Kejahatan seksual rasa-rasanya sudah tahap mengkhawatirkan. Tengok saja diberbagai media kerap menyajikan pemberitaan kasus-kasus kejahatan seksual. Baik pemerkosaan, pelecehan, hingga pencabulan mengalami tren peningkatan dari tahun-ketahunnya.
Kejahatan seksual tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tapi juga dipelosok-pelosok. Bukan hanya dilakukan kaum tidak berpendidikan, tapi juga para terpelajar dan intelektual.
Lihat saja diberbagai pemberitaaan, dimana kejahatan seksual ini ada yang dilakukan pejabat, pemuka agama, guru dan lain sebagainya. Begitu pula korbannya, tidak hanya wanita dewasa, melainkan anak-anak dibawah umur.
Lihat saja diberbagai pemberitaaan, dimana kejahatan seksual ini ada yang dilakukan pejabat, pemuka agama, guru dan lain sebagainya. Begitu pula korbannya, tidak hanya wanita dewasa, melainkan anak-anak dibawah umur.
Komnas Perempuan mencatat dalam waktu 13 tahun terakhir, kasus kekerasan seksual berjumlah 93.960 kasus dari total 400.939 kasus kekerasan yang dilaporkan. Ini artinya setiap hari ada 20 perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
Sementara dengan maraknya kejahatan seksual terhadap anak, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menetapkan tanggal 13 Januari sebagai Hari Nasional Darurat Kejahatan Seksual Anak. Hal ini dikarenakan Indonesia makin tidak ramah bagi wanita dan anak-anak. Sebab kasus-kasus pencabulan terhadap anak-anak perempuan satu demi satu bermunculan.
Berdasarkan data kasus kekerasan seksual pada anak yang masuk ke KPAI sepanjang 2012 meningkat 20 persen hingga 30 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. KPAI mencatat pengaduan kasus kekerasan seksual pada Januari-Desember 2012 sebanyak 98 kasus. Baik melalui pengaduan langsung, surat, dan via telepon. Peningkatan jumlah kasus tersebut menunjukkan anak-anak di Indonesia belum terlindungi secara maksimal.
Angka kejahatan yang ada ini ditenggarai hanya puncak gunung es. Jumlah yang sebenarnya bisa jauh lebih besar. Pasalnya diyakini masih banyak kejahatan seksual yang tidak dilaporkan. Bahkan setakat ini kejahatan seksual yang ada selain meningkat jumlahnya juga makin masif dan brutal.
Selain itu, kasus perkosaan juga makin parah. Sebagian besar korban masih belia. Sementara lokasinya, sebagian besar terjadi di rumah korban dan para pelaku kebanyakan adalah orang dekat korban atau setidaknya dikenal oleh korban. Mulai dari tetangga, keluarga atau kerabat dan teman. Bahkan yang paling mencengangkan, pelakunya adalah ayah kandung korban.
Berbagai kasus kejahatan seksual ini tentu membuat kita prihatin. Sebagai negara yang katanya menjunjung tinggi nilai-nilai ketimuran, tindakan asusila begitu kentara tanah air ini. Karena tidak hanya melibatkan orang dewasa, bahkan merecoki anak-anak dibawah umur. Bahkan korbannya tidak hanya perempuan, tapi juga pria. Karena masih segar dalam ingatan kita bagaimana seorang ibu rumah tangga di Bengkulu cabuli belasan remaja pria. Serentetan data dan fakta yang ada tentu saja membuat hati miris. Masyarakat pada akhirnya diliputi perasaan was-was. Terlebih, kejahatan seksual ini sifatnya tersebar dan terselubung.
Tidak hanya di Indonesia, kejahatan seksual ini juga menghantui berbagai negara di dunia. Ini dapat dilihat dengan maraknya kasus pemerkosaan belakangan ini di negara India. Bahkan kasusnya begitu sadis dan prontal. Yang juga tidak kalah mencengangkan, kasus pelecehan seksual banyak pula terjadi di militer Amerika Serikat. Kontan saja, peristiwa ini mendapatkan perhatian publik, baik di Amerika Serikan sendiri maupun dunia.
Kejahatan seksual baik yang menimpa orang dewasa mapun anak-anak disebabkan oleh banyak faktor. Salah satunya, karena rangsangan seksual di masyarakat kian hari makin bertambah, namun tidak tersalurkan secara wajar. Sementara materi-materi pornografi dan pornoaksi begitu mudah diterima masyarakat. Melalui internet, akses terhadap pornografi masih tetap mudah dijelajahi. Majalah-majalah erotis masih banyak beredar dan mudah diperoleh. Film-film porno juga begitu mudah beredar dari satu ponsel ke ponsel lainnya.
Di sisi lain, banyak wanita yang mengumbar aurat dan sensualitas di tempat umum dengan pakaian seronok seperti rok mini, baju ketat, celana pendek, dan sebagainya. Kalaupun tidak memicu langsung, hal itu akan bisa memupuk nafsu seks bagi yang melihatnya. Terhadap sensualitas dan erotisme diumbar begitu rupa, bagi orang yang punya iman – apalagi imannya kuat – semua itu bisa dibendung. Tapi bagi orang yang imannya lemah – nyaris sirna atau bahkan tidak ada – ia akan mudah terjerumus dalam tindak kejahatan seksual.
Kejahatan seksual sepertinya kian sulit dihentikan. Pasalnya ditenggarai sanksi hukum yang ada masih dianggap ringan, sehingga tidak memberikan efek jera. Bila hukum yang seharusnya menjadi palang pintu terakhir memberantas kejahatan, tidak memberikan efek jera, maka bencana kejahatan termasuk kejahatan seksual akan terus melanda masyarakat.
Selain itu, disadari atau tidak didasari, pemerintah memiliki andil dengan maraknya kejahatan seksual. Ini dapat dilihat dengan lemahnya penindakan pemerintah terhadap tempat-tempat yang berbau maksiat. Sebab masih ada dijumpai hotel-hotel tempat mesum dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan, termasuk diskotik dan lain sebagainya.
Karena fenomena kejahatan seksual sudah begitu memprihatinkan, maka penanganan tidak terlepas dari keluarga sebagai garda terdepan pembangunan moralitas individu. Begitu pula, pemerintah memiliki tanggungjawab melakukan pembenahan moralitas bangsa. Caranya tentu dengan mengedepankan prinsip-prinsip agama. Sebab hanya dengan peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, cara yang paling efektif bagi individu untuk tercegah dari perbuatan keji dan mungkar, termasuk kejahatan seksual.