Tuesday 24 September 2013

Pengedar dan Pemakai Sabu Dibekuk

Putussibau. Jajaran Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu mengamankan Norman, 28, Putra, 24, Fudji, 21, Edul, 29, Dion,34 dan Jack, 35, lantaran terkait kasus sabu. Selain enam orang tersebut, petugas berhasil mengamankan sembilan paket sabu, satu bong alat hisap sabu, pipet, sendok sabu, dua korek api gas, dan empat ponsel.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan.  “Kemudian saya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Dan akhirnya, keenam pelaku tersebut ditangkap ditempat yang berbeda-beda,” ujar Kapolres Kapuas Hulu AKBP Mahyudi Nazriansyah SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Abdullah Syam, Minggu (22/9) di Mako Sat Narkoba..
Diceritakan Abdullah Syam, awalnya mereka membekuk Norman di Kafe Emy Desa Seneban Kecamatan Seberuang, Jumat (20/9) sekitar pukul 18.00. Pegawai kontrak operator PLN Tepuai Kecamatan Hulu Gurung ini tertangkap tangan saat sedang bertransaksi dengan anggota yang sedang menyamar. Norman tidak bisa berkutik lagi, saat petugas menemukan tiga paket sabu di saku celananya.
Berdasarkan “nyanyian” Norman, barang haram tersebut ia dapat dari Putra. Berbekal pengakuan Norman, petugas pun melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Putra, warga Tepuai. Alhasil Putra dapat dibekuk pada malam itu juga sekitar pukul 21.00. Pengangguran ini dibekuk saat sedang berjalan di depan rumah makan dan petugas berhasil menemukan empat paket sabu dari saku celana Putra.
Kedua pengedar narkoba ini kemudian dibawa ke Polsek Bunut Hulu untuk diintrogasi dan pemeriksaan. Namun belum lagi selesai mengintrogasi kedua tersangka, polisi kembali mendapat telepon dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di Tepuai.  Sekitar pukul 22.00, petugas berhasil menangkap Fudji saat menjaga konter HP. Fudji akhirnya digelandang petugas, karena kedapatan menyembunyikan dua sabu di saku celananya. “Menurut Fudji, sabu tersebut hanya untuk pakai sendiri yang dibeli dari Erwin, warga Beting – Pontianak, dan dikirim melalui jasa taksi,” kata Abdullah Syam.
Sementara Putra setelah diintrogasi mengaku sabu ia peroleh dari Edul, seorang sopir ekspedisi. Pada malam itu juga, sekitar pukul 00.00 petugas menyambangi rumah Edul. Saat penggeledahan petugas tidak berhasil menemukan barang bukti, namun Edul mengakui telah menyerahkan satu paket besar sabu kepada Putra. Kemudian oleh Putra, sabu tersebut dipecah menjadi 10 paket kecil, yang dijual seharga Rp 250 ribu per paket. “Kemudian ada lagi pengakuan Putra bahwa pada malam Kamis sebelumnya pernah nyabu bersama Dion dan Jack di jembatan Tepuai,” tutur Kasat.
Guna penyelidikan lebih lanjut, Dion dan Jack pada Sabtu (21/9) pagi diamankan dari rumahnya masing-masing di Tepuai. Akhirnya keenam yang tersangkut kasus sabu ini pun digelandang ke Mako Sat. Narkoba di Putussibau guna pemeriksaan. Bahkan Minggu (22/9) pagi terhadap enam orang ini, petugas sudah dilakukan tes urine di RSUD dr Achmad Diponegoro. “Hasil tes urine, keenamnya positif mengandung meta amphetamine atau narkoba golongan satu. Sehingga mereka dinyatakan positif telah mengkonsumsi sabu,” jelas Abdullah Syam.
Beratnya penyelidikan lantaran jarak tempuh yang jauh tidak menghalangi Sat Narkoba untuk mengungkap penyalahgunaan narkoba ini. Bahkan Kasat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah member informasi kepada mereka. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara kita, Norman, Putra, Fudji, dan  Edul dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu memiliki pasal 112, mengedarkan 114, dan melakukan pemupakatan untuk melakukan pengedaran narkoba pasal 132, dimana ancamannya antara 5 – 18 tahun penjara. Sedangkan Dion dan Jack dapat dijerat dengan pasal 127 selaku pengguna dan dapat diancam 2 – 8 tahun penjara,” tegas Kasat.
Kasus ini akan terus dikembangkan. Sementara terkait pengakuan Fudji sabu yang diperoleh dari Erwin, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Pontianak.  “Kita pun menghimbau kepada rekan-rekan taksi maupun ekspedisi agar selektif menerima paket kiriman orang. Karena dikhawatirkan paket yang dikirim adalah narkoba. Tidak ada salahnya, paket kiriman tersebut terlebih dahulu ditanyakan dan bila perlu dibuka lagi di depan pengirimnya. Karena kalau itu terjadi, sopir bisa saja terkena kasus lantaran dianggap telah melakukan pemupakatan berbuat jahat,” imbau kasat.