*Berlaku Mulai 1 Januari 2014

UU tersebut mengatur tentang kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jaminan sosial bagi masyarakat Indonesia itu dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) seperti yang diatur oleh UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
BPJS sendiri dibagi menjadi dua yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan
kesehatan. BPJS ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan
kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan
kematian.
“PT Askes (Asuransi Kesehatan), PT Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga
Kerja, PT ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia), PT Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
nantinya akan melebur ke dalam BPJS,” kata Kepala Dinas Kesehatan
(Dinkes) Kapuas Hulu, dr H Harisson MKes.
Saat ini yang tampaknya telah lebih siap adalah BPJS Kesehatan.
Dengan target 1 Januari 2014 sudah berjalan. BPJS Kesehatan akan
menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi pesertanya dengan cara
memungut iuran. Iuran PNS, TNI/POLRI sebesar 4,7 persen dari gaji pokok,
di mana 2 persen dibebankan kepada pegawai yang bersangkutan. Seperti
yang selama ini telah dilakukan untuk ASKES dan 2,7 persen dibayar oleh
Pemerintah. Sedangkan untuk pekerja penerima upah iurannya menjadi
tanggungan pekerja dan pemberi kerja yang selanjutnya besarannya akan
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Manfaat yang akan diterima oleh peserta BPJS Kesehatan adalah berupa
pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif,
kuratif, dan rehabilitatif termasuk obat dan bahan medis habis pakai
yang diperlukan serta penggunaan ambulans. Peserta akan dilayani di
fasilitas kesehatan pemerintah atau fasilitas kesehatan swasta yang
bekerja sama dengan BPJS dari tingkat layanan pertama/ primer (pustu,
puskesmas, klinik pratama swasta) di daerah sampai ke fasilitas
kesehatan tingkat lanjut (rumah sakit rujukan nasional) bila diperlukan.
“PT Askes mulai 1 Januari 2014 dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan
semua pegawai PT Askes akan menjadi pegawai BPJS Kesehatan,” ujar
Harisson.
Mulai 1 Januari 2014 jaminan kesehatan Pegawai Negeri dan keluarganya
tidak lagi ditanggung oleh PT Askes, tetapi diambil alih oleh BPJS.
BPJS juga akan menanggung pembiayaan kesehatan bagi anggota TNI/ POLRI
dan PNS di lingkungannya beserta keluarga, Peserta Jaminan Pelayanan
Kesehatan Jamsostek, sebagian PJKMU (Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat Umum) dan Penerima Bantuan Iuran. Penerima Bantuan Iuran yang
dimaksud adalah masyarakat fakir miskin dan tidak mampu yang iurannya
dibayarkan oleh pemerintah (peserta Jaminan Kesehatan
Masyarakat/Jamkesmas). Jadi mulai 1 Januari 2014 bukan hanya peserta
ASKES dan Jamkesmas yang bisa mendapatkan pelayanan “gratis”
difasilitasi kesehatan pemerintah seperti Puskesmas dan RSUD, tetapi
juga anggota TNI/POLRI beserta keluarga dan peserta Jamsostek.
“Jumlah peserta yang akan ditanggung pelayanan kesehatannya secara
nasional mulai 1 Januari 2014 berkisar 121,6 juta jiwa,” ungkapnya.
Untuk Kabupaten Kapuas Hulu sendiri bagi masyarakat yang tidak
tergolong dalam kelompok belum ditanggung BPJS akan tetap ditanggung
pembiayaan kesehatannya melalui Program Jaminan Kesehatan Daerah
(Jamkesda) yang dibiayai oleh APBD. Selanjutnya secara bertahap dengan
target tahun 2019 semua rakyat Indonesia akan ditanggung oleh BPJS
(Cakupan Semesta=Universal Coverage) atau sebesar 257,5 juta jiwa. Pada
tahun 2019 semua penerima manfaat Jamkesda akan diambil alih oleh BPJS
dengan pembiayaan dari APBN.
“Sambil menunggu peraturan-peraturan atau pedoman pelaksanaan lebih
lanjut dari Pemerintah Dinas Kesehatan Kapuas Hulu terus berupaya untuk
mempersiapkan fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah
daerah untuk menyongsong pelaksanaan SJSN, baik dari segi sarana
prasarana maupun peningkatan Sumber Daya Manusia baik dari segi jumlah
maupun kompetensi. Persiapan tersebut untuk mewujudkan pelayanan
kesehatan prima kepada masyarakat sesuai arahan Bapak Bupati Kapuas Hulu
AM Nasir SH,” terang Harisson.