“Banyak yang memuji saja, tapi banyak pula yang ragu dan mencaci maki saya, apakah saya mampu menjadi Ketua MK. Yang penting kita bersungguh-sungguh bekerja dan selebihnya serahkan kepada Tuhan. Untuk itu, mohon doa dan dukungan masyarakat Kapuas Hulu agar saya bisa menjalankan tugas dengan baik,” ujar Akil Mochtar pada kesempatan ramah tamah dengan Pemkab Kapuas Hulu dan tokoh masyarakat di gedung MABM Kapuas Hulu, Jumat (7/6) sore.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga Negara yang
melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan
pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pada kesempatan itu, putra asli Putussibau ini memaparkan, ada
sembilan hakim di MK. Kesembilan hakim ini, tiga dipilih presiden, tiga
DPR dan tiga lagi Mahkamah Agung (MA). “Ada empat kewenangan dan satu
kewajiban konstitusional. Ini semuanya bersifat keputusan final dan
mengikat,” ungkap Akil Mochtar.
Dijelaskan dia, kewenangan MK pertama menguji Undang-undang (UU)
terhadap Undang-undang Dasar (UUD). Bila masyarakat menggangap UU yang
dikeluarkan, dapat mengajukan uji materi ke MK. Terkait perkara seperti
ini, sudah banyak yang masuk dan diputuskan MK.
Kedua, sambung Akil Mochtar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. “Misalnya presiden
berseketa denga DPR RI. Presiden menganggap ini kewenangannya, tapi DPRI
juga menganggap ini kewenangan mereka. Akhirnya ini dibawa ke MK untuk
diputuskan,” terangnya.
Kewenangan MK ketiga, Akil Mochtar melanjutkan, memutuskan pembubaran
Partai Politik (Parpol). Permintaan pembubaran ini datang dari
pemerintah, karena mengganggap Parpol tersebut idiologinya bertentangan
dengan idiologi Negara. Namun mengenai pembubaran Parpol ini belum
pernah dilakukan.
Keempat, kata dia, memutuskan sengketa hasil pemilu. mulai dari
pemilu legislatif, eksekutif seperti presiden, gubernur,
bupati/walikota. Bahkan terkait sengketa hasil pemilu ini sudah sering
dilakukan. “Sedangkan satu kewajiban MK, yaitu memutus pendapat DPR
untuk pemakzulan (impeachment) Presiden dan Wakil Presiden. Namun
perkara seperti ini belum pernah dilakukan,” tambah Akil Mochtar.
Pada ramah tamah ini, dihadiri Bupati AM Nasir SH dan Wakil Bupati
Agus Mulyana SH serta beberapa kepala SKPD. Semetara dari legislatif
hadir Ketua DPRD Ade M Zulkifli SAP, Wakil Ketua M Yusuf Habibi SSos dan
beberapa anggotanya.
Hadir pula beberapa perwakilan instansi vertikal dan tokoh masyarakat
Kapuas Hulu. “Silaturahmi antar kita ini faktor penting, karena bisa
saling mengisi informasi dan pengetahuan. Baik sesama pemerintahan
maupun dengan masyarakat. Sehingga dapat menjadi masukan dalam mengambil
proses kebijakan,” pungkas Akil Mochtar.