Monday, 16 December 2013

Umat Islam Butuh Obat Halal !

Sebagai berpenduduk muslim terbesar di dunia, ternyata Negara Indonesia belum mampu menjamin rakyatnya untuk menjalankan ajaran agamanya. Ini dapat dilihat dengan masih banyaknya produk-produk yang belum terjamin kehalalannya. Salah satu yang saat ini ramai diperbincangkan mengenai masih sedikitnya produk obat-obatan yang belum memiliki sertifikat halal. Padahal yang banyak mengkonsumsi obat-obat di negara ini warga muslim.
Menurut LPPOM MUI, di antara 30 ribu obat yang diproduksi sekitar 206 perusahaan di Indonesia, yang telah bersertifikat halal masih sangat sedikit. Dari kelompok obat-obatan, hanya ada lima perusahaan dengan 22 produk. Di kelompok jamu, ada 14 perusahaan yang telah memiliki sertifikat halal dengan 100-an produk. Pada kelompok suplemen, yang telah mengantongi sertifikat halal sebanyak 13 perusahaan dengan sekitar 50 produk. Angka-angka tersebut masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk muslim yang mencapai lebih dari 200 juta jiwa.
Saat ini di DPR RI sedang dibahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH). Ide ini guna penerapan sertifikasi halal pada semua produk makanan serta minuman dalam negeri, termasuk obat-obatan dan vaksin. Pembahasan RUU JPH ini begitu alot, karena terjadi pro kontra. Yang sangat setuju dengan ini tentu banyak dari kalangan organisasi Islam, terutama MUI. Sementara yang kontra tentu pengusaha. Begitu pula pemerintah masih setengah hati menerima RUU ini.
Pemerintah RI melalui Menteri Kesehatan tampaknya enggan menyetujui bila obat dan produk farmasi lainnya harus memiliki sertifikasi halal. Pemerintah beralasan, produk makanan tidak dapat disamakan dengan obat-obatan. Bahkan Menteri Kesehatan RI melontarkan pernyataan yang mencengangkan, terutama bagi umat Islam. Menurut dia hampir seluruh obat dan vaksin mengandung babi. Walau pun ada yang tidak mengandung babi, tapi katalisatornya mengandung unsur babi. Sehingga tidak bisa dinilai kehalalannya.
Selaku umat Islam, saya tentu sangat terkejut mendengarnya. Ternyata selama ini, saya dan umat Islam lainnya di Indonesia mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung unsur babi. Padahal sudah jelas dalam ajaran Islam, babi itu haram.
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan RI mesti bertanggung jawab kepada umat Islam untuk menjelaskan obat-obat mana saja yang mengandung unsur babi. Kesehatan memang penting, tapi menjalankan syariat agama dengan benar jauh lebih penting. Apa artinya jasmani sehat, tapi rohaninya rusak akibat sering mengkonsumsi produk haram.
Pemerintah padahal paham benar bahwa babi haram bagi umat Islam. Walau pun dalam kondisi tertentu, babi boleh dikonsumsi, bila tidak ada alternatif lain. Namun saat situasi normal dan banyak pilihan atau alternatif lain, tentu bagi umat Islam berdosa bila mengkonsumsi babi. Dan zaman sekarang sepertinya kita hidup dengan banyak pilihan. Biarkan lah masyarakat muslim itu sendiri yang menentukan pilihan, apakah mau mengkonsumsi obat berbahan babi atau tidak. Tapi tentu sebelumnya, pemerintah mesti mengumumkan obat-obat mana saja yang mengandung babi dan tidak.
Bukankah Rasulullah pernah berkata “Allah telah menurunkan penyakit dan obat serta menjadikan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah, dan janganlah berobat dengan benda yang haram”. Mengacu pada hadist tersebut sangat jelas tiap-tiap penyakit ada obatnya. Dan sangat salah besar, jika obat harus mengandung unsur babi. Kecuali ini ada maksud tertentu dari negara-negara kapitalis yang dengan sengaja ingin menodai keyakinan penduduk Islam terbesar di dunia ini.
Kalau dicermati lebih jauh, sebenarnya setifikasi halal tidak hanya melindungi konsumen, tapi juga menguntungkan bagi produsen. Bila suatu produk sudah dilabeli sertifikasi halal, masyarakat jadi tidak ragu-ragu untuk mengkonsumsinya. Malah suatu produk akan rugi, bila tidak memiliki label halal, karena tidak dipercayai masyarakat muslim. Untuk itu, bila selama ini hanya kesadaran pengusaha, maka sudah seharusnya mulai saatnya setiap produk makanan, minuman serta obat wajib memiliki sertifikat halal.
Rasa-rasanya kita pun tidak habis pikir, ada dokter atau pun rumah sakit beranggapan akan kesulitan melayani pasien bila obat-obatan harus memiliki sertifikasi halal. Sebagai umat beragama pastinya menyadari kematian bukan ada ditangan dokter, tapi semua kehendak Allah. Begitu pula kesembuhan seseorang dari sakitnya, bukan semata-mata berkat obat-obatan dan dokter atau tenaga medis lainnya. Dokter dan obat yang dikonsumsi hanya lah perantara kehendak Allah untuk menyembuhkan seseorang.
Dalam banyak kasus, tidak sedikit seseorang meninggal dunia akibat sakitnya, walau pun ditangani dokter dan selalu mengkonsumsi obat. Bahkan dibeberapa kasus, banyak pula orang sembuh dari sakitnya ketika mengkonsumsi obat-obat herbal atau tradisional. Padahal sebelumnya berobat ke rumah sakit dan mengkonsumsi obatnya, pasien tidak sembuh-sembuh. Jadi intinya, dokter dan rumah sakit jangan berpikiran kesembuhan pasien lantaran penanganan dan obat-obatan yang diberikannya.
Seharusnya rumah sakit dan para dokter di Indonesia bisa berkaca ke negara India. Mengapa? Karena salah satu rumah sakit di negara berpenduduk agama Hindu terbesar di dunia tersebut berani memberikan pelayanan sertifikasi halal kepada pasiennya. Rumah sakit ini bernama Global Health City (GHC), terletak di dekat pertigaan Camp Road dan Medavakkam Road, Chennai, ibu kota negara bagian Tamil Nadu. Walau pun baru sekitar empat tahun beroperasi, rumah sakit ini termasuk ramai pengunjung. Selain pasien muslim lokal, banyak pula warga asing yang berobat di rumah sakit itu. Pasien asing ditempatkan di International Patients Assistance Desk. Konon, penyebabnya, adanya sertifikat halal yang diperoleh GHC.
GHC memilih sertifikasi halal untuk membuat pasien muslim tenang saat berobat di India yang selama ini dikenal sebagai negara Hindustan. Pihak GHC menilai pasar menginginkan adanya kepastian hukum dalam Islam bagi umat muslim. Pasalnya selama ini, pasien muslim asing sempat resah dengan kehalalan makanan yang disajikan pihak rumah sakit. Di samping itu, pasien maupun keluarganya kerap bingung menentukan arah kiblat untuk salat.
Masukan demi masukan diterima pengelola GHC. Pihak rumah sakit akhirnya merapatkan dan memutuskan untuk mencoba menghadirkan ketenangan bagi pasien melalui label halal. Sertifikat halal sangat mengurangi beban psikologis pasien. Mereka tidak lagi berpikir tentang makanan yang dimakan apakah sudah sesuai dengan kaidah Islam atau belum. Faktor psikis ini dapat memengaruhi penyembuhan pasien secara tidak langsung.
Langkah rumah sakit untuk mengurus dan mendapatkan sertifikat halal pada 2012 ini bisa dikatakan tepat. Rumah sakit pertama di India yang mendapat label sertifikat halal itu mampu menarik banyak pasien muslim, baik dari dalam maupun luar negeri. Sejak adanya sertifikat halal tersebut jumlah pasien meningkatkan mencapai 75 persen. Baik pasien dari India maupun internasional. Untuk meyakinkan pasien, bukti adanya sertifikat halal itu sengaja ditunjukkan secara terbuka dengan dipajang di lorong ruang rawat inap pasien internasional. Di sekitarnya dipajang pula foto-foto pasien dari berbagai negara. Dengan begitu, pasien muslim yang masuk bisa merasa tenang karena apa yang diterima halal, tidak menyimpang dari kaidah agama Islam.
Alangkah malunya negara Indonesia. Padahal berpenduduk muslim terbesar di dunia, tapi tidak mau atau malah tidak berani menjamin masyarakatnya untuk mengkonsumsi obat halal. Bila negara yang penduduk muslimnya minoritas berani, mengapa kita tidak. Apalagi memperoleh produk halal bagi setiap muslim adalah hak konstitusional, yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya mampu memfasilitasi masyarakat dalam menjalankan syariat agamanya, termasuk dalam mengkonsumsi obat-obatan yang terjamin kehalalannya. Karena umat Islam hanya membutuhkan obat halal.

Saturday, 23 November 2013

Kenakalan dan Kejahatan Anak, Salah Siapa ?

Maraknya pemberitaan tentang kenakalan dan kejahatan yang dilakukan anak-anak dibawah umur harus menjadi pelajaran serta peringatan bagi semua, terutama orang tua. Bukan hanya sekedar kenakalan biasa, tapi anak-anak sekarang sudah berani melakukan berbagai  tindak kriminalitas. Padahal antara kenakalan dan kejahatan anak tentu sangat berbeda kauh.
Dewasa ini, pergaulan anak sudah amat jauh bebasnya. Sehingga tidak heran banyak anak dan pelajar terjebak dalam sek bebas dan pornografi. Beredarnya video mesum pelajar adalah bukti salah satunya. Kasus pencurian banyak pula yang melibatkan anak-anak dibawah umur sebagai pelakunya. Bahkan yang mencengangkan, mereka pun ada yang berani dan nekat membunuh temannya. Salah satunya tawuran antar pelajar hingga mengakibatkan tewasnya pelajar yang lain. Ini hanya sederetan kecil dari kejadian yang pernah kita dengar dan saksikan. Pasalnya masih banyak lagi kasus-kasus yang akhirnya mengakibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Rentetan-rentetan kejahatan yang dilakukan anak-anak dibawah umur sudah sepantasnya membuat bangsa ini khawatir dan bahkan berduka. Anak-anak yang seharusnya diperlihara dan dididik dari perilaku buruk, malah cenderung berani dan nekat melakukan perbuatan tercela. Padahal sebagai generasi penerus, mereka kedepannya diharapkan berguna bagi orang tua, bangsa, dan agama. Sebab anak-anak merupakan calon pemimpin dimasa depan.
Di lingkup kecil Kabupaten Kapuas Hulu misalnya, menurut data Pengadilan Negeri (PN) Putussibau dari bulan Januari hingga November 2013, perkara yang masuk didominasi kasus pencurian, yang disusul dengan tindakan asusila. Dari kedua kasus ini, setengah dari tekdakwanya merupakan anak-anak dibawah umur. Rasa-rasanya anak-anak sebagai pelaku kejahatan juga terjadi di daerah lainnya, terutama kota-kota besar.
Kecenderungan kejahatan yang melibatkan anak secara kwantitas dan kwalitas rasa-rasa menunjukkan peningkatan. Jumlahnya semakin banyak dan bentuk kejahatannya beragam pula. Sungguh ironis dan membuat hati miris. Kadang-kadang membuat kita tersentak, kaget dan merasa tidak percaya kalau banyak anak-anak di negeri ini sanggup  melakukan hal-hal yang tidak wajar.
Mengapa ini bisa terjadi? Apa dan dimana yang salah didalam republik ini? Dimana pula negara, pemerintah, guru, orang tua dan masyarakat lainnya? Ini seharusnya menjadi pertanyaan besar bagi kita semua.
Serentetan pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab. Sebab antara kenakalan anak atau kejahatan anak dengan perlindungan anak merupakan satu kesatuan mata rantai yang tak terpisahkan. Didalam Undang-Undang Tentang Anak, kita berkewajiban untuk melaksanakan perlindungan terhadap anak. Sehingga apabila terjadi kenakalan dan kejahatan oleh anak, tidak bisa kita menimpakan semua kesalahan pada mereka. Karena banyak sudah aturan atau Undang-Undang yang mengatur tentang anak, baik yang khusus maupun yang tersebar. Yang khusus misalnya Undang-Undang Kesejahteraan Anak, Perlindungan Anak, Peradilan Anak, dan yang tersebar misalnya didalam Undang-Undang Pornografi.
Bila kita menilik Undang-Undang yang berkaitan dengan anak. Ada pun yang dimaksud atau pengertian anak  menurut Pasal 1 point (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, mengatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih adalam kandungan. Kemudian point (2) mengatakan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sedangkan menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perindungan Anak, menyebutkan bahwa perindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkwalitas, berahlak mulia dan sejahtera. Sementara pada Pasal 20 diundang-undang yang sama menyebutkan negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadapat penyelenggaraan perlindungan anak.
Sementara terkait Undang-Undang Pornografi, yaitu didalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi menyebut setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi. Kemudian dilanjutkan di Pasal 16 ayat 1 menyebut Pemerintah, Lembaga Sosial, Lembaga Pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Apakah saat ini anak sudah terlindungi, sehingga mereka tidak melakukan kenakalan maupun kejahatan? Bukan kah melihat ketentuan dalam beberapa Undang-Undang tersebut sangat jelas dan tegas bahwa pemerintah dan semua memiliki kewajiban melindungi anak, termasuk melindungi anak dari melakukan kenakalan maupun kejahatan.  Faktanya sederetan ketentuan tersebut hanya semu belaka. Karena negara dan semua membiarkan potensi kejahatan yang dilakukan anak-anak. Lihat saja, miras masih mudah didapatkan, hal-hal berbau porno begitu gampang dilihat, disaksikan dan diakses. Begitu pula dengan berbagai kejadian kekerasan sangat gamblang ditayangkan.
Dalam kenyataannya ketika menghadapi persolannya, anak sering kali sendirian atau bahkan dikucilkan. Orang tua dan bahkan publik justru sering menyalahkan anak terhadap kenakalan dan kejahatan yang dilakukannya. Tidak jarang pula kemarahan dan hujatan malah sering ditumpahkan kepada perbuatan si anak. Begitu pula, negara atau pemerintah yang diwajibkan oleh Undang-Undang untuk melindungi anak, ternyata tidak mampu melindungi mereka.
Dibeberapa kasus misalnya, ketika anak berstatus pelajar melakukan kejahatan atau kenakalan, yang seharusnya dipikirkan oleh pemerintah dan kita adalah bagimana mencari solusi supaya anak itu tetap bersekolah. Bukan justru disuruh pindah atau bahkan dikeluarkan, yang akhirnya semakin membuat masa depannya buram dan hancur. Langkah ini diambil pihak sekolah, karena dianggap mencoreng nama baik sekolah. Sepertinya kita lebih senang lihat anak masuk penjara, dari pada membinannya.
Semestinya, apabila ada anak yang melakukan suatu kenakalan atau kejahatan yang diutamakan terlebih dahulu adalah bagimana menyelamatkan mentalnya, agar tidak frustasi atau putus asa. Kemudian diharapkan anak akhirnya mengerti betul bahwa perbuatannya salah dan akhirnya tidak mengulangi kembali. Bukankah sejatinya anak tidak pernah salah? Kita lah yang membuat mereka menjadi hitam atau putih, menuju jalan benar dan menuju jalan salah. Karena semua semestinya berkewajiban memberikan mereka pemahaman kearah yang baik.
Namun sekali lagi, kenyataannya secara langsung dan tidak langsung kita dan negara memberikan efek yang buruk bagi anak. Bagimana kita mau mencegah korupsi, sementara anak-anak sejak dini kita didik dan beri contoh dengan hidup materialistis dan konsumtif. Bagimana pula kita membendung anak-anak untuk menghindari pergaulan atau sek bebas, sementara gambar-gambar, media dan situs internet yang berbau pornografi begitu gampang didapat dan dilihat serta diaksesnya. Bagimana kita mau mencegah anak-anak untuk tidak berjudi dan meminum-minuman keras, sementara lingkungannya memberi kemudahan untuk memperoleh itu. Bagimana kita mau membuat anak supaya taat atau disiplin berlalulintas, sementara kita membiarkan anak kita memakai motor meskipun umurnya belum cukup.
Untuk itu, pada dasarnya apabila terjadi suatu peristiwa kejahatan apapun yang dilakukan oleh anak, maka anak itu sesungguhnya adalah korban. Dan kita semua turut ikut bertanggung jawab. Karena pemerintah dan orang-orang dewasa tidak mampu menjaga, mengawasi dan mendidik ana-anak untuk tidak berbuat kejahatan seperti yang termuat dalam aturan negara kita sendiri. Malahan negara dan semua memberikan kemudahan untuk anak melakukan kejahatan.
Anak adalah penerus, generasi dan harapan bangsa. Apabila anak-anak saat ini banyak yang bermasalah, tentu kedepannya bangsa ini juga dalam masalah. Untuk itu, mari kita semua bisa memberi contoh dan teladan yang baik bagi anak-anak. Sehingga mereka menjadi generasi yang baik, yang berguna bagi dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, negara dan agama.

Thursday, 7 November 2013

Datah Diaan Juara Enam Lomba Desa Tingkat Nasional

Putussibau. Desa Datah Dian, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu yang sebelumnya  masuk dalam 10 besar desa terbaik tahun 2013 dengan mengusung kemampuan menjaga kelestarian lingkungan hidup sekitar, akhirnya desa tersebut masuk dalam enam besar desa terbaik secara nasional.
Penentuan peringkat secara nasional pun ditetapkan langsung oleh panitia Nasional yang penghargaannya diserahkan langsung oleh Mendagri Gamawan Fauzi yang  ditetapkan pada 16 Agustus 2013 di Hotel Reptup Jakarta. Selain itu, Desa Datah Diaan mendapatkan penghargaan dan uang tunai Rp 30 juta dari Mendagri.
Kepala Badan Pemberdayaan Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPDPKB) Kapuas Hulu Drs Ibrahim MSi mengatakan pada penetapan tersebut dapat diketahui langsung pemenangnya yakni  juara I Desa Pilangrejo Kecamatan  Wonosalam Kabupaten Demak Provinsi Jateng. Juara II Desa Kauhis Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe Prov Sulut. Juara III Desa Ungasan Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali. Harapan I Desa Nagari Limo Kaum Kecamatan Limo Kaum Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumbar. Harapan II Desa Kemadang Kecamatan Tanjungsari Kab Gunung Kidul Provinsi Jogjakarta. Harapan III Desa Datah Diaan Kecamatan Putussbau Utara Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalbar."Ini merupakan sejarah baru bagi kita maupun Kalbar, karena kita belum pernah sama sekali masuk dalam lomba desa tingkat nasional, kita berhasil mengalahkan 7.200 desa se-Indonesia." kata Ibrahim, Senin (19/8).
Ibrahim pun mengungkapkan rasa bangganya terhadap Desa Datah Diaan yang masuk dalam 6 besar lomba desa tingkat  nasional ini. Tentunya hal ini bisa memacu bagi desa-desa yang lain di Kapuas Hulu untuk lebih maju dan berkembang mencapai hal serupa. Untuk itu dirinya berharap perlombaan desa  seperti ini dapat  mengetahui sejauh mana perkembangan dan kemajuan di tingkat desa, camat dan provinsi serta ini dapat  mendorong pemerintah desa untuk mengetahui kebijakkan Pemda dalam  mendorong pembangunan di desa.  "Perlombaan ini juga kita jadikan bahan evalusi sejauh mana program-program yang dilaksanakan di desa agar desa maju dan mandiri. Kedepan kita akan membuat perlombaan ini lebih intensif, diharapkan semua desa dan kecamatan dapat mempersiapkan diri  dalam program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, baik dari PKK tingkatkan keterampilan," ungkapnya.
Untuk itu Ibrahim berpesan agar desa-desa yang ada dapat lebih banyak belajar lagi pada daerah yang lebih maju, kades juga harus berpikir maju dan jemput bola. Karena salah satu sasaran lomba desa ini ialah dinilai dari kesungguhan, kreatif dan inovatif desa tersebut." Kita pun kedepannya akan melakukan seleksi seluruh kecamatan dalam mengikuti lomba desa  2014," ujarnya.

Tuesday, 24 September 2013

Pengedar dan Pemakai Sabu Dibekuk

Putussibau. Jajaran Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu mengamankan Norman, 28, Putra, 24, Fudji, 21, Edul, 29, Dion,34 dan Jack, 35, lantaran terkait kasus sabu. Selain enam orang tersebut, petugas berhasil mengamankan sembilan paket sabu, satu bong alat hisap sabu, pipet, sendok sabu, dua korek api gas, dan empat ponsel.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan.  “Kemudian saya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Dan akhirnya, keenam pelaku tersebut ditangkap ditempat yang berbeda-beda,” ujar Kapolres Kapuas Hulu AKBP Mahyudi Nazriansyah SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Abdullah Syam, Minggu (22/9) di Mako Sat Narkoba..
Diceritakan Abdullah Syam, awalnya mereka membekuk Norman di Kafe Emy Desa Seneban Kecamatan Seberuang, Jumat (20/9) sekitar pukul 18.00. Pegawai kontrak operator PLN Tepuai Kecamatan Hulu Gurung ini tertangkap tangan saat sedang bertransaksi dengan anggota yang sedang menyamar. Norman tidak bisa berkutik lagi, saat petugas menemukan tiga paket sabu di saku celananya.
Berdasarkan “nyanyian” Norman, barang haram tersebut ia dapat dari Putra. Berbekal pengakuan Norman, petugas pun melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Putra, warga Tepuai. Alhasil Putra dapat dibekuk pada malam itu juga sekitar pukul 21.00. Pengangguran ini dibekuk saat sedang berjalan di depan rumah makan dan petugas berhasil menemukan empat paket sabu dari saku celana Putra.
Kedua pengedar narkoba ini kemudian dibawa ke Polsek Bunut Hulu untuk diintrogasi dan pemeriksaan. Namun belum lagi selesai mengintrogasi kedua tersangka, polisi kembali mendapat telepon dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di Tepuai.  Sekitar pukul 22.00, petugas berhasil menangkap Fudji saat menjaga konter HP. Fudji akhirnya digelandang petugas, karena kedapatan menyembunyikan dua sabu di saku celananya. “Menurut Fudji, sabu tersebut hanya untuk pakai sendiri yang dibeli dari Erwin, warga Beting – Pontianak, dan dikirim melalui jasa taksi,” kata Abdullah Syam.
Sementara Putra setelah diintrogasi mengaku sabu ia peroleh dari Edul, seorang sopir ekspedisi. Pada malam itu juga, sekitar pukul 00.00 petugas menyambangi rumah Edul. Saat penggeledahan petugas tidak berhasil menemukan barang bukti, namun Edul mengakui telah menyerahkan satu paket besar sabu kepada Putra. Kemudian oleh Putra, sabu tersebut dipecah menjadi 10 paket kecil, yang dijual seharga Rp 250 ribu per paket. “Kemudian ada lagi pengakuan Putra bahwa pada malam Kamis sebelumnya pernah nyabu bersama Dion dan Jack di jembatan Tepuai,” tutur Kasat.
Guna penyelidikan lebih lanjut, Dion dan Jack pada Sabtu (21/9) pagi diamankan dari rumahnya masing-masing di Tepuai. Akhirnya keenam yang tersangkut kasus sabu ini pun digelandang ke Mako Sat. Narkoba di Putussibau guna pemeriksaan. Bahkan Minggu (22/9) pagi terhadap enam orang ini, petugas sudah dilakukan tes urine di RSUD dr Achmad Diponegoro. “Hasil tes urine, keenamnya positif mengandung meta amphetamine atau narkoba golongan satu. Sehingga mereka dinyatakan positif telah mengkonsumsi sabu,” jelas Abdullah Syam.
Beratnya penyelidikan lantaran jarak tempuh yang jauh tidak menghalangi Sat Narkoba untuk mengungkap penyalahgunaan narkoba ini. Bahkan Kasat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah member informasi kepada mereka. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara kita, Norman, Putra, Fudji, dan  Edul dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu memiliki pasal 112, mengedarkan 114, dan melakukan pemupakatan untuk melakukan pengedaran narkoba pasal 132, dimana ancamannya antara 5 – 18 tahun penjara. Sedangkan Dion dan Jack dapat dijerat dengan pasal 127 selaku pengguna dan dapat diancam 2 – 8 tahun penjara,” tegas Kasat.
Kasus ini akan terus dikembangkan. Sementara terkait pengakuan Fudji sabu yang diperoleh dari Erwin, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Pontianak.  “Kita pun menghimbau kepada rekan-rekan taksi maupun ekspedisi agar selektif menerima paket kiriman orang. Karena dikhawatirkan paket yang dikirim adalah narkoba. Tidak ada salahnya, paket kiriman tersebut terlebih dahulu ditanyakan dan bila perlu dibuka lagi di depan pengirimnya. Karena kalau itu terjadi, sopir bisa saja terkena kasus lantaran dianggap telah melakukan pemupakatan berbuat jahat,” imbau kasat. 

Gedung DPRD Kapuas Hulu Dikuasai Pemberontak

*Yonif 644/WLS Bebaskan Sandera
Putussibau. Gedung DPRD Kapuas Hulu dikuasai para pemberontak. Kelompok bersenjata yang ingin merebut pemerintahan yang sah ini bahkan menyandera orang-orang didalamnya. Tapi berkat kesigapan pasukan Bataliyon Infantri (Yonif) 644/Walet Sakti, para pemberontak dapat ditumpas dan sandera berhasil dibebaskan.
Danyon 644/WLS, Letkol Inf Vivin Alivianto mendapat perintah langsung dari Danbrigif. Pasalnya gedung DPRD Kapuas Hulu dan daerah pemukimannya dikuasai para kelompok yang berbeda ideologi atau ingin memrebut pemerintahan RI yang sah. Perintah tersebut ditindaklanjuti Danyon 644/WLS dengan menerjunkan pasukannya. Sebanyak 164 prajurit diterjunkan, namun yang melakukan penyergapan langsung kedalam gedung berjumlah 30 orang yang dibagi dalam enam stik.
Pasukan Yonif 644/WLS dengan cepat melaksanakan tugas pembebasan sandera. Satu persatu kelompok pemberontak bersenjata dapat dilumpuhkan dan ditembak mati. Begitu pula para sandera yang berada ditiap ruang dapat diselamatkan.
Peristiwa diatas, bukan lah kejadian sungguh-sungguhan. Ini hanya skenario simulasi yang digelar Yonif 644/WLS, Sabtu (21/9) pagi. Simulasi ini digelar guna memelihara dan meningkatkan kemampuan prajurit Yonif 644/WLS. Apalagi Kabupaten Kapuas Hulu merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. "Tidak menutup kemungkinan objek-objek vital seperti gedung DPRD, kantor Bupati dan lainnya menjadi target pemberontak untuk dikuasai," ujar Danyon 644/WLS Letkol Inf Vivin Alivianto, usai simulasi.
Tak hanya objek-objek vital, para pejabat pun tidak menutup kemungkinan perlu diamankan dari sandera kelompok pemberontak. Apa bila itu terjadi, maka perlu taktik dan teknik khusus dalam penyelamatan. "Sebelum simulasi ini, mereka latihan sekitar seminggu lamanya, mulai di asrama, di Nanga Kalis dan prakteknya disini. Selama ini mereka belum pernah latihan menggunakan gedung sesungguhnya," jelas Danyon.
Selama Vivin menjabat Danyon 644/WLS, ia berjanji akan terus meningkatkan pelatihan seperti ini. Tujuannya memelihara dan meningkatkan kemampuan prajurit. "Kita akan menguasai objek-objek vital. Bila perlu pendopo bupati kita kuasai, dalam artian kalau terjadi sesuatu hal, kita tahu akan melakukan apa, apakah melalui sungai atau heli," tutup Danyon.

Saturday, 21 September 2013

Luas Hutan Kapuas Paling Besar di Indonesia

Putussibau. Kapuas Hulu merupakan salah satu kabupaten yang memiliki persentase luas hutan paling besar di Indonesia. Berdasarkan SK 256/MENHUT Tahun 2000 tentang penunjukan kawasan bahwa ada 80,96 persen atau sekitar 2,5 juta hektar Kapuas Hulu ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Diantara 2,5 juta hektar ini ada 1,74 juta hektar atau 56,13 persen dari luas Kapuas Hulu merupakan kawasan konservasi. Hanya 19,04 atau 589.470 hektar sisanya yang bukan kawasan hutan atau APL. "Dengan luas kawasan hutan yang sedemikian besar, maka perlu perhatian serius dari kita semua dalam rangka pengelolaan hutan yang lebih baik di Kapuas Hulu," ujar Wakil Bupati Kapuas Hulu, Agus Mulyana SH MH, saat Pengukuhan Pengurus IKAHUT-UNTAN Kapuas Hulu, Rabu (18/9) di Aula Kantor Bupati.
Menurut Wabup, kondisi hutan nasional dewasa ini telah menjadi keprihatinan banyak pihak didalam negeri maupun masyarakat Internasional. Karena kebijakan dan praktek pengelolaan hutan kurang berkembang bersama dengan pemahaman terhadap nilai sejati hutan itu sendiri. Selama berpuluh-puluh tahun, hutan dinilai terutama demi kayunya, komoditas lain, dan sebagai wilayah baru bagi lahan produksi pangan, pemukiman, termasuk kandungan mineral yang dihasilkan dibawahnya. "Hal ini telah menyebabkan laju kerusakan hutan telah mencapai tahap keprihatinan bagi kita khusunya selama tiga dasawarsa terakhir. Bahkan kalau terus menerus demikian, diprediksi dalam kurun 20 tahun kedepan, hutan di Indonesia akan habis," kata Agus.
Menurut Wabup, patut disyukuri Kapuas Hulu hanya sedikit dari kabupaten yang memiliki hutan yang jauh lebih baik dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Hutannya relatif masih asri dan alami, karena masih terjaga dengan baik. Sehingga hutan Kapuas Hulu menarik perhatian masyarakat dan dunia, baik dari NGo Internasional dan pemerintah luar negeri.
Sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota, dikatakan Agus, jelas disebutkan pembagian urusan pemerintah dibidang kehutanan sebagian besar masih menjadi urusan atau kebijakan pemerintah pusat. Kondisi ini menurut Wabup sangat mempengaruhi kebijakan yang diambil dan dibuat oleh pemerintah kabupaten dalam pengelolaan hutan di daerah. Dalam berbagai forum dan pertemuan membahas kehutanan antara pemerintah pusat dan daerah, selalu menjadi bahan diskusi hangat terkait dengan kewenangan ini. Sehingga dalam prakteknya dibeberapa daerah otonomi lainnya, masih ditemukan kebijakan yang diambil oleh pimpinan tidak sejalan dengan aturan tentang kewenangan yang diberikan. "Sehingga kita masih mendengar ada pimpinan daerah yang harus bermasalah karena kebijakan, khususnya dibidang kehutanan. Banyak daerah yang mengkritisi bahwa kewenangan bidang kehutanan sering tidak sejalan dengan otonomi daerah dan terkesan masih sentralistik. Ibarat kepala dilepas, tetapi ekor dipegang. Hal ini tentu berimplikasi kepada tidak optimalnya pengelolaan hutan didaerah," terangnya.
Padahal di era globalisasi, lanjut Wabup, paradigma dan konsep pengelolaan hutan telah berkembang menjadi sangat kompleks. Ketika luas dan potensi hutan makin menurun, kebutuhan sumberdaya hutan makin meningkat. Masalah sosial, ekonomi dan budaya masyarakat setempat seperti pengakuan hak-hak adat, pembagian distribusi manfaat hutan makin merebak, serta parameter pengelolaan hutan lestari berkembang dalam perspektif multidimensi. Manjemen hutan lestari atau Sustainable Forest Management (SFM) harus mampu mengakomodir tiga macam fungsi kelestarian, yaitu kelestarian fungsi produksi, kelestarian fungsi lingungan dan kelestarian fungsi sosial, ekonomi budaya bagi masyarakat setempat. "Paradigma pengelolaan hutan yang sentralistik dan kurang mengakomidir aspirasi masyarakat akan sering menimbulkan polemik yang justru menjadikan pemerintah daerah ditempatkan dalam posisi yang sulit. Karena dilain pihak itu bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah, tetapi daerah dihadapkan dengan masyarakatnya sendiri," paparnya.
Beberapa waktu lalu, sambung Agus, kelompok masyarakat yang diwakili oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan dua kesatuan masyarakat hukum adat telah melakukan uji materil terhadap UU Nomor 41/1999 tentang status hutan adat. Fakta ini menunjukkan bahwa marjinalisasi masyarakat, baik dalam hal kewenangan, partisipasi dan distribusi manfaat pengelolaan hutan justru menjadi salah satu sebab timbulnya krisis kehutanan. "Karena itu sangat diperlukan perubahan paradigma pembangunan kehutanan yang lebih menitikberatkan pada sistem pengelolaan hutan yang berbasis pada masyarakat dan ekosistem," ulas Wabup.

Monday, 15 July 2013

Lapas dan Tingkat Kriminalitas

Kerusuhan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) atau LP Tanjung Gusta Medan-Sumatra Utara pada Kamis (11/7/2013) malam lalu tentu membuat kita terenyuh. Tidak hanya membuat LP menjadi puing-puing akibat terbakar, tapi juga menewaskan tiga narapidana dan dua sipir. Kejadian itu pun mengakibatkan ratusan warga binaan kabur, termasuk narapidana terorisme. Akibatnya tragedi ini menjadi perhatian dan sekaligus polemik di dalam negeri.
Pemicu kerusuhan ini dikabarkan bermula dari protes warga binaan akibat kelangkaan listrik dan air. Namun penyebab utama ditenggarai lantaran narapidana kecewa dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, khusus terkait pengetatan pemberian remisi kepada narapidana korupsi, narkoba dan terorisme.
Terlepas dari akar permasalahan kerusuhan di LP Tanjung Gusta, kalau kita lihat memang LP tersebut sudah over kapasitas. LP yang seharusnya hanya menampung 1.054 orang, tapi dihuni sebanyak 2.594 orang atau kelebihan 247 persen. Akibatnya napi harus tidur berjejalan dan berdesak-desakan. Bahkan permasalahan over kapasitas ini tidak hanya terjadi di LP Tanjung Gusta, tapi hampir diseluruh Lapas kota besar di Indonesia.
Kondisi kelebihan kapasitas seperti ini tentunya kita tidak bisa menyalahkan LP. Pasalnya mereka terpaksa harus menerima narapidana dan tahanan yang dititipkan pada LP. Meski sebenarnya kapasitas LP tidak memungkinkan lagi. Sehingga kejadian di LP Tanjung Gusta ini harus menjadi pelajaran. Karena kalau kondisi ini terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan tragedi di LP Tanjung Gusta akan menjalar ke Lapas-lapas lainnya.
Penuh sesaknya LP dihuni para napi seharusnya menjadi perhatian kita bersama. Mengapa? Sebab kondisi ini tentu mencerminkan bahwa banyaknya warga negara Indonesia berbuat kejahatan atau kriminalitas. Penjara seolah-olah bukan momok yang ditakuti. Bahkan tidak sedikit residivis yang sering keluar masuk penjara lantaran kerap mengulangi perbuatan kriminalitasnya.
Jadi, yang harus dipikirkan sekarang bagaimana caranya membuat masyarakat takut berbuat jahat. Ibarat pepatah, lebih baik mencegah dari pada mengobati. Telusuri mengapa masyarakat gemar melakukan kejahatan dan kemudian dibenahi. Sebab tingginya angka kejahatan dikatakan sangat berhubungan erat dengan berbagai faktor sosial dan tingkat kemakmuran. Ini tentu harus menjadi PR pemerintah untuk mengatasinya, agar rakyatnya tidak gemar dan takut melakukan kejahatan. Dan masyarakat yang lain pun hidup dalam ketentraman tanpa dihantui rasa was-was tindakan kejahatan.
Tidak dapat dipungkiri, penjara belum bisa membuat efek jera. Walau pun banyak LP sudah berupaya memberikan pembinaan. Hal ini diperparah lagi dengan adanya indikasi di LP pun belum bersih. Sebab praktek-praktek kriminalitas pun masih kerap terjadi dari dalam LP. Salah satunya yang dapat dilihat dengan terungkapnya berbagai jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam LP.
Penuh sesaknya penjara, sekali lagi jangan membuat kita bangga. Apa lagi sampai memberi apresiasi kepada aparat keamanan, karena berhasil menjebloskan pelaku kejahatan kedalam penjara. Penuhnya orang yang dipenjara sejatinya mencerminkan negara dan aparat keamanan gagal membuat warganya sadar atau taat hukum.

Friday, 5 July 2013

Narapidana Mengamuk, Tes Urine di Rutan Gagal

Putussibau. Warga binaan di Rutan Klas IIB Putussibau - Kabupaten Kapuas Hulu mengamuk saat Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu hendak melakukan tes urine, Kamis (4/7) siang kemarin. Melihat situasi yang tidak memungkinkan tersebut, tes urine pun dibatalkan.
Sekitar 18 personil yang terdiri dari anggota Restik, Reskrim, Shabara dan tim kesehatan dikerahkan pada tes urine warga binaan Rutan Klas IIB Putussibau. Sebagian besar petugas masuk ke dalam Rutan bersiap-siap melakukan tes urine, termasuk petugas polisi berseragam. Belum sempat dilakukan tes urine, ternyata warga binaan telah berkumpul di depan teralis besi di blok halaman tahanan.
Begitu melihat petugas kepolisian, emosi para warga binaan ini tersulut. Ada yang berteriak-teriak mengusir kedatangan petugas. Bahkan ada pula yang mengambil batu bata dan dipecahkan ke teralis. Sepertinya batu bata ini akan dipersiapkan untuk melempar petugas kepolisian.
Tak ayal situasi ini pun membuat petugas Rutan kerepotan. Untuk menenangkan warga binaan ini, akhirnya petugas kepolisian pun keluar dari dalam Rutan.
Tidak lama, Kepala Rutan Klas IIB Putussibau Rony K AMdIP SH MH bersama anak buahnya menenangkan dan memberikan pengertian kepada warga binaannya. Benar saja, setelah aparat kepolisian sudah keluar, warga binaan ini dapat ditenangkan. Sementara petugas kepolisian balik kanan dan membatalkan kegiatan mereka.
Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, AKP Abdullah Syam yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan, karena situasi tidak memungkinkan, akhirnya tes urine terhadap warga binaan ini dibatalkan. Saat ini, katanya Kepala Rutan sedang berbicara kepada warga binaannya untuk diberikan pengertian.
“Sehingga nanti menunggu timing yang tepat dalam pemeriksaan warga binaan. Kegiatan ini gagal, karena warga binaan tidak koperatif. Tapi saat ini Ka Rutan dan petugasnya sedang memberikan penjelasan sama warga binaannya,” katanya.
Menurut Syam, kegiatan mereka ini dua hari sebelumnya telah dikoordinasikan dengan pihak Rutan. Selain tes urine, mereka pun bermaksud melakukan penggeledahan warga binaan untuk mencari barang-barang illegal lainnya seperti senjata tajam. Tujuan dari operasi ini, selain dalam rangka menjaga Kamtibmas dan operasi Pekat yang saat ini sedang berjalan, juga sehubungan dengan ditemukannya paket sabu milik warga binaan beberapa hari yang lalu,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Jumat (28/6) sekitar pukul 11.00, petugas Rutan Klas IIB Putussibau berhasil menggagalkan paket sabu seberat sekitar satu gram dikirim dari Pontianak melalui Bus Perintis. Paket sabu milik warga binaan bernama Dede tersebut disembunyikan dalam toples yang berisikan sambal tumis bersama makanan ringan lainnya, dikemas dalam paket kardus kecil. “Sehingga kami bermaksud mengambil tindakan preventif. Untuk waktu-waktu berikutnya, kita berharap warga binaan dapat kooperatif. Untuk itu kita serahkan kepada pihak Rutan, kapan waktu yang tepat melakukan kegiatan ini,” kata Kasat.
Kepala Rutan Klas IIB Putussibau menuturkan, mengamuknya warga binaannya lantaran mereka trauma melihat polisi. Apalagi aparat kepolisian yang datang dalam jumlah banyak. “Seharusnya kepolisian tidak perlu ramai-ramai, biasa-biasa saja. Saya pun kaget mereka datang ramai,” kata Rony.
Ramainya pihak kepolisian yang datang ini, awalnya sempat Rony pertanyakan kepada Kasat Narkoba. Sebab untuk melakukan tes urine kepada warga binaan ini harus melalui pendekatan kekeluargaan. “Padahal rencananya yang akan dilakukan tes urine hanya kepada tersangka sabu kemarin saja, bukan semua warga binaan,” ucap Rony.
Menurut Rony warga binaan telah diberikan penjelasan, bahwa kedatangan petugas kepolisian bukan untuk menyakiti mereka, namun melakukan tes urine hanya kepada tersangka sabu kemarin. Setelah mendapatkan pengarahan tersebut, mereka pun dapat menerima. “Untuk kapan bisa dilakukan tes urine lagi, kita akan melihat kondisinya,” jelas Rony.

Thursday, 4 July 2013

Bantah Proyek di Desa Keliling Semulung Dikerjakan Asal-asalan

Putussibau. Pengelola PNPM Kecamatan Embaloh Hilir membantah proyek jalan rabat beton Desa Keliling Semulung yang menghubungkan ke Jalan Lintas Kapuas di Dusun Keliling Semulung Hilir dikerjakan asal-asalan, dan membantah ada pemotongan 20 persen dari total anggaran PNPM Integrasi 2012 itu.
Fasilitator Teknik PNPM Kecamatan Embaloh Hilir Iswandi menyampaikan pemotongan dana 20 persen tidaklah benar. Memang awalnya untuk pelaksanaan PNPM Integrasi maksimal ajuan dana Rp 500 juta, dan masyarakat mengusulkan jembatan gantung plus jalan rabat beton untuk Desa Semulung tembus Jalan Lintas Kapuas. “Namun setelah dihitung dana Rp 500 juta itu minim, karena untuk nilai jembatan gantung itu saja sekitar Rp 300 juta dengan panjang 55-60 meter. Kemudian untuk jalan rabat beton, rencana awalnya kalau dananya Rp 500 juta dengan lebar 1,2 meter dan panjang 2,6 kilometer,” jelas Iswandi didampingi Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Helena, pelaku PNPM desa dan pekerja, yang difasilitasi Camat Embaloh Hilir, Drs Ridwan kepada wartawan, Rabu (3/7).
Bantahan itu disampaikan Iswandi menyikapi 43 warga Desa Keliling Semulung, yang menandatangani surat penolakan jalan gang yang menghubungkan Jalan Lintas Kapuas di Dusun Keliling Semulung Hilir dari anggaran PNPM Integritas 2012. Mereka menganggap pengerjaan proyek tersebut asal-asalan, dan terjadi pemotongan 20 persen dari total anggaran sebesar Rp 500 juta.
Iswandi menjelaskan, sebelum dimusyawarahkan di tingkat kabupaten, Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) itu harus sudah jadi di setiap kecamatan. Setelah jadi barulah setiap usulan dirangking oleh kabupaten. “Waktu itu dihadiri lima masing-masing perwakilan kecamatan. Setelah dibahas dana ada Rp 6 miliar untuk 16 kecamatan. Kalau saat itu dirangking, ada empat kecamatan yang tidak akan dapat. Sehingga dilakukan rembuk untuk musyawarah mufakat oleh perwakilan 16 kecamatan, agar jangan sampai ada kecamatan yang tidak dapat,” terangnya.
Akhirnya, Iswandi mengatakan pada rapat tingkat kabupaten didapat solusi, supaya kegiatan yang nominalnya dirasakan terlalu tinggi, harus dikurangi, masing-masing 20 persen. Sehinggan untuk Embaloh Hilir yang awalnya Rp 500 juta menjadi 400.287.000. Setelah itu tidak ada pemotongan lagi dan murni dana langsung masuk ke rekening UPK. “Saat pulang ke desa, sudah disampaikan termasuk kepada Gabriel yang saat itu hadir. Bunyi bahasanya bukan pemotongan, tapi penyesuaian dana. Waktu rapat itu, masyarakat menerima semua, artinya mereka paham akan hal itu, tapi tidak tahu dikemudian hari ada muncul lagi masalah ini,” ujarnya.
Menurut Iswandi, dalam RAP awalnya ada parit dan pemerataan jalan. Kedua kegiatan ini dikerjakan secara swadaya masyarakat. Karena di PNPM walaupun sifatnya pembangunan tapi lebih menekankan partisipatif, sehingga berbeda dengan proyek APBD atau APBN. “Waktu rapat, awalnya masyarakat sanggup membuat parit sisi kiri-kanan dan pemerataan apabila ada yang bergelombang. Berdasarkan kesepakatan itu akhirnya saya membuat RAP yang ada pengupahan hanya saat pengecoran,” jelasnya.
Seharusnya, sambung Iswandi berdasarkan kesepakan masyarakat bergotong-royong membuat parit dan meratakan jalan sebelum pengecoran, ternyata masyarakat tidak ada yang mau turun membuat parit saat itu.
“Kita pun tidak bisa berbuat apa-apa, padahal sudah dikonsultasikan. Hingga akhirnya langsung dilakukan pengecoran. Pada pengecoran ini yang punya lahan diutamakan untuk bekerja, termasuk Gabriel. Tapi mereka hanya bekerja seminggu, dengan alasan tidak mampu atau tidak sanggup,” kata dia.
Ketua TPK, Helena menambahkan, setelah penyesuaian anggaran yang dipotong 20 persen, pagu dana tersisa Rp 400.287.000. Untuk pembangunan jembatan gantung dengan panjang 50 x 1,5 meter Rp 215.565.628. Sementara jalan rabat beton dengan panjang 2000 x 1 meter Rp 160.699.000. Sedangkan untuk biaya operasional UPK sebanyak 2 persen, yaitu Rp 8.005.700 dan TPK sebanyak 3 persen, yaitu Rp 12.008.300. “Dengan dana ini jembatan gantung selesai. Begitu pula jalan rabat beton selesai yang semula di RAP sepanjang 2000 meter, tapi diselesaikan sepanjang 2083 meter. Sehingga pengerjaannya lebih 83 meter,” jelasnya.
Helena melanjutkan, yang seharusnya pengerjaan parit dan pemerataan jalan dilakukan secara swadaya. Bahkan hal ini sudah dihimbau kepada masyarakat, tapi mereka tidak mau karena pekerjaannya dianggap berat. Bahkan untuk pembukaan badan jalan masyarakat minta bayar Rp 40 ribu per orang per hari.
Namun, Helena tidak menapik jika ada pengecoran yang ketebalannya hanya dua jari, yaitu sekitar 100 meter. Ini terpaksa dilakukan, karena semua dana sudah terserap, akibatnya mereka kehabisan dana dan sertu. Sebab sertu yang dibeli melebihi dari yang ada di RAP. “Sedangkan terkait dengan penjualan semen, terpaksa kami lakukan karena kehabisan dana sama sekali, sementara pekerja mogok. Sementara kami ditelepon pihak PNPM kecamatan program ini harus diselesaikan segera. Jadi bagaimana kami berpikir menjual stok semen yang ada untuk membayar pekerja yang akhirnya kembali bekerja,” ungkap dia.
Sementara itu, Camat Embaloh Hilir, Drs Ridwan mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi agar pengelola PNPM memberikan penjelasan terhadap tudingan Gabriel. Ia pun tidak semua menyalahkan dan membenarkan tuduhan Gabriel. Selaku camat, ia hanya memberikan ruang pengelola PNPM untuk memberikan hak jawabnya agar berimbang. “Namun yang selama ini Gabriel kurang aktif, karena beberapa kali diundang tidak mau hadir. Kita harapkan sebenarnya kalau tidak puas ada mekanismenya baik di desa, kecamatan dan bahkan ke kabupaten serta diselesaikan dengan baik,” imbaunya. 
Menurut Ridwan berdasarkan kasat mata, proses pengerjaan jalan rabat beton tersebut sudah dilaksanakan dan sesuai RAP. Walau pun secara teknis ia tidak memahami, karena ada yang lebih tahu masalah itu. Bahkan proyek ini sudah diresmikan, karena faktanya telah rampung.

Tuesday, 2 July 2013

Penyaluran BLSM di Enam Kecamatan Kabupaten Kapuas Hulu Terkendala KPS

Putussibau. Hingga saat ini, Kantor Pos Cabang Putussibau belum menyalurkan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebagai kompensasi kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Pasalnya, pendistribusian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) belum seluruhnya diterima.
Kepala Kantor Pos Putussibau Dominikus Gulut menuturkan, pihaknya belum mengetahui jumlah pasti penerima BLSM yang akan mereka layani. Namun yang pasti Kantor Pos yang dipimpinya hanya menyalurkan BLSM di enam kecamatan di Kapuas Hulu. Yakni Kecamatan Putussibau Utara, Putussibau Selatan, Bika, Kalis, Mentebah dan Kecamatan Bunut Hulu. “Untuk sementara KPS yang masuk, Kecamatan Putussibau Selatan sebanyak 395, Bika sebanyak 262, Kalis sebanyak 1.082, Mentebah sebanyak 904 dan Bunut Hulu sebanyak 778. Sementara Kecamatan Putussibau Utara belum ada sama sekali,” ungkapnya di ruang kerjanya, Senin (1/7).
Akibat belum semua KPS diterima, Kantor Pos Putussibau baru akan menyalurkan BLSM pada gelombang ketiga. Bila KPS Kecamatan Putussibau segera datang, dijelaskan Dominikus maka diperkirakan pada minggu pertama bulan ini seluruh KPS akan didistribusikan. Sehingga pada minggu kedua BLSM sudah dapat disalurkan. “Kalau KPS Kecamatan Putussibau Utara sudah datang akan lapor ke Bupati dan selanjutnya diantarkan ke Kades masing-masing untuk disitribuskan kepada masyarakat penerima BLSM,” beber Dominikus.
Pihaknya, kata dia juga masih menunggu juklak dan juknis penyalurannya. Bila sistem online menerima di Kantor Pos, mereka sudah siap. Namun mereka berharap penyaluran dapat dilakukan secara manual langsung diserahkan ke kecamatan, seperti penyaluran BLT dahulu. Dominikus khawatir penyaluran ini menimbulkan masalah, lantaran banyak masyarakat yang tidak menerima BLSM kecewa. “Untuk penyalurannya bagi kita tidak ada masalah, hanya saja kita khawatir masyarakat yang tidak dapat BLSM protes, seperti BLT dulu,” ujar dia.
Kekhawatiran Dominikus beralasan, pasalnya masyarakat penerima BLSM ini diperkirakan jauh berkurang dibandingkan dengan penerima BLT. Namun ia menegaskan mengenai jumlah penerima, bukan wewenang mereka.
Sebab, mnambahkan mereka hanya membagikan dana berdasarkan KPS yang ada. “Selain Kantor Pos Putussibau, Kantor Pos lainnya yang juga menyalurkan BLSM yaitu di Kantor Pos Silat, Semitau, Selimbau, Jongkong, Bunut Hilir, Batang Lupar, Badau, Empanang, dan Hulu Gurung,” pungkas Dominikus.

Anggota Polsek Jongkong Simpan Ineks dan Sabu

Putussibau. Anggota Polsek Jongkong berpangkat Briptu berinisial “N” dibekuk Restik Polres Kapuas Hulu atas kepemilikan Narkoba jenis ineks dan sabu di kamar indekosnya Jalan Kirin Durian, Putussibau, Rabu (26/6) sekitar pukul 14.00.
Saat penggerebekan N sedang duduk bersila di kamarnya dan Narkoba disembunyikan di bawah kakinya. Namun N tidak dapat mengelak lagi, ketika diperiksa, ditemukan ineks jenis smile berwarna hijau daun sebanyak 15 butir, sabu beserat 1,20 gram dan 17 pipet. “Saat ditangkap tidak ada perlawanan dan saat ini tersangka sudah ditahan. Sementara barang bukti ineks dan sabu saat ini sedang diperiksa di Balai POM Pontianak,” ujar AKP Abdullah Syam, Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, Senin (1/7) usai apel HUT Bhayangkara ke-67.
Menurut Briptu N, Narkoba tersebut baru dipegangnya selama 24 jam, dikirim dari Beting, Kota Pontianak. Kasus anggota polisi miliki Narkoba ini sedang dalam proses penyelidikan. Sebab petugas masih mendalami, apakah Briptu N tersebut sebagai pengedar atau pemakai. Bila terbukti, maka tersangka akan dikenakan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, memiliki dikenai pasal 112, mengedarkan pasal 114 atau hanya memakai pasal 127.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Mahyudi Nazriansyah SIK menuturkan, penggerebekan ini berawal adanya laporan anggota polisi yang menyimpan Narkoba. Jadi ini operasi memang guna membersihkan Polres Kapuas Hulu dari keterlibatan anggota yang mengonsumsi atau mengedarkan Narkoba.“Ini bentuk komitmen  Polres Kapuas Hulu beserta jajaran, bahwa tidak ada ampun dan pilih kasih, apalagi anggota polisi yang terlibat Narkoba. Karena akan kita tindak tegas,” ujar Mahyudi.
Briptu N akan tetap diproses. Baik terkait pidana atas kepemilikan Narkoba maupun kode etik sebagai anggota Polri. “Terhadap masalah Narkoba ini, memang komitmen kita dan perintah Bapak Kapolda, jangan ada anggota yang terlibat Narkoba. Kalau ada tindak tegas dan diproses hukum,” tegas Mahyudi.
Menurut Kapolres, Polri tidak pandang bulu. Tidak hanya masyarakat, anggota Polri pun bila terlibat Narkoba akan ditindak tegas. Ini akan terus dilanjutkan, biarkan seluruh anggota Polres Kapuas Hulu paham, jangan ada lagi mau coba-coba terlibat Narkoba. Karena menurut Kapolres, kalau pihaknya tidak tegas, maka menjadi boomerang di tengah-tengah masyarakat.
“Kalau tidak ditindak tegas tentu akan menjadi pertanyaan masyarakat, kok itu anggota terlibat Narkoba tidak diproses. Ini akan berbahaya nanti bagi kepolisian. Bahkan akan banyak yang akan ikut-ikutan. Untuk itu, saya tidak mau ini terjadi, siapa pun yang terlibat narkoba, apalagi anggota akan tetap kita proses,” katanya.
“Apakah akan dipecat atau tidak, akan kita lihat nanti. Tapi kalau memang terbukti nanti sidang kode etik yang akan menentukan,” lanjut Mahyudi.
Ketika ditanya apakah akan melakukan tes urine terhadap anggota dijajaran Polres Kapuas Hulu. Mahyudi menuturkan, memang tes urine bisa digunakan sebagai sample barang bukti, tapi sekarang tidak bisa lagi. “Jadi yang kita kejar adalah bukti riil kepemilikan barang haram tersebut,” jelasnya.

Sunday, 30 June 2013

Dikerjakan Asal-asalan, Warga Tolak Hasil Pengerjaan Jalan PNPM Integritas

Putussibau. Sedikitnya 43 warga Desa Keliling Semulung Kecamatan Embaloh Hilir menandatangani surat penolakan jalan gang yang menghubungkan ke Jalan Lintas Kapuas di Dusun Keliling Semulung Hilir dari anggaran PNPM Integritas 2012. Pasalnya mereka menganggap pengerjaan proyek tersebut asal-asalan.
Gabriel, salah satu warga yang menolak hasil pengerjaan jalan tersebut menuturkan proyek PNPM Integritas 2012 tersebut meliputi jalan rabat beton sepanjang dua ribu meter dengan lebar satu meter dan jembatan gantung sepanjang 50 meter dengan lebar 1,5 meter. Menurut keterangan dari pihak kecamatan dan pengurus PNPM Desa Keliling Semulung, dana PNPM tahun 2012 sebesar Rp 500 juta sebenarnya untuk Desa Lawik. Namun karena perhitungan konsultan dana tersebut tidak cukup untuk membangun jalan Desa Lawik menuju Kecamatan Embaloh Hilir, maka dialihkan ke Desa Keliling Semulung. Hal ini sudah dihitung cukup untuk membangun jalan gang menuju jalan Lintas Kapuas dan sudah terhitung dengan pembangunan jembatan gantung. “PNPM integritas 2012 ini sebenarnya Rp 500 juta, tapi dipotong 20 persen. Katanya untuk dua kecamatan yang tidak dapat,  tapi tidak jelas juga kecamatan mana yang dimaksud,” ujarnya kepada para awak media, Jumat (28/6) di Putussibau.
Janji pengelola proyek PNPM kepada masyarakat lebar jalan 1 meter dengan ketebalan 8 cm, serta badan jalan ditimbun dengan tanah. Kemudian pengelola PNPM berjanji pula kepada pemilik tanah yang dilalui proyek jalan tersebut akan bekerjasama dengan baik. Karena tanah warga yang dilalui tersebut tidak ada penggantian rugi sepeser pun. Namun kerjasama yang dimaksud tidak ada sama sekali, alias semua janji tinggal janji.  Janjinya lagi jalan pasti selesai dibangun dengan dana PNPM tersebut sampai pada jalan raya lintas Kapuas. Maka semua tanaman buah-buahan, karet dan sebagainya yang kena badan jalan harus dimusnahkan. “Ada belasan warga yang lahannya terkena proyek jalan tersebut,” tandas Gabriel.
Alasan beberapa warga tidak terima dengan pembangunan jalan tersebut karena dikerjakan asal-asalan. Sebab jalan tidak selesai dikerjakan seperti apa yang telah dijanjikan kepada masyarakat. Yang sudah dikerjakan bahkan ada setebal hanya 2 cm saja, sepertinya kehabisan semen dan sertu. Hal ini diperparah lagi dengan cara pengerjaannya mengikuti struktur tanah. “kalau tanah miring, maka cor semen pun miring. Kalau tanahnya seperti ombak, cor semennya juga seperti itu. Pokoknya tidak ada tanah yang dirata sedikit pun,” ungkap warga Dusun Lubuk Semulung Desa Keliling Semulung ini.
Pada proyek yang baru selesai sekitar bulan lalu ini menyisakan semen sebanyak 70 sak. Semen-semen dijual Rp 80 ribu/sak. Sebanyak 50 sak semen dibeli seorang pengelola proyek dan beberapa orang lainnya. “Saya pun membeli satu sak, hanya untuk membuktikan apa benar semen ini dijual,” tukasnya.
Begitu pula dengan tumpukan batu-batu yang sudah dibeli hanya dibiarkan begitu saja. Seolah-olah jalan sudah selesai dengan baik dan bisa digunakan oleh masyarakat ramai.  “Kami masyarakat merasa sangat kesal atas peresmian jalan tersebut. Sedangkan saat diperiksa petugas, satu pun kami masyarakat tidak ada yang tahu. Kami mengharapkan kepada instansi terkait mengusut tuntas kasus ini,” harap Gabriel.

Petugas Rutan Gagalkan Pengiriman Paket Sabu

Putussibau. Mendekam di penjara karena kasus sabu ternyata tidak membuat M Iskandar Zulkarnaen alias Dede bertobat. Narapidana yang sedang menjalankan hukumannya di Rutan Klas IIB Putussibau ini kembali harus memperpanjang masa hukumannya setelah petugas Rutan menggagalkan paket sabu miliknya yang dikirim dari Pontianak, Jumat (28/6) sekitar pukul 11.00.
Paket sabu seberat sekitar satu gram dikirim dari Pontianak melalui Bus Perintis. Sabu yang berbungkus plastik klip putih itu dimasukan dalam toples yang berisikan sambal tumis bersama makanan ringan lainnya dan dikemas dalam paket kardus kecil. “Sebelum Salat Jumat ada petugas Bus Perintis datang ingin mengantarkan sebuah paket,” kata Kepala Rutan Klas IIB Putussibau, Rony K, AMd IP SH MH, kepada awak media di ruang kerjanya.
Paket yang ditujukan untuk Dede, seorang narapidana ini tentu saja membuat petugas Rutan Klas IIB Putussibau bernama Hersepeli curiga. Pasalnya selama ini, narapidana di Rutan tersebut belum pernah mendapatkan pengiriman paket. “Ternyata Dede ini telah menunggu paket kiriman miliknya. Ketika paket itu datang, ia pun bilang kepada petugas, memang itu paketnya,” ujar Rony yang baru sekitar enam bulan menjabat sebagai Kepala Rutan Klas IIB Putussibau ini.
Tidak mau kecolongan, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman tersebut. Satu persatu diteliti dan benar saja, ketika petugas mengaduk-aduk sambal tumis dalam toples didapati plastik klip putih kecil yang ternyata berisikan sabu. Penemuan ini pun dilaporkan ke Kepala Rutan. Oleh Kepala Rutan penemuan ini diteruskan ke Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu AKP Abdullah Syam, akhirnya datang bersama beberapa anggotanya. “Pengirim paket tersebut atas nama Nurjannah, Jalan Dr Wahidin, Gang Hasyim di Pontianak. Dede mengaku itu kiriman dari kakaknya,” jelas Rony.
Dede pun tidak dapat mengelak lagi atas kepemilikan barang haram tersebut dan mengakuinya. Padahal narapidana yang pernah mengajukan pindah ke Pontianak ini sedang menjalankan hukuman selama empat tahun dalam kasus yang sama. Ia bersama rekannya Emi dibekuk aparat jajaran Polres Kapuas Hulu saat menjadi penumpang taksi, Rabu (4/1/2012) di Km 5 Jalan Lintas Selatan, Kelurahan Kedamin, lantaran membawa sabu sebanyak tiga paket seberat tiga gram. “Kita belum tahu bagaimana, cara Dede melakukan pemesan sehingga memperoleh paket tersebut. Kalau pemesanannya lewat telepon HP, siapa yang meminjamkannya. Sebab narapidana dilarang memiliki HP. Selama ini kita sudah melakukan penggeledahan secara rutin,” jelasnya.
Saat ini belum ada dugaan keterlibatan petugas dalam pengiriman paket sabu itu. Namun Rony memastikan akan menindak tegas apabila ada oknum petugas Rutan Klas IIB Putussibau ikut terlibat. “Kalau ada keterlibatan petugas akan ditindak tegas, apalagi ini menyangkut tindak pidana, bisa-bisa dipecat,” tegas Rony.
Kepada petugas kepolisian Dede mengaku barang haram tersebut selain dikonsumsi sendiri, juga untuk dijual kepada narapidana lainnya. Sabu tersebut dijual perpaket Rp100 ribu. Hingga berita ini diturunkan Dede sedang menjalankan pemeriksaan oleh anggota Restik Polres Kapuas Hulu di Rutan Klas IIB Putussibau.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Mahyudi Nazriansyah SIK melalui Kasat Narkoba AKP Abdullah Syam menuturkan kasus ini masih dalam penyelidikan. Namun yang pasti Dede mengakui sabu tersebut miliknya. “Kasus ini akan kita dalami untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak-pihak lainnya. Tersangka akan dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, memiliki dikenai pasal 112, mengedarkan pasal 114 atau hanya memakai pasal 127,” ungkapnya.
Terkait saat ini tersangka sedang menjalani proses sebagai narapidana, kasusnya tetap diproses. Berkas dan penyidikan baru yang akan dikirim ke Kejaksaan hingga akhirnya hakim lah yang akan memutuskan vonis terhadap Dede. “Kasus ini akan terus kita tindaklanjuti, bagaimana paket berisikan sabu dari Pontianak bisa dikirim kepada tersangka. Untuk itu, kita akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Kalbar,” tegas Syam.

Thursday, 27 June 2013

Masih Adakah Yang Bisa Dipercaya?

Masih adakah yang bisa dipercaya di negeri ini? Pertanyaan ini rasanya tidak layak dipertanyakan. Namun kalau melihat kondisi negara ini, rasa-rasanya pertanyaan ini tidak lah berlebihan. Mengapa ? Tengok saja di panggung bernama Indonesia, tidak sedikit kita dipertontonkan kebejatan yang dilakukan para pejabatnya. Baik itu pejabat yang berada di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Sudah terlalu banyak mereka masuk bui lantaran korupsi.
Siapa lagi yang dapat dipercaya di negeri ini? Gubernur dan Bupati/Walikota pun setali tiga uang. Tidak sedikit dari mereka tersandung korupsi dan akhirnya mendekam dalam bui. Memang sebagai pejabat tertinggi di suatu wilayah mereka akan mudah bergelimang harta. Bagi yang gila harta tentu tidak susah memanipulasi kekayaan daerah. Duit yang seharusnya untuk pembangunan demi kesejahteraan rakyatnya, malah masuk kantong pribadi.
Anggota DPR dan DPRD sama juga kelakukannya. Mereka pun telah banyak yang dijebloskan ke penjara, lagi-lagi karena korupsi. Dengan kewenangan yang dimilikinya, mudah saja menggerogoti uang rakyat secara sistemik. Hal ini dapat dilakukan mulai dari penyusunan anggaran hingga  bagi-bagi proyek dan memperoleh fee jatah proyek.
Yang lebih parah lagi aparat penegak hukum. Karena tidak juga sedikit hakim, polisi, dan Jaksa yang masuk penjara karena korupsi. Bukannya melakukan penegakan hukum, malah mereka yang tersandera hukum. Padahal mereka ini sebagai pengawal hukum yang semestinya menjunjung tinggi kaidah-kaidah hukum. Memanfaatkan posisinya sebagai penegak hukum untuk melakukan praktek-praktek korupsi.
Selain di atas, rasa-rasanya masih banyak oknum-oknum pejabat pemerintah yang melakukan tindakan tidak terpuji seperti korupsi. Sebut saja pegawai pajak. Bersama-sama pengusaha, mereka berusaha mengayakan diri sendiri. Uang pajak yang semestinya disetor pengusaha dimanipulasi, sehingga berpotensi merugikan negara.
Memang tidak semua memiliki moral bejat, karena masih ada pejabat yang bersih dan memiliki hati nurani. Namun ibarat kata pribahasa, akibat nila setitik rusak susu sebelanga. Perilaku yang ditunjukkan para pejabat ini secara langsung dan tidak langung menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sebuah institusi. Apa lagi pada institusi tersebut, banyak pejabatnya masuk bui.
Kenyataan ini secara gamblang disaksikan rakyat. Sebab media massa yang telah memasuki era kebebasannya begitu gencar mempublikasikan berbagai keburukan itu. Akibatnya rakyat di pelosok desa terpencil pun dapat mengetahuinya. Sampai akhirnya terbangun opini bahwa orang-orang yang mengelola lembaga negara saat ini dalam kategori "parah" semua.
Berbagai penyimpangan yang dilakukan pejabat dan aparat, seakan-akan budaya malu di republik ini terasa sirna. Bukankah malu sebagian dari iman? Atau mungkin memang pada dasarnya pejabat dan aparat kita tidak memiliki iman.

Thursday, 20 June 2013

Trend Suram Kejahatan Sek_5ual

Kejahatan seksual rasa-rasanya sudah tahap mengkhawatirkan. Tengok saja diberbagai media kerap menyajikan pemberitaan kasus-kasus kejahatan seksual. Baik pemerkosaan, pelecehan, hingga pencabulan mengalami tren peningkatan dari tahun-ketahunnya.
Kejahatan seksual tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tapi juga dipelosok-pelosok. Bukan hanya dilakukan kaum tidak berpendidikan, tapi juga para terpelajar dan intelektual.
Lihat saja diberbagai pemberitaaan, dimana kejahatan seksual ini ada yang dilakukan pejabat, pemuka agama, guru dan lain sebagainya. Begitu pula korbannya, tidak hanya wanita dewasa, melainkan anak-anak dibawah umur.
Komnas Perempuan mencatat dalam waktu 13 tahun terakhir, kasus kekerasan seksual berjumlah 93.960 kasus dari total 400.939 kasus kekerasan yang dilaporkan. Ini artinya setiap hari ada 20 perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
Sementara dengan maraknya kejahatan seksual terhadap anak, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menetapkan tanggal 13 Januari sebagai Hari Nasional Darurat Kejahatan Seksual Anak. Hal ini dikarenakan Indonesia makin tidak ramah bagi wanita dan anak-anak. Sebab kasus-kasus pencabulan terhadap anak-anak perempuan satu demi satu bermunculan.
Berdasarkan data kasus kekerasan seksual pada anak yang masuk ke KPAI sepanjang 2012 meningkat 20 persen hingga 30 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. KPAI mencatat pengaduan kasus kekerasan seksual pada Januari-Desember 2012 sebanyak 98 kasus. Baik melalui pengaduan langsung, surat, dan via telepon. Peningkatan jumlah kasus tersebut menunjukkan anak-anak di Indonesia belum terlindungi secara maksimal.
Angka kejahatan yang ada ini ditenggarai hanya puncak gunung es. Jumlah yang sebenarnya bisa jauh lebih besar. Pasalnya diyakini masih banyak kejahatan seksual yang tidak dilaporkan. Bahkan setakat ini kejahatan seksual yang ada selain meningkat jumlahnya juga makin masif dan brutal. 
Selain itu, kasus perkosaan juga makin parah. Sebagian besar korban masih belia. Sementara lokasinya, sebagian besar terjadi di rumah korban dan para pelaku kebanyakan adalah orang dekat korban atau setidaknya dikenal oleh korban. Mulai dari tetangga, keluarga atau kerabat dan teman. Bahkan yang paling mencengangkan, pelakunya adalah ayah kandung korban.
Berbagai kasus kejahatan seksual ini tentu membuat kita prihatin. Sebagai negara yang katanya menjunjung tinggi nilai-nilai ketimuran, tindakan asusila begitu kentara tanah air ini. Karena tidak hanya melibatkan orang dewasa, bahkan merecoki anak-anak dibawah umur. Bahkan korbannya tidak hanya perempuan, tapi juga pria. Karena masih segar dalam ingatan kita bagaimana seorang ibu rumah tangga di Bengkulu cabuli belasan remaja pria. Serentetan data dan fakta yang ada tentu saja membuat hati miris. Masyarakat pada akhirnya diliputi perasaan was-was. Terlebih, kejahatan seksual ini sifatnya tersebar dan terselubung.
Tidak hanya di Indonesia, kejahatan seksual ini juga menghantui berbagai negara di dunia. Ini dapat dilihat dengan maraknya kasus pemerkosaan belakangan ini di negara India. Bahkan kasusnya begitu sadis dan prontal. Yang juga tidak kalah mencengangkan, kasus pelecehan seksual banyak pula terjadi di militer Amerika Serikat. Kontan saja, peristiwa ini mendapatkan perhatian publik, baik di Amerika Serikan sendiri maupun dunia.
Kejahatan seksual baik yang menimpa orang dewasa mapun anak-anak disebabkan oleh banyak faktor. Salah satunya, karena rangsangan seksual di masyarakat kian hari makin bertambah, namun tidak tersalurkan secara wajar. Sementara materi-materi pornografi dan pornoaksi begitu mudah diterima masyarakat. Melalui internet, akses terhadap pornografi masih tetap mudah dijelajahi. Majalah-majalah erotis masih banyak beredar dan mudah diperoleh. Film-film porno juga begitu mudah beredar dari satu ponsel ke ponsel lainnya.
Di sisi lain, banyak wanita yang mengumbar aurat dan sensualitas di tempat umum dengan pakaian seronok seperti rok mini, baju ketat, celana pendek, dan sebagainya. Kalaupun tidak memicu langsung, hal itu akan bisa memupuk nafsu seks bagi yang melihatnya. Terhadap sensualitas dan erotisme diumbar begitu rupa, bagi orang yang punya iman – apalagi imannya kuat – semua itu bisa dibendung. Tapi bagi orang yang imannya lemah – nyaris sirna atau bahkan tidak ada – ia akan mudah terjerumus dalam tindak kejahatan seksual.
Kejahatan seksual sepertinya kian sulit dihentikan. Pasalnya ditenggarai sanksi hukum yang ada masih dianggap ringan, sehingga tidak memberikan efek jera. Bila hukum yang seharusnya menjadi palang pintu terakhir memberantas kejahatan, tidak memberikan efek jera, maka bencana kejahatan termasuk kejahatan seksual akan terus melanda masyarakat.
Selain itu, disadari atau tidak didasari, pemerintah memiliki andil dengan maraknya kejahatan seksual. Ini dapat dilihat dengan lemahnya penindakan pemerintah terhadap tempat-tempat yang berbau maksiat. Sebab masih ada dijumpai hotel-hotel tempat mesum dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan, termasuk diskotik dan lain sebagainya.
Karena fenomena kejahatan seksual sudah begitu memprihatinkan, maka penanganan tidak terlepas dari keluarga sebagai garda terdepan pembangunan moralitas individu. Begitu pula, pemerintah memiliki tanggungjawab melakukan pembenahan moralitas bangsa. Caranya tentu dengan mengedepankan prinsip-prinsip agama. Sebab hanya dengan peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, cara yang paling efektif bagi individu untuk tercegah dari perbuatan keji dan mungkar, termasuk kejahatan seksual.

Sunday, 9 June 2013

Pembubaran Parpol dan Pemakzulan Kepala Negara yang Belum Pernah Dilakukan

Putussibau. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) DR. H. M. Akil Mochtar, SH, MH mengungkapkan, kesempatan pulang kampung kali ini agak istimewa. Ada motivasi, dorongan dan semangat yang diperoleh untuk menjalankan tugasnya sejak terpilih lewat sistem voting pada April lalu.
“Banyak yang memuji saja, tapi banyak pula yang ragu dan mencaci maki saya, apakah saya mampu menjadi Ketua MK. Yang penting kita bersungguh-sungguh bekerja dan selebihnya serahkan kepada Tuhan. Untuk itu, mohon doa dan dukungan masyarakat Kapuas Hulu agar saya bisa menjalankan tugas dengan baik,” ujar Akil Mochtar pada kesempatan ramah tamah dengan Pemkab Kapuas Hulu dan tokoh masyarakat di gedung MABM Kapuas Hulu, Jumat (7/6) sore.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pada kesempatan itu, putra asli Putussibau ini memaparkan, ada sembilan hakim di MK. Kesembilan hakim ini, tiga dipilih presiden, tiga DPR dan tiga lagi Mahkamah Agung (MA). “Ada empat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional. Ini semuanya bersifat keputusan final dan mengikat,” ungkap Akil Mochtar.
Dijelaskan dia, kewenangan MK pertama menguji Undang-undang (UU) terhadap Undang-undang Dasar (UUD). Bila masyarakat menggangap UU yang dikeluarkan, dapat mengajukan uji materi ke MK. Terkait perkara seperti ini, sudah banyak yang masuk dan diputuskan MK.
Kedua, sambung Akil Mochtar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. “Misalnya presiden berseketa denga DPR RI. Presiden menganggap ini kewenangannya, tapi DPRI juga menganggap ini kewenangan mereka. Akhirnya ini dibawa ke MK untuk diputuskan,” terangnya.
Kewenangan MK ketiga, Akil Mochtar melanjutkan, memutuskan pembubaran Partai Politik (Parpol). Permintaan pembubaran ini datang dari pemerintah, karena mengganggap Parpol tersebut idiologinya bertentangan dengan idiologi Negara. Namun mengenai pembubaran Parpol ini belum pernah dilakukan.
Keempat, kata dia, memutuskan sengketa hasil pemilu. mulai dari pemilu legislatif, eksekutif seperti presiden, gubernur, bupati/walikota. Bahkan terkait sengketa hasil pemilu ini sudah sering dilakukan. “Sedangkan satu kewajiban MK, yaitu memutus pendapat DPR untuk pemakzulan (impeachment) Presiden dan Wakil Presiden. Namun perkara seperti ini belum pernah dilakukan,” tambah Akil Mochtar.
Pada ramah tamah ini, dihadiri Bupati AM Nasir SH dan Wakil Bupati Agus Mulyana SH serta beberapa kepala SKPD. Semetara dari legislatif hadir Ketua DPRD Ade M Zulkifli SAP, Wakil Ketua M Yusuf Habibi SSos dan beberapa anggotanya.
Hadir pula beberapa perwakilan instansi vertikal dan tokoh masyarakat Kapuas Hulu. “Silaturahmi antar kita ini faktor penting, karena bisa saling mengisi informasi dan pengetahuan. Baik sesama pemerintahan maupun dengan masyarakat. Sehingga dapat menjadi masukan dalam mengambil proses kebijakan,” pungkas Akil Mochtar.

Monday, 27 May 2013

Pro Kontra Kenaikan BBM Bersubsidi

Sepertinya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak dapat dihindari lagi. Pasalnya Pemerintah Indonesia yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memastikan harga BBM bersubsidi ini akan dinaikkan. Bahkan digadang-gadang kenaikan terjadi pada bulan Juni ini, di mana rencananya Premium naik Rp 2.000 menjadi Rp 6.500 per liter dan solar naik Rp 1.000 menjadi Rp 5.500 per liter.
Sepertinya wacana kenaikan ini ditanggapi biasa oleh masyarakat. Tidak seperti tahun kemarin, di mana banyak aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan rencana kenaikan BBM. Begitu dahsyatnya gelombang protes, ditambah lagi beberapa fraksi di DPR RI yang tergabung dalam Setgab yang awalnya mendukung, namun berbalik arah, akhirnya pemerintah pun melunak. Tanggal 1 April 2012, Presiden SBY tidak jadi menaikkan BBM.
Kini, pemerintah kembali merencanakan untuk menaikkan BBM ini. Bahkan rasanya, kenaikan ini sudah dapat dipastikan. Namun, tampaknya atas rencana ini tidak ada aksi penolakan yang berarti. Apakah saat ini memang masyarakat sudah dapat memahami, karena kenaikan harga tersebut sudah menjadi sesuatu yang wajar dan keharusan?
Rencana pemangkasan subsidi BBM benar-benar menjadi dilema sulit bagi pemerintah. Di satu sisi, jika tak segera dicarikan solusi, beban subsidi terhadap BBM terus mengancam stabilitas Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Jika melihat komposisi subsidi yang ada di APBN pada tahun 2012, subsidi BBM baik yang dikonsumsi langsung oleh kendaraan maupun digunakan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN), sudah menembus angka Rp 300 triliun. Ini berarti subsidi BBM telah memakan porsi 20 persen dari volume APBN sekitar Rp 1.500 triliun.
Tahun 2013, alokasi subsidi BBM diperkirakan akan meningkat mencapai Rp 320 triliun dari jumlah APBN sekitar Rp 1.600 triliun. Mungkin tahun 2014 beban subsidi bisa saja berada di angka Rp 400 triliun. Untuk itulah, pemerintah bersikukuh pemangkasan subsidi BBM ini mendesak. Apalagi berdasarkan penelitian, ternyata yang menikmati subsidi BBM itu 77 persen orang yang mampu.
Pemerintah pun memahami, kenaikan BBM ini akan memiliki efek domino, karena akan berdampak luar biasa terhadap kehidupan masyarakat luas. Meski nantinya harga BBM bersubsidi harus dinaikkan, namun tetap perlu memerhatikan dampak sosial ekonominya. Sebab seperti biasanya, kenaikan ini pastinya akan membawa imbas pada harga-harga kebutuhan lainnya. Dapat dikatakan BBM naik, barang-barang lain pun ikut naik.
Kondisi ini tentu semakin memberatkan masyarakat, terutama masyarakat kecil. Untuk itulah pemerintah berencana memberikan kompensasi kepada masyarakat kecil, terkait kenaikan BBM ini. Pasalnya Presiden SBY, akan menaikkan harga BBM setelah adanya kepastian persetujuan DPR terkait adanya dana kompensasi yang diajukan pemerintah melalui APBN Perubahan tahun 2013. Sebab tanpa adanya kompensasi, katanya pemerintah kembali akan menunda kenaikan BBM ini.
Untuk itu, saat pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi, pemerintah mengalokasikan Rp 12,5 triliun untuk program penanggulangan kemiskinan dan pembangunan infrastruktur dasar. Dana tersebut terdiri dari program raskin Rp 4,3 triliun, beasiswa masyarakat miskin Rp 7,5 triliun, dan Program Keluarga Harapan (PKH) Rp 700 miliar. Ada juga program bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) Rp 11,6 triliun.
Empat program kompensasi ini tentu baik. Namun program kompensasi-kompensasi ini tidak boleh bocor lagi seperti pengalaman program Bantuan Langsung Tunai (BLT). BLSM harus tepat guna dan tepat sasaran. Karena merujuk hasil studi dan analisis LP3ES, program BLT pernah mengalami kebocoran sampai sekitar 2,5 persen.
Walaupun banyak yang setuju, namun ada juga yang masih tidak setuju BBM dinaikkan. Mereka menganggap kenaikan itu belum perlu, lantaran pemerintah sebenarnya masih banyak opsi agar subsidi BBM tidak dinaikkan. Di antaranya, selama ini, APBN tidak pernah terserap 100 persen. Anggaran terserap maksimal hanya belanja pegawai. Sementara belanja modal dan barang tidak pernah terserap hingga 100 persen. Mereka yang tidak setuju BBM dinaikkan, juga menilai pengeluaran negara untuk perjalanan dinas dinilai sangat boros. Di mana audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2011 menunjukkan pemborosannya mencapai 20 persen dari total anggaran perjalanan dinas.
Terkait pro-kontra ini, kita masyarakat hanya bisa menunggu. Apakah BBM bersubsidi nanti benar-benar dinaikkan, atau mengalami pembatalan seperti sebelumnya. Namun menurut hemat saya naik atau tidaknya BBM bersubsidi, yang lebih penting masalah ketersediaan BBM itu sendiri. Jangan sampai BBM langka dan akhirnya lebih membuat gejolak di tengah-tengah masyarakat. Karena tidak dapat dimungkiri, BBM saat ini menjadi salah satu kebutuhan pokok yang mendasar bagi kehidupan masyarakat.

Sunday, 26 May 2013

DPRD Kapuas Hulu Sampaikan 29 Rekomendasi LKPj Bupati 2012

Putussibau. Setelah melalui pembahasan cukup panjang, akhirnya DPRD Kapuas Hulu dapat menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2012. Namun dewan memberikan 29 rekomendasi terhadap LKPj) tersebut, melalui rapat paripurna istimewa di ruang sidang DPRD Kapuas, Kamis (23/5).
Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPR Ade Zulkifli SAP yang didampingi Wakil Ketua Agustinus Ding SH itu, rekomendasi disampaikan Ketua Pansus LKPj Ir Agustinus Kasmayani MH. Penyampaian rekomendasi ini pun dihadiri langsung oleh Bupati AM Nasir SH dan wakilnya Agus Mulyana SH serta beberapa kepala SKPD Kapuas Hulu.
Rekomendasi legislatif itu meliputi 10 bidang. Pada bidang pemerintahan umum, di antaranya legislatif menyoroti penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM pada tahun 2012 sebesar Rp 2 miliar. Namun dari dana tersebut baru 136 rumah tangga yang teraliri dari sistem instalasi PDAM. “Mohon kepada Bupati bersama DPRD agar melakukan evaluasi terhadap kinerja PDAM,” kata Kasmayani.
Bidang pendidikan, pemuda dan olahraga, Dewan merekomendasikan agar adanya penambahan anggaran untuk melengkapi sarana dan prasarana pendidikan melalui APBD maupun block grand.
Kemudian diharapkan adanya peningkatan pemberian bantuan, beasiswa dan program anak asuh untuk peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM), serta anak putus sekolah.
Pada bidang kependudukan dan catatan sipil, Dewan mengharapkan segera menuntaskan masalah e-KTP. Karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan e-KTP dan dinas terkait segera mensosialisasikan mengenai e-KTP yang tidak boleh sering difotokopi.
Bidang transmigrasi dan tenaga kerja, pemerintah daerah diminta untuk membuat kebijakan agar perusahaan perkebunan dan pertambangan di Kapuas Hulu lebih mengutamakan tenaga kerja lokal. Sehingga dapat mengurangi pengangguran yang semakin meningkat. Pada bidang bina marga dan perairan, Dewan merekomendasikan menginstruksikan UPJJ agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan perbaikan jalan di dalam kota. Selanjutnya bidang cipta karya dan tata ruang, diharapkan dilakukan pembenahan pengelolaan sampah, terutama di TPA dan diperlukan penambahan penampungan sampah sementara, serta menetapkan dan memberikan penjadwalan pengambilan sampah di tempat penampungan sementara secara rutin.
Bidang pertanian dan tanaman pangan, bupati diminta untuk mengevaluasinya, lantaran dari sisi anggaran dinilai tergolong besar, namun produktivitasnya belum sesuai target. Padahal 71 persen masyarakat Kapuas Hulu bergerak di bidang pertanian. Untuk RSUD dr Achmad Diponegoro, Dewan merekomendasikan agar Pemkab menindak tegas terhadap dokter, apabila masih memungut biaya kepada pasien yang menggunakan Jamkesmas, Jamkesda, atau Jampersal.
Bidang kesehatan, Pemkab diminta segera menyurati Mendagri mengenai permohonan dispensasi pengangkatan tenaga kontrak atau honorer daerah. Sebab apabila sampai saat ini pemerintah tidak melihat dan memberikan solusi, maka ada sebanyak 169 orang tenaga kerja kontrak Dinas Kesehatan yang sedang menjalankan tugas di puskesmas, pustu, puskesdes, dan polindes akan mengundurkan diri pada Mei 2013.
Di bidang perhubungan dan informatika, lembaga wakil rakyat ini meminta agar bupati menginstruksikan dinas terkait untuk melakukan pembenahan dan pengoperasian Terminal Kedamin. “Sehingga dapat memberikan kontribusi bagai PAD Kapuas Hulu,” terang Kasmayani.
Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu AM Nasir mengaku, ada beberapa rekomendasi yang disampaikan Dewan itu sudah menjadi catatan khusus, menjadi atensi pemerintah daerah. “Sedang kita evaluasi. Masukan-masukan ini baik, dan merupakan satu ide untuk kebaikan Kapuas Hulu ke depan,” ucapnya.
Namun, Nasir menegaskan, ada beberapa rekomendasi yang perlu dikoordinasikan mengingat ada yang menjadi wewenang pemerintah daerah, ada pula yang menjadi wewenang pemerintah pusat. “Jadi kami sekali lagi mengucapkan terima kasih atas saran, masukan dan kritikan dari DPRD. Tentunya akan lebih mudah menyelesaikan persoalan kalau antara eksekutif dan legislatif sepaham atau satu persepsi,” tutup Bupati.