Tak dapat dimungkiri, peredaran gelap narkoba (narkotik,
psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya) begitu marak di
Indonesia. Berbagai kasus penyalahgunaan narkoba atau napza telah
berhasil diungkap. Bahkan pada 11 Maret 2013 kemarin, petugas kembali
berhasil mengungkap penyeludupan ekstasi sebanyak 400 butir senilai Rp
70 miliar yang dikirim dari Belanda.
Dari tahun ke tahun pengungkapan peredaran gelap narkoba yang dilakukan kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) cenderung mengalami peningkatan. Berdasarkan data yang dihimpun oleh BNN, sejak tahun 2007 sampai dengan 2011, tercatat 139.199 kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Data ini belum termasuk kasus yang diungkap oleh BNN sendiri, di mana pada tahun 2009 hingga 2011 berhasil mengungkap 152 kasus narkoba. Berdasarkan hasil survei BNN bekerja sama dengan UI dan universitas lain, terjadi peningkatan persentase prevelensi pengguna narkoba di Indonesia.
Dari tahun ke tahun pengungkapan peredaran gelap narkoba yang dilakukan kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) cenderung mengalami peningkatan. Berdasarkan data yang dihimpun oleh BNN, sejak tahun 2007 sampai dengan 2011, tercatat 139.199 kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Data ini belum termasuk kasus yang diungkap oleh BNN sendiri, di mana pada tahun 2009 hingga 2011 berhasil mengungkap 152 kasus narkoba. Berdasarkan hasil survei BNN bekerja sama dengan UI dan universitas lain, terjadi peningkatan persentase prevelensi pengguna narkoba di Indonesia.
Tingkat prevelensi narkoba (perbandingan antara pengguna/pengedar
dengan jumlah penduduk) di Indonesia pada tahun 2008 sebesar 1,99
persen, kemudian meningkat menjadi 2,2 persen pada tahun 2011, dan
diperkirakan hingga tahun 2015 akan naik menjadi 2,8 persen atau sekitar
5,1-6 juta jiwa. Prediksi ini cukup beralasan mengingat pada tahun 2011
saja jumlah pengguna narkoba di Indonesia telah mencapai 3,8 juta orang
dan meningkat menjadi 4,32 juta pada tahun 2012.
Maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia
jelas sangat memprihatinkan. Apalagi yang menjadi korbannya berbagai
lapisan masyarakat kita. Saking maraknya peredaran narkoba di Tanah Air,
Indonesia bahkan disebut-sebut sebagai surga bagi peredaran narkoba.
Bahkan pengedar dunia menjadikan kawasan Indonesia sebagai potensial
pemasaran barang haramnya.
Ini dapat dilihat banyaknya terungkap narkoba yang berusaha
dimasukkan ke Nusantara ini. Baik melewati udara, laut, maupun darat.
Itu mungkin hanya sebagian kecil saja yang terungkap, karena
diyakini masih banyak berbagai jenis barang haram tersebut yang berhasil
lolos.
Begitu berbahayanya narkoba, sehingga persoalan ini mesti menjadi
perhatian serius pemerintah. Pasalnya narkoba membawa banyak dampak
buruk bagi yang mengkonsumsinya. Bukankah sudah banyak anak negeri ini
yang nyawanya hilang sia-sia akibat narkoba? Belum lagi narkoba juga
dapat menyebabkan penularan HIV/AIDS, terutama untuk penggunaan narkoba
yang menggunakan jarum suntik.
Perang terhadap narkoba, memang pemerintah sudah membentuk lembaga
khusus untuk membantu kepolisian guna menangani narkoba di Tanah Air,
yaitu BNN. Tidak hanya di pusat, bahkan badan ini ada di setiap
provinsi, kabupaten, hingga kecamatan. Bahkan tidak seperti kasus pidana
lainnya, kasus narkoba menggunakan undang-undang tersendiri, yaitu
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Namun itu dirasakan belum cukup,
karena banyak kalangan yang menilai hukuman bagi pelaku narkoba masih
tergolong ringan. Akibatnya Indonesia dijadikan ladang subur untuk
bermain narkoba. Bahkan sudah dipenjara pun mereka masih bisa bermain
narkoba.
Narkoba tidak hanya mengancam kalangan tua, tapi juga anak-anak muda.
Sebab anak-anak mudalah yang menjadi sasaran empuk para bandar. Selain
jiwa mereka yang masih labil, anak-anak muda mudah dipengaruhi. Padahal
mereka ini adalah penerus bangsa yang harus diselamatkan dari pengaruh
buruk narkoba.
Perang terhadap narkoba harus ada kesadaran dari semua elemen
masyarakat. Mulai dari diri sendiri dan peran orang tua di keluarga.
Sehingga orang tua pun harus tahu dan mengerti mengenai narkoba.
Bagaimana gejala pengguna dan pecandu narkoba. Perlunya orang tua
memiliki pengetahuan akan narkoba, agar dapat memerhatikan tingkah laku
atau gejala anaknya apakah sebagai pengguna atau bukan. Selain
pengawasan, pendidikan agama terhadap anak mutlak dilakukan. Karena
dengan agamalah seseorang dapat membentengi dirinya dari hal-hal yang
negatif.