Putussibau. Anggota Polsek Jongkong berpangkat Briptu berinisial “N” dibekuk
Restik Polres Kapuas Hulu atas kepemilikan Narkoba jenis ineks dan sabu
di kamar indekosnya Jalan Kirin Durian, Putussibau, Rabu (26/6) sekitar
pukul 14.00.
Saat penggerebekan N sedang duduk bersila di kamarnya dan Narkoba disembunyikan di bawah kakinya. Namun N tidak dapat mengelak lagi, ketika diperiksa, ditemukan ineks jenis smile berwarna hijau daun sebanyak 15 butir, sabu beserat 1,20 gram dan 17 pipet. “Saat ditangkap tidak ada perlawanan dan saat ini tersangka sudah ditahan. Sementara barang bukti ineks dan sabu saat ini sedang diperiksa di Balai POM Pontianak,” ujar AKP Abdullah Syam, Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, Senin (1/7) usai apel HUT Bhayangkara ke-67.
Saat penggerebekan N sedang duduk bersila di kamarnya dan Narkoba disembunyikan di bawah kakinya. Namun N tidak dapat mengelak lagi, ketika diperiksa, ditemukan ineks jenis smile berwarna hijau daun sebanyak 15 butir, sabu beserat 1,20 gram dan 17 pipet. “Saat ditangkap tidak ada perlawanan dan saat ini tersangka sudah ditahan. Sementara barang bukti ineks dan sabu saat ini sedang diperiksa di Balai POM Pontianak,” ujar AKP Abdullah Syam, Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, Senin (1/7) usai apel HUT Bhayangkara ke-67.
Menurut Briptu N, Narkoba tersebut baru dipegangnya selama 24 jam,
dikirim dari Beting, Kota Pontianak. Kasus anggota polisi miliki Narkoba
ini sedang dalam proses penyelidikan. Sebab petugas masih mendalami,
apakah Briptu N tersebut sebagai pengedar atau pemakai. Bila terbukti,
maka tersangka akan dikenakan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika,
memiliki dikenai pasal 112, mengedarkan pasal 114 atau hanya memakai
pasal 127.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Mahyudi Nazriansyah SIK menuturkan,
penggerebekan ini berawal adanya laporan anggota polisi yang menyimpan
Narkoba. Jadi ini operasi memang guna membersihkan Polres Kapuas Hulu
dari keterlibatan anggota yang mengonsumsi atau mengedarkan Narkoba.“Ini bentuk komitmen Polres Kapuas Hulu beserta jajaran, bahwa tidak
ada ampun dan pilih kasih, apalagi anggota polisi yang terlibat Narkoba.
Karena akan kita tindak tegas,” ujar Mahyudi.
Briptu N akan tetap diproses. Baik terkait pidana atas kepemilikan
Narkoba maupun kode etik sebagai anggota Polri. “Terhadap masalah
Narkoba ini, memang komitmen kita dan perintah Bapak Kapolda, jangan ada
anggota yang terlibat Narkoba. Kalau ada tindak tegas dan diproses
hukum,” tegas Mahyudi.
Menurut Kapolres, Polri tidak pandang bulu. Tidak hanya masyarakat,
anggota Polri pun bila terlibat Narkoba akan ditindak tegas. Ini akan
terus dilanjutkan, biarkan seluruh anggota Polres Kapuas Hulu paham,
jangan ada lagi mau coba-coba terlibat Narkoba. Karena menurut Kapolres,
kalau pihaknya tidak tegas, maka menjadi boomerang di tengah-tengah
masyarakat.
“Kalau tidak ditindak tegas tentu akan menjadi pertanyaan masyarakat,
kok itu anggota terlibat Narkoba tidak diproses. Ini akan berbahaya
nanti bagi kepolisian. Bahkan akan banyak yang akan ikut-ikutan. Untuk
itu, saya tidak mau ini terjadi, siapa pun yang terlibat narkoba,
apalagi anggota akan tetap kita proses,” katanya.
“Apakah akan dipecat atau tidak, akan kita lihat nanti. Tapi kalau
memang terbukti nanti sidang kode etik yang akan menentukan,” lanjut
Mahyudi.
Ketika ditanya apakah akan melakukan tes urine terhadap anggota
dijajaran Polres Kapuas Hulu. Mahyudi menuturkan, memang tes urine bisa
digunakan sebagai sample barang bukti, tapi sekarang tidak bisa lagi.
“Jadi yang kita kejar adalah bukti riil kepemilikan barang haram
tersebut,” jelasnya.