Saturday 23 November 2013

Kenakalan dan Kejahatan Anak, Salah Siapa ?

Maraknya pemberitaan tentang kenakalan dan kejahatan yang dilakukan anak-anak dibawah umur harus menjadi pelajaran serta peringatan bagi semua, terutama orang tua. Bukan hanya sekedar kenakalan biasa, tapi anak-anak sekarang sudah berani melakukan berbagai  tindak kriminalitas. Padahal antara kenakalan dan kejahatan anak tentu sangat berbeda kauh.
Dewasa ini, pergaulan anak sudah amat jauh bebasnya. Sehingga tidak heran banyak anak dan pelajar terjebak dalam sek bebas dan pornografi. Beredarnya video mesum pelajar adalah bukti salah satunya. Kasus pencurian banyak pula yang melibatkan anak-anak dibawah umur sebagai pelakunya. Bahkan yang mencengangkan, mereka pun ada yang berani dan nekat membunuh temannya. Salah satunya tawuran antar pelajar hingga mengakibatkan tewasnya pelajar yang lain. Ini hanya sederetan kecil dari kejadian yang pernah kita dengar dan saksikan. Pasalnya masih banyak lagi kasus-kasus yang akhirnya mengakibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Rentetan-rentetan kejahatan yang dilakukan anak-anak dibawah umur sudah sepantasnya membuat bangsa ini khawatir dan bahkan berduka. Anak-anak yang seharusnya diperlihara dan dididik dari perilaku buruk, malah cenderung berani dan nekat melakukan perbuatan tercela. Padahal sebagai generasi penerus, mereka kedepannya diharapkan berguna bagi orang tua, bangsa, dan agama. Sebab anak-anak merupakan calon pemimpin dimasa depan.
Di lingkup kecil Kabupaten Kapuas Hulu misalnya, menurut data Pengadilan Negeri (PN) Putussibau dari bulan Januari hingga November 2013, perkara yang masuk didominasi kasus pencurian, yang disusul dengan tindakan asusila. Dari kedua kasus ini, setengah dari tekdakwanya merupakan anak-anak dibawah umur. Rasa-rasanya anak-anak sebagai pelaku kejahatan juga terjadi di daerah lainnya, terutama kota-kota besar.
Kecenderungan kejahatan yang melibatkan anak secara kwantitas dan kwalitas rasa-rasa menunjukkan peningkatan. Jumlahnya semakin banyak dan bentuk kejahatannya beragam pula. Sungguh ironis dan membuat hati miris. Kadang-kadang membuat kita tersentak, kaget dan merasa tidak percaya kalau banyak anak-anak di negeri ini sanggup  melakukan hal-hal yang tidak wajar.
Mengapa ini bisa terjadi? Apa dan dimana yang salah didalam republik ini? Dimana pula negara, pemerintah, guru, orang tua dan masyarakat lainnya? Ini seharusnya menjadi pertanyaan besar bagi kita semua.
Serentetan pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab. Sebab antara kenakalan anak atau kejahatan anak dengan perlindungan anak merupakan satu kesatuan mata rantai yang tak terpisahkan. Didalam Undang-Undang Tentang Anak, kita berkewajiban untuk melaksanakan perlindungan terhadap anak. Sehingga apabila terjadi kenakalan dan kejahatan oleh anak, tidak bisa kita menimpakan semua kesalahan pada mereka. Karena banyak sudah aturan atau Undang-Undang yang mengatur tentang anak, baik yang khusus maupun yang tersebar. Yang khusus misalnya Undang-Undang Kesejahteraan Anak, Perlindungan Anak, Peradilan Anak, dan yang tersebar misalnya didalam Undang-Undang Pornografi.
Bila kita menilik Undang-Undang yang berkaitan dengan anak. Ada pun yang dimaksud atau pengertian anak  menurut Pasal 1 point (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, mengatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih adalam kandungan. Kemudian point (2) mengatakan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sedangkan menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perindungan Anak, menyebutkan bahwa perindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkwalitas, berahlak mulia dan sejahtera. Sementara pada Pasal 20 diundang-undang yang sama menyebutkan negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadapat penyelenggaraan perlindungan anak.
Sementara terkait Undang-Undang Pornografi, yaitu didalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi menyebut setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi. Kemudian dilanjutkan di Pasal 16 ayat 1 menyebut Pemerintah, Lembaga Sosial, Lembaga Pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Apakah saat ini anak sudah terlindungi, sehingga mereka tidak melakukan kenakalan maupun kejahatan? Bukan kah melihat ketentuan dalam beberapa Undang-Undang tersebut sangat jelas dan tegas bahwa pemerintah dan semua memiliki kewajiban melindungi anak, termasuk melindungi anak dari melakukan kenakalan maupun kejahatan.  Faktanya sederetan ketentuan tersebut hanya semu belaka. Karena negara dan semua membiarkan potensi kejahatan yang dilakukan anak-anak. Lihat saja, miras masih mudah didapatkan, hal-hal berbau porno begitu gampang dilihat, disaksikan dan diakses. Begitu pula dengan berbagai kejadian kekerasan sangat gamblang ditayangkan.
Dalam kenyataannya ketika menghadapi persolannya, anak sering kali sendirian atau bahkan dikucilkan. Orang tua dan bahkan publik justru sering menyalahkan anak terhadap kenakalan dan kejahatan yang dilakukannya. Tidak jarang pula kemarahan dan hujatan malah sering ditumpahkan kepada perbuatan si anak. Begitu pula, negara atau pemerintah yang diwajibkan oleh Undang-Undang untuk melindungi anak, ternyata tidak mampu melindungi mereka.
Dibeberapa kasus misalnya, ketika anak berstatus pelajar melakukan kejahatan atau kenakalan, yang seharusnya dipikirkan oleh pemerintah dan kita adalah bagimana mencari solusi supaya anak itu tetap bersekolah. Bukan justru disuruh pindah atau bahkan dikeluarkan, yang akhirnya semakin membuat masa depannya buram dan hancur. Langkah ini diambil pihak sekolah, karena dianggap mencoreng nama baik sekolah. Sepertinya kita lebih senang lihat anak masuk penjara, dari pada membinannya.
Semestinya, apabila ada anak yang melakukan suatu kenakalan atau kejahatan yang diutamakan terlebih dahulu adalah bagimana menyelamatkan mentalnya, agar tidak frustasi atau putus asa. Kemudian diharapkan anak akhirnya mengerti betul bahwa perbuatannya salah dan akhirnya tidak mengulangi kembali. Bukankah sejatinya anak tidak pernah salah? Kita lah yang membuat mereka menjadi hitam atau putih, menuju jalan benar dan menuju jalan salah. Karena semua semestinya berkewajiban memberikan mereka pemahaman kearah yang baik.
Namun sekali lagi, kenyataannya secara langsung dan tidak langsung kita dan negara memberikan efek yang buruk bagi anak. Bagimana kita mau mencegah korupsi, sementara anak-anak sejak dini kita didik dan beri contoh dengan hidup materialistis dan konsumtif. Bagimana pula kita membendung anak-anak untuk menghindari pergaulan atau sek bebas, sementara gambar-gambar, media dan situs internet yang berbau pornografi begitu gampang didapat dan dilihat serta diaksesnya. Bagimana kita mau mencegah anak-anak untuk tidak berjudi dan meminum-minuman keras, sementara lingkungannya memberi kemudahan untuk memperoleh itu. Bagimana kita mau membuat anak supaya taat atau disiplin berlalulintas, sementara kita membiarkan anak kita memakai motor meskipun umurnya belum cukup.
Untuk itu, pada dasarnya apabila terjadi suatu peristiwa kejahatan apapun yang dilakukan oleh anak, maka anak itu sesungguhnya adalah korban. Dan kita semua turut ikut bertanggung jawab. Karena pemerintah dan orang-orang dewasa tidak mampu menjaga, mengawasi dan mendidik ana-anak untuk tidak berbuat kejahatan seperti yang termuat dalam aturan negara kita sendiri. Malahan negara dan semua memberikan kemudahan untuk anak melakukan kejahatan.
Anak adalah penerus, generasi dan harapan bangsa. Apabila anak-anak saat ini banyak yang bermasalah, tentu kedepannya bangsa ini juga dalam masalah. Untuk itu, mari kita semua bisa memberi contoh dan teladan yang baik bagi anak-anak. Sehingga mereka menjadi generasi yang baik, yang berguna bagi dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, negara dan agama.