Sunday 30 June 2013

Petugas Rutan Gagalkan Pengiriman Paket Sabu

Putussibau. Mendekam di penjara karena kasus sabu ternyata tidak membuat M Iskandar Zulkarnaen alias Dede bertobat. Narapidana yang sedang menjalankan hukumannya di Rutan Klas IIB Putussibau ini kembali harus memperpanjang masa hukumannya setelah petugas Rutan menggagalkan paket sabu miliknya yang dikirim dari Pontianak, Jumat (28/6) sekitar pukul 11.00.
Paket sabu seberat sekitar satu gram dikirim dari Pontianak melalui Bus Perintis. Sabu yang berbungkus plastik klip putih itu dimasukan dalam toples yang berisikan sambal tumis bersama makanan ringan lainnya dan dikemas dalam paket kardus kecil. “Sebelum Salat Jumat ada petugas Bus Perintis datang ingin mengantarkan sebuah paket,” kata Kepala Rutan Klas IIB Putussibau, Rony K, AMd IP SH MH, kepada awak media di ruang kerjanya.
Paket yang ditujukan untuk Dede, seorang narapidana ini tentu saja membuat petugas Rutan Klas IIB Putussibau bernama Hersepeli curiga. Pasalnya selama ini, narapidana di Rutan tersebut belum pernah mendapatkan pengiriman paket. “Ternyata Dede ini telah menunggu paket kiriman miliknya. Ketika paket itu datang, ia pun bilang kepada petugas, memang itu paketnya,” ujar Rony yang baru sekitar enam bulan menjabat sebagai Kepala Rutan Klas IIB Putussibau ini.
Tidak mau kecolongan, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman tersebut. Satu persatu diteliti dan benar saja, ketika petugas mengaduk-aduk sambal tumis dalam toples didapati plastik klip putih kecil yang ternyata berisikan sabu. Penemuan ini pun dilaporkan ke Kepala Rutan. Oleh Kepala Rutan penemuan ini diteruskan ke Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu AKP Abdullah Syam, akhirnya datang bersama beberapa anggotanya. “Pengirim paket tersebut atas nama Nurjannah, Jalan Dr Wahidin, Gang Hasyim di Pontianak. Dede mengaku itu kiriman dari kakaknya,” jelas Rony.
Dede pun tidak dapat mengelak lagi atas kepemilikan barang haram tersebut dan mengakuinya. Padahal narapidana yang pernah mengajukan pindah ke Pontianak ini sedang menjalankan hukuman selama empat tahun dalam kasus yang sama. Ia bersama rekannya Emi dibekuk aparat jajaran Polres Kapuas Hulu saat menjadi penumpang taksi, Rabu (4/1/2012) di Km 5 Jalan Lintas Selatan, Kelurahan Kedamin, lantaran membawa sabu sebanyak tiga paket seberat tiga gram. “Kita belum tahu bagaimana, cara Dede melakukan pemesan sehingga memperoleh paket tersebut. Kalau pemesanannya lewat telepon HP, siapa yang meminjamkannya. Sebab narapidana dilarang memiliki HP. Selama ini kita sudah melakukan penggeledahan secara rutin,” jelasnya.
Saat ini belum ada dugaan keterlibatan petugas dalam pengiriman paket sabu itu. Namun Rony memastikan akan menindak tegas apabila ada oknum petugas Rutan Klas IIB Putussibau ikut terlibat. “Kalau ada keterlibatan petugas akan ditindak tegas, apalagi ini menyangkut tindak pidana, bisa-bisa dipecat,” tegas Rony.
Kepada petugas kepolisian Dede mengaku barang haram tersebut selain dikonsumsi sendiri, juga untuk dijual kepada narapidana lainnya. Sabu tersebut dijual perpaket Rp100 ribu. Hingga berita ini diturunkan Dede sedang menjalankan pemeriksaan oleh anggota Restik Polres Kapuas Hulu di Rutan Klas IIB Putussibau.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Mahyudi Nazriansyah SIK melalui Kasat Narkoba AKP Abdullah Syam menuturkan kasus ini masih dalam penyelidikan. Namun yang pasti Dede mengakui sabu tersebut miliknya. “Kasus ini akan kita dalami untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak-pihak lainnya. Tersangka akan dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, memiliki dikenai pasal 112, mengedarkan pasal 114 atau hanya memakai pasal 127,” ungkapnya.
Terkait saat ini tersangka sedang menjalani proses sebagai narapidana, kasusnya tetap diproses. Berkas dan penyidikan baru yang akan dikirim ke Kejaksaan hingga akhirnya hakim lah yang akan memutuskan vonis terhadap Dede. “Kasus ini akan terus kita tindaklanjuti, bagaimana paket berisikan sabu dari Pontianak bisa dikirim kepada tersangka. Untuk itu, kita akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Kalbar,” tegas Syam.