Wednesday, 17 October 2012

Induk Arwana Dilepas ke Danau Empangau

*Melepas Arwana Melestarikan Habitat Danau 
Empangau. Bupati Kapuas Hulu AM Nasir SH beramai-ramai melepaskan 12 ekor induk ikan arwana (Schleropagus formosus) super red ke Danau Empangau, belum lama ini.
“Danau ini harus dilindungi seperti danau lainnya. Tapi Sungai Kapuas mesti kita jaga sama-sama, karena arwana dan jenis ikan-ikan yang ada di danau ini asalnya dari sungai itu. Ikan boleh ditangkap tapi ada aturannya, ada musimnya agar bisa berkembang biak. Jangan menggunakan racun, setrum, waren, dan lain-lain yang dilarang,” pinta Bupati Nasir saat pelepasan arwana.
Diawali Nasir, indukan ikan kahyangan ukuran 35-40 cm berusia sekitar tiga tahun itu dilepaskan dengan harapan terus berkembang biak di habitat aslinya itu. Inilah danau asal muasal silok, sisa ikan purba yang akhirnya dikomersialkan hingga ke seantero jagat.
Danau yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, itu merupakan salah satu dari ratusan danau yang ada di Uncak Kapuas sebagai habitat berbagai jenis ikan dan fauna serta flora perairan yang mulai langka di dunia.
Setelah bupati, ikan dilepas oleh perwakilan World Wild Fund (WWF) Kalbar,dan Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu Drs Mohamamd Zaini MM serta disusul yang lainnya.
Kegiatan yang mendapatkan perhatian serius masyarakat setempat ini juga dihadiri perwakilan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalbar, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Drs Syafaruddin MM, sejumlah kepala dinas, dan tamu DPRD setempat
Seharusnya, sebagaimana diatur dalam UU yang diawasi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species), lembaga di bawah naungan PBB, setiap penangkar silok wajib melepaskan indukan ke alam. Arwana oleh CITES ditetapkan sebagai Appendix II itu hanya boleh diperdagangkan dari budi daya keturunan ke-3 dan sebagian harus dilepas.
Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu AM Nasir SH mengatakan dari 200 lebih danau yang ada di Bumi Uncak Kapuas terdapat 22 danau dilindungi. Namun sustainable pengelolaannya ada tiga, termasuk Danau Empangau. “Kita harap daerah lain bisa mengikuti jejak seperti pengelolaan Danau Empangau ini,” ujarnya.
Nasir mengapresiasi inisiatif masyarakat Empangau melestarikan arwana sebagai mata rantai kehidupan sungai dan danau. “Anggap ini sebagai tabungan. Dengan dilepaskan begini ikan akan berkembang dan ke depannya akan memberikan hasil,” katanya.
Aturan dalam penangkapan ikan di danau sudah jelas. Bahkan hasil panen memiliki program untuk pembangunan desa. “Ke depan diharapkan berkoordinasi dengan dinas pariwisata sehingga saat panen undang tamu-tamu dari luar,” harapnya.
Nasir mengingatkan masyarakat Empangau sudah dianugerahi danau. Tinggal bagaimana komitmen masyarakat untuk mengelolanya. Kabupaten konservasi ini selain flora, potensi perikanan air tawarnya melimpah. “Selama ini Kapuas Hulu pemasok ikan air tawar terbesar di Kalbar. Diharapkan pelepasan arwana berkesinambungan. Banyak danau yang dapat dilestarikan, sehingga akan menunjang kesejahteraan masyarakat,” pesannya.

Berkelanjutan
Di Kalbar, baru Kapuas Hulu melaksanakan UU dan aturan CITES untuk melepas indukan arwana ke alam. Bahkan sudah yang kelima kalinya sejak tahun 2000 sebagaimana dirintis Bupati sebelumnya, Abang Tambul Husin, dengan modal indukan super red sebanyak tiga ekor hasil swadaya masyarakat. Salah seekor diketahui mati. Kemudian pada 2003 Pemda Kapuas Hulu memberikan bantuan 12 ekor, dan hanya 9 ekor dilepas lantaran mati 3 ekor.
Menyusul 2004 masyarakat melepaskan 6 ekor arwana ke danau ini. Tiga ekor swadaya masyarakat dan tiga ekornya bantuan pemda. Pada tahun yang sama ikan arwana ini juga sempat dipanen sebanyak 28 ekor.
Pada 2005 hingga 2008 panen masing-masing pada 2005 sebanyak 31 ekor, 2006 sebanyak 36 ekor, dan 2007 panen 41 ekor. Namun pada 2008 juga induk arwana super red dilepas ke Danau Empangau sebanyak 6 ekor yang merupakan empat ekor swadaya masyarakat dan dua ekornya lagi bantuan pemda. Baru pada 2009 masyarakat kembali panen 29 ekor dan 2011 sebanyak 26 ekor.
Sedangkan pada 2012 ini sebenarnya ada 15 ekor induk arwana, yaitu tiga swadaya, tiga bantuan pemda dan delapan ekor bantuan WWF. Namun dua ekor mati sebelum dilepas ke danau.
Junardi, Kades Empangau menjelaskan, luas Danau Empangau 124 hektare dengan kedalaman rata-rata 15-16 meter. Selama ini komitmen masyarakat sangat tinggi untuk melestarikan danau tempat warga mencari makan. “Komitmen ini muncul dari masyarakat begitu tinggi, kami tinggal meneruskannya. Tanpa komitmen masyarakat, pelestarian danau ini sulit dilakukan dan kebersamaan masyarakat sampai saat ini cukup baik,” terangnya.
Dilindunginya Danau Empangau menyebabkan tidak hanya ikan arwana yang ikut terjaga. Ikan-ikan lainnya pun ikut terlindungi. Sebab danau ini dibagi dua zona, yaitu zona dilindungi dan zona ekonomis.
Masyarakat Desa Empangau sangat menaati ketentuan desa. Bagi yang melanggar aturan dengan mengambil ikan di zona dilindungi ada sanksinya. Bahkan telah dibentuk Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokwaskat) atas Danau Juara II pengelolaan danau lindung di tingkat nasional dan Provinsi Kalbar. “Dengan melestarikan ikan arwana, tujuan menyejahterakan masyarakat tercapai. Bahkan pengelolaan danau ini sejak 2008-2012 sudah pernah kedatangan wisatawan mancanegara sebanyak 56 orang,” ujarnya.