Paket sabu seberat sekitar satu gram dikirim dari Pontianak melalui Bus Perintis. Sabu yang berbungkus plastik klip putih itu dimasukan dalam toples yang berisikan sambal tumis bersama makanan ringan lainnya dan dikemas dalam paket kardus kecil. “Sebelum Salat Jumat ada petugas Bus Perintis datang ingin mengantarkan sebuah paket,” kata Kepala Rutan Klas IIB Putussibau, Rony K, AMd IP SH MH, kepada awak media di ruang kerjanya.
Paket yang ditujukan untuk Dede, seorang narapidana ini tentu saja
membuat petugas Rutan Klas IIB Putussibau bernama Hersepeli curiga.
Pasalnya selama ini, narapidana di Rutan tersebut belum pernah
mendapatkan pengiriman paket. “Ternyata Dede ini telah menunggu paket kiriman miliknya. Ketika
paket itu datang, ia pun bilang kepada petugas, memang itu paketnya,”
ujar Rony yang baru sekitar enam bulan menjabat sebagai Kepala Rutan Klas IIB Putussibau
ini.
Tidak mau kecolongan, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap
paket kiriman tersebut. Satu persatu diteliti dan benar saja, ketika
petugas mengaduk-aduk sambal tumis dalam toples didapati plastik klip
putih kecil yang ternyata berisikan sabu. Penemuan ini pun dilaporkan ke
Kepala Rutan. Oleh Kepala Rutan penemuan ini diteruskan ke Kasat
Narkoba Polres Kapuas Hulu AKP Abdullah Syam, akhirnya datang bersama
beberapa anggotanya. “Pengirim paket tersebut atas nama Nurjannah, Jalan
Dr Wahidin, Gang Hasyim di Pontianak. Dede mengaku itu kiriman dari
kakaknya,” jelas Rony.
Dede pun tidak dapat mengelak lagi atas kepemilikan barang haram
tersebut dan mengakuinya. Padahal narapidana yang pernah mengajukan
pindah ke Pontianak ini sedang menjalankan hukuman selama empat tahun
dalam kasus yang sama. Ia bersama rekannya Emi dibekuk aparat jajaran
Polres Kapuas Hulu saat menjadi penumpang taksi, Rabu (4/1/2012) di Km 5
Jalan Lintas Selatan, Kelurahan Kedamin, lantaran membawa sabu sebanyak
tiga paket seberat tiga gram. “Kita belum tahu bagaimana, cara Dede melakukan pemesan sehingga
memperoleh paket tersebut. Kalau pemesanannya lewat telepon HP, siapa
yang meminjamkannya. Sebab narapidana dilarang memiliki HP. Selama ini
kita sudah melakukan penggeledahan secara rutin,” jelasnya.
Saat ini belum ada dugaan keterlibatan petugas dalam pengiriman paket
sabu itu. Namun Rony memastikan akan menindak tegas apabila ada oknum
petugas Rutan Klas IIB Putussibau ikut terlibat. “Kalau ada keterlibatan petugas akan ditindak tegas, apalagi ini menyangkut tindak pidana, bisa-bisa dipecat,” tegas Rony.
Kepada petugas kepolisian Dede mengaku barang haram tersebut selain
dikonsumsi sendiri, juga untuk dijual kepada narapidana lainnya. Sabu
tersebut dijual perpaket Rp100 ribu. Hingga berita ini diturunkan Dede
sedang menjalankan pemeriksaan oleh anggota Restik Polres Kapuas Hulu di
Rutan Klas IIB Putussibau.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Mahyudi Nazriansyah SIK melalui Kasat
Narkoba AKP Abdullah Syam menuturkan kasus ini masih dalam penyelidikan.
Namun yang pasti Dede mengakui sabu tersebut miliknya. “Kasus ini akan
kita dalami untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak-pihak
lainnya. Tersangka akan dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika, memiliki dikenai pasal 112, mengedarkan pasal 114 atau hanya
memakai pasal 127,” ungkapnya.
Terkait saat ini tersangka sedang menjalani proses sebagai
narapidana, kasusnya tetap diproses. Berkas dan penyidikan baru yang
akan dikirim ke Kejaksaan hingga akhirnya hakim lah yang akan memutuskan
vonis terhadap Dede. “Kasus ini akan terus kita tindaklanjuti, bagaimana paket berisikan
sabu dari Pontianak bisa dikirim kepada tersangka. Untuk itu, kita akan
berkoordinasi dan bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Kalbar,”
tegas Syam.