*261 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
Dari 261 Bacaleg terdapat yang benar-benar tidak memenuhi persyaratan. Sebab ada dua orang yang masih di bawah umur dan dua Bacaleg berstatus narapidana yang belum lima tahun keluar dari rumah tahanan. Sementara lainnya kebanyakan belum memenuhi persyaratan lantaran masalah administratif. “Umumnya perlu legalisasi ijazah, KTP dan formulir berbeda penulisan nama, nama ijazah tidak sesuai dengan KTP,” kata Ketua KPU Kapuas Hulu, Mohamad Sainihadi ST, Senin (13/5).
Kemudian ada juga Bacaleg yang belum memenuhi persyaratan khusus.
Seperti aparatur desa yang belum melampirkan surat pemberhentian dari
pejabat wewenang. Ada juga anggota dewan yang pindah partai, namun belum
melampirkan surat pengunduran diri dari DPRD Kapuas Hulu. “Hasil verifikasi ini sudah kita sampaikan kepada seluruh 12 Parpol
pada tanggal 7 Mei kemarin. Baik dalam bentuk surat pemberitahuan maupun
secara lisan, apa-apa yang mesti diperbaiki parpol,” jelasnya.
Parpol diberikan waktu memperbaiki hingga tanggal 22 Mei. Tapi bagi
calon yang berasal dari PNS, TNI/Polri, perangkat desa, dan dewan yang
mencalonkan melalui partai lain, masih belum bisa melampirkan surat
keterangan atau keputusan pemberhentian diberikan toleransi paling
lambat disampaikan tanggal 1 Agustus 2013. Selama mereka sudah
menandatangani formulir BB.7 bagi perangkat desa, BB.5 bagi anggota
dewan yang mencalonkan dari partai lain, atau BB.4 bagi PNS. “Ini berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 315 tertanggal 6 Mei 2013,
apa bila belum sampai masa perbaikan belum juga melampirkan surat-surat
tersebut, dinyatakan belum memenuhi syarat. Namun yang bersangkutan
tetap dimasukkan dalam DCS (Daftar Calon Sementara). Selambat-lambatnya
tanggal 1 Agustus 2013, persyaratan tersebut mesti dilampirkan,” terang
Sainihadi.
Sementara mengenai keterwakilan perempuan umumnya sudah dipenuhi
parpol. Hanya saja ada satu parpol yang belum menempatkan bacaleg
perempuan dengan benar. Sebab sekurang-kurangnya setiap tiga urutan
bacaleg, mesti ada satu perempuan. “Sesuai skedul yang telah ada, sangat
cukup untuk melakukan tahapan-tahapan dan optimis dapat berjalan dengan
lancar. Apalagi dengan parpol saat ini hanya 12. Dulu saja 38 partai
masih bisa berjalan dengan baik,” kata Sainihadi.
KPU melakukan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS),
yaitu dari tanggal 30 Mei-12 Juni. Setelah itu dari tanggal 13-17 Juni,
KPU akan mengumumkan DCS kepada masyarakat. Pada tahapan pengumuman DCS
ini, KPU akan menerima masukan dari masyarakat. Apabila ada terkait
laporan masyarakat ini KPU akan meminta klarifikasi parpol, yaitu
tahapannya mulai tanggal 28 Juni-18 Juli. Apabila terbukti maka KPU
memberitahukan kepada parpol untuk mengganti caleg tersebut. Proses DCS
ini dari tanggal 19 Juli-8 Agustus. Barulah pada tanggal 9-22 Agustus
penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Kemudian DCT akan
diumumkan mulai tanggal 23-25 Agustus.