Putussibau. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas
Hulu komitmen meningkatkan kualitas dunia pendidikan. Tak
tanggung-tanggung, dana hingga puluhan miliar rupiah dialokasikan untuk
Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).
Untuk tingkat sekolah dasar (SD) dialokasikan sebesar Rp Rp 5,5 miliar lebih, tingkat SMP Rp 1,4 miliar, dan tingkat SMA/SMK sebesar Rp 1,6 miliar lebih. Masing-masing SD diberi bantuan per tahun Rp 2.250.000 per runbel (ruang belajar). Bosda Kapuas Hulu lebih besar dari BOS pusat yang hanya Rp 580.000. SMP negeri Rp 3.500.000 dan SMP swasta Rp 2.500.000, serta BOS pusat Rp 710.00. Sedangkan SMA/SMK standar nasional Rp 6.144.000 dan SMA regular biasa Rp 3.072.000, serta Rintisan BOS (R BOS) dana pusat besarannya belum dapat diketahui pasti.Sebab terhitung Januari 2013 namanya pun berubah menjadi BOS. Sementara R BOS pada tahun 2012 sebesar Rp 120.000 per siswa. “Jumlah sekolah di Kapuas Hulu baik negeri maupun swasta, SD sebanyak 396, SMP 95, dan SMA/SMK sebanyak 28,” ujar Kepala Disdikpora Kapuas Hulu Antonius AMd Pd SE.
Untuk tingkat sekolah dasar (SD) dialokasikan sebesar Rp Rp 5,5 miliar lebih, tingkat SMP Rp 1,4 miliar, dan tingkat SMA/SMK sebesar Rp 1,6 miliar lebih. Masing-masing SD diberi bantuan per tahun Rp 2.250.000 per runbel (ruang belajar). Bosda Kapuas Hulu lebih besar dari BOS pusat yang hanya Rp 580.000. SMP negeri Rp 3.500.000 dan SMP swasta Rp 2.500.000, serta BOS pusat Rp 710.00. Sedangkan SMA/SMK standar nasional Rp 6.144.000 dan SMA regular biasa Rp 3.072.000, serta Rintisan BOS (R BOS) dana pusat besarannya belum dapat diketahui pasti.Sebab terhitung Januari 2013 namanya pun berubah menjadi BOS. Sementara R BOS pada tahun 2012 sebesar Rp 120.000 per siswa. “Jumlah sekolah di Kapuas Hulu baik negeri maupun swasta, SD sebanyak 396, SMP 95, dan SMA/SMK sebanyak 28,” ujar Kepala Disdikpora Kapuas Hulu Antonius AMd Pd SE.
Dipaparkan Anton, sapaan akrabnya, Bosda diberikan untuk mendukung
BOS pusat. Apa yang belum terakomodasi dalam BOS pusat akan didukung
Bosda. Sehingga Bosda merupakan dana sharing untuk melengkapi
kekurangan-kekurangan yang belum tertangani BOS pusat. “Harus dihindari,
apa yang sudah dianggarkan dalam BOS pusat, tidak boleh dianggarkan di
Bosda, karena akan menjadi duplikasi pelanggaran. Untuk memastikan dana
itu tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu, harus tercermin dalam
RAPBS. Karena RAPBS harus juga diketahui komite sekolah dan disetujui
manajer BOS kabupaten, barulah itu menjadi dokumen pengelolaan
administrasi sekolah,” jelasnya.
Untuk itu kepala sekolah harus membuat program kerja tahunan dan
RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah). Dalam membuat
program kerja harus melibatkan stakeholder di sekolah, yaitu guru,
komite, wali kelas, wakil kepala sekolah, dan guru pelajaran. “Mengapa
harus dilibatkan, karena mereka itulah yang tahu apa keperluan
masing-masing tanggung jawab mereka atau sebagai pelaksana kegiatan
program kerja,” papar Anton.
Anton mengharapkan, dana Bosda maupun BOS dapat dipergunakan sekolah
dengan sebaik-baiknya. Buatlah program kerja berdasarkan skala prioritas
dan peran bendahara harus benar-benar dilaksanakan. “Kepada masyarakat,
khususnya komite agar membantu mengawasi pemanfaatan dana BOS di
sekolah. Baik Bosda maupun BOS pusat,” imbaunya.