Putussibau. Sebagai Kabupaten Konservasi, Kapuas Hulu
banyak didatangi NGO-NGO asing, terutama yang bergerak dibidang masalah
lingkungan hidup. Namun sayangnya, kehadiran NGO yang ada di Bumi Uncak
Kapuas semuanya tidak melapor ke Pemerintah Kapuas Hulu melalui ke
Kesbangpol.
Padahal sesuai aturan seharusnya NGO-NGO yang ada melaporkan keberadaanya kepada pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bagian Kesbangpol. Walau pun kehadiran sudah diketahui kepala daerah dan masyarakat banyak, namun sebagai legal formal, mestinya melapor ke Kesbanglinmas setempat. Bahkan mereka pun sebenarnya diharuskan memberikan laporan kegiatan selama enam bulan sekali kepada Bupati selaku pemimpin wilayah Kapuas Hulu. "Siapapun termasuk NGO luar negeri sebenarnya wajib mendaftarkan atau melaporkan keberadaan dirinya ke kita. Pelaporan mereka bukan berarti untuk mendapatkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) seperti ormas, LSM, atau OKP," ujar Alfiansyah SE MSi, Kabag Kesbangpol di Seketariat Daerah Kapuas Hulu.
Padahal sesuai aturan seharusnya NGO-NGO yang ada melaporkan keberadaanya kepada pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bagian Kesbangpol. Walau pun kehadiran sudah diketahui kepala daerah dan masyarakat banyak, namun sebagai legal formal, mestinya melapor ke Kesbanglinmas setempat. Bahkan mereka pun sebenarnya diharuskan memberikan laporan kegiatan selama enam bulan sekali kepada Bupati selaku pemimpin wilayah Kapuas Hulu. "Siapapun termasuk NGO luar negeri sebenarnya wajib mendaftarkan atau melaporkan keberadaan dirinya ke kita. Pelaporan mereka bukan berarti untuk mendapatkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) seperti ormas, LSM, atau OKP," ujar Alfiansyah SE MSi, Kabag Kesbangpol di Seketariat Daerah Kapuas Hulu.
Ibarat masuk rumah orang lain, sudah selayaknya tamu
permisi kepada pemilik rumah. Tidak main "slonong boy" dan berbuat semauanya.
Begitu pula dengan NGO yang ada ketika datang ke Kapuas Hulu mesti melapor dan
bahkan memberitahukan hasil kegiatannya. Bahkan sesuai peraturan Kemendagri,
ketika melapor bila saja akte pendiriannya dalam bahasa asing, maka harus
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. "Kita minta kerja sama yang baik
lah, mentang-mentang dari luar negeri tidak lapor. Ibaratnya masuk ke rumah
orang sudah selayaknya lah permisi," katanya.
Keluhan ini sebenarnya sudah pernah disampaikan ke NGO
yang beraktivitas di Kapuas Hulu. Namun sampai saat ini tidak ada realisasi
dari NGO yang ada. Untuk itu Kebanglinmas akan kembali menyurati mereka.
"Bagaimana pun sebenarnya mereka harus ada dibawah pengawasan kita. Walau
pun kita tahu tujuan mereka datang sebenarnya baik. tapi sesuai peraturan tetap
saja harus melaporkan keberadaan dan hasil kegiatannya di Kapuas Hulu,"
imbuhnya.
Dijelaskan Alfiansyah, melaporkan keberadaan dan
kegiatannya, bukan berarti Kesbanglinmas curiga terhadap NGO yang ada di Kapuas
Hulu. Tapi ini merupakan aturan yang semestinya dilaksanakan. Jangan sampai
kegiatan mereka ada yang bertentangan dengan program pemerintah daerah.
"Bahkan sebenarnya apabila NGO ini ada mendapatkan bantuan asing terhadap
kegiatannya di Kapuas Hulu, mereka harus melaporkannya, karena kita yang punya
wilayah," tegasnya.
Tidak hanya NGO, orang-orang asing yang ingin melakukan
penelitian di Kapuas Hulu semestinya melapor ke Bupati melalui Kebanglinmas.
Bukannya seperti jelangkung, datang tak diundang dan pulang tidak diantar. Atau
datang berpura-pura sebagai turis, namun ternyata melakukan penelitian. "Kebanyakan
Ketika ingin melakukan penelitian di Kapuas Hulu datang tidak melapor dan habis
itu pulang dan hilang begitu saja. Mereka tanpa
melaporkan hasil kegiatannya ke kita," ujar Alfiansyah.
Kebanglinmas sebenarnya sudah berusaha dan cukup
mengontrol hal-hal seperti ini. Namun memang kesadaran mereka yang masih
kurang. "Walau pun masih ada juga orang-orang asing yang datang melapor ke
kita," tuntasnya.