Putussibau. Menjelang penerimaan CPNS
tahun 2014 ini, banyak warga Kapuas Hulu melakukan perekaman Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (KTP-el). Pasalnya KTP-el merupakan salah satu
syarat wajib bagi pelamar CPNS.
“Memang ada peningkatan perekaman KTP-el menjelang penerimaan CPNS ini. Operator pun, telah kita standby kan,” ujar Marcellus SSos, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas Hulu, Senin (1/9).
“Memang ada peningkatan perekaman KTP-el menjelang penerimaan CPNS ini. Operator pun, telah kita standby kan,” ujar Marcellus SSos, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas Hulu, Senin (1/9).
Terkait penerimaan CPNS ini, Disdukcapil setempat sebelumnya telah
mendapatkan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi. Setelah itu, ada pula surat edaran dari
Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/7923/DUKCAPIL tertanggal 26
Agustus 2014. “Dikatakan bahwa, semua pelamar CPNS wajib memiliki
KTP-el. Sehingga yang belum, harus melakukan perekam KTP-el di
Disdukcapil, tidak bisa di kecamatan,” jelasnya.
Setelah direkam, Kepala Dinas (Kadis) memberikan surat keterangan
sesuai data hasil perekaman dan menyatakan bahwa yang bersangkutan telah
melakukan perekaman. Bila Kadis sedang berhalangan,sehingga tidak bisa
menandatanganinya, maka boleh digantikan oleh pejabat setingkat dibawah
Kadis, yaitu Kepala Bidang Administrasi Penduduk. “Dengan adanya surat
ini, artinya yang bersangkutan telah melakukan perekaman, hanya fisik
KTP-el nya saja belum dapat, karena masih diproses di pusat,” terang
Marcellus.
Ia melanjutkan, andai kata pelamar sudah melakukan perekaman, tapi
ada kesalahan data, Kadis juga bisa memberikan surat keterangan. Surat
keterangan ini dibuat sesuai data pelamar sebenarnya. Begitu pula bila
sudah melakukan perekaman, tapi belum menerima fisik KTP-el, dapat
digantikan dengan surat keterangan dari Didukcapil.
Hanya saja, sambung Marcellus yang bersangkutan harus membawa surat
keterangan dari camat tempatnya melakukan perekaman. “Jadi, sebenarnya
semua dipermudah. Begitu juga ketika pelamar akan melakukan perekaman,
kita telah standby kan tiga orang operator selama surat edaran ini
dikeluarkan. Warga yang ingin melakukan perekaman cukup membawa Kartu
Keluarga (KK) dan KTP lama,” katanya.
Disdukcapil, sambung Marcellus, sudah berkoordinasi dengan Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Kapuas Hulu dengan mengiriminya surat untuk
melaporkan ketentuan ini. Sehingga BKD pun nanti bisa mengarahkan
pelamar.
Pihaknya juga sudah menginformasikan kepada seluruh camat melalui
telegram tentang ketentuan ini. “Kita imbau kepada masyarakat yang
belum, agar sesegera mungkin melakukan perekaman KTP-el. Apalagi KTP
konvensional atau KTP lama tidak berlaku lagi setelah tanggal 31
Desember 2014 ini. Bila nanti tidak memiliki KTP-el, maka akan
mempersulit diri sendiri. Misalnya ada bantuan bansos atau program
pemerintah yang memerlukan dokumen kependudukan, kalau tidak ada KTP-el
tentu akan membuat repot sendiri,” pungkas Marcellus.
No comments:
Post a Comment