Tuesday 20 October 2015

Pria 45 Tahun C4buli Bocah Perempuan 4 Tahun

Putussibau. Sungguh bejat perbuatan WAS, warga Jalan Pancasila Gang Beringin, Putussibau Kabupaten kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat. Pria berusia 45 tahun ini tega mencabuli Bunga (nama samaran), anak perempuan yang baru berusia empat tahun pada Kamis (15/10) sekitar pukul 12.30 lalu.
Kejadian berawal Bunga yang merupakan tetangga pelaku sedang berada di rumah orang tuanya. Bunga minta belikan coklat kepada bapaknya. Namun, oleh bapaknya, Bunga diminta pergi beli bersama pelaku. "Ketika dia minta belikan coklat, kata bapaknya nanti ikut Datok Ami (panggilan WAS)," ujar WAS, saat ditemui di Mapolres Kapuas Hulu, Senin (19/10) siang.
WAS pun membawa Bunga beli coklat di warung. Setelah itu, Bunga tidak langsung dibawa pulang, namun singgah ke rumah pelaku. Di rumah pelaku, Bunga sempat bermain-main. Sementara pelaku yang tinggal di rumah kakaknya itu mandi. Ketika selesai mandi, Bunga mau buang air kecil. Oleh pelaku, Bunga dibawa ke kamar kecil. Pelaku pun membukakan celana Bunga. "Setelah dia kencing, saya pasangkan lagi celananya," kata WAS.
Kemudian pelaku masuk ke kamarnya hendak mengenakan pakaian dengan membawa Bunga. Di dalam kamar itu lah, tiba-tiba timbul niat pelaku mencabuli korbannya. Bunga pun dibaringkan ditempat tidur dan celananya dibuka. Awalnya pelaku memasukan jarinya ke kemaluan Bunga, setelah itu baru disetubuhi. Saat menyetubuhi Bunga, pelaku mengaku tidak sampai onani. "Korban saat itu tidak teriak," pungkas WAS.
WAS mengaku menyesal telah mencabuli korban. Ia berdalih, saat itu dalam kondisi tidak sadar. "Saya sebelumnya sudah punya istri ketika di Kaltim, namun sudah cerai. Saya punya anak 1, tapi tidak tau sekarang ada dimana, sebab ia bersama ibunya yang saya juga tidak tau sekarang ada dimana," jelasnya.
Ternyata bukan kali ini saja, pelaku terjerat kasus pencabulan. Pasalnya pada tahun 2002, pelaku juga pernah mendekam dalam penjara lantaran memperkosa ibu-ibu berusia 51 tahun, yang juga menjadi tetangganya. "Saat itu saja kena tujuh tahun penjara. Namun saya hanya menjalani penjara selama empat tahun lebih," ungkap WAS.
Sementara itu, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin SIK menuturkan saat dicabuli pelaku, korban sempat menangis. Kemudian, Bunga diantar pelaku pulang ke rumahnya. Saat pulang ke rumah itu lah aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar.
Terungkapnya kasus ini berawal dari Bunga yang hendak buang air kecil. Saat kencing, Bunga menangis karena kesakitan di kemaluannya. "Ketika ditanya ibunya, Bunga pun menceritakan apa yang dilakukan pelaku kepadanya," jelasnya.
Bagai disambar petir, ibu korban pun tidak terima atas pelakuan pelaku. Hari itu juga, ibu korban melaporkan pelaku ke Mapolres Kapuas Hulu. "Setelah mendapatkan laporan, pada hari itu juga sekitar pukul 18.00, tersangka kita tangkap di rumahnya. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," ujar Kapolres.
Polisi, sambung Sudarmin sudah melakukan visum terhadap korban. Hasilnya, dipastikan kemaluan korban robek akibat benda tumpul. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegas Kapolres.
Sudamin begitu prihatin maraknya kasus pencabulan anak di bawah umur. Setidaknya sudah ada kasus pencabulan anak di bawah umur di Putussibau. "Kita harap orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya, jangan dilepas begitu saja, kontrol aktivitasnya, terutama anak perempuan," himbau Sudarmin.

No comments:

Post a Comment