak yang memuji saja, tapi banyak pula yang ragu dan mencaci maki saya, apakah saya mampu menjadi Ketua MK. Yang penting kita bersungguh-sungguh bekerja dan selebihnya serahkan kepada Tuhan. Untuk itu, mohon doa dan dukungan masyarakat Kapuas Hulu agar saya bisa menjalankan tugas dengan baik,” ujar Akil Mochtar pada kesempatan ramah tamah dengan Pemkab Kapuas Hulu dan tokoh masyarakat di gedung MABM Kapuas Hulu, Jumat (7/6) sore.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pada kesempatan itu, putra asli Putussibau ini memaparkan, ada sembilan hakim di MK. Kesembilan hakim ini, tiga dipilih presiden, tiga DPR dan tiga lagi Mahkamah Agung (MA). “Ada empat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional. Ini semuanya bersifat keputusan final dan mengikat,” ungkap Akil Mochtar.
Dijelaskan dia, kewenangan MK pertama menguji Undang-undang (UU) terhadap Undang-undang Dasar (UUD). Bila masyarakat menggangap UU yang dikeluarkan, dapat mengajukan uji materi ke MK. Terkait perkara seperti ini, sudah banyak yang masuk dan diputuskan MK.
Kedua, sambung Akil Mochtar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. “Misalnya presiden berseketa denga DPR RI. Presiden menganggap ini kewenangannya, tapi DPRI juga menganggap ini kewenangan mereka. Akhirnya ini dibawa ke MK untuk diputuskan,” terangnya.
Kewenangan MK ketiga, Akil Mochtar melanjutkan, memutuskan pembubaran Partai Politik (Parpol). Permintaan pembubaran ini datang dari pemerintah, karena mengganggap Parpol tersebut idiologinya bertentangan dengan idiologi Negara. Namun mengenai pembubaran Parpol ini belum pernah dilakukan.
Keempat, kata dia, memutuskan sengketa hasil pemilu. mulai dari pemilu legislatif, eksekutif seperti presiden, gubernur, bupati/walikota. Bahkan terkait sengketa hasil pemilu ini sudah sering dilakukan. “Sedangkan satu kewajiban MK, yaitu memutus pendapat DPR untuk pemakzulan (impeachment) Presiden dan Wakil Presiden. Namun perkara seperti ini belum pernah dilakukan,” tambah Akil Mochtar.
Pada ramah tamah ini, dihadiri Bupati AM Nasir SH dan Wakil Bupati Agus Mulyana SH serta beberapa kepala SKPD. Semetara dari legislatif hadir Ketua DPRD Ade M Zulkifli SAP, Wakil Ketua M Yusuf Habibi SSos dan beberapa anggotanya.
Hadir pula beberapa perwakilan instansi vertikal dan tokoh masyarakat Kapuas Hulu. “Silaturahmi antar kita ini faktor penting, karena bisa saling mengisi informasi dan pengetahuan. Baik sesama pemerintahan maupun dengan masyarakat. Sehingga dapat menjadi masukan dalam mengambil proses kebijakan,” pungkas Akil Mochtar.